Polemik Tower Bongancina: Warga Laporkan Dugaan Bangun Duluan Sebelum Izin Lengkap ke Polda Bali


POLICEWATCH-BULELENG 

Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menuai polemik. Warga melayangkan pengaduan resmi melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bali pada Senin (18/5/2026), meminta penegasan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan.

 

Salah satu pelapor sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, menyatakan pembangunan telah berlangsung sejak awal Mei 2026, padahal izin utama yang menjadi dasar hukum proyek tersebut diduga belum diterbitkan. Hingga saat ini, pihak pengembang hanya dilaporkan memiliki surat rekomendasi dari Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025 dan persetujuan dari Plt Camat Busungbiu pada 20 Januari 2026.

 

“Kami tidak menolak pembangunan atau investasi, tapi prosedur harus sesuai aturan. Kami merasa alurnya terbalik: pekerjaan sudah jalan, sementara izin resmi masih belum jelas. Makanya kami meminta pemerintah membuka informasi secara transparan,” ujar Dewa saat ditemui, Jumat (5/6/2026).

 

Ia juga menjelaskan telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dari sana diperoleh keterangan bahwa Kominfo tidak menerbitkan izin pendirian menara, dan seluruh proses perizinan saat ini diatur terpusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Selain soal kelengkapan dokumen, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah serta proses sosialisasi yang dinilai belum maksimal. Pengaduan ini telah disampaikan pula kepada Ketua DPRD Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Satpol PP.

 

Melalui laporan di Polda Bali, warga berharap kasus ini ditelaah secara objektif agar tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan. “Kami butuh kepastian hukum. Jika prosedurnya benar, silakan dilanjutkan. Tapi jika ada yang belum lengkap, harus diperbaiki demi ketertiban bersama,” pungkasnya.

 Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini