"Pernyataan Salah Satu Anggota BPD yang Dikutip Media Dinilai Salah Mengartikan" – Kades Jelaskan Staf Desa Belum Punya SK



 

Policewatch-Lombok Tengah

Kepala Desa Prako memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako yang telah dikutip salah satu media, menyatakan bahwa anggota tersebut salah mengartikan pernyataannya. Menurut Kades, yang dimaksud adalah staf desa yang belum pernah diterbitkan SK dan akan dikeluarkan di 2026 jika administrasi lengkap, bukan perangkat desa seperti yang dipahami dalam pernyataan yang beredar.

 

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikutip disalah satu media, salah satu anggota BPD Prako menyatakan bahwa pernyataan Kades menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan administrasi desa. Ia juga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa telah memiliki SK yang sah.

 

"Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan," tegas anggota BPD tersebut dalam pernyataannya yang dikutip media. Ia menjelaskan bahwa SK pengangkatan perangkat merupakan bagian dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD, serta menjadi dasar pencairan hak keuangan seperti Siltap.

 

Dalam pernyataan yang sama, anggota BPD tersebut mengaku merasa malu dan menyampaikan bahwa pernyataan Kades seolah menganggap warga Desa Prako tidak paham aturan. Ia juga mengimbau agar Kades lebih cermat mempelajari peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Namun Kepala Desa Prako menjelaskan bahwa isi pernyataan anggota BPD yang beredar di media telah salah mengartikan konteks pernyataan saya. Ucapnya, 

 Yang saya maksudkan bukan perangkat desa, melainkan staf desa yang diberhentikan yang belum pernah diterbitkan SK oleh saya sebagai Kepala Desa," Terang kades.

 

"Wira" menegaskan bahwa perangkat desa memang telah memiliki SK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Untuk perangkat desa, saya tahu dengan jelas bahwa mereka sudah memiliki SK yang diberikan sesuai dengan aturan bersama seluruh anggota BPD. Yang menjadi perhatian adalah staf desa yang bekerja secara teknis dan belum pernah mendapatkan SK pengangkatannya," 

 

Ia menambahkan bahwa rencana untuk mengeluarkan SK bagi staf desa tetap akan dilakukan pada tahun 2026, dengan syarat seluruh administrasi sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. "Mohon agar pihak media juga lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum menerbitkannya, dan seluruh anggota BPD untuk lebih jelas memahami konteks agar tidak terjadi kesalahpahaman yang tidak perlu bagi masyarakat," pungkas Kades.

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini