POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Bersatu (PPLMB) akan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, pada tanggal 14 Agustus 2025,
Aksi ini akibat kebijakan dari gubernur Sumsel dampaknya bakal banyak adanya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimana mana seperti perusahaan tambang batubara, Sopir kehilangan pekerjaan, ekonomi tidak berjalan khusus nya warung kecil (UMKM), belum lagi mereka yang kredit mobil truk, dan yang paling mengerikan kriminalitas akan meningkat, dampak dari sopir yang dirumahkan, kami dari PPLMB mohon kebijakan rasa kemanusiaan kata " Kartini selaku ketua PPLMB dan kordinator aksi nanti akan menyuarakan pada tanggal 14 Agustus 2025 ada 200 masa akan mendatangi kantor gubernur Sumsel, terdiri dari emak emak, penyapu jalan, yang memiliki warung kecil, ini berdampak ekonomi sangat krusial tambah " Kartini
Jadi kami mendukung untuk pemilik IUP dan Transportir agar Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batubara diatur dalam beberapa peraturan, termasuk: Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, untuk Bapak Herman Deru ditinjau lagi demi nasib sopir angkutan batubara, pedagang kecil, tukang sapu hanya menerima upah Rp 50, 000;
Bagaimana angkutan batubara yang melintas di jalan umum simpang PT MIP itu jalan negara seharusnya pihak perusahaan membuat fly over (jalan atas) ini masih melintas crossing sangat membahayakan bagi pengguna jalan tidak ada rambu rambu lalu lintas, seperti di persimpangan PT MIP, yang mengatur hanya security, yang lebih parah lagi simpang tanjung jambu PT TITAN, Ribuan angkutan batubara crossing dari setiap hari tanpa ada rambu lalu lintas lampu merah kata " Aminudin Tokoh Masyarakat setempat, ini mohon perhatian dari bapak gubernur untuk memberikan sanksi teguran sering terjadi kemacetan, belum lagi polisi debu Batubara yang mengerikan, kebisingan ini harus dibangun jembatan fly over, masih melintas jalan negara pesan" Amin kepada wartawan Senin (5/8)2025) usai rapat persiapan menggelar aksi demo di kantor gubernur Sumsel di kediaman Kartini Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Sekedar informasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara.
Penjelasan lebih lanjut:
Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025:
Instruksi ini secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, sebagai upaya untuk mengatasi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut batubara.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018:
Pergub ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Hal ini menandai adanya perubahan kebijakan terkait pengangkutan batubara di Sumatera Selatan.
Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022:
Keputusan ini membentuk tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan terkait angkutan batubara berjalan efektif dan sesuai aturan.
Dukungan dan Pelaksanaan:
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan kepala daerah lainnya, yang sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang dan memperkuat pengawasan.
Tujuan Kebijakan:
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat truk batubara, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan melindungi lingkungan.
Selain peraturan di atas, ada juga dasar hukum lain yang menjadi acuan kebijakan ini, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta beberapa peraturan daerah terkait (Bambang MD)