HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label DEMAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEMAK. Tampilkan semua postingan

13.5.23

Diduga Selingkuhi Istri Orang ,AA alias Jabrik Kades Rejosari di laporkan ke Polres Demak



Red,policewatch.news,- Kades Rejosari Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak telah dilaporkan ke Polres Demak karena dugaan Perzinahan yang di lakukan kepada istri MH di perumahan Graha Mulia Karangawen ke salah satu warga.

MH menerangkan bahwa “Awalnya saya buka HP istri saya, kaget ada nomor asing yang tidak saya kenal, ada panggilan masuk dan panggilan keluar. Dengan di hantui  kecurigaan dan rasa penasaran saya tidak tinggal diam, Akhirnya  saya lacak nomor itu ternyata Nomor tersebut adalah  nomor Handponnya lurah Rejosari (AA) alias Jabrik.

Sayapun menggali informasi ke teman-teman istri saya yang membuat saya terkejut, Dapet petunjuk dari semua teman Deket istri saya. semua bilang kalau istri saya berhubungan sama AA alias Jabrik sudah lama sejak sudah menjadi istri saya dan  selama hidup sama saya di Mranggen” Tambahnya.

Sahabis sahur di tanggal 27 Maret 2023 Akhirnya IA selaku istri MH mengakui segala perbuatannya dan membuat surat pernyataan bahwa sering melakukan hubungan intim di rumah kontrakan Karangawen dengan AA alias Jabrik kalau Suaminya MH tidak ada di Rumah,dan juga di dalam mobil di beberapa tempat dan terakhir melakukan hub intim  IA mengaku saat kandungannya berusia antara 7 -8 bulan hal itu di tuangkan dengan bentuk tulisan dalam pernyataan yang IA buat

Bahkan MH juga mengatakan kalau AA alias  jabrik sempet hubungi istriku lewat iG ngomong Sama istriku( knp Ary nyariin Sy apa km udah ngomong semuanya tentang Hubungan kita. Aku sampe gak BS tidur mikirin. Itu Krn sy jd lurah baru bnyk yg mencari kesalahanku. Tulis AA alias Jabrik di inbok IG milik IA istri MH

“Bahkan rumah kontrakan yang saya tempati bersama istriku itu, Ternyata yang nyariin AA alias Jabrik, berarti logikanya mereka  berdua itu masih saling berhubungan.” Ujar MH


Tak terima karena istrinya di selingkuhi oleh Kades AA alias Jabrik MH di dampingi kuasa hukumnya  pun melaporkan kejadian itu ke polres Demak

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak Winardi membenarkan bahwasanya Kades Rejosari Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak memang dilaporkan ke Polres Demak dengan dugaan asusila/Perzinahan pada 13 April 2023, dari Unit PPA pihak Polres Demak sudah memanggil AA alias Jabrik untuk di mintai keterangan selanjutnya akan memanggil IA istri MH dan akan mendalami juga memproses laporan tersebut

AA,alias Jabrik saat di konfirmasi melalui WhatsApp di No 0812 3315 XXXX membenarkan kalau dirinya sudah di panggil Pihak PPA Polres Demak, Tinggal perempuane jawab AA alias  Jabrik,***MRI

13.9.18

Ratusan Pemandu Karaoke Di Demak Lakukan Orasi

Massa Aksi Damai Tuntut Penolakan Perda Karaoke Di Depan Pendopo Kabupaten Demak

Reporter : NARDI
Ratusan PK(Pemandu Karaoke) Lakukan Orasi

Demak, Policewatch.news- Beberapa minggu yang lalu peraturan daerah terkait karoke di wilayah kabupaten demak telah disyahkan oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Kab. Demak bersama Bupati Demak. Tentu saja di syahkannya perda tersebut disambut dengan bangga oleh masyarakat kota demak khususnya yang menjunjung tinggi nilai Demak Kota Wali.
Namun sebagian para pekerja hiburan malam yang merasa ladang mata pencahariannya di hancurkan merasa perlu menolak adanya peraturan daerah tersebut, sehingga mereka menggelar Aksi Damai Komunitas Karaoke Demak pada Rabu (12/09/18) pukul 10.00 wib di pendopo Kab.Demak.
Selaku Korlap atau koordinator aksi adalah Sdr.Muklis selaku owner dari Dewa Musik yang diikuti oleh lk.150 orang pemandu karaoke serta para operator karaoke se-kab.demak.
Dimulai dengan massa yang bersama sama setelah sebelumnya berkumpul di alun alun demak melakukan jalan kaki ke pendopo kab.demak kemudian Massa aksi menggelar orasi yang dilakukan oleh sdr.muklis selaku korlap.
Setelah kurang lebih 15 menit melakukan orasi Perwakilan Massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan kab.demak antara lain Asisten 2 Kab.Demak Bpk windu, Kabagops Res Demak Kompol Ahmadi, Sag, MH, Satpol pp bpk lilik, Dinas pariwisata Ardito wibowo, serta Kasubag hukum bpk afif.
Kapolres Demak Akbp Maesa Soegriwo, SIK melalui Kapolsek Demak Kota Iptu Sugeng Riyadi Bps, SH yang juga turut menjalankan pengamanan aksi menyampaikan "bahwa hasil dari koordinasi antara lain Aspirasi dari massa akan disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini bupati demak yang pada saat ini masih ada kegiatan lainnya".
Beliau juga menambahkan "untuk sementara perda terkait karoke tersebut masih menunggu nomor register dari provinsi, jadi untuk sementara belum bisa di berlakukan perda tersebut sehingga prosesnya masih beberapa waktu lagi".
Massa aksi dami membubarkan diri pada pukul 11.30 wib, secara keseluruhan aksi berjalan dengan lancar aman dan kondusif. Polres demak turut mengamankan jalannya aksi guna antisipasi kerawanan.