Tampilkan postingan dengan label BARITO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BARITO. Tampilkan semua postingan

Istansi Terkait Harap “Kembalikan Uang PUAP Kepada Anggota Gapoktan Dan Aset Desa” Kecamatan Pematang Karau

aset Desa



Bartim-Kalteng.Police Watch,-Hampir merata umumnya Kepala Desa diwilayah Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah tidak tahu menahu tentang adanya program Dana PUAP bagi warga Gapoktan dimasing masing Desanya.Hal ini terungkap dari pintu masuk dugaan Penyimpangan program Dana PUAP Desa Kube dimana Ketua Gapoktan dan Ketua BPD-nya dijabat satu orang,sehingga tidak mungkin BPD melakukan Pengawasan atas program Dana Simpan Pinjam PUAP yang digelar sejak tahun 2008 lalu ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketidak jelasan Management PUAP dihampir setiap Desa menimbulkan pertanyaan,sebab jumlah untuk per Kecamatan lumayan besar Pematang Karau misalnya ada 13 Desa x Rp 100.000.000,- total nilai aset Desa hak warga Desa sekitar Rp 1,3M bukan jumlah kecil.

Untuk Barito Timur ada 10 Kecamatan,anggap tiap Kecamatan Program PUAP tidak jelas besaran Rp 50.000.000,-terkumpul uang Negara yang tidak jelas di Kabupaten Barito Timur saja untuk program Simpan-Pinjam PUAP sekitar Rp 5M lebih,apa ini jumlah kecil ?.

Dokumen MPW tgl 18 Juli 2018 Skj 12.30 Bbwi Gbr Foto Kantor Desa diwilayah Barito Selatan yang juga dipertanyakan Program Simpan Pinjam PUAP-nya yang tidak jelas,Desa ini hampir empat periode mendapatkan Dana Desa(DD&ADD),tetapi Fisik Kantor Desa terlihat tidak layak guna sebagai pusat pelayanan warga Masyarakat Desa.Bila Kantor Desa saja dengan anggaran cukup besar,bagaimana dengan program PUAP Pertanian yang hanya Rp 100.000.000,-/Desa ?,kemungkinan dana tersebut menguap tidak jelas alurnya.

Dokumentasi PW tgl 05 Juli 2018 Skj 11.23 Bbwi lokasi Pabrik Heler Desa Kupang Bersih yang dikelola Gapoktan setempat,saat PW wawancara dengan beberapa warga Desa Kube mereka tidak mengetahui tentang adanya Program Simpan Pinjam dana Pertanian PUAP.
Demikian hasil Usaha Pabrik Penggilingan Padi-pun tidak diketahui warga Desa.”Namanya Usaha kelompok wajib ada keterbukaan Informasi,apa lagi itu adalah uang Negara bukan uang perorangan atau uang milik Ketua Gapoktan”,ujar Pk Kn Pejabat Rt 02

Sebagian warga dan pejabat Desapun berharap uang PUAP diantaranya dapat dikembalikan kepada Aset Desa yang merupakan hak warga Desa untuk bergantian memanfaatkan Simpan Pinjam kelompok Tani.Lalu bagaimana tanggung jawab dinas Pertanian sehubungan dengan program PUAP ini ?,atau pejabat terkait ditingkat Muspika yang selama ini mungkin tahu atau tidak tahu adanya program PUAP.Kalau kondisinya diselimuti rikuh pakewuh,setidaknya ada upaya Instansi terkait secara Administrasi mengembalikan program tersebut sebagaimana aslinya,apa akan membiarkan program ini sama dengan program Bansos lainya mati suri dan tidak jelas akhirnya padahal itu uang hasil pinjam dari Negeri luar,mau kapan kita akan jujur dan amanah sementara maut menunggu*****(24/10/18.TS,SH)

Sudahkah Sesuai Bestek “Proyek Infrastruktural Tuyau-Ketab ” Yang Menelan Anggaran 6M Lebih


