Tampilkan postingan dengan label JA-TIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JA-TIM. Tampilkan semua postingan

Kapolda Jatim Gelar Sertijab Pejabat Utama

 


POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA- Jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.  Memimpin pelaksanakan serah terima Pejabat Utama (PJU) yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

Dalam isi sambutan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, mengucapkan banyak terima kasih kepada pejabat lama yang telah bertugas di polda jatim dengan sangat baik.

“Dan kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di polda jatim,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, saat memberikan sambutan, Kamis (17/6/2021) pagi.

Irjen Nico manambahkan, bahwa di situasi Covid-19 saat ini mengalami naik turun, jika tidak mematuhi prokes maka Covid-19 akan naik. “Apalagi saat ini ada varian baru B-16172 dari India, maka pejabat yang baru betul-betul melaksanakan program pemerintah terkait penanganan Covid-19,” tambah kapolda.

Adapun Pejabat Utama di Polda Jatim yang dimutasi dan datang, berikut nama-namanya;

- Kombes Pol Drs. Sungkono, sebelumnya menjabat Irwasda Polda Jatim dimutasi Auditor Kepolisian Madya TK I Itwasum Polri

- Kombes Pol Mohamad Aris S,H sebelumnya menjabat Auditor V Itwasum Polri, dengan jabatan baru sebagai Irwasda Polda Jatim

- Kombes Pol Puji Riyanto, sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Jatim dimutasi Pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun)

- AKBP Adewira Negara Siregar sebelumnya menjabat Kasubbaglekdikbangum Bagledik Rodalpers SSDM Polri jabatan baru Kabid TIK Polda Jatim

- Kombes Pol Sumardji, sebelumnya menjabat Kapolresta Sidoarjo Polda Jatim, jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Bengkulu

- AKBP Kusumo Wahyu Bintoro sebelumnya menjabat Wakapolresta Banyuwangi jabatan baru Kapolresta Sidoarjo Polda Jatim

- Kombes Pol Arman Asmara, sebelumnya menjabat Kapolresta Banyuwangi jabatan baru Kabag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri

- AKBP Nasrun Pasaribu sebelumnya Wadirreskrimum Polda Jatim jabatan baru Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim

- Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, sebelumnya Kapolresta Malang Kota Polda Jatim jabatan baru Pemeriksa Utama Puslabfor Bareskrim Polri

- AKBP Budi Hermanto jabatan baru Kapolresta Malang kota sebelumnya Wadirreskrimsus Polda Kalsel

- AKBP Ruruh Wicaksono, sebelumnya Kapolres Tuban Polda Jatim jabatan baru Kasubbaglekdikbangum Bagledik Rodalpers SSDM Polri

- AKBP Darman jabatan baru Kapolres Tuban sebelumnya menjabat Kapolres Sumenep

- AKBP Rahman Wijaya, sebelumnya Kasubdit III/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim jabatan baru Kapolres Sumenep Polda Jatim

- AKBP Didik Hariyanto, jabatan baru Wakapolresta Banyuwangi Polda Jatim sebelumnya Kapolres Bangkalan

- AKBP Alith Alarino, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri (penugasan PD PPATK) jabatan baru Kapolres Bangkalan Polda Jatim

-  AKBP Deddy Supriadi jabatan baru Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya sebelumnya Kapolres Mojokerto Kota

- AKBP Rofiq Ripto Himawan, sebelumnya Kapolres Pasuruan Polda Jatim jabatan baru Kapolres Mojokerto Kota

- AKBP Erick Frendriz jabatan baru Kapolres Pasuruan Polda Jatim sebelumnya Kapolres Bondowoso polda jatim

- AKBP Herman Priyanto, sebelumnya Kasatsabhara Polrestabes Surabaya jabatan baru Kapolres Bondowoso Polda Jatim

- AKBP Ferdy Irawan, jabatan baru Wakapolresta Bogor sebelumnya Kapolres Bondowoso Polda Jatim

- AKBP Teuku Arsya, sebelumnya Kasatreskrim Polres Metro Jakpus Polda Metro jabatan baru Kapolres Probolinggo Polda Jatim

- AKBP Doni Satria jabatan baru Kasubbagopsnal Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya Kapolres Trenggalek

- AKBP Dwiasi Wiyatputra, sebelumnya Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya jabatan baru Kapolres Trenggalek Polda Jatim

