Red,policewatch.news, Sintang Kalimantan Barat,- Bentangan Spanduk peringatan keras terkait ketentuan pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang dipasang di salah satu SPBU di Kabupaten Sintang menuai sorotan tajam.
Spanduk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM itu dinilai berpotensi hanya menjadi simbol Formal tanpa Implementasi nyata di lapangan.
Spanduk tersebut secara Eksplisit memuat larangan penyalahgunaan BBM Subsidi, lengkap dengan ancaman Pidana Penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi DPW PROJAMIN (PROFESINAL JARINGAN MITRA NEGARA) Kalimantan Barat, Teddy Liu Berkomentar, "keberadaan spanduk itu jangan sampai berhenti sebagai Slogan kosong, terangnya."4 Januari 2026
“Kami menilai spanduk ini jangan hanya menjadi pajangan atau sekadar Formalitas. Kalau di lapangan masih terjadi pengisian berulang, penggunaan jerigen tanpa rekomendasi, atau kendaraan tidak berhak tetap dilayani, maka spanduk ini kehilangan makna Hukumnya,” tegas Teddy Liu, Minggu, (04/01/2026).
Teddy menyebut, Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi di sejumlah SPBU masih menjadi rahasia umum, mulai dari kendaraan modifikasi tangki, penggunaan barcode tidak sesuai plat nomor, hingga dugaan keterlibatan Oknum Operator SPBU.
“Negara sudah sangat jelas mengatur. Regulasi, ancaman Pidana, hingga mekanisme pengaduan sudah terpampang besar. Pertanyaannya, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas Migas benar-benar hadir di lapangan, atau hanya hadir lewat spanduk?” sindirnya.
PROJAMIN Kalbar menilai bahwa pemasangan spanduk peringatan tanpa pengawasan ketat dan penindakan nyata justru berpotensi melanggengkan Praktik penyimpangan. Masyarakat, kata Teddy, tidak butuh ancaman tertulis, tetapi keadilan Distribusi BBM Subsidi yang benar-benar dirasakan.
“BBM subsidi itu Uang Rakyat. Kalau masih ada yang bermain, maka yang dirugikan bukan hanya Negara, tapi Masyarakat kecil yang seharusnya berhak. Jangan biarkan spanduk ini menjadi tameng pembenaran bahwa seolah-olah Aturan sudah dijalankan,” ujarnya.
PROJAMIN Kalbar mendesak BPH Migas, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Daerah untuk turun langsung melakukan Inspeksi mendadak, Audit Barcode Pertamina, dan menindak tegas SPBU maupun konsumen yang terbukti melanggar.
Jika tidak, Teddy menegaskan, pihaknya siap mendorong laporan resmi dan membuka data lapangan ke Publik.
“Kalau Hukum hanya tegas di spanduk, tapi tumpul di lapangan, maka ini adalah kegagalan Negara dalam menjaga hak Rakyatnya,” tutup Teddy Liu.
TIMRED [*]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar