Investasi Rp2,1 Triliun di Tanjung Aan Dikawal Ormas Sasaka Nusantara, Minta ITDC dan Kleo Patuhi Aturan

/ 11 Agustus 2025 / 8/11/2025 05:37:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah. 

11/08/2025 .Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembangunan luxury resort dan beach club di Pantai Tanjung Aan oleh PT Kleo Mandalika Resort yang bekerja sama dengan ITDC. Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Investasi senilai Rp2,1 triliun ini diharapkan dapat mengembangkan kawasan KEK Mandalika sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Namun, Ormas Sasaka Nusantara mengingatkan ITDC dan PT Kleo Mandalika Resort untuk taat pada Undang-Undang dan Perda yang berlaku di Provinsi NTB, khususnya di Lombok Tengah.

Lalu Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pembangunan dan master plan KEK Mandalika harus sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai juga harus diperhatikan.

"Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," jelasnya. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Penetapan batas sempadan pantai bertujuan untuk melindungi kelestarian ekosistem, menjaga kehidupan masyarakat dari ancaman bencana alam, menyediakan akses publik ke pantai, serta alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

ITDC telah menyerahkan pengelolaan Pantai Tanjung Aan seluas 10 hektar kepada PT Kleo Mandalika Resort untuk pembangunan resort dan beach club dengan investasi Rp2,1 triliun.

Ormas Sasaka Nusantara menuntut PT Kleo Mandalika Resort untuk melengkapi izin AMDAL atau izin prinsip serta kajian sebelum memulai pembangunan di kawasan pantai Tanjung Aan. Pembangunan harus sesuai dengan Undang-Undang, peraturan daerah, dan perizinan yang lengkap.

"Kami menuntut transparansi, kolaborasi, dan penyelesaian yang baik agar pembangunan pantai Tanjung Aan tidak menggerus hak publik, nilai budaya, dan adat Sasak di kawasan tersebut," tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ormas Sasaka Nusantara mendukung pembangunan dan pengelolaan kawasan oleh ITDC dan investor, dengan catatan harus sesuai aturan dan tidak melanggar nilai adat dan budaya yang ada. Mereka akan mengawal pembangunan di Pantai Tanjung Aan dan akan melakukan aksi pemblokiran atau menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap batas sempadan pantai, serta menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini