Tampilkan postingan dengan label Garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Garut. Tampilkan semua postingan

13 korban meninggal dunia akibat ledakan bom kedaluwarsa di Garut

Pewarta: Kirmanto
Editor: M R I

Red, policewatch.news,- Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan kronologi amunisi tak layak pakai di Garut meledak hingga menewaskan 13 orang. Wahyu menyampaikan pemusnahan amunisi itu dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Peralatan TNI AD.

Pemusnahan berlangsung Senin (12/5/2025) pukul 09.30 WIB di Desa Sagara, Kecamatan cibalong, Garut, Jawa Barat. Dia menyampaikan sebelum pemusnahan, sudah dilakukan proses pengecekan personel dan lokasi peledakan.

"Pada awal kegiatan secara prosedur telah dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakkan, dan semuanya dinyatakan dalam keadaan aman," kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/5/2025).

Penampakan Amunisi Saat mau dimusnahkan 

"Berkaitan dengan Amunisi akhir tersebut. Saat tim penyusun munisi menyusun detonator di dalam lubang tersebut secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia,"  terdiri dari 4 anggota TNI AD dan 9 warga sipil tewas.


Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi memaparkan identitas 13 korban meninggal dunia akibat ledakan bom kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat. Belasan orang tersebut meninggal saat amunisi kedaluwarsa itu sedang dimusnahkan.

"Jadi memang betul pada 12 Mei 2025 pukul 09.30 WIB telah terjadi musibah di lokasi ledakan yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia pada saat kegiatan pemusnahan amunisi tidak layak pakai atau amunisi expired inventaris TNI AD dari Gupusmu III Puspalad tahun 2025," ujar Kristomei dalam live Kompas TV, Senin (12/5/2025).

Kristomei menyebutkan, semua korban meninggal dunia itu telah dievakuasi.

Para jenazah sedang diotopsi dan dalam proses pemulasaraan. 

Berikut daftarnya:

1. Kolonel Cpm Antonius Hermawan (Kepala   Gudang Gupusmu III Puspalad) 
2. Mayor Cpl Anda Rohanda 
3. Kopda Eri Priambodo 
4. Pratu Aprio Setiawan
5. Agus bin Kasmin 
6. Ipan bin Obur 
7. Anwar 
8. Iyus bin Inon 
9. Iyus Rizal bin Saepuloh 
10. Totok 
11. Dadang 
12. Rustiawan 
13. Endang.

PUNCAK ACARA REFLEKSI MILAD SEMMI KE-67 TINGKAT KABUPATEN GARUT DIHADIRI KETUA UMUM DPP SEMMI M. AZIZI ROIS

 


Red,policewatch,- M. Azizi Rois Ketua Umum dan Ikhsan Ulumuddin Wakil Bendahara 2 DPP SEMMI menjadi Narasumber dalam Diskusi Publik dengan tema "Keaslian Gerakan SEMMI meneguhkan kontribusi untuk Negeri" yang diselenggarakan oleh DPC SEMMI Kab. Garut 

Sebagai puncak acara dari berbagai rangkaian kegiatan REFLEKSI MILAD SEMMI KE-67 TAHUN 2023, bersama Bupati Garut yang diwakili Kabid Pemuda Kesbangpol, Sekretaris Dewan Cabang SII Kab. Garut, dan Ketua DPD KNPI Kab. Garut Okke M. Hadits pada 28 Mei 2023 di Aula utama Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat XI.

Adapun peserta diskusi publik tersebut dihadiri oleh kader2 SEMMI dari 11 komisariat kampus di Garut, dan hadir pula para pimpinan dan beberapa kader tingkat cabang Garut dari unsur HMI, KAMMI, IMM, Hima Persis dan GMNI sebagai undangan.


Selain itu, DPP SEMMI dan DPC Syarikat Islam Indonesia (PSII) juga memberikan penghargaan kepada mahasiswa dan pelajar SMA/MA/SMK yg menjadi Juara Lomba di bidang seni dan olahraga se-Kabupaten Garut yang telah dilaksanakan sejak sebelum acara puncak digelar (Lomba nasyid, puisi, pidato, futsal, catur dan mobile legend).

Selamat tumbuh dan berkembang menjadi kader2 inelektual muda sebagai lumbung kader militan untuk menjalankan Islam seluas2nya dan sepenuh2nya (dera)

GMNI GARUT SIKAPI PERNYATAAN KEJATI JAWA BARAT TENTANG MARAKNYA KASUS KORUPSI DI KABUPATEN GARUT

 Pewarta : Dera


Garut-policewatch.news-Gmni garut menyikapi hal tersebut tentang maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Garut. Kejari dan kejati harus tegas dan tuntas dalam penyidikan tidak pidana korupsi yang terjadi di Garut dan umumnya di jawabarat karena itu sudah menyimpang dari kode etik dan undang undang dasar 1945.

Gmni Cabang Garut Jajang menyatakan kejati harus dapat memberikan efek jera untuk  para pejabat yang korupsi sehingga dapat menjadikan efek jera, apalagi di nyatakan oleh kejati bahwa terjadi maraknya kasus korupsi di kabupaten garut.

sedangkan menurut kajian kami hasil dari pada kutipan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan serta UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan saya mengapresiasai tentang kinerja kejati  jawa barat tentang pengungkapan dugaan korupsi  yang ada di wilayah jawa barat khususnya wilayah garut.

Kita memberikan apresiasi kepada Kejati, dalam proses penangan kasus dugaan korupsi  tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. Artinya ini sudah menjadi titik terang bagi publik kabupaten Garut untuk menilai kinerja hukum yang ada di garut.

Sehingga masyarakat percaya terhadap intansi penegak hukum. Dengan adanya korupsi itu akan mengakibatkan efek yang buruk bagi masyarakat,dan pembangunan daerah” ungkap ketua DPC GMNI Jajang saepuloh.

Maka dari itu, sebut ketua Gmni Garut Jajang, penyidik harus tuntas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten garut, sehingga tidak berdampak pada roda pembangunan di garut. 

“saya sangat berharap pada penyidik Kejati agar proses dugaan korupsi tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan Dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. ini benar- benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus bisa mencerminkan Kabupaten Garut sebagai kota intan dan kota pelajar”,tutur ketua GMNI cabang Garut Jajang Saepuloh.***