Tampilkan postingan dengan label DEMO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEMO. Tampilkan semua postingan

PPLMB Minta Gubernur Sumsel Kaji Ulang Ingub nomor 500.11.004, Demi Keadilan Dan Berdampak PHK, Pengganguran, dan Pelaku usaha menjerit

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Bersatu (PPLMB) akan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, pada tanggal 14 Agustus 2025,

Aksi ini akibat kebijakan dari gubernur Sumsel dampaknya bakal banyak adanya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimana mana seperti perusahaan tambang batubara, Sopir kehilangan pekerjaan, ekonomi tidak berjalan khusus nya warung kecil (UMKM), belum lagi mereka yang kredit mobil truk, dan yang paling mengerikan kriminalitas akan meningkat, dampak dari sopir yang dirumahkan, kami dari PPLMB mohon kebijakan rasa kemanusiaan kata " Kartini selaku ketua PPLMB dan kordinator aksi nanti akan menyuarakan pada tanggal 14 Agustus 2025 ada 200 masa akan mendatangi kantor gubernur Sumsel, terdiri dari emak emak, penyapu jalan, yang memiliki warung kecil, ini berdampak ekonomi sangat krusial tambah " Kartini 

Jadi kami mendukung untuk pemilik IUP dan Transportir agar Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batubara diatur dalam beberapa peraturan, termasuk: Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, untuk Bapak Herman Deru ditinjau lagi demi nasib sopir angkutan batubara, pedagang kecil, tukang sapu hanya menerima upah Rp 50, 000; 

Bagaimana angkutan batubara yang melintas di jalan umum simpang PT MIP itu jalan negara seharusnya pihak perusahaan membuat fly over (jalan atas) ini masih melintas crossing sangat membahayakan bagi pengguna jalan tidak ada rambu rambu lalu lintas, seperti di persimpangan PT MIP, yang mengatur hanya security, yang lebih parah lagi simpang tanjung jambu PT TITAN, Ribuan angkutan batubara crossing dari setiap hari tanpa ada rambu lalu lintas lampu merah kata " Aminudin Tokoh Masyarakat setempat, ini mohon perhatian dari bapak gubernur untuk memberikan sanksi teguran sering terjadi kemacetan, belum lagi polisi debu Batubara yang mengerikan, kebisingan ini harus dibangun jembatan fly over, masih melintas jalan negara pesan" Amin kepada wartawan Senin (5/8)2025) usai rapat persiapan menggelar aksi demo di kantor gubernur Sumsel di kediaman Kartini Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sekedar informasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. 

Penjelasan lebih lanjut:

Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025:

Instruksi ini secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, sebagai upaya untuk mengatasi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut batubara. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018:

Pergub ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Hal ini menandai adanya perubahan kebijakan terkait pengangkutan batubara di Sumatera Selatan. 

Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022:

Keputusan ini membentuk tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan terkait angkutan batubara berjalan efektif dan sesuai aturan. 

Dukungan dan Pelaksanaan:

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan kepala daerah lainnya, yang sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang dan memperkuat pengawasan. 

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat truk batubara, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan melindungi lingkungan. 

Selain peraturan di atas, ada juga dasar hukum lain yang menjadi acuan kebijakan ini, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta beberapa peraturan daerah terkait (Bambang MD)

Ribuan Buruh Memadati Kota Surabaya Mereka Menolak UU Cipta Kerja Dihari Buruh Sedunia

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Ribuan buruh datang dari berbagai daerah di Jawa timur, mereka menggunakan truk terbuka dan ada juga yang menggunakan kendaraan bermotor mereka memadati Jl. Ahmad Yani kota Surabaya untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Sedunia tahun 2023.

Dari pantauan, para buruh berdatangan dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti dari, Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Gresik dan Kabupaten lainnya menuju ke Kantor Gubernur Jatim.

Salah satu Korlap buruh menjelaskan bahwa peringatan May Day tahun ini kami menyampaikan dan menolak UU Omnibus Law.


“Kami para buruh  menolak UU Cipta Kerja, karena kami menilai dan kami rasakan sangat merugikan kita sebagai buruh, karena di situ tidak adanya karyawan tetap serta mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegasnya. senin (01/04/2023)

Selain itu kami juga mendesak Pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

"Kami mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan PPRR," tukasnya. (Dr)

Mahasiswa Sumsel Aksi Demo di Menara Kadin Kantor PTBA, Nyaris bentrok dengan Aparat Kepolisian



JAKARTA – POLICEWATCH. NEWS - Sejumlah pemuda mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Sumsel (HMS) melakukan aksi demonstrasi depan kantor PT Bukit Asam di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).

Mereka melakukan aksi protes atas keberadaan PT BA di Sumatera Selatan yang dianggap hanya merongrong kekayaan alam namun tidak mendatangkan kesejahteraan terhadap masyarakat.

“PTBA tidak ada manfaatnya. Yang ada hanya merugikan atas kerusakan alam akibat eksploitasi yang dilakukan oleh PT BA,” kata Nopri Agustian, koordinator aksi dalam orasinya.

Nopri menuturkan Sumatera Selatan masuk 10 besar provinsi termiskin di Indonesia padahal kekayaan alamnya sangat melimpah. Menurutnya, hal itu terjadi karena PT BA tidak hadir untuk kepentingan masyarakat Sumsel.

“Sebagai perusahaan milik negara semestinya PT Bukit Asam datang sebagai solusi bukan hanya mengeruk kekayaan alam Sumsel, 

" kalau misalkan dikelola dengan benar dan ada 

Imbal balik yang jelas terhadap daerah maka yang pasti Sumsel tidak akan masuk provinsi termiskin urutan ke 10,” ujarnya.

Bahkan, kata Nopri, PT BA diduga disusupi oleh para koruptor terutama soal pengelolaan dana CSR.

“Dugaan tindak pidana korupsi di dalam PT BA sangat banyak sekali, dugaan adanya banyak mafia terselebung di dalam PT BA,” tuturnya.

“Selama ini ada banyak informasi terkait dengan pengelolaan dana CSR yang tidak transparan dan hanya menjadi bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Selain itu, Nopri juga menyoroti soal kasus korupsi akuisisi anak perusahaan PT BA yang sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Soal kasus korupsi akuisisi anak perusahaan PT BA juga menambah daftar kasus yang menjerat PT BA,” tuturnya.

“Karena itu, kami kawal kasus ini agar Kejati segera tangkap pelakunya dan bersihkan PT BA dari para koruptor,” lanjutnya.

Aksi demonstrasi sempat ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut karena massa memaksa untuk memblokir jalan sehingga terjadi kemacetan panjang. Selang beberapa waktu, akhirnya massa aksi membubarkan diri setelah bergantian menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando.

Sumber : GI

Jurnalis : Bambang.MD