Tim Puma Polres Loteng, Ringkus Pelaku Curat

 


POLICEWATCH-Praya.

Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jumat (20/8/2021).

Kasat Reskrim Pores Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / III/ 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Kuta, Tanggal 15 Maret 2021,tentang terjadinya tindak pidana Pencurian.


"Kami berhasil menangkap pelaku inisial AH alias Rontok (30) asal dusun Pogem desa Sukadana kecamatan Pujut," sebut Agus.

Dijelaskan kronologis kejadian, bertempat di dusun Songgong desa Mertak kecamatan Pujut, pada hari Senin tanggal 15 Maret  2021 sekitar Pukul 03.30 Wita pelapor atau korban atas nama Paoyan (52) asal pulau Jawa pada saat itu terbangun dan berniat ke kamar kecil. Kemudian mendapati Tas beserta Handphone yang sebelumnya ia taruh di samping tempat tidur sudah tidak ada atau hilang.

"Pelapor kemudian membangunkan teman-temannya yang ternyata teman-temannya tersebut juga kehilangan sejumlah handphone dan barang-barang lainnya," paparnya.

Dijelaskan kembali, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temanya atas nama Rontok. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari sekian barang yang hilang, polisi baru berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah HP Merk SAMSUNG M20 warna hitam.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya."MN".

Kapolres Letakkan Batu Pertama Musholla Al-Insyaf di Mako Polsek Kuta


POLICEWATCH-Praya.

Pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021 sekitar Pukul 13.30 Wita bertempat di Mako Polsek Kuta desa Kuta kecamatan Pujut telah berlangsung kegiatan peletakan batu pertama Musholla Al-Insyaf. Peletakan batu pertama di Mako Polsek Kuta dilakukan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan terimakasih kepada Kepala Desa (Kades), Kadus dan semua tokoh yang hadir dalam rangka peletakan batu pertama Musholla Al- Insyaf


"Terima kasih terhadap dukungan semua tokoh terhadap Polsek Kuta dan semoga membawa manfaat di bidang keamanan bagi masyarakat," ucap Esty.


Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres tidak henti-hentinya menghimbau semua masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan demi meredam penyebaran wabah mematikan tersebut.

"Demi menjaga diri, keluarga dan sekitar maka Protokol Kesehatan harus tetap kita terapkan seperti halnya memakai masker, menjaga jarak atau mengindari kerumunan dan rajin cuci tangan," imbuhnya." MN

MEMPRIHATINKAN, KONDISI JEMBATAN DI KECAMATAN LOLONG GUBA

 


Laporan: Wartawan Media Policewatch News Maluku, Aam Purnama

BURU, policewatch.news,_ Jembatan di Kecamatan Lolong Guba yang merupakan salah satu akses penghubung dari Desa Waebloy menuju Desa Kubalahin, Kecamatan Lolong Guba nampak memprihatinkan. Pasalnya Jembatan ini sejak di bangun belum pernah mendapat perawatan sehingga  kayu pada jembatan tersebut telah rapuh.

Berdasarkan pantauan policewatch.news di lapangan Jembatan tersebut kayu-kayunya nampak rapuh, dan pada bagian tertentu terlihat lubang karena kayunya terkoyak dan patah karena rapuh, Jum'at (20/08/2021).

Selain itu pengguna jalan yang melintasi jembaatan ini pun harus berhati-hati karena khawatir kayu yang dilewati patah dan mereka dapat terperosok.

"Kalau lewat di jembatan ini kami harus berhati-hati karena khawatir kayunya sudah rapuh. Bisa dilihat langsung ini sudah patah sebagian kayunya, bahkan kalau kendaraan roda empat (Mobil) sudah tidak bisa melintasi jembatan ini, dan harus melintas lewat alur di bagian samping bawah jembatan," ungkap Muhamad Subur Besan kepada policewatch.news salah satu pengguna jalan yang biasa melintas lewat jembatan tersebut, Jum'at (20/08/2021).

Dalam kesempatan ini pula Subur Besan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru agar segera memperbaiki Jembatan ini, sehingga Masyarakat yang melintas dapat aman tanpa rasa khawatir saat melintasi jembatan ini.

"Saya harap jembatan ini segera diperbaiki dan diprioritaskan karena jembatan ini merupakan salah satu akses menuju Ibu Kota Kecamatan Lolong Guba dari arah Desa  Waebloy dan Desa Wanakarta. Selain itu kami khawatir jangan sampai jembatan ini dapat membahayakan Orang yang melintas karena kayunya sudah rapuh, dan mulai patah," tegas Subur Besan 

INDIRWAN M. SOUWAKIL: Terkait Pertambangan Batuan Ilegal dan Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Galian C di Kabupaten Buru agar Kejati Maluku Segere Panggil Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru.

