Policewatch-Mataram.
Selama lima bulan pertama tahun 2026, Polda Nusa Tenggara Barat bersama seluruh jajaran telah membuktikan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 184 kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori 3C – Curat, Curas, dan Curanmor – berhasil diungkap, dengan 232 pelaku diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum.
Pengungkapan capaian kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi yang digelar di lapangan Islamic Center Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam. Hadir dalam kesempatan itu Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.
Dari total 184 kasus yang terungkap, rinciannya meliputi 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berkat penindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian, sebanyak 232 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 127 orang pelaku curat, 20 orang pelaku curas, dan 85 orang pelaku curanmor. Menariknya, sebagian dari pelaku yang diamankan masih berstatus anak-anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius kami, karena dampaknya sangat terasa langsung oleh masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan dan rasa aman warga saat beraktivitas sehari-hari," tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Dalam pengungkapan kasus ini, tercatat beberapa wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Untuk kasus curat, Polres Bima memimpin dengan 16 kasus, disusul Polres Dompu 13 kasus, dan Polres Lombok Timur 12 kasus. Sementara kasus curas paling banyak terungkap di wilayah hukum Polres Lombok Tengah sebanyak 6 kasus, lalu Ditreskrimum Polda NTB 4 kasus, dan Polresta Mataram 3 kasus. Adapun kasus curanmor, Polres Lombok Timur berada di urutan teratas dengan 20 kasus, diikuti Polresta Mataram 19 kasus, dan Polres Lombok Barat 12 kasus.
Bukan hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menyita beragam barang bukti yang menjadi hasil kejahatan tersebut. Dalam kasus curat, barang bukti yang disita meliputi uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, 2 unit mobil, tabung gas, alat elektronik, hingga bahan bangunan. Pada kasus curas, petugas mengamankan 3 bilah senjata tajam, 8 unit sepeda motor, perhiasan, helm, dan tas. Sementara untuk curanmor, sebanyak 78 unit sepeda motor dan 1 unit mobil berhasil disita, lengkap dengan dokumen kendaraan, anak kunci, kunci alat pembobol, senjata tajam, dan uang tunai.
Kapolda mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mengecek ke Polres atau Polsek terdekat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, guna memudahkan proses pengembalian barang bukti.
Seluruh pelaku yang diamankan kini telah dijerat pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Pelaku curat dikenakan Pasal 477 KUHP, curas Pasal 479 KUHP, dan curanmor Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang tegas.
Irjen Pol. Kalingga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan di wilayah NTB. Operasi pengamanan dan patroli akan terus diperkuat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. "Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan," pesannya.
Di akhir keterangannya, Kapolda NTB kembali menegaskan semangat penindakan pihaknya dengan kalimat tegas: "No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan di NTB."
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar