Tampilkan postingan dengan label PALEMBANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PALEMBANG. Tampilkan semua postingan

Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

Aksi Demontrasi Masa Kepung Kantor Gubernur Sumsel Menolak Angkutan Batubara melintas Di Muba Herman Deru Bertanggung Jawab

 




SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS,-Ratusan masa menggelar aksi demontrasi dihalaman Kantor gubernur sumsel jumat (30/9)

" Ini Alarm Sebagai Peringatan Keras Dan  Pemberitahuan.Pebagai pesan Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Yang di Sampaikan oleh Aliansi Rakyat Mahasiswa Musi Banyuasin Sumsel Tolak Transportasi Angkutan Batu Bara yang melintas di Jalan Negara di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan 

Adapun kegiatan Aksi Demontrasi yang di lakukan oleh Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Musi Banyuasin (MUBA) berjumlah sekitar 200 orang Jumat 30/9/2022 sekitar pukul 10.00 WIB yang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel Jalan,Kapten A.Rivai Sungai Pangeran Kacamatan Ilir Timur I Kota Palembang Sumatera Selatan 


Masyarakat dan Mahasiswa MUBA mendesak Gubernur Sumsel H.Herman Deru,SH.MM Sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Sumatera Selatan dan  Hj.RA.Anita Noeringhati .SH MH 

Agar segera bertidak tegas kepada pihak Perusahaan PT.Batubara.Mandiri Astaka Dodol.Baturona Adimulya,.PT.Tri Aryani, PT.Utama Wira Karya Jaya Perkasa (UWKJP) dan Perusahaan-Perusahaan Batu.Bara Lainnya yang tidak dapat disebutkan seluruhnya,yang melintasi Jalan Desa Macang Sakti Kecamatan Sangat Desa menuju ke Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin lebih kurang 50 Kilometer tegas Koordinator Aksi Amrullah,S.sos bersama Koordinator Lapangan Vortuna Unmabsi,

Lanjutnya bahwa Perusahaan tersebut telah merusak Jalan Lintas Tengah Negara (Jalinteng) di MUBA ruas Jalan di Kelurahan Mangun Jaya.Kecamatan Babat Toman,dan Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Sekayu hingga ke Kecamatan Lais sepanjang 100 Kilometer,terlihat sudah Baba Belur Hancur Lebur menurut ucapannya Rusak nya ruas Jalan tersebut sudah puluhan tahun lamanya " ujar votuna


Tambahnya lagi jika tuntutan tersebut dalam kurun waktu 7 kali 24 Jam atau satu Minggu tidak terealisasi mereka akan bertindak akan melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap Jalan Negara dan tida hanya itu saja pihak mereka akan Demontrasi ke Pejabat Tinggi Negara di Jakarta " pungkasnya.

Adapun Informasi dari Narasumber atau Masyarakat MUBA hancurnya ruas Jalan tersebut tidak hanya menyulitkan Aktivita bagi pengguna jalan namun tidak sedikit telah memakan korban kecelakaan lalu lintas petanyaannya, pihak mana yang akan bertanggung jawab terang " Lekat 

Lanjut dia Para Peserta Demontrasi  merasa kecewa karena pihak Pemerintahan Pemprov Sumsel hanya menerima sebatas Pagar Kantor terpaksa berorasi di trik sinar mata hari yang menyengat sedangkan yang dapat menemui mereka dari Staf Perhubungan Sumsel dan Staf SDM Sumsel terangnya,

"  berdasarkan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan,dan pemberdayaan koperasi dan usaha PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara maka di minta perhatian serius dari  APIP dan APH untuk memanggil dan memeriksa pihak Perusahaan yang melintas di Jalan Negara yang di anggap telah merusak Infrastruktur berupa Jalan dan Jembatan dan termasuk angkutan raksasa atau muatan Over kapasitas (ODOL) diatas 25-50-hingga 150 Tonase tandasnya,,

(Bambang / Amrullah)

Wawako Palembang Sidak Di Pasar 3 dan 4 Ulu Ditemukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya


Laporan : Amrullah



PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS-  Memasuki hari ke dua pasca libur Lebaran, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Badan Pengawas Obat -obatan dan Makanan (BPOM) Kota Palembang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar 3-4 ulu. Selasa, (18/5/2021).

Wakil Walikota Palembang dua periode ini menyebutkan ada sedikitnya 13 sampel yang telah dicek BPOM, namun ada 3 temuan makanan yang mengandung bahan pengawet dan berbahaya dijual bebas di pasar 3-4 ulu Palembang,

" kami melakukan sidak pasar 3-4 ulu dari beberapa sample makanan termasuk mie, tahu dan sebagainya. Ada 3 sampel ternyata teridikas mengandung Rhodamin B yakni terasi, kue apem dan kerupuk," kata Fitri usai melihat hasil sampel yang telah dicek BPOM.

Bahan makanan mengandung zat berbahaya dan berpengawet ini hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat karena berwarna menarik dan dijual dengan harga murah. 

" Aktifitas ini (sidak), akan kami terus laksanakan di pasar tradisional maupun modern untuk memberi edukasi dan peringatan masyarakat baik penjual ataupun konsumen," ungkapnya.


Masih ucap" Fitri, makanan yang tampak sekilas tidak berbahaya ini berhasil diangkut dan memberi peringatan kepada pedagangnya, " karena kami akan terus memeriksa makanan di pasar tetap aman," 

" Dan kami akan memberikan peringatan keras terhadap oknum yang masih saja melakukan kegiatan yang sifatnya merugikan masyarakat," tambahnya.

Wawako Fitri bersama BPOM kota Palembang akan bekerja sama bersama kepolisian guna mengusut dalang dari makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Hal ini dibenarkan oleh Aquirina Leonara Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM, pihaknya akan memberi sanksi administrasi bagi padagang juga menelusuri hingga produsen bersama pihak polisi.

Editor : Bambang.MD