Tampilkan postingan dengan label PRABUMULIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRABUMULIH. Tampilkan semua postingan

Kejari Prabumulih Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah senilai 5,7 M

 



KOTA PRABUMULIH, POLICEWATCH.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar, Rabu (23/11/2022).

Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mantan Jaksa KPK dalam siaran pers mengatakan, Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan ternyata fiktif. Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih," Kata Roy 

Lanjut Roy , sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel. Nah, berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat  ke 3 tersangka.

"Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya."

Jurnalis : Bambang.MD

Diduga Istri Selingkuh Ditempat Karaoke Suami Habisi Selingkuhannya Dengan Luka gorok tewas Ditempat

 Pelakunya berinisial R (42)


POLICEWATCH.NEWS - PRABUMILIH - Sungguh sangat ironis istri nyanyi di karaoke bersama (PIL) selingkuhannya ketahuan sang suami baru pulang kerja mendatangi disalah satu tempat karaoke ternama Diva Prabumulih Rabu (25/11/2020) kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. 

Diduga pelakunya berinisial R (42) warga jalan kerinci, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kini diamankan Polisi setelah menghabisi nyawa pria selingkuhan isterinya.

Korban tewas dengan 6 luka tusukam di TKP karaoke Diva, berinisial AH (34) warga Perumahan Guru Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, 
  N isterinya Pelaku


Terpisah  Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengatakan, kepada wartawan diduga penganiayaan ini yang menyebabkan korban meninggal dunia motifnya diduga kuat perselingkuhan kata " kasat reskrim.

"Dugaan sementara penyebab tragedi pembunuhan ini karena adanya kecemburuan. Terduga pelaku merasa isterinya berinisial N ada hubungan spesial dengan korban AH," Jelas Abdul Rahman.

Menurut kasatreskrim kronologis kejadian pelaku mendatangi room tiga dilantai 1 Karoke Diva. Disana pelaku melihat isterinya sedang karoke dan makan makan dengan korban.


Sementara pelaku tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku kemudian mengahibisi nyawa korban. Hingga tewas di tempat kejadian.

"Berdasarkan keterangan dari Polsek Barat yang melakukan olah TKP, Korban dinyatakan meninggal ditempat dengan 6 luka tusuk. 3 luka di bagian leher, 2 dibagian dada, Luka dibagian perut 1 dan tangan kanan 1," jelas Kasatreskrim pelaku terancam pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi menambahkan, pelaku berhasil diamankan " Pungkasnya 

Pewarta : Irin /mpw M.E

KADINKES DAN DPPKAD HINDARI WARTAWAN SAAT MAU DI KONFIRMASI TERKAID DANA COVID.19 KOTA PRABUMULIH

Kadinas Kesehatan BpK TEJO


PRABUMULIH , POLICEWATCH,- Pada Hari Senin Tim media Kami Mendatangi Kadinas Kesehatan BpK TEJO  tujuan kami hanya ingin menanyakan anggaran yg telah dikucurkan Oleh pemerintah kota Prabumulih untuk Keperluan Dana Covid 19  saat kami dterimah oleh Kadinkes BPK Tejo. 

Diruang tamu  pertama kami menanyakan brp dana yg telah terpakai oleh dinas kesehatan untuk keperluan selama Covid 19 di kota Prabumulih. Bliau dgn santai menjawab cuma  2 miliar . Dari jawaban Bliau kami langsung menanyakan lagi kebliau  apa TDK salah jawab BPK .
PRABUMULiH 23/06/2020 

Saat hari  Minggu ke dua bln  puasa saat  di adakan media center. BPK Jauhar Fahri Saat itu menerangkan ke seluruh wartwan yg hadir  sudah mencapai dana terpakai oleh Dinkes sebesar 15 miliar . Maka dari Beliau menghindar dari pertanyaan  kami langsung masuk ruangan dan kami di suruh komfermasi ke Kabid perencanaan anggaran BPK Sasmita  namun Beliau dari tgl 22  itu Beliau meminta ke Tim kami minta Sore hari baru dikirim rincian  anggaran sebenar nya namun tgl 23 \06/2020 Masih juga belum bisa memberikan keterangan yg akurat Jadi  dana Covid 19 di dinkes terindikasi ada kecurangan  kurang transpran sama media.  

