Istansi Terkait Harap “Kembalikan Uang PUAP Kepada Anggota Gapoktan Dan Aset Desa” Kecamatan Pematang Karau

/ 3 November 2018 / 11/03/2018 03:58:00 PM
aset Desa



Bartim-Kalteng.Police Watch,-Hampir merata umumnya Kepala Desa diwilayah Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah tidak tahu menahu tentang adanya program Dana PUAP bagi warga Gapoktan dimasing masing Desanya.Hal ini terungkap dari pintu masuk dugaan Penyimpangan program Dana PUAP Desa Kube dimana Ketua Gapoktan dan Ketua BPD-nya dijabat satu orang,sehingga tidak mungkin BPD melakukan Pengawasan atas program Dana Simpan Pinjam PUAP yang digelar sejak tahun 2008 lalu ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketidak jelasan Management PUAP dihampir setiap Desa menimbulkan pertanyaan,sebab jumlah untuk per Kecamatan lumayan besar Pematang Karau misalnya ada 13 Desa x Rp 100.000.000,- total nilai aset Desa hak warga Desa sekitar Rp 1,3M bukan jumlah kecil.

Untuk Barito Timur ada 10 Kecamatan,anggap tiap Kecamatan Program PUAP tidak jelas besaran Rp 50.000.000,-terkumpul uang Negara yang tidak jelas di Kabupaten Barito Timur saja untuk program Simpan-Pinjam PUAP sekitar Rp 5M lebih,apa ini jumlah kecil ?.

Dokumen MPW tgl 18 Juli 2018 Skj 12.30 Bbwi Gbr Foto Kantor Desa diwilayah Barito Selatan yang juga dipertanyakan Program Simpan Pinjam PUAP-nya yang tidak jelas,Desa ini hampir empat periode mendapatkan Dana Desa(DD&ADD),tetapi Fisik Kantor Desa terlihat tidak layak guna sebagai pusat pelayanan warga Masyarakat Desa.Bila Kantor Desa saja dengan anggaran cukup besar,bagaimana dengan program PUAP Pertanian yang hanya Rp 100.000.000,-/Desa ?,kemungkinan dana tersebut menguap tidak jelas alurnya.

Dokumentasi PW tgl 05 Juli 2018 Skj 11.23 Bbwi lokasi Pabrik Heler Desa Kupang Bersih yang dikelola Gapoktan setempat,saat PW wawancara dengan beberapa warga Desa Kube mereka tidak mengetahui tentang adanya Program Simpan Pinjam dana Pertanian PUAP.
Demikian hasil Usaha Pabrik Penggilingan Padi-pun tidak diketahui warga Desa.”Namanya Usaha kelompok wajib ada keterbukaan Informasi,apa lagi itu adalah uang Negara bukan uang perorangan atau uang milik Ketua Gapoktan”,ujar Pk Kn Pejabat Rt 02

Sebagian warga dan pejabat Desapun berharap uang PUAP diantaranya dapat dikembalikan kepada Aset Desa yang merupakan hak warga Desa untuk bergantian memanfaatkan Simpan Pinjam kelompok Tani.Lalu bagaimana tanggung jawab dinas Pertanian sehubungan dengan program PUAP ini ?,atau pejabat terkait ditingkat Muspika yang selama ini mungkin tahu atau tidak tahu adanya program PUAP.Kalau kondisinya diselimuti rikuh pakewuh,setidaknya ada upaya Instansi terkait secara Administrasi mengembalikan program tersebut sebagaimana aslinya,apa akan membiarkan program ini sama dengan program Bansos lainya mati suri dan tidak jelas akhirnya padahal itu uang hasil pinjam dari Negeri luar,mau kapan kita akan jujur dan amanah sementara maut menunggu*****(24/10/18.TS,SH)

Komentar Anda

Berita Terkini