 


Laporan Reporter: Aam Purnama

Buru, policewatch.news,_ Terkait maraknya kegiatan tambang batuan ilegal, aktivitas industri batu pecah, dan dugaan pungli berkedok retribusi ilegal galian C di Kabupaten Buru, Ketua Umum HMI Cabang Namlea Indirwan M. Souwakil angkat bicara.

"Bukan rahasia umum lagi jikalau Kabupaten Buru tidak memiliki Wilayah Pertambangan (WP) Batuan, apalagih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubaha atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Souwakil kepada policewatch.news di Namlea, Sabtu (21/08/2021).

Lebih lanjut menurut Souwakil, padahal untuk aturan turunan terkait pertambangan telah ada tapi sampai saat ini tambang batuan dibiarkan ilegal, ini naif retribusinya di ambil dengan dalih adanyan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi galian C, yang seharusnya retribusi itu di tarik dari objek sumber-sumber yang sah (legal). Sehingga apa bila benar selama ini ada retribusi galin C yang di pungut namun tambang batuannya masih ilegal, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan kegiatan tersebut dapat dikategorikan Pungli.


"Peraturan turunan dari Undang-undang Minerba yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan pendampingan kepada pengusaha tambang batuan, baik yang mengeruk material untuk kebutuhan komersil, dan sebagai bahan baku industri batu pecah untuk mengurus ijin," tutur Souwakil.


Pada kesempatan ini pula Ketua Umum HMI Cabang Namlea menyayangkan kelalaian Kepala Dinas LH Kabupaten Buru yang dianggap tidak bekerja karena diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang batuan ilegal terjadi di Kabupaten Buru.


"Hal ini sangat disayangkan selama ini Kepala Dinas LH kerjanya apa? begitu banyak persoalan tambang batuan ilegal tersebar di wilayah Kabupaten Buru seakan tanpa pengawasan, dan selama ini tidak nampak progresnya, salah satu sampel di dalam Kota Kabupaten Buru saja terdapat stok fail material tambang batuan diduga ilegal yang terdapat di BTN Dermaga, Desa Namlea seakan luput dari pengawasannya, belum lagi industri batu pecah di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten Buru" Keluh Souwakil.

Namun yang lebih miris di sampaikan Ketua HMI Cabang Namlea yang akrab di sapa Wan Souwakil itu kepada policewatch.news, beredar kabar ada dugaan retribusi galian C yang di tarik Pemda Buru melalui Dispenda Kabupaten Buru kepada Kontraktor-Kontraktor (Perusahaan Konstruksi) padahal tambang batuannya di biarkan ilegal sampai saat ini.


"Apabila benar adanya retribusi galian C ditarik Pemda padahal objek retribusinya (tambang batuan.red) ilegal maka itu dapat dikategorikan Pungli, dan jika itu benar maka secara kelembagaan Saya Ketua HMI Cabang Namlea meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil  Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru serta para pihak  yang terlibat dalam dugaan pungli berkedok retribusi galian C tersebut," tegas Souwakil.

Diakhir penyampaiannya Souwakil menjelaskan saat ini istilah galian C sudah tidak relefan lagi, perlu diketahui bersama terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, sehingga retribusi galian C itu mengada-ada dan jelas suatu kejahatan

Ketua Paguyuban Pokdaris GBL Budiyono angkat bicara terkait Pernyataan Kepela desa Kebon Agung

 

KENDAL.POLICEWATCH.NEWS:

Buntut pentas dangdut di Desa Kebon Agung Kecamatan Ngampel Kendal Jawa Tengah, sat bersitegang dengan aparat kepolisian saat pentas dangdut yang digelar di desanya pada malam tujuh belasan kemarin memicu kemarahan warga Gambilangu (GBL) membuat masyarakat GBL geram, pasalnya Kades kebun Agung Widodo tidak rela pentasnya di bubarkan, 

Warga yang tinggal di ex lokalisasi terbesar di Jawa Tengah tersebut marah dengan kata-kata Kades Kebonagung saat bersitegang dengan aparat kepolisian.

Dalam video viralnya, Kades Kebonagung Widodo yang tidak terima dengan pembubaran pentas dangdut bersitegang dengan aparat kepolisian. "Kalau mau ditutup enggak apa-apa. Tapi GBL ya harus tutup," kata Kades Widodo kepada polisi yang membubarkan acara pentas dangdut.

Perkataan yang disampaikan Kades Kebonagung langsung ditanggapi Ketua Paguyuban Pokdarwis Gambilangu Kasmadi. Dikatakan Kasmadi, tempat karaoke keluarga yang ada di GBL selama pandemi, jam buka dan tutupnya dibatasi. "Kalau sebelum pandemi atau belum ada PPKM, tempat karaoke di