Namun kami Masih mengejar impormasi lagi ke dinas sosial namun penerimaan nya sedikit bagus. Diterima dgn baik dan Bliau  memberikan imformasi sebatas dana yg di keluarkan oleh dinas sosial sebesar 23 Miliar . Dan dan dana tersebut telah kami belikan ke sembako berupa Beras / mie instan / kecap Dan sembako itu telah di bagikan ke masyarakat kata kadinsos itupun semua dana kami tidak mengelola nya langsung ke bulog untk pembayaran sembako nah cukup disitu yg kami terima Info dari dinas Sosial. 

Setelah itu kami menyelusuri dana Covid 19 Mau komfirmasi  Ke pengelolah Anggaran pemkot BPK Jauhar Fahri  untuk mendapatkan info akurat yg katanya Dana Covid 19 Pemkot Sudah menghabiskan Sampai 38 Miliar  uang Tersebut Dipergunan untuk Apa saja Namun Sayang Nya saat saya Selaku jurnalis Mau menemui beliau karena Beliau mau sholat Maka saya tunggu di ruang tamu namun sampai Satu jam lebih Beliau tidak kunjung datang . Ke ruangan  begitu saya cek ke masjid tempat Beliau sholat Beliau sudah tidak lagi di masjid Dan Saya kekantor Beliau BPK Jauhar fahri pun tida ada masuk Lagi Alias Kabur .

Sangat kami sayang kan cara Kadinas seperti Beliau  maka dari itu kami minta agar pihak penegak hukum baik dari   kejaksaan maupun pihak KPk agar dapat menyelusuri dana Covid 19 kota peabumulih Yg kurang Transpran.  .  Reporter Salahudin AK

Walikota Prabumulih Turunkan Pengacara Pemkot Untuk Penegakan Hukum PSBB Kota PRABUMULIH

DOK :MPW

PRABUMULIH , POLICEWATCH,- Hari ini walikota Prabumulih .H ridho Yahya  Akan menurun kan sluruh Petugas   .yg a Akan Berjaga jaga Diseluruh posko  yg  Akan memasuki kota Prabumulih dan semua kendaraan akan di Priksa secara Ketat.Minggu 31/05/2020


Dan petugas yg akan bertugas baik dari pemerintah kota. Pol PP dan dibantuh  dari porles  dan  Koramil    disamping .ptugas yg tugas di lapangan  mereka Akan didampingi . Salah satu kuasa hukum penkot BPK YULISON SH MH .  

Saat TIM Media kami Mewancarai kuasa Hukum   dari pihak Pemkot BPK YULISON SH. Bliau akan menindak semua parah pengemudi  Roda Dua Dan Roda Empat Bila mereka Yg Melanggar Akan kita  tunda sesuai UU   perwako ( 49 )    dan pelangaran  itu pun akan berpariasi sesuai planggaran yg mereka langgar  untuk memutuskan rantai covid (19)  

Begitu PSBB ini kita laksanakan oleh walikota Prabumulih  selama ini kota Prabumulih dalam situasi di zona Merah .bila mana kita laksanakan PSBB ini berjalan dgn tertip  semoga kota Prabumulih segera menjadi zona hijau .karena itu yg Kita upayakan . Semaksimal mungkin. 
Reporter Salahudin ak

Ketua IWO Lahat Minta Pelaku Bulyng Terhadap Walikota Prabumulih Segera Ditangkap




DOK : MPW

LAHAT,|POLICEWATCH, Akun fasbook Alexander Projo sempat gegerkan dunia maya dijejaring sosial akun ini menuding bahwa Walikota Prabumulih diduga maling dana bansos, hal ini sangat disayangkan atas perbuatan yang menghina kepala Daerah yang di lakukan oleh Alexander Projo sehingga menjadi viral di dunia jagad maya, 

Ketua IWO Lahat Bambang. MD mengecam keras dan pelakunya segera Ditangkap dan diminta Pihak Polisi untuk memburu Pelaku yang memfitnah walikota Prabumulih, dan bisa dikenakan undang undang ITE dan beliau bisa dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik walikota Prabumulih H.Ridho Yahya, ujar " Bambang.

Ditambahkan lagi PD IWO Lahat mendukung statement Ketua umum IWO Pusat dan Provinsi Sumsel agar secepatnya pelaku Bulyng  Alexander Projo segera Ditangkap.

Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Prabumulih kata pengacara Walikota Prabumulih Jon Fitter,SH.MH kepada POLICEWATCH, sesuai laporan nomor : LB/B/109/V/2020/Sumsel /Res pada tanggal 22 Mei 2020.tekait UU ITE Pasal 45  ayat 3 ancamannya 4 tahun penjara.

Reporter : Rangga 


Pelaku Bulyng Terhadap Walikota Prabumulih Polisi Segera Menangkap Pelaku Atas Nama Alexander Projo


DOK ; MPW


PRABUMULIH,|POLICEWATCH,-  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, dan Provinsi serta Daerah Mengecam Keras Atas Tindakan Pelaku Bulyng Terhapap tindakan yang menjelekkan nama walikota Prabumulih sempat viral di postingan Facebook atas nama Alexander Projo yang menyebut dalam cuitan tulisannya: 

"  Viralkan walikota prabumulih

Maling dana bansos dan seturusnya dengan memajangkan photo Walikota Prabumulih yang ia edit seolah-olah seperti orang yang habis tertangkap dikantor polisi tersebut,"

Menuai kecaman dan kutukan keras dari ketua Ikatan Wartawan Online, (IWO Pusat, Provinsi Sumsel dan Daerah Khususnya DPD IWO Kota Prabumulih serta seluruh anggota IWO diseluruh wilayah NKRI, Sabtu (23/5/2020).

Ketua IWO Pusat, Jodhi Yudohono dengan di dampingi oleh Sekjen IWO Pusat, Dwi Christianto mengecam dan Mengutuk atas tindakan pencemaran nama baik Walikota Prabumulih, Ir.H.Ridho Yahya MM, juga selaku Ketua Dewan Pembina di DPD.IWO Kota Prabumulih, mengaku terkejut atas informasi yang mereka terima dengan kejadian memey atau istilah bullyng yang telah ditujukan kepada Walikota Prabumulih tersebut, beliau sangat menyayangkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik Ir.H.Ridho Yahya MM tersebut.


“Kami sangat Menyayangkan perbuatan pelaku atas nama  Alexander Projo yang telah melakukan pencemaran nama baik dewan pembina IWO daerah Kota Prabumulih dan juga beliau selaku sosok vigur pemimpin yang telah banyak dikenal merakyat itu. Kami selaku Pengurus IWO Pusat, Provinsi serta Daerah sangat berharap kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun tersebut dan dilakukan proses hukum dengan seadil-adilnya," tegasnya.

Ketua IWO Provinsi Sumatera- Selatan, Sony Kushardian yang di dampingi Sekretarisnya, dengan tegas mengatakan " Tangkap pelakunya dan segera di proses untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukan, serta sebagai epek jera terhadap pelaku-pelaku bulyng yang hanya berani di bawah akun-akun palsu tegasnya.

Ketua IWO Kota Prabumulih, Kandarian dengan didampingi Ketua bagian Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry." Menegaskan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kota Prabumulih untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan cepat serta tangkap pelaku bulyng yang ia tujukan terhadap Walikota Prabumulih, Ir.H.Ridho Yahya MM, sebab beliau juga termasuk dalam struktur resmi sebagai ketua dewan pembina IWO Kota Prabumulih yang telah di sahkan oleh Ketua IWO Pusat dan diketahui oleh IWO Provinsi Sumatera Selatan - Indobesia."

Saya mengutuk keras atas kejadian ini dan sangat berharap besar kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai dengan UU ITE yg telah ditabrak pelaku,"tegas ketua IWO Kota Prabumulih berapi-api.

Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif tersebut, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan (UU), H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Kabag Hukum dan Per-UU, H Sanjay Yunus SH MH dikonfirmasi menjelaskan, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.

Padahal, kata Sanjay, apa yang dituduhkan lewat cuitan Akun FB tersebut tidak benar. “Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujar Sanjay," terangnya.

H Jhon Fitter S SH MH, selaku kuasa hukum Pemkot. Sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.

“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,”  jelasnya.

Kata dia, berharap, kalau pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik. Sehingga, bisa diungkap siapa dibalik postingan mendeskreditkan Wako tersebut.

“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu. “Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.

Bebernya, terkait hal itu dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pers Rilis : IWO KOTA PRABUMULIH.

PSBB mulai hari ini dilaksanakan lansung di pimpin walikota H ridho Yahya di kota Prabumulih.


Prabumulih Police watch ,-  Hari ini psbb mulai diberlakukan tetapi baru uji coba dan langsung di pimpin oleh walikota ridho Yahya  turun ke jalan ikut menanyakan para seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua .21/05/2020

Uji coba PSBB ini akan kita berlakukan sampai tiga hari sesudah Idul Fitri .demi untuk memberikan impormasi kepada seluruh pengguna jalan di karena kan pada H 5 sesudah Idul Fitri kota Prabumulih akan belakan SPBB secara resmi .

Maka dari itu himbauan dari BPK walikota kepada masyarakat yg mau melintas kota Prabumulih harus mentaati praturan yg telah di tetap kan oleh tim SPBB  yg akan di pimpin oleh BPK Mulyadi Musa.selaku ktua TiM PSBB  di lapangan untuk mengatur semua pelanggaran 


Jadi bagi yang membawa kendaraan dan melewati kota Prabumulih harus melewati jalan lingkar mereka tidak di perbolehkan melintas masuk jln dalam kota selama masih di berlakukan PSBB kota Prabumulih demi untuk memutuskan rantai covid 19 .  

Kami mohon stiap kendaraan yg mau masuk kota harus menunjuk kan indititas memang benar benar warga kota Prabumulih .dan di himbau juga bagi masyarakat yg ada dikota Prabumulih agar mengurangi aktivitas keluar rumah bila benar benar tidak penting .dan bila kluar rumah harus memakai masker.

Smua ini mengapa kita lakukan psbb agar kota Prabumulih cepat terlepas dari zona merah  agar kita segera menjadi zona hijau . Kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan Psbb ini  seluruh petugas yang dilapangan sementara ini kita pasang tiga posko check point'  diantara nya satu di simpang air mancur yang ke dua kita pasang di simpang tugu nanas arah ke kab muara Enim .ke tiga kita pasang di simpang jln  menujuh kota Baturaja  semua pos akan di jaga oleh petugas gabungan terdiri pol PP Polisi dan ABRI serta tim kesehatan yg siap stanbay . .

Reporter Salahudin ak

DAMPAK CORONA . Walikota Membagikan Sembako untuk Wartawan Di Prabumulih


DOK : MPW

Prabumulih,Policewatch,-    Pada kesempatan .ini walikota telah membagikan Sembako Kepada Seluruh Wartwan Yg Berdomoisili Di kota Prabumulih Demi Untuk masah Corona covid 19 adapun akan menghadapi hari raya Idul Fitri  Agar dapat mambantuh meringan kan beban sehari hari slama covid 19  .

Apa lagi setelah dua hari sesudah Idul Fitri  kota Prabumulih Akan menjalani PSBB .dan itu akan dirasakan sekali oleh masyarakat Kota Prabumulih  . dan semua kegiatan akan   terbatas .seperti kita tidak boleh kluar rumah bilah mana tidak mendesak sekali  dan semua kendaraan yg melalui kota Prabumulih harus menjani pemeriksaan yg super ketat  

Demi untuk memutus kan rantai covid 19 agar cepat selesai Corona di kota Prabumulih yg kami cintai ini  .  Dan walikota menghimbau agar masyarakat dapat mentaati  program  yg telah di tentukan oleh Tim  psbb Kota Prabumulih yg terdiri dari pol PP polisi .ABRI  dan tim kesehatan yg akan   berjaga jaga di setiap perbatasan yg mau masuk kota Prabumulih .

Police wath .reporter Salahudin Ak

Pelaksanaan PSBB, Dilarang Masuk Kota Jika Tidak Punya KK/KTP Prabumulih

dok : mpw

Prabumulih Policewatch,-  Masyarakat yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdomisili di luar Kota Prabumulih, pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Mei mendatang dilarang masuk ke wilayah Prabumulih kecuali diizinkan melintas melalui jalur Jalan Lingkar.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM pada kegiatan Jumpa Pers tentang perkembangan terbaru penanggulangan Covid 19, Senin (18/5) mengungkapkan, sehubungan dengan telah disetujuinya PSBB di Kota Prabumulih, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah Peraturan untuk merealisasikan PSBB.

"Sebagaimana petunjuk dari Menteri Kesehatan (Menkes) dan Gubernur Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Peraturan Kepala daerah (Perkada) terkait PSBB akan mengatur aktivitas masyarakat Prabumulih dan sekitarnya agar lebih disiplin sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus Covid 19," ungkapnya.

Ridho Yahya menyatakan, jika sebelumnya pelaksanaan protokol kesehatan hanya sebatas himbauan, setelah diberlakukannya PSBB maka pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi masyarakat yang mana bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi.

