Policewatch-Lombok Tengah
16 /09/ 2025 – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) mendapat dukungan penuh dari warga Desa Bunut Baok dalam upaya mendesak transparansi anggaran dan proyek desa. Dukungan ini muncul setelah FP4 NTB secara resmi melayangkan surat permohonan data dan informasi kepada Kepala Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Selama ini, oknum pemerintah desa tidak pernah transparan. Kami sangat mendukung langkah FP4 NTB untuk membuka semua informasi terkait anggaran dan proyek di desa kami," ujar salah seorang warga Desa Bunut Baok yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan intimidasi.
Surat permohonan yang bernomor AHU-0009439.AH.01.07.Tahun 2023, ditandatangani oleh Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburahman, dan Sekretaris, Lalu Deny Rusmin J, SH. FP4 NTB mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Publik (KIP) atau aparat penegak hukum jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 10 hari kerja.
FP4 NTB mendasarkan permohonannya pada sejumlah undang-undang dan peraturan yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik dan partisipasi dalam pengawasan. Dasar hukum tersebut mencakup Pasal 28 E ayat (3), Pasal 18 F, dan Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
FP4 NTB meminta beberapa dokumen krusial, antara lain:
1. Salinan lengkap APBDes Tahun Anggaran 2024-2025, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
2. Data seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan fisik dan pengadaan barang/jasa tahun 2024-2025, lengkap dengan spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan pihak pelaksana.
3. Salinan dokumen izin eksplorasi dan pemanfaatan air tanah (sumur bor) di wilayah Desa Bunut Baok, beserta kajian teknis dan rekomendasi dari instansi terkait.
Selain data, FP4 NTB juga mengajukan serangkaian pertanyaan untuk mengklarifikasi mekanisme dan proses di Desa Bunut Baok:
1.Bagaimana proses musyawarah desa dalam penyusunan APBDes 2024-2025? Apakah semua unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, perempuan, pemuda, dan kelompok miskin, dilibatkan? Serta, adakah berita acara musyawarah yang dapat diberikan salinannya?
2.Bagaimana publikasi informasi APBDes dilakukan kepada masyarakat? Apakah melalui baliho, papan informasi, atau media lainnya? Apakah terdapat laporan realisasi anggaran semesteran dan tahunan?
3.Siapa pihak ketiga/penyedia barang dan jasa yang terlibat? Apakah melalui sistem lelang, penunjukan langsung, atau swakelola? Bagaimana pengawasan mutu pekerjaan fisik dilakukan dan siapa tim pengawas teknis di tingkat desa? Serta, adakah kegiatan fisik atau pengadaan yang mengalami keterlambatan atau tidak sesuai RAB.
4.Berapa jumlah titik sumur bor yang sudah ada dan akan dibuat? Apakah sudah ada kajian lingkungan atau izin dari Dinas ESDM/Lingkungan Hidup? Bagaimana mekanisme distribusi pemanfaatan air tanah tersebut, apakah untuk masyarakat umum atau kelompok tertentu?
FP4 NTB menegaskan bahwa: "Kebijakan dan Pelayanan Publik tanpa Pengawasan dan Evaluasi adalah Kezaliman yang didiamkan," sebuah prinsip yang menekankan bahwa partisipasi warga adalah kekuatan. Mereka berharap data dan informasi ini dapat diberikan secara tertulis dan lengkap sesuai ketentuan UU KIP.
Dengan dukungan warga, FP4 NTB semakin optimis dapat mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Desa Bunut Baok.
Jurnalis
Mamen