Tampilkan postingan dengan label LABURA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LABURA. Tampilkan semua postingan

UPACARA PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 79 KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN

 

         



POLICEWATCH   NEWS  LABUSEL- Penaikan    Bendera    Merah   Putih   diKecamatan      Torgamba      yang       di  langsungkan    pada    Sabtu     tanggal 17 Agustus  2024  di lapangan Mutiara berlangsung    khidmat    dan     lancar.

Dalam    upacara    tersebut    bertindak sebagai    Inspektur    Upacara   Camat Torgamba  bapak Boy Gusman Aidil SE,Yang   bertindak   sebagai    komandan upacara     bapak   Rolas  Tamba   dari Satuan  Koramil   Kota    Pinang.     Dan bertindak    sebagai    pembaca     teks Proklamasi    Kemerdekaan    Republik Indonesia    tahun   1945    oleh   Wakil Ketua   DPRD   Labuhan   Batu  Selatan bapak     Sahdian      Purba Siboro.


Turut   hadir   dalam   acara    tersebut Kapolsek  Torgamba  beserta  personilnya,  para  Kades  dan  PJ  Kades   seKecamatan   Torgamba,   Ketua   N.U.Kecamatan Torgamba,  perwakilan dari berbagai    Ormas   dan  utusan  siswa   siswi   dari   berbagai   sekolah    mulai mulai    dari    TK,   SD,    SMP,   SMA  seKecamatan  Torgamba.

Dalam     rangkaian     acara      upacara tersebut,   yang      bertindak  sebagai petugas    pengibar   Bendera    Merah Putih    adalah   pasukan      PASKIBRA Kecamatan Torgamba, yang terdiri dari Danton   penaikan,   nama    Abdullah Aditya  Azis,   asal   sekolah    SMKN  I Torgamba.    Pembentang    Ardinsyah Putra,  asal sekolah  Pondok Pesantren Modern   AR- RASYID    Pinang   Awan.

Penggerek,   Syahru  Ramadhan,   asal sekolah  SMA Swasta  Widiya  Dharma.

Pengulur,  Dimas Irawan,  asal  sekolah SMK  Swasta  Abdi Negara 2 Aek Batu.

Baki  penaikan,   Reisya  Rahma  Anjani Asal   sekolah,   SMA   Swasta    Widiya Dharma,    Pengawal   Baki    Raja   Kita Mansur   Tambunan      asal    sekolah, Pondok   Pesantren   Ar- Rasyid.   Yang kesemuanya ini  dibawah  pengawasan pelatih  Sersan  Dua  Dian  Efrianto  dan Kopral  Dua   Candra  Siagian    Koramil II  Kota Pinang   serta   Nazwa  Azzahra Atika Purna 21 dan Arif  Rizky Nasution Purna 22.

Dalam     kata     sambutannya    Camat Torgamba     Boy   Gusman   Aidil   S.E. mengucapkan    terimakasih  yang  se -besar   besarnya   kepada   masyarakat Kecamatan Torgamba dan unsur unsur lainnya  yang  telah  ikut   berpartisipasi dan  sangat  antusias   mengikuti acara HUT   Kemerdekaan   Negara  Republik Indonesia yang 79 di lapangan Mutiara Cikampak    sampai   dengan   selesai.

Kemudian   setelah   acara  demi  acara selesai  dilanjutkan  dengan   menampilkan    tari - tarian    budaya    tradisional yang dipersembahkan oleh  perwakilan dari    berbagai    sekolah    mulai    dari perwakilan   dari   TK,   SD,   SMP,  SMK,dan    diakhiri    dengan      penampilan pasukan    anggota    PRAMUKA.(Ali Usman)

Ditengah Pandemi Corona, Seorang Anak Sekolah Dasar Harus Berjualan Keliling Membantu Ekonomi Orang Tua



Afis, murid sekolah Dasar Negeri kelas VI (Enam) disatu sekolah diDesa Pangarungan,

Police Watch news ,Sumatera Utara.-  Dimasa wabah virus covid 19 yang hingga sampai sekarang masih mengancam dan sangat membahayakan setiap jiwa manusia. Karena wabah virus covid 19 sampai sekarang belum sirna dari muka bumi. Tapi berbeda dengan masyarakat ekonomi lemah, mereka tidak peduli dengan adanya virus corona didalam kehidupan masyarakat. Karena sulitnya mencari rezeki dari pagi hingga sore namun yang didapat hanyalah cukup untuk biaya makan sehari terkadang tidak cukup.

Seperti yang dialami anak sekolah yang bernama Afis, murid sekolah Dasar Negeri kelas VI (Enam) disatu sekolah diDesa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sudah selayaknya Afis mengikuti pelajaran sekolah seperti layaknya anak anak sekolah lainnya. 