"Realisasi penerapan PSBB di Prabumulih disaat trend penurunan kasus positif corona adalah sebagai bukti konkrit keseriusan Pemerintah kota Prabumulih menangani dan mengatasi mata rantai penyebaran virus Covid 19, dirinya yakin dan optimis usai PSBB kota Prabumulih menjadi zona hijau," pungkasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Drs Mulyadi Musa MSi menambahkan, pasca disetujuinya usulan penerapan PSBB di Prabumulih oleh Menteri Kesehatan pihaknya telah menyusun sejumlah Peraturan dengan maksud sebagai pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selain itu kami juga merencanakan pendirian 14 Posko di setiap titik pintu masuk Prabumulih, baik yang melalui jalur lintas jalan negara maupun Jalan Provinsi, persiapan pendirian Posko dimulai tanggal 20 - 23 Mei dan penerapan PSBB secara resmi dimulai tanggal 26 Mei pukul 24.00 wib, bagi pengendara yang tidak berkepentingan di Prabumulih dialihkan ke Jalan Lingkar," tambahnya.

Police wath  Salahudin ak

SIDANG PERTAMA GUGATAN .Sasrtra miadi Dan Kawan Kawan .ke Pemkot Prabumulih.

DOK : MPW


Prabumulih, POLICEWATCH,-  Pada hari ini Senen04/05 Telah dilaksanakan Sidang yang pertama  .oleh Tim kuasa hukum Sastra miadi Dan kawan kawan yg membawah aspirasi masyarakat kota Prabumulih .yang sifat sidang perdata  .namun sidang hari Senen ini hanya sidang sipatnya  Mediasi Tahap Pertama  Namun Minggu Depan Akan dilanjutkan Sidang Mediasi Yang Kedua .

Namun pihak Kuasa Hukum Sastra miadi Dan kawan kawan .tetap berpegang Teguh tidak Ada kata Kompromi  .yg sipat nya Sidang Mediasi mereka Tetap berpegang pendirian yg kokoh. Sidang tetap di lanjutkan  Tampah kompromi  saat Tim Wartawan kami .kompermasi Dengan BPK Sastra miadi  setelah Selesai sidang. Beliau berkeyakinan apapun yg bliau gugat ke pemerintah kota Prabumulih  .mudah mudahan akan membawah kan hasil yg manis demi untuk memperjuangkan  masyarakat kota Prabumulih.

Tim kuasa hukum Satra miadi dan kawan kawan   bahwa Tergugat adalah Kepala Daerah Yaitu Sebagai WALIKOTA  KOTA PRABUMULIH  yang sedang menjabat  yang mempunyai kewajiban untuk menjamin seluruh warga nya agar memiliki rasah aman nyaman serta selamat  dari segala Hal yg dapat menggangu ketenangan dan ketentraman seluruh warga tidak terkecuali tebang pilih  dan terhindar dari wabah VIRUS CORONA (COVID 19 )  yang saat ini sedang meluas  di seluruh dunia.

Maka dari itu kota Prabumulih menjadi Jona merah akibat terlalu meremehkan masalah Corona  .dan akibat tidak serius  menindak lanjuti instruksi persiden RI  

Maka dari itu akibat lalai smua ini maka terjadi bencana yg pertama kali di kota Prabumulih memakan korban  oleh wabah Virus Corona  yg menpah  almarhum driktur rumah sakit  Prabumulih  ini yg sangat kami sayang kan   BPK  Er.  Pada tgl 23 /mart 2020  

Maka ksimpulan TIm Sastra miadi dan kawan kawan tetap  bersikukuh  menuntut pemerintah kota Prabumulih.

Police wath : Salahudin ak

WALIKOTA PRABUMULIH .TIDHO YAHYA .Di GUGAt.


Saat di pengadilan negeri memberikan laporan


SASTRA Dan kawan kawan membawa aspirasi Masyarakat Terkait Corona COVID 19

Prabumulih, POLICEWATCH,- Wabah Virus Corona Covid19  sudah menyebar .dikota Prabumulih. Sampai Sampai kota Prabumulih dikatakan ZONA MERAH . Semua itu akibat dari kelalaian oleh orang No 1 kota Prabumulih  Yg menganggap sepeleh  Corona . Saat bliau berkomentar di sala satu stasiun tv  

Akhir dari perkataan bliau maka  Prabumulih menui hasil positip. Tindakan yg sangat Patal di anggap masyarakat Prabumulih .

,Maka dari itu masyarakat Prabumulih tergerak hatinya Saudara SATRA MIADI Dan kawan kawan untuk membawah aspirasi masyarakat kota Prabumulih .menggugat pemerintah kota Prabumulih yg di pimpin olh RIDHO YAHYA  .ke pengadilan kota Prabumulih.

Prihal .yang mereka laporkan  Sastra MIADI  Dan kawan kawan. Yang  melalui Kuasa Hukum  Syamsudin SH MH  AND Fatner  yg berkantor di Palembang. 

Mereka menggugat pemerintah degan jelas jelas .tidak  mengindahkan petunjuk  dan arahan  dari BPK Persiden Republik Indonesia IR .h Joko Widodo  Pada tanggal 15 mart  2020yang lalu.

Pada tanggal 20 / 4.2020  Kami dari Kantor Hukum Safriadi SH MH dan rekan . Telah mendaftarkan gugatan  yg melawan hukum . Di pengadilan Negeri perabumulih. 

Syamsudin SH MH  menyampaikan saat selesai  pendaftaran  gugatan  secara Administrasi  gugatan telah cukuf  dengan  Nomor Regester.2/PDT G / 2020 / PN PBM.

Masalah yang jadi Materi gugatan  adalah Bermulah mulah  dari kata kata walikota Prabumulih ke masyarakat pada tanggal 17 mart 2020 

Yang intinya bliau terlalu pede  dengan wabah virus Corona  . Dengan lantang bliau mengatakan dengan masyarakat. Mengapa kita harus takut sama virus Corona  .tetapi semua itu harus kita hadapi   .tetapi masyarakat lain dengan pendapat dan mereka   berkesimpulan  semestinya bapak walikota  tidak perlu bicara yg semacam itu ke masyarakat semusti bliau harus mengikuti saja apa arahan  dari pemerintah pusat  seperti kabupaten yg lain . Biar masyarakat  tidak menjadi resah dan aman damai. Oleh virus Corona yg hampir stiap daerah kena wabah virus Corona  COVID 19  ini 

 Dan akhirnya sekarang ini kota Prabumulih kewalahan  oleh virus Corona sampai sapai kena zona merah  . Dan terpaksa saat ini harus kerja ekstra  parah medis dan aparat memberikan imbawan ke masyarakat agar virus Corona  tdk meluas maka seluruh masyarakat dimintah agar dikurangi untuk ber aktipitas di luar rumah agar jgn sampai korban Corona bertambah untuk kota Prabumulih   yang kita cintai ini 

Pewarta: Salahudin ak

INI CONTOH YANGG BAIK PASAR PADANG SLASA SEDIAKAN UNTUK CUCI TANGAN SEBELUM BELANJAH KOTA PALEMBANG


Prabumulih, POLICEWATCH,-  Saat Tim PoliceWath  mengecek kepasar pasar kami sangat bangga melihat Cara kepala Pasar Padang Slasa kota Palembang 17/04/20  
   
Cara Pemk
ot dalam menata pasar dan untuk menjaga para pedagang  maupun para pengunjung pasar yang untuk BELANJAH  kepala pasar menyiapkan perasarana  seperti  Testmon yang besar Atas Bantuan Dari Pihak HUMAS PERTAMINA   Demi untuk Keselamatan ,dan kesehatan  kebersihan  Baik  itu pedagang  maupun pengunjung harus  

Mencuci Tangan yg bersih Sebelum menjalalan kan aktipitas dipasar  Agar tidak sampai mewabah VIRUS CORONA COVID.19 yg sedang ditakuti oleh seluruh masyarakat Indonesia saat ini  . Saat TIM PoLiCE WATH  melihat lihat di areal pasar sudah tersedia dua buah Tetmon  yang diperuntukan untuk parah pendatang BELANJA  agar merekah harus mencuci tangan. Kita harus belajar di siplin  sesuai anjuran dari pemerintah maka dari itu kita harus waspada   jaga kesehatan dan kebersihan agar jangan sampai dipasar Padang Selasa kota Palembang ini ada yg tertular CORONA COVID 19    ( SALAHUDIN AK )

Yulison : Mantan Kadishub Prabumulih Yakin Tidak Terlibat



Pengacara Eks Kadishub Siapkan Esepsi Dakwaan JPU

PRABUMULIH POLICEWATCH,- Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendakwa pengelola parkir berinisial DI dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mendakwa keduanya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palembang terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir menjerat keduanya.

Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Amprani SH,MH didampingi Mujiono SH selaku pendamping Mantan Kadishub, Sarifudin bakal menyiapkan, esepsi terhadap dakwaan menjeratnya.

Menurut Bung Icon, sapaan akrabnya soal dugaan korupsi retribusi parkir yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta tersebut murni tanggung jawab Dedi Irawan, selaku pengelola parkir saat itu. 

“Ya,  sudah saya tanyakan , Pak Sarifudin Benar-benar tidak terlibat dengan kasus korupsi tersebut. Apalagi, menerima uang dari Dedi Irawan, dan tidak pernah sama sekali, hal ini kita masukan dalam esepsi,” jelas pengacara Pemkot dibincangi awak media, akhir pekan ini.

Soal dugaan mal administrasi, kata Icon sejauh ini menunggu fakta persidangan. Pasalnya, sebelum bergulirnya kasus tersebut. Akunya, kliennya sudah memberikan peringatan sebanyak lima kali kepada Dedi Irawan selaku pengguna anggaran (PA).


“Agar Dedi Irawan menyetorkan kewajibannya atas retribusi parkir dikumpulkan dan dipungut ke kas Daerah. Nah, ternyata, belakangan hanya disetor Rp 250 juta. Dan,  Rp 400 juta tidak hingga memicu kasus korupsi retribusi parkir itu,"  terangnya Rabu(18/03). 

Masih kata Icon , surat peringatan tersebut akunya dikatakan kliennya, Sarifudin sudah ditembuskan ke Kejari. “Maka dari itu, dimana mal administrasi dilakukan Pak Sarifudin sudah sesuai ketentuan dan aturan, dan sudah dijalankan semuanya,” tukasnya.

Lanjutnya, akan melihat fakta persidangan terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa SF diduga melakukan mal administrasi, tidak memutus kontrak retribusi parkir dikelola DI hingga ikut terseret juga akhirnya.

“Ya,  kita menunggu fakta persidangan di PN Tipikor. Kita cari cela hukum, untuk membela Pak SF. Dan, kita yakin memang Pak SF tidak terkait,” ungkapnya.  

Nah, sebelumnya, Kejari Kota Prabumulih menjerat SF dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang korupsi. SF sendiri, bakal terancam 20 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir tersebut.(Salahudin AK)

Peresmian 2 Mushola dan 1 rumah ntuk Warga Oleh Rutan 2 Prabumulih


dok ; mpw

Prabumulih Policewatch,-  Dengan meresmikan 2 mushola 1 rumah untuk masyarakat desa Bakaran dan kampung duren kecamatan  prabumulih  selatan  sesuai intruksi  Bpk YUN SURATMAN KAKANWIL SUMSEL dengan selaras pemerintah kota sesuai Misi Visi  BPK WALIKOTA  IR RIDHO YAHYA MM menjadi kota prima. 03/02/2020

 BPK REZA MEDIANSYAH PURNAMA AMD IP SH karutan 2 prabumulih   Dan beliau mengatakan kepada masyarakat desa bakaran ini lah hasil inovasi kami yang dapat kami bantukan.

 Hasil dari sumbangan (infak)  dari seluruh staf pegawai rutan prabumulih  yang  pembangunan nya di kerjakan oleh pasukan merah putih warga binaan rutan prabumulih

 Pembangunan berjalan dengan lancar   awal pembangunan dimulai dari  bulan juli sampai bulan Desember 2019 

Kami  seluruh staf pegawai  Rutan 2 prabumulih  Sangat berterimakasih kepada Karutan  BPK REZA MEDIANSYAH PURNAMA    yang telah memimpin dan membimbing kami semua agar dapat ber  Infak  untuk membantu masyarakat yang kurang mampu  seperti membangun mushola dan juga rumah sederhana   

Reporter salahudin ak

DPD KAI Sumatera Selatan Mengadakan ujian Dasar Advokat


Dok : Policewatch

Prabumulih, Policewatch,-Hari ini DPD KAI Sumatera Selatan  Mengadakan ujian Dasar Advokat yang di selengarakan di kantor DPD KAi Sumsel .

  Yang di mana di ikuti  sejumlah peserta sebanyak 25 orang

 ujian ini adalah ujian gelombang pertama Thn 2020 yang dimulai dari jam 8 pagi Sampai dengan  jam 15. 00

Saat tim police watch  mewancarai ktua panitia Bpk ZuMADI SHMH Dan BPk YuLISON ANPARI SH MH  bliau  YULISON SLAKU bendahara DPD KAi   beliau juga adalah salah satu Pengacara di PEMKOT KOTA PRABUMULIH  bersama Bpk Muziono SH  ktua DPC KAi  koya prabumulih 

 Saat ini  Bpk Yulison SH MH berharap  para peserta ujian  semoga bisa lulus semua    kalau kita lihat saat mereka  ujian  cukup tenang dan srius maka kami berkeyakinan  smua peserta bisa lulus 100%

 Tetapi masih  menunggu keputusan  dari  DPP KAI DI jakarta  Karena berkas  ujian smuanya di bawah keDPP di jakarta.**

Divisi Propam Mabes Polri Sidak Ke Mapolres Prabumulih

Reporter : Yandi Robet
Divisi Propam Mabes Polri Tim Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Polres Prabumulih, Rabu (27/03/2019).

