Klarifikasi Dan Konfirmasi Pemilihan Komite Sekolah SMKN-15 Cisauk Akan Dilaksanakan sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

/ 15 Agustus 2025 / 8/15/2025 09:35:00 PM

Policewatch.news Jum'at 15/08/2025
 Berikut Klarifikasi dan konfirmasi berkenaan pemberitaan adanya  pemilihan Komite sekolah SMKN-15 Yang Tidak sesuai Prosedur .


Team media policewatch.news  pada Hari Jum'at 15 Agustus  2025  bertemu  mengkonfirmasi Kepada Wakasek Urusan Humas SMKN-15 Cisauk Andi B Fransiska Yang mewakili kepala Sekolah di Ruangan rapat sekolah ,sekaligus mengklarifikasi  adanya Pemberitaan yang ada.

kami  selaku Wakasek Urusan  Humas  SMKN 15 Cisauk
Dengan adanya berita yang beredar,
Sebagai berikut

Bahwa  SMKN 15 Cisauk  pada saat Pemilihan komite 
sekolah  ,prosesnya akan  dilaksanakan dalam tata cara pemilihan yang di atur  sesuai Permendikbud no.75 tahun 2016

Selanjutnya Dalam waktu 1 minggu kedepan sekolah akan mengundang kembali orang Tua wali murid untuk Rapat Dalam proses berjalannya pemilihan komite sekolah sesuai Aturan  sekaligus memastikan agar berjalan secara demokratis dan sesuai harapan orang tua Wali Murid,sekaligus merespon keluhan orang tua siswa .



 Sementara saat mengkonfirmasi  lewat Tilpon kepala desa Suradita H.Nurpahmi yang kebetulan tidak bisa hadir di karenakan  sedang  ada acara ditempat lain .
Kepala desa Suradita mengatakan bahwa  Staff desa Yang mewakilinya hadir sebagai  sebagai Tamu undangan dan  memberikan  sambutan mewakili kepala desa yang diminta oleh Sekolah" ujarnya. 

 Kepala desa Suradita menyatakan Tidak ada arahan maupun Perintah kepada Stafnya untuk ikut serta  menjadi panitia atau memimpin proses pemilihan komite sekolah maupun merekomendasikan nama nama calon  yang masuk dalam  pelaksanaan pembentukan   komite sekolah  yang Telah dilaksanakan pada hari rabo tanggal 13 Agustus 2025.

Selanjutnya  kepala Desa Meminta hasil rapat panitia  pemilihan komite sekolah untuk di tinjau ulang dan di kembalikan sesuai aturan  undang undang  Permendikbud nomor 75 tahun 2016  yang berlaku dan dikembalikan pelaksanaannya kepada sekolah SMKN-15 Cisauk


Sebagaiman di ketahui sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 
Berikut adalah ringkasan Tentang Komite sekolah :

1. Pengertian dan Tujuan
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.

2. Tugas dan Fungsi : Memberikan pertimbangan, mendukung penyediaan sumber daya, melakukan pengawasan, dan menjadi mediator.

3. Larangan: Tidak boleh melakukan pungutan wajib, menjual barang/jasa, memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi, atau terlibat dalam pengelolaan teknis dan operasional sekolah.

4. Sumber Pendanaan: Sumbangan sukarela, bantuan dari pihak ketiga, dan hibah yang tidak mengikat.

5. Pembentukan: Dibentuk melalui musyawarah di sekolah dengan melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, dan perwakilan guru.

6. Masa Jabatan: 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

7. Sanksi: Dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar aturan.

 Berikut penjelasan tentang kuota jumlah anggota komite sekolah dan unsur-unsur yang menjadi anggota, serta tata cara proses pemilihan komite sekolah.
  informasi ini sangat berguna bagi sekolah dan masyarakat untuk memahami peran dan fungsi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Komite sekolah memiliki kuota jumlah anggota minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.

 Berikut adalah unsur-unsur yang menjadi anggota komite sekolah 

- Unsur Orang Tua/Wali Murid : maksimal 50% dari total anggota, yaitu orang tua/wali siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.

- Unsur Tokoh Masyarakat : maksimal 30% dari total anggota, yaitu tokoh masyarakat yang memiliki pekerjaan danu perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan.

- Unsur Pakar Pendidikan: maksimal 30% dari total anggota, yaitu pensiunan tenaga pendidik atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Perlu diingat bahwa anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
- Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan
- Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
- Pemerintah desa
- Forum koordinasi pimpinan kecamatan
- Forum koordinasi pimpinan daerah
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Berikut adalah cara memilih komite sekolah:

1. Pengumuman : Sekolah mengumumkan kebutuhan akan pemilihan komite sekolah dan membuka pendaftaran bagi calon anggota.
 
2. Pendaftaran Calon: Calon anggota komite sekolah mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti biodata dan surat pernyataan kesediaan.

3. Seleksi Calon: Panitia pemilihan melakukan seleksi terhadap calon anggota komite sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti pengalaman, keahlian, dan komitmen.

4. Pemilihan: 
Pemilihan anggota komite sekolah dilakukan melalui proses voting atau musyawarah mufakat.

5. Pengumuman Hasil: Panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan anggota komite sekolah.

Dalam proses pemilihan, penting untuk memastikan bahwa:

- Transparansi: 
Proses pemilihan harus transparan dan adil.

- Keterwakilan:
-  Anggota komite sekolah harus mewakili kepentingan semua pihak yang terkait dengan sekolah, termasuk siswa, orang tua, dan guru.

- Kompetensi: Anggota komite sekolah harus memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan untuk menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, komite sekolah yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Team redaksi RD
Komentar Anda

Berita Terkini