Reporter :TS,SH
proyek Jalan Desa Tuyau Ketab dengan pagu anggaran APBD Bartim sekitar 6M lebih 

Bartim-Kalteng.Police Watch,-Saat ditemui Awak Media PW Pk(Fhm),pengawas internal PT Pratama pelaksana proyek Jalan Desa Tuyau Ketab dengan pagu anggaran APBD Bartim sekitar 6M lebih mengakui beberapa hal yang ditanyakan PW kepadanya.Diantaranya Spanduk Informasi Publik belum mencantumkan nama Pelaksana lengkap dengan alamat Kantornya,pagu anggaran DAK berbaur dengan APBD tanpa penjelasan dana penyertaan DAK yang 10% dari APBD,kemudian tidak juga mencantumkan waktu pemeliharaan jalan sekitar 6 bln kedepan terhitung bulan Desember 2018 akhir,hal hal yang dianggap sepele oleh publik bahkan tidak difahami publik dikritisi aktifis Lsm Anti Korupsi Lp3K-RI DPD Kalimantan Tengah Latif Komarudin sebagai pintu masuk dugaan penyimpangan Administrasi yang berakhir dengan potensi TPK Bidang Pengadaan Barang dan Jasa yang kini sedang disoroti KPK mengingat sebagai penyumbang terbesar dalam TPK yang ditangani oleh KPK sendiri.


Dokumentasi MPW Tanggal 28 Juli 2018 Skj 10.45 Bbwi lokasi Sipang 3 Tuyau lokasi Jln Tuyau Ketab yang tahun ini mendapatkan kuncuran Dana APBD Barito Timur untuk peningkatan Jalan Desa cukup besar 6M lebih dan dilaksanakan oleh PT Prima yang data alamat Kantor Pusatnya tidak jelas,dimana ?,dan pajak proyek dibayarkan dikantor pajak mana,sebab pusat domisili PT Prima bukan di Kalimantan Tengah tetapi di Kalimantan Selatan.Teguran dari Dinas Perpajakan Kab Muara Teweh kepada Pemerintah Daerah wilayah Kantor Pajak Muara Teweh memberikan indikasi bahwa para pelaksana proyek yang berdomisili di luar Provinsi pembayaran pajaknya dipertanyakan mengingat pajak dari PBJP cukup besar jumlahnya dan sangat berpengaruh terhadap PAD Pemda masing masing.

Gbr Jln Tuyau Desa Ketab sebagianya dari Desa Kupang Bersih sampai Dengan Desa Tuyau tinggal merehab bagian bagiaan yang rusak,sebagaimana tampak dalam Gbr kondisi jalan Tuyau Ketab dibagian awal Desa Tuyau masih tampak baik,Layak dipergunakan oleh umum,dengan demikian rehabnyapun bukan merupakan rehab besar tetepi sekitar rehab sedang dan kecil.Menurut Latif Komarudin kepada PW bahwa ketidak jelasan jangka waktu jaminan pemeliharaan jalan berpotensi merugikan Negara tatkala Oknum pelaksana tidak melakukan pencairan dana pemeliharaan tidak sebagaimana prosedur bakunya.

Seperti dugaan pemeliharaan Jalan dan jembatan dari Kalahien sampai dengan Ampah anggaran tahun 2017 lalu sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung oleh Tim gabungan LSM-Media Barito Selatan dengan pagu anggaran sekitar 27 M lebih,sayangnya kasusnya tidak jelas menguap kemana ?.Mekanisme sederhananya mudah ditebak Oknum pelaksana mencairkan dana jaminan pemeliharaan jalan tidak sesuai prosedur misalnya lebih awal dari waktu yang sebenarnya.Sehingga ketika jalan yang berhasil dibangun dan diselesaikan ada kerusakan dan dalam waktu pemeliharaan pelaksana sudah mengudara entah kemana,hal ini yang sering terjadi dilapangan bahkan areal tersebut tertumpuk(overlape)dengan proyek baru hingga dana jaminan pemeliharaan hangus tanpa diproses hukum,benar juga kan ?