Namun diduga karena lemah dan kecilnya pedapatan ekonomi yang didapat oleh kedua orang tuanya sehingga Afis berusaha untuk membantu ekonomi kedua orang tuanya dengan berjualan makanan seperti bubur jagung dan ubi serta makanan lainnya untuk dijajakan dengan mengendarai sepeda dayung BMX. 

Namun dengan mewabahnya virus covid 19 sehingga anak sekolah banyak belajar melalui seluler, dan Afis pun berjualan dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya. Padahal diera tahun 2020 ini wabah virus covid 19 masih mengancam setiap jiwa manusia, namun hal ini tidak sedikitpun menggoyahkan niat tulus Afis untuk bekerja menjual makanan yang dibuatkan oleh ibunya yang berinisial P dengan berjualan keliling kampung. 

Pekerjaan tersebut digeluti Afis sudah hampir 3 tahun lamanya dengan cara menjajakan jualannya secara keliling. Mulai dari tingkat antar dusun kedusun bahkan sampai antar Desa yang ada diKecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Begitulah keseharian Afis untuk menjajakan dagangannya agar berharap cepat habis dan mendapatkan rezeki yang lumayan dan dapat meringankan beban Kedua orang tuanya. Menurut pemantauan awak media Police Watch news bahwa anak seperti Afis tersebut sangatlah tidak layak untuk bekerja apalagi berjualan dengan jalanan yang dia tempuh diduga hingga mencapai puluhan kilometer hanya demi mendapatkan rupiah dan sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan jiwanya. 

Seharusnya Afis cukup dengan belajar pendidikan. Apalagi pendidikan SD kelas VI (Enam) itu justru lebih extra belajar untuk menghadapi ujian nasional. Bukan mesti harus berjualan keliling hingga puluhan kilometer demi mencari rupiah.

Apakah jajaran Perintah daerah dan jajaran Dinas pendidikan baik itu jajaran sekolah setempat tidak melihat hal ini? Ataupun, sampai dimana perhatian pemerintah daerah setempat terhadap nasib Afis dan Afis Afis lainnya? Ataukah diduga sengaja membutakan mata terhadap masalah dunia pendidikan dan ekonomi? Dalam hal ini awak media Police Watch news akan segera menyambangi jajaran yang terkait tentang ekonomi dan pendidikan. (Alex Wijaya).

Kasat Resnarkoba Mapolres Labuhan Batu Perlihatkan Barang Bukti Dan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diruang Tugasd



DOK :MPW
 
Police Watch news Labuhanbatu Raya. -Setelah dibekuknya dua pelaku tindak pidana narkoba maka Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu yaitu AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH memperlihatkan dua oknum pelaku narkoba yang memang terkenal licin. Rabu (15/07/2020) saat Kasat Resnarkoba berada diruang kerjanya memperlihatkan dua orang pria dewasa sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang selama ini sudah meresahkan dan dikenal sangat licin hingga jajaran kepolisian satuan resnarkoba sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan.   

Pelaku tindak pidana narkoba tersebut adalah berinisial J (33) warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Memang oknum inisial J  terkenal sangat licin dalam menjalankan barang haram tersebut. Sudah beberapa kali pihak kepolisian melakukan penangkapan inisial J dapat meloloskan diri namun pada hari Selasa (14/07/2020) jam 09.30 Wib pelaku dapat dibekuk dan tak berkutik  setelah personil Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap dirinya. 

Pelaku inisial J ditangkap di Jalan Kampung baru, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu beserta barang bukti berupa plastik klip tembus pandang diduga 6 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Gram, 1bungkus kotak rokok sampoerna warna putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet, dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Pada hari yang sama juga Satuan Resnarkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial DR (21) warga Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Inisial DR ditangkap diDusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Adapun barang bukti yang ada pada saat penagkapan diantaranya adalah 1 bungkus bekas rokok merk gudang garam surya, 2 buah pipet, 1 pipet bentuk sekop, 1 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram. Dan pelaku tindak pidana narkoba yang berinisial DR pun tidak berkutik saat ditangkap.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari kedua oknum pelaku pidana narkoba beserta dengan barang buktinya maka keduanya digelandang keSatuan Resnarkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan Penyidikan kepada kedua tersangka pelaku pidana narkoba.  Dan kepada dua tersangka diterapkan Pasal 114 Subs 112 dari Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. Namun kedua pelaku sedang dalam tahap penyidikan dan segera akan dilakukan pengembangan demi memberantas narkoba khususnya di 3 Kabupaten diantaranya adalah, Labuhanbatu Utara, Labuhan Batu dan labuhanbatu Selatan. (Ali Usman).