- AKBP Eko Prasetyo jabatan baru Kapolres Klaten Polda Jateng sebelumnya Kapolres Kediri Kota

- AKBP Wahyudi Koorspripim Polda Jatim jabatan baru Kapolres Kediri Kota

- AKBP R. Sagoes Wibisono Handoyo jabatan baru Kapolres Malang Polda Jatim sebelumnya Kapolres Madiun

- AKBP Yuri Leonard Siahaan, jabatan baru Kapolres Madiun sebelumnya Kapolres Grobokan Polda Jateng

- AKBP Kurniawan Tandi Ronge, jabatan baru Wadansatbrimob Polda Jatim sebelumnya Kapolres Rembang Polda Jateng

- AKBP Totok Mulyanto, jabatan baru Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya Wakapolresta Malang

- AKBP Deny Heryanto, jabatan baru Wakapolresta Malang Kota sebelumnya Wakapolresta Surakarta Polda Jateng.

- Kombes Pol Puji Riyanto, Kabid TIK Polda Jatim mutasi sebagai Kabid TIK Polda Jatim Pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun) (Dor)

Antisipasi Gelombang Pemudik, Pemkot Surabaya Bakal Sekat di 17 Titik Ruas Jalan

Pewarta : Dor 




POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA,     –Tak kurang dari 411 personel bakal disiagakan mulai dari TNI, polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta dari Pemkot mulai Dishub, Satpol PP, dan BPB Linmas terkait penyekatan Jelang Lebaran 1442 H tahun 2021.

Selain itu sebanyak 17 titik perbatasan di Surabaya akan disekat selama larangan mudik 6-17 Mei. Setiap titik penyekatan akan dijaga petugas gabungan

Febriadhitya Prajatara,  Kabag Humas Pemkot Surabaya menjelaskan sejumlah 17 titik penyekatan terkait larangan mudik ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi forkopimda.

“Ini merupakan monitoring orang keluar masuknya di Kota Surabaya. Makanya nanti ada 17 titik penyekatan,” ujar Febri, Kamis, (06/05/2021).

Febri juga menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan melibatkan RT/RW untuk memonitor warga luar daerah yang datang ke Surabaya. RT/RW harus segera melapor ke Satgas COVID-19 Kota Surabaya bila melihat ada orang asing di wilayahnya. Tujuannya adalah sama-sama menjaga Kota Surabaya terkait penyebaran COVID-19.

“Iya itu tetap (melibatkan RT/RW), nanti juga melibatkan kampung wani, diharapkan RT/RW ini bisa membantu untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini, “ungkap nya.

Ia menyebutkan terkait kasus, menurutnya, angkanya stagnan, apalagi surabaya itu 40 sampai 50 (kasus) ini bisa dikatakan stagnan semu. Inikan bisa dikatakan stagnan semu.

“Jangan sampai gara-gara ini, seperti pengalaman kemarin, tiba-tiba ada lonjakan. Ya memang lonjakan itu tidak bisa terjadi di satu, dua hari. Makanya perlu dikarantina dulu, dipantau ada nggak gejala-gejala itu, terus diswab,” tutupnya. (Dor)

Berikut Ini Target Yang Bakal Dilakukan Penyekatan di perbatasan Kota Surabaya:

1. Kendaraan selain plat L (luar kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke kota Surabaya.

2. Orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku.

3. Warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.

 

Sementara Sejumlah 17 titik penyekatan yang dimaksud adalah,
  • Terminal Benowo
  • Terminal Osowilangun
  • Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
  • Depan PMK Sier
  • Eks Pasar Karang Pilang
  • Exit Tol Gunungsari – Malang
  • Exit Tol Gunungsari – Gresik
  • SP3 Driyorejo – Lakarsantri
  • Bundaran Waru
  • Exit Tol Simo Surabaya
  • Exit Tol Satelit 
  • Rungkut (Pondok Chandra) 
  • Merr Gunung Anyar 
  • Jembatan Suramadu 
  • Exit Tol Margomulyo 
  • Dupak Demak
  • Exit Tol Perak

 

3 Tersangka Sindikat Curat Dibekuk Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim


 



SURABAYA, POLICEWATCH,  - Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 3 (Tiga) sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama - sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.


Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum polda jatim menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.


Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim," lanjut dia.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.(Dor)