Tampilkan postingan dengan label PRABUMULIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRABUMULIH. Tampilkan semua postingan

Kejari Prabumulih Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah senilai 5,7 M

 



KOTA PRABUMULIH, POLICEWATCH.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar, Rabu (23/11/2022).

Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mantan Jaksa KPK dalam siaran pers mengatakan, Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan ternyata fiktif. Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih," Kata Roy 

Lanjut Roy , sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel. Nah, berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat  ke 3 tersangka.

"Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya."

Jurnalis : Bambang.MD

Diduga Istri Selingkuh Ditempat Karaoke Suami Habisi Selingkuhannya Dengan Luka gorok tewas Ditempat

 Pelakunya berinisial R (42)


POLICEWATCH.NEWS - PRABUMILIH - Sungguh sangat ironis istri nyanyi di karaoke bersama (PIL) selingkuhannya ketahuan sang suami baru pulang kerja mendatangi disalah satu tempat karaoke ternama Diva Prabumulih Rabu (25/11/2020) kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. 

Diduga pelakunya berinisial R (42) warga jalan kerinci, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kini diamankan Polisi setelah menghabisi nyawa pria selingkuhan isterinya.

Korban tewas dengan 6 luka tusukam di TKP karaoke Diva, berinisial AH (34) warga Perumahan Guru Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, 
  N isterinya Pelaku


Terpisah  Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengatakan, kepada wartawan diduga penganiayaan ini yang menyebabkan korban meninggal dunia motifnya diduga kuat perselingkuhan kata " kasat reskrim.

"Dugaan sementara penyebab tragedi pembunuhan ini karena adanya kecemburuan. Terduga pelaku merasa isterinya berinisial N ada hubungan spesial dengan korban AH," Jelas Abdul Rahman.

Menurut kasatreskrim kronologis kejadian pelaku mendatangi room tiga dilantai 1 Karoke Diva. Disana pelaku melihat isterinya sedang karoke dan makan makan dengan korban.


Sementara pelaku tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku kemudian mengahibisi nyawa korban. Hingga tewas di tempat kejadian.

"Berdasarkan keterangan dari Polsek Barat yang melakukan olah TKP, Korban dinyatakan meninggal ditempat dengan 6 luka tusuk. 3 luka di bagian leher, 2 dibagian dada, Luka dibagian perut 1 dan tangan kanan 1," jelas Kasatreskrim pelaku terancam pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi menambahkan, pelaku berhasil diamankan " Pungkasnya 

Pewarta : Irin /mpw M.E

KADINKES DAN DPPKAD HINDARI WARTAWAN SAAT MAU DI KONFIRMASI TERKAID DANA COVID.19 KOTA PRABUMULIH

Kadinas Kesehatan BpK TEJO


PRABUMULIH , POLICEWATCH,- Pada Hari Senin Tim media Kami Mendatangi Kadinas Kesehatan BpK TEJO  tujuan kami hanya ingin menanyakan anggaran yg telah dikucurkan Oleh pemerintah kota Prabumulih untuk Keperluan Dana Covid 19  saat kami dterimah oleh Kadinkes BPK Tejo. 

Diruang tamu  pertama kami menanyakan brp dana yg telah terpakai oleh dinas kesehatan untuk keperluan selama Covid 19 di kota Prabumulih. Bliau dgn santai menjawab cuma  2 miliar . Dari jawaban Bliau kami langsung menanyakan lagi kebliau  apa TDK salah jawab BPK .
PRABUMULiH 23/06/2020 

Saat hari  Minggu ke dua bln  puasa saat  di adakan media center. BPK Jauhar Fahri Saat itu menerangkan ke seluruh wartwan yg hadir  sudah mencapai dana terpakai oleh Dinkes sebesar 15 miliar . Maka dari Beliau menghindar dari pertanyaan  kami langsung masuk ruangan dan kami di suruh komfermasi ke Kabid perencanaan anggaran BPK Sasmita  namun Beliau dari tgl 22  itu Beliau meminta ke Tim kami minta Sore hari baru dikirim rincian  anggaran sebenar nya namun tgl 23 \06/2020 Masih juga belum bisa memberikan keterangan yg akurat Jadi  dana Covid 19 di dinkes terindikasi ada kecurangan  kurang transpran sama media.  

Namun kami Masih mengejar impormasi lagi ke dinas sosial namun penerimaan nya sedikit bagus. Diterima dgn baik dan Bliau  memberikan imformasi sebatas dana yg di keluarkan oleh dinas sosial sebesar 23 Miliar . Dan dan dana tersebut telah kami belikan ke sembako berupa Beras / mie instan / kecap Dan sembako itu telah di bagikan ke masyarakat kata kadinsos itupun semua dana kami tidak mengelola nya langsung ke bulog untk pembayaran sembako nah cukup disitu yg kami terima Info dari dinas Sosial. 

Setelah itu kami menyelusuri dana Covid 19 Mau komfirmasi  Ke pengelolah Anggaran pemkot BPK Jauhar Fahri  untuk mendapatkan info akurat yg katanya Dana Covid 19 Pemkot Sudah menghabiskan Sampai 38 Miliar  uang Tersebut Dipergunan untuk Apa saja Namun Sayang Nya saat saya Selaku jurnalis Mau menemui beliau karena Beliau mau sholat Maka saya tunggu di ruang tamu namun sampai Satu jam lebih Beliau tidak kunjung datang . Ke ruangan  begitu saya cek ke masjid tempat Beliau sholat Beliau sudah tidak lagi di masjid Dan Saya kekantor Beliau BPK Jauhar fahri pun tida ada masuk Lagi Alias Kabur .

Sangat kami sayang kan cara Kadinas seperti Beliau  maka dari itu kami minta agar pihak penegak hukum baik dari   kejaksaan maupun pihak KPk agar dapat menyelusuri dana Covid 19 kota peabumulih Yg kurang Transpran.  .  Reporter Salahudin AK