Sumsel Prabumulih, (policewatch.news)- Divisi Propam Mabes Polri Tim Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dipimpin oleh Sesro Provos Mabes Polri Kombes Pol Parimin Warsito, bersama tim dari Bid Propam Polda Sumsel, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Polres Prabumulih, Rabu (27/03/2019).

Kunjungan Tim Operasi Gaktibplin Divisi Propam Mabes Polri ke Polres Prabumulih diterima oleh Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, Wakapolres Prabumulih Kompol Harris Batara, serta pejabat utama Polres Prabumulih.

Sesro Provos Mabes Polri, Kombes Pol Parimin Warsito saat dibincangi awak media Rabu (27/03/2019), mengatakan inspeksi mendadak ke Polres Prabumulih dalam rangka melihat kedisiplinan personel anggota polisi, adapun sasarannya pemeriksaan mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, surat menyurat kendaraan, perlengkapan gampol, serta sikap tampang dan rambut personel Polres Prabumulih, sekaligus melakukan tes urine mendadak, bersama rombongan didampingi personel Propam Polda Sumsel dan Sie Propam Polres Prabumulih.

"Kedatangan Tim Ops Gaktibplin Div Propam Mabes Polri ini dalam rangka melakukan pemeriksaan kelengkapan personel dan sikap tampang meliputi, kerapian pakaian dan rambut, apalagi sekarang mau menghadapi Pemilu sekaligus tes urine bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang di kalangan kepolisian, "ungkapnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Parimin Warsito menyampaikan dalam gelaran tes urine ini, Divisi Propam Mabes Polri mengajak dua orang personel Bidang Dokkes langsung dari Mabes Polri serta bekerja sama dengan personel Bidang Dokkes Polda Sumsel.

Dari 190 personel hasilnya negatif tidak ditemukan personel yang diduga positif menggunakan narkoba.
Operasi Gaktibplin yang dipimpinnya tersebut tidak hanya dilakukan terhadap personel Polres Prabumulih saja, tetapi juga dilakukan di tujuh wilayah hukum Polres jajaran Polda Sumsel.

"Hasil dari pemeriksaan tes urine ini akan kita laporkan kepada pimpinan, termasuk kepada Kapolda Sumsel. Bagi mereka yang positif terlibat penyalahgunaan narkoba, ya jelas langsung kita masukkan ke sel dan akan menjalani sidang disiplin, serta akan dikenakan sangsi sesuai tingkatan bahkan hingga pemecatan, "tegasnya.

MOBNAS KADIS PERTANIAN LAHAT KECELAKAAN 3 PENUMPANG DILARIKAN KE RUMAH SAKIT

Reporter  ; Bambang.MD
LAKA LANTAS 

PRABUMULIH - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Mobil Dinas yang ditumpangi kepala dinas pertanian Agustia Budiman bersama keluarganya mengalami kecelakaan di desa Gelumbang. Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Sabtu (18/8)

Mobil Dinas dengan nopol BG 1020 EZ  Toyota Rush warna putih yang dikemudikan oleh Agustia Budiman bersama istri dan anaknya mengalami kecelakaan diduga menabrak mobil Truk kejadian kecelakaan ini di Desa Gelumbang di Prabumulih tempat kejadian di kecamatan gelumbang.

Namun peristiwa kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Sementara 3 penumpang didalam mobil Rush yang dikemudikan oleh kepala dinas bersama keluarganya hanya luka ringan.

Kronologis Peristiwa kejadian sekitar pukul 21.47 wib (18/8) diduga mobil yang dikemudikan oleh Agustia Budiman membawa istri dan anaknya  menabrak sebuah truk nopol nya belum tahu nomor polisi atas peristiwa kejadian ini tidak ada korban jiwa.

Informasi yang kami dapatkan melalui pesan WA,  bahwa mobnas BG 1020 EZ warna putih jenis toyota Rush yang dikabarkan dikemudikan oleh Agustia Budiman bersama istri dan anaknya melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang tepat memasuki di Desa Gelumbang. Kecamatan Gelumbang. Kabupaten Muara Enim . mengalami kecelakaan sehingga Kondisi depan mobil mengalami rusak parah sementara  penumpang didalam mobil rush ada 3 orang hanya luka ringan.