Unjuk Rasa Berujung Petaka: Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Fasilitas Publik

/ 17 September 2025 / 9/17/2025 03:03:00 PM


Policewatch-Mataram

Aksi unjuk rasa yang semula damai pada 30 Agustus lalu, berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan serta penjarahan di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bergerak cepat dan berhasil menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan memeriksa puluhan saksi, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa," tegas Kombes Pol. Kholid.

Wadir Ditreskrimum Polda NTB menambahkan, dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB, termasuk dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB, termasuk empat anak di bawah umur.

Para tersangka dewasa kini mendekam di sel tahanan Polda NTB dan Polresta Mataram, sementara tersangka anak di bawah umur dikembalikan kepada keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berikut adalah daftar tersangka pengerusakan di Mapolda NTB: FA, LA, AN, LA, MI, dan M. Dua tersangka anak di bawah umur adalah RSP dan AJ. Untuk kasus pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB, tersangka dewasa adalah IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG. Sementara itu, empat tersangka anak di bawah umur adalah DIH, AZA, MM, dan MAH.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas AKBP Ni Made Pujewati.

Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. "Kami akan terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini," pungkasnya.

 

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini