POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH menegaskan Kadispora Lahat Beni Zainudin Harus bertanggung jawab atas Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, Lahat sebagai Tuan Rumah Porprov Se Sumatera Selatan tidak tanggung tanggung anggaran digelontorkan APBD Tahun 2023 Rp 21 Milyar.
" kinerja Penyidik Kejari Lahat dipertanyakan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023, temuan BPK RI Kerugian Negara Rp 1,7Milyar, " kok masih menunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara) dari Tim auditor, kata " Rodhi Irfanto kepada wartawan Sabtu (9/8/2025)
Rodhi sudah jelas ditemukan 2 alat bukti sudah lengkap seluruh ketua Cabang Olahraga diperiksa mulai dari mantan Wakil Bupati Lahat Periode 2013- 2018, ketua Cabor ISSI, Kadispora Lahat BZ, Mantan Ketua KONI Lahat KB, Kasus ini sudah berjalan 6 bulan lebih masih penyidikan kapan penetapan tersangka dibalik kasus dana hibah KONI Lahat tahun 2023 Anggaran nya saja 21 Milyar.
"Jangan jangan masuk angin penyidik Kejari Lahat, ungkap Rodhi tunggu PKN terus, Ini kasus kelas kakap negara dirugikan mencapai 1,7 Milyar, mereka dari Cabor sudah mengembalikan uang bararti ada kemufakatan kejahatan berjamaah Dalam korupsi dana hibah KONI Lahat,
semoga bapak Kejari Lahat bekerja profesional tidak tebang pilih, publik menunggu kapan penetapan tersangka terang " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI,
Kejari Lahat terus Geber Pemeriksaan Terhadap 6 (enam) Orang Saksi Dalam
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, seluruh ketua Cabor diperiksa,
Pihak Penyidik Kejari Lahat melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat, barang bukti yang diamankan berupa
Kejari Lahat geledah kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat Sumatera Selatan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat pada Rabu, 4 Juni 2025.
Penggeledahan digelar terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
"Kegiatan pada hari ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah," ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan pers baru-baru ini.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,7 M, Kejari Lahat Geledah Kantor Dispora dan Sekretariat KONI
Menurut Kajari Lahat, penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk menemukan adanya tindak pidana sekaligus pihak-pihak yang nantinya akan diminta pertanggungjawaban.
"Ke depan akan dilakukan perhitungan terkait berapa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana KONI Kabupaten Lahat tahung anggaran 2023," ujar Kajari.
Awal Mula Perkara
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi, S.H, menjelaskan kasus ini bermula saat KONI Kabupaten Lahat menerima hibah berupa uang yang bersumber dari APBD senilai Rp20,461 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Dari temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI ditemukan pengelolaan belanja dana hibah KONI Lahat yang tidak dijalankan secara tertib kurang lebih senilai Rp 1,76 miliar. Hasil temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Lahat untuk dilakukan upaya pemulihan keuangan negara.
Tim Penyidik Kejari Lahat saat menggeledah kantor Sekretariat KONI Lahat
"Namun setelah dilakukan upaya pemulihan tersebut, pihak dari KONI Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya sehingga berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri kami melakukan puldata (Pengumpulan Data,-red) dan pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red) terhadap kekurangan atau temuan dari BPK tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.
Setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan adanya pemotongan biaya kepada tiap-tiap Cabang Olahraga (Cabor) yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban itu terindikasi mark up.
"Berdasarkan fakta di atas, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.
Periksa 14 Saksi dan Sita Dokumen
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Lahat yang menjadi Ketua Tim Penyidikan, Priyuda Adhitya Mukhtar mengatakan tim sudah memeriksa 14 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023.
Tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen elektronik dan dokumen tertulis.
Dari kegiatan tersebut, Priyuda menyampaikan tim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Kab Lahat Tahun Anggaran 2023.
Meski telah memastikan adanya tindak pidana korupsi, Kasi Pidum menyatakan penyidikan yang digelar tim masih bersifat umum sehingga perlu dipilah berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Baru kita melihat tingkat kesalahan dari masing-masing pengurus ataupun ketua ataupun ada pihak lainnya," ujar Priyuda.
(Bambang MD)