WNA di Kuta Depresi, Polisi Dampingi ke Bandara


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

 Jajaran Polsek Kuta Polres Lombok Tengah melaksanakan pendampingan terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya sempat mengalami depresi.

"Hari ini, sekitar pukul 08.00 Wita KSPK III Sek Kuta bersama anggota melaksanakan pendampingan ke Bandara Internasional Zaenudin Abdul Madjid (ZAM) terhadap salah seorang WNA untuk melaksanakan proses penerbangan tujuan Bali," kata Kapolsek Kuta, AKP I Made Dimas Widyantara, S.IK, Senin (26/7).


WNA tersebut atas nama Daniel, perempuan (37) asal England dan menginap  di Villa Harmony dusun Kuta II desa Kuta sekitar tiga Minggu dan sebelumnya datang dari Bali.

"Pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2021 yang bersangkutan sebelumnya sempat mengalami depresi dan melukai dirinya sendiri dengan menyayat lengannya menggunakan pisau silet cukur sehingga sempat dirawat di Klinik Blou Island Kuta selama satu malam. Keesokan harinya di perbolehkan pulang oleh pihak Kliknik," jelas Kapolsek Kuta.


Mengetahui hal itu, Polsek Kuta melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Dinas KKP Bandara ZAM dan RS Bhayangkara Polda NTB dalam pengurusan administrasi untuk menerbangkan WNA tersebut kembali ke Bali.

"Kami mengantar dan menemani WNA tersebut di Bandara ZAM sampai WNA tersebut bisa terbang ke Bali," tutupnya."MN".

Langkah LIDIK KRIMSUS RI Makin tak terbendung Untuk mengungkap kasus Dugaan PUNGLI dan JUAL BELI JABATAN yang terjadi di Grobogan

Ketua Harian Lidik krimsus RI M Rodhi Irfanto SH Bersama Warga Grobogan


LEMBAGA FORUM MASYARAKAT GROBOGAN BERSATU DUKUNG LIDIK KRIMSUS RI UNTUK UNGKAP DUGAAN KASUS PUNGLI& JUAL BELI JABATAN DI GROBOGAN

Policewatch, Grobogan,-Langkah Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) dalam menyikapi permasalahan pungli dan Jual Beli Jabatan yang di duga di lakukan oleh beberapa kepala desa dalam penjaringan pengisian perangkat desa di kabupaten grobogan kian tak terbendung .

Langkah lembaga yang sudah biasa menyikapi berbagai kasus besar tersebut Semakin membuat publik khususnya masyarakat grobogan menjadi tidak sabar dalam menunggu hasil akhir dari dugaan pungli dan Jual Beli Jabatan yang saat ini telah di tangani oleh bareskrim mabes POLRI 5 Juli lalu


Selain telah melaporkan dugaan kasus tersebut di bareskrim mabes polri. M. Rodhi Irfanto S H selaku ketua harian lembaga lidik krimsus Juga telah berencana akan membawa kasus tersebut ke KPK.

Apa yang telah di lakukan oleh lembaga tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat bawah yang ada di Grobogan.

Oleh karena itu, M . Rodhi Irfanto, SH dengan keberanianya telah membentuk sebuah lembaga forum masyarakat grobogan bersatu pada minggu 25 juli dua ribu dua puluh satu Di salah satu kediaman warga desa penadaran kecamatan gubug.


Lembaga yang beranggotakan masyarakat yang peduli grobogan dan yang baru terbentuk tersebut di harapkan dapat berperan aktif dalam melakukan kontrol sosial di masyarakat serta mengawal terus kasus dugaan pungli di desa desa tertentu juga dapat turut serta dalam mengawasi, mendampingi jalannya pemerintahan dan Birokrasi di kabupaten Grobogan.(tim)

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar Ditangkap Polisi

 


POLICEWATCH-SUMBAWA BESAR.

Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ropang  menangkapan Pelaku pencurian berinisial CK alias Coki (21) warga Kampung Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Minggu (2/7/2021).

Penangkapan terhadap pelaku Coki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/SPKT/Sek Ropang/Res sumbawa/Polda NTB, Tanggal 25 Juli 2021 sekitar Pukul 03.00 Wita. korbannya, Kay Sapufihad (40), seorang ASN (guru), alamat RT 001 RW 010 Dusun Bukit Kembar, Desa Lenangguar, Sumbawa dengan TKP pencurian tersebut di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar, sumbawa.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 1 Unit TV merk Polytron ukuran 32" warna hitam, dan 1 Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna Hitam.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut AKP Sumardi, pada saat kejadian, pelaku melakukan aksi memgambil 1 (satu) TV merk Polytron ukuran 32" warna hitam dengan cara masuk melalui jendela pintu belakang rumah korban.  jendela tersebut dalam keadaan terkunci kemudian dicongkel oleh pelaku  menggunakan obeng,  kemudian pelaku mengambil TV milik pelapor. 

Saat itu korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar suara benda jatuh,  kemudian korban keluar kamar dan mendapatkan TV miliknya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan kemudian melaporkan ke Polsek Ropang Pospol Lenangguar", ungkap AKP Sumardi. 

Dipaparkan Kasi Humas, Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan informasi masyarakat. selanjutnya Kanit Rekrim Sektor Ropang menghubungi Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza S.IK tentang keberadaan Pelaku. 

"Atas arahan Kasat Reskrim,  Unit Reskrim Sektor Ropang Pospol Lenangguar melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang saat itu sedang membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan berhasil diamankan di Desa Semamung Kecamatan Moyo kurang dari 24 jam", paparnya.

 Atas kejadian tersebut, Pelaku beserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX diamankan ke Pospol Lenangguar untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum" MN". 



Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Karangpawitan.




GARUT.POLICEWATCH.NEWS:

mengajak kepada seluruh pemuda di kecamatan Karangpawitan agar mengawasi pembangunan proyek yang dananya di anggarkan dari pemerintah atau menggunakan uang Negara. 

"Semua proyek yang pelaksanaanya menggunakan anggaran uang Negara saya minta kepada seluruh pemuda terlibat mengawasi, agar pelaksananya baik dan kualitasnya sesuai yang ada di dalam kontrak kerja antara pihak ke tiga dan pihak pengelola anggaran," ujar Heqi kepada sejumlah wartawan pada Minggu, 25 Juli 2021. 

Ia mengatakan, pengawasan dilapangan tempat dilaksanakan proyek tersebut mesti dilakukan secara objektif, dengan mengambil data, dokumentasi serta mewawancarai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. Lantas setiap hasil pemantauan di lapangan dilaporkan kepada publik. 

"Saya minta semua kegiatan yang menggunakan uang Negara diawasi, dan dilakukan pemantauan secara mendalam, sudah bukan rahasia lagi bahwa di Garut banyak terjadi jual beli proyek,  saya tidak ingin pembangunan yang ada di kecamatan saya kualitasnya rendah hanya karena pemborongnya tidak berkompeten, akibat hanya cari untung semata karena jual beli proyek banyak terjadi di Garut, apalagi pembangunan di seputar wilayah kecamatan Karangpawitan sedang banyak - banyaknya, seperti pembangunan puskesmas yang di cempaka, jalan lintas GSW dan juga lintasan tol yang akan melewati kecamatan karangpawitan, semua harus dipantau dan diawasi agar penggunaanya sesuai peruntukkan" ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Heqi, jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sejatinya yang dirugikan itu masyarakat, saya ambil contoh puskesmas cempaka, yang seharusnya misalkan jika pengerjaannya baik, maka bangunan tersebut akan memiliki daya tahan lama, dan tentu akan mampu dimanfaatkan oleh masyarakat karangpawitan, berbeda jika kualitasnya rendah, selain nantinya akan mengganggu proses layanan kesehatan, tentu nantinya perlu anggaran - anggaran lagi untuk perbaikan, yang jika pembangunannya bagus, tentu anggaran perbaikan tersebut bisa dialihkan ke hal - hal yang penting lainnya, Oleh sebab itu, perlu diawasi dan di pantau oleh masyarakat khususnya pemuda agar pembangunannya maksimal. 

"Pembangunan proyek, anggaran untuk fasilitas fasilitas umum seperti jalan, puskesmas dll saya minta di awasi, pemuda harus kritis seperti jika plang pekerjaan tidak ada di lokasi proyek, atau jikapun ada, isi informasinya tidak memuat informasi lengkap seperti anggaran pekerjaan dan jenis pekerjaannya, sehingga para pemuda bisa ikut mengawasi pekerjaan tersebut, dan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran agar bisa disampaikan kepada kami, kami akan beritakan dan laporkan ke penegak hukum apabila terdapat bukti data yang valid ," tuturnya. 

Saatnya pemuda karangpawitan bersatu untuk kemajuan daerahnya, jangan sampai kita tergiur untuk sesuatu hal yang sifatnya sementara dan berefek negatif bagi masyarakat, idealisme pemuda hari ini diperlukan demi terciptanya kecamatan karangpawitan yang lebih baik lagi. 


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  +62 821-2049-9488 (Heqi)

JANGAN LUPA 

Mohon dilampirkan data pribadi.(Dera taopik)

Tak Terima Hasil Swab, Seorang Warga Marahi Petugas Kesehatan.


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021, sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Puskesmas Janapria, telah terjadi tindakan arogansi dari salah satu warga yang menolak dilakukan rujukan medis dari orang tuanya (diagnosis terpapar Covid-19) menuju RSUD Praya untuk mendapatkan penanganan secara khusus.

Kapolsek Janapria, IPTU H. Muhdar bersama beberapa anggota yang hadir di Puskemas Janapria menenangkan warga yang menolak hasil swab dan rujukan ke RSUD Praya tersebut.


"Warga yang terpapar tersebut inisial K (69) asal desa Prako Janapria. Pasien masuk Puskemas untuk berobat pada Sabtu kemarin karena mengalami keluhan demam selama 4 hari, mencret mual, muntah dan batuk," jelas H. Muhdar.

Setelah dilakukan penanganan Medis dan Swab antigen, pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa saat kemudian datang anak kandung dari pasien, inisial Khairul Fikri. Ia datang dengan marah-marah kepada dokter atau perawat di Puskesmas.


"Khairul Fikri menunjukkan sikap penolakan serta menyimpulkan bahwa hasil periksa kedokteran di Puskesmas Janapria tidak bisa dipercaya dan terkesan di buat-buat atau terlalu cepat memvonis pasien menjadi terpapar Covid-19," terangnya.

Diceritakan, saat itu penanggung jawab medis di Puskemas Janapria yakni dr. Putu telah menjelaskan bahwa tindakan kedokteran sudah akurat berdasarkan petunjuk medis dan alat yang digunakan oleh pemerintah dan pekerjaaan ini bertaruh dengan jabatan maupun profesi kedokteran.

"dr. Putu menjelaskan kepada warga tersebut bahwa pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan diharapkan untuk ditangani di ruang khusus dan penanganan secara khusus, sedangkan OTG dapat menjalani Isolasi Mandiri di rumah," ungkapnya.

Melihat arogansi warga tersebut, pihaknya mencoba menetralisir situasi serta menenangkan warga yang menolak orangtuanya untuk dirujuk ke RSUD Praya.

"Lantaran keluarga pasien menolak rujukan, akhirnya Puskesmas Janapria memberikan surat penolakan tindakan medis yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko yang akan dialami pasien ataupun lingkungan," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya pihak keluarga pasien langsung membawa pulang pasien ke rumahnya dan diberikan obat untuk berobat jalan."FR"

FORUM PEDULI CIKAJANG BANTU KORBAN KEBAKARAN



GARUT.POLICEWATCH.NEWS:

Dalam rangka meningkatkan Kepedulian diantara Warga Cikajang Forum Peduli Cikajang Bantu Korban Kebakaran di  Kp Cipanas Ciarile RW 06 Desa Girijaya Kec Cikajang

Ini merupakan bentuk kepedulian Kami dari FPC yang juga ikut merasakan apa yang telah menimpa kepada Saudara kami dan Tali Kaasih jni merupakan Amanat dari Hasil Rereongan Pengurus, Anggota dan Simpatisan FPC Jelas Ketua Umum FPC Dayat Hidayat

Sementara ditempat yang sama Bendahara Umum FPC Noer Nuryaman mengatakan bahwa sumbangan berupa Uang ini dengan Jumlah 8.5 Juta ini di kumpulkan dari Hasil Rereongan Pengurus, Anggota dan Simpatisan FPC Alhamdulillah hari ini bisa kita berikan kepada Saudara kita yang tertimpa musibah kebakaran dan apa yang kami berikan dapat meringankan Beban bagi saudara kami jelasnya 


Di Hubungi secara terpisah Agus Indra Arisandi selaku Ketua Dewan Pembina FPC mengatakan Sangat Bangga dengan apa yang di lakukan oleh para Pengurus dan Anggota FPC dengan mrlakukan Aksi Sosial Kepada Masyarakat yang tertimpa Musibah mudah mudahan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin jelas mantan Anggota DPRD Kab Garut ini

Agus juga mengatakan bahwa sejak awal pendirian FPC ini kita sudah berkomitmen untuk berbuat yang terbaik bagi Masyarakat Cikajang dan sudah dibuktikan dengan berbagai Aktivitas yang dilakukan oleh FPC baik bersinergi dengan Forkopimcam maupun kegiatan lainnya tambah Wakil Ketua KADIN Kab Garut ini

Ditambahkan Wakil Ketua Umum FPC Wawan bahwa organisasi kami adalah Organisasi yang Netral yang didalamnya berbagai warna Politik dan Ekonomi tujuan kami hanya satu untuk menjadikan Kecamatan Cikajang lebih maju(Dera taopik)

DIDUGA TIDAK SIGAP NYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYALURAN BANSOS COVID-19 SEHINGGA MENIMBULKAN GEJOLAK DIMASYARAKAT



POLICEWATCH.NEWS-GARUT.

Sudah hampir 2 tahun kita hidup di tengah situsi covid-19 , mulai menyebarnya covid-19 di negara 

Dampak tersebut sangat terasa oleh masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi , sektor pembangunan dan sektor pendidikan." Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Garut, Rival Saeful S Minggu 25/07/2021

Menurutnya nya, tentu ini harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, apalagi dengan adanya INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI.

"Hal ini menuai Pro dan Kontra dimasyarakat , PPKM itu prinsipnya tepat untuk meminimalisir lonjakan covid-19, sepanjang pembatasan aktivitas itu di ikuti dengan persiapan bansos yang sistemik dan penyalurannya teratur , sehingga ketika diberlakukannya PPKM DARURAT Bansos pun sudah siap disalurkan bagi masyarakat yang terdampak dari PPKM DARURAT tersebut," ucapnya

"Tapi pada kenyataan nya PPKM DARURAT sudah diberlakukan, penyaluran Bansos nya lambat dan tidak teratur, sehingga terasa dampaknya oleh masyarakat langsung, pada akhirnya system sosial resah," ujar Rival

Menurutnya, pembangkangan dimana-mana apalagi ini berkaitan dengan masalah perut maka sikap masyarakat menjadi apatis dan tidak peduli terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, padahal sudah di jelaskan didalam INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021 poin ke KEDELAPAN bahwasannya Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

"Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, artinya pemerintah daerah harus sigap agar supaya tidak ada gerakan masyarakat yang di timbulkan oleh keresahan suatu kebijakan yang di anggap tidak memperdulikan kebutuhan masyarakat," jelasnya

Kemudian di poin KESEMBILAN juga dijelaskan Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD dan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tambah Rival menyampaikan Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga, jadi tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penyaluran Bansos itu agar secepatnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak, apabila Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Dera Taopik)

Warga Bale Pelangi Diamankan Polisi Diduga Sebagai Pembuat PCR Palsu

 

POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB .

Tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita,  mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi  Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,  menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok hendak validasi  surat PCR penumpang inisial ARO.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer. 

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram," jelas Kapolres Lombok Tengah.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS  diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu." MN".

Honda Supra X VS Avanza di Lombok Tengah Satu Orang Terluka.


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

 Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) antara sepeda motor dengan mobil terjadi diwilayah hukum Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara di jalan umum dusun Selakalas desa Sepakek, kecamatan Pringgarata sekitar pukul 23.00 Wita, Sabtu (24/07).

"Sekitar pukul 23.30 Wita di jalan umum dusun Selakalas desa Sepakek Pringgarata, terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Supra X DK 2443 AX  dengan mobil Toyota Avanza A 1598 VQ," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Donny Wira Setiawan.


Disebutkan identitas pengendara antara lain Alfian Gufri (27) asal desa Aik Berik kecamatan Batukliang Lombok Tengah (pengendara Honda Supra X, red). Sementara pengemudi mobil Avanza yakni Benny Eka (36) asal kelurahan Sayang Sayang, Cakranegara Mataram dan penumpangnya yakni Alfian (18).

Disampaikan kronologis kejadian,

Kendaraan sepeda motor Honda Supra X datang dari arah Barat ke Timur, kemudian sampai di TKP mengambil haluan ke kanan dan menabrak pada bagian samping kiri Mobil Toyota Avanza yang pada saat itu datang dari arah berlawanan.

"Akibat dari terjadinya kecelakaan tersebut Pengendara sepeda motor Honda Supra X mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Sedau," terang Kasat Lantas."MN".

Pastikan Tempat Isolasi Terpusat Untuk Pasien,Dandim Loteng Cek Eks Puskesmas Mantang.

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP, mengecek langsung kesiapan eks puskesmas Mantang sebagai tempat isolasi terpusat berbasis Zona untuk pasien virus yang ada di Desa Mantang Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, Sabtu (24/7/2021). 

Pengecekan tersebut dilakukkan Dandim bersama dengan Danramil 07/Batukliang Kapten Chb Heri susanto, Pasiter Kodim 1620/Loteng Kapten Inf AA Gede Rai Budiana dan Kapolsek Mantang Iptu I Gede Giziyasah, untuk memastikan kelayakan tempat dan lokasi yang akan di gunakan untuk tempat isolasi terpusat khususnya yang ada di zona utara aik meneng. 


Dandim mengatakan, tempat isolasi terpusat tingkat desa dan kecamatan yang ada di desa mantang merupakan solusi untuk mengantisipasi lonjakan pasien yang cenderung meningkat. Khususnya untuk zona selatan tempat yang akan di gunakan adalah eks kantor puskesmas. 

“Setelah saya cek hanya saja memang kondisinya sedikit perlu perbaikan seperti kamar kamar, pintu, ruangan, instalasi air dan listrik,”jelasnya. 

Lanjutnya, orang nomor satu di kodim Loteng tersebut menjelaskan untuk yang di kabupaten lombok tengah sudah di bagi menjadi 3 zona yakni zona utara aik meneng 4 kecamatan, kemudian di zona tengah kunjung tilah di aerotel dan zona selatan di rembitan atau Empak bau. 

tentunya pengawasannya nanti harus bersinergi baik dari satgas provinsi sendiri yang sudah di bentuk baik itu tingkat kabupaten, kecamatan bahkan tingkat desa. 

"Di tingkat desa itu sendiri terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan termasuk dari aparat desa dalam hal ini BKD maupun Kadesnya,”tutup Dandim."FR".