Tampilkan postingan dengan label LABUSEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LABUSEL. Tampilkan semua postingan

ACARA GELAR RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH LABUSEL.


Red, policewatch.news provinsi Sumut, Bupati Labuhanbatu Selatan beserta Kepolisian dan TNI serta jajaran lapisan masyarakat lainnya menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah guna menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuhanbatu Selatan.Rabu  17-09-2025  

Rapat digelar di aula kantor Bupati lantai satu dan langsung di pimpin oleh Bupati yakni Bapak Fery Sahputra Simatupang, SH. Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan agar bisa saling bekerjasama dalam menaikkan sistem keamanan dalam bermasyarakat dengan cara menjalankan sistem Siskamling di setiap Desa. Diharapkan dengan adanya sistem siskamling diaktifkan kembali disetiap desa dan dibawah pengawasan kepolisian serta TNI bisa lebih membuat situasi keamanan lebih kondusif. Kamtibmas akan melaporkan situasi yang terjadi dilingkungan masyarakat atau desa langsung ke kepolisian Labuhanbatu Selatan setiap harinya.


Di kesempatan ini  Bupati yakni Bapak Fery Sahputra Simatupang, SH, juga menyampaikan pesan langsung kepada tokoh agama,  adat, ormas, okp agar saling mendukung program pasar murah dan ketahanan pangan yang diadakan di lapangan  SBBK Kotapinang Labuhanbatu Selatan sampai bulan 12/2025.

Dengan adanya rapat tersebut, Bupati  mengharapkan agar setiap pengurus desa di Labuhanbatu Selatan bisa segera menjalankan sistim siskamling dan saling bersinergi dengan pihak kepolisian maupun TNI demi terjaganya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat setiap desa nya di wilayah Labuhanbatu Selatan. ( Alex. W)

Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




Berusaha Memutus Mata Rantai Virus Covid 19 Tim Polsek Torgamba Gelar Operasi Yustisi




Labusel, Policewatch,-  Selama wabah virus covid 19 masih melanda umumnya diNKRI, virus tersebut sangat mengganggu ketenangan jiwa manusia untuk beraktifitas. Dimana wabah virus corona sedang mewabah ditambah sulitnya ekonomi yang saat ini melanda dikalangan masyarakat kecil kebawah. Sehingga perekonomian dimasa pandemi corona saat ini sangat terasa sekali betapa sulitnya mencari ekonomi sekarang. Harapan para punggawa kesehatan, institusi, instansi dan pemerintah berharap agar seluruh lapisan masyarakat mau dan bersedia untuk bersama sama untuk memutus mata rantai virus covid 19 yang saat ini masih mengintai setiap jiwa. 



Oleh sebab itu jajaran polsek Torgamba terus mengadakan operasi yustisi agar supaya masyarakat faham dan menyadari betapa pentingnya sebuah kesehatan dan terhindar dari virus covid 19. Pada hari Senin (05/10/2020) jam 09.00 wib jajaran Mapolsek Torgamba mengadakan operasi yustisi. Kegiatan operasi yustisi tersebut guna memberi pemahaman dan pembelajaran terhadap setiap masyarakat Torgamba khususnya agar tetap memakai masker, membiasakan cara hidup bersih dan selalu cuci tangan, hindari kontak fisik secara langsung agar terhindar dari ancaman virus covid 19.

Dibawah komando AKP. Firdaus Kemit, SH dan pelsaksanaan tugasnya dilakukan oleh AKP. Erwin Lubis dan beberapa jajaran Polsek Torgamba operasi yustisi tersebut digelar. Adapun operasi yustisi tersebut digelar guna memberi pemahaman dan peringatan pembinaan kepada masyarakat agar selalu membiasakan diri hidup bersih dengan mencuci tangan, gunakan masker dimana dan kemana saja, hindari kontak fisik secara langsung dan tetap jaga jarak. 


Dengan adanya pemahaman pemahaman yang terus disampaikan oleh para jajaran polsek Torgamba kepada masyarakat umum maka semua lapisan masyarakat dapat terhindar dari virus covid 19 serta mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu hidup sehat dan bersih serta membiasakan diri memakai masker. (Franky Andayana Ginting).