Pemberhentian Kadus dan Perangkat di Desa Prako Berdasarkan Verifikasi Ketat, Kades: Siap Angkat Kembali Jika Persyaratan Terpenuhi

 


Policewatch-Janapria

11/01/2026 Kepala Desa Prako, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,WiraDarma Rajab, menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan serta keabsahan administrasi perangkat desa dan perangkat wilayah yang telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya, kelima perangkat yang diberhentikan – terdiri dari empat Kepala Wilayah (Kadus) dan satu perangkat staf desa – belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai dasar menjabat. "Sebelumnya mereka memang telah menjalankan tugas, namun faktanya tidak pernah ada SK pengangkatan yang sah untuk jabatan masing-masing. Kami kemudian meminta mereka untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pengesahan jabatan, antara lain fotokopi ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

 

Meskipun berkas telah diserahkan dan tampak lengkap, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kejanggalan pada beberapa dokumen.

 

"Setelah kami lakukan pengecekan lanjutan dan mencocokkan data ke Dinas Pendidikan Lombok Tengah, ternyata ijazah beberapa perangkat tidak ditemukan dalam sistem resmi. Artinya, dokumen tersebut bisa dikatakan tidak sah bahkan berpotensi palsu," jelas Wire Darma Rajab saat ditemui di kediamannya pada Minggu (11/01/2026).

 

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kami tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan dan justru harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi. Baik bagi keempat Kadus maupun satu perangkat staf desa yang sama sekali tidak memiliki dasar SK pengangkatan sebelumnya," tambahnya.

 

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan seluruh perangkat yang menjabat memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga langkah bijaksana untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. "Kalau kami memaksakan agar mereka tetap menjabat atau menerbitkan SK tanpa dasar yang sah, pasti akan muncul problem baru dan kelak mereka juga akan menerima akibatnya secara tuntas. Kami tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.

 

Sementara itu, Kades juga memberikan kesempatan terbuka bagi para perangkat yang diberhentikan. "Saya tegaskan, kalau memang mereka bisa memenuhi dan membuktikan semua persyaratan administrasi dengan dokumen yang sah dan terdaftar resmi, saya akan mengangkat mereka kembali sebelum timbul masalah baru. Kami tidak memiliki masalah pribadi dengan siapapun, yang penting adalah sesuai aturan," ujarnya tegas.

 

Kades menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melindungi baik kepentingan masyarakat maupun pihak yang bersangkutan. "Kami tidak ingin ada persoalan hukum maupun administrasi yang mengganggu pelayanan desa atau merugikan siapapun di kemudian hari. Setiap perangkat desa harus benar-benar memenuhi syarat sesuai aturan dan memiliki SK pengangkatan yang sah," ujarnya.

 

Kades juga menyampaikan bahwa pemerintah desa memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terulangnya persoalan administrasi yang pernah terjadi di Desa Loang Maka (desa induk). Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi berkala, serta menjalankan pemerintahan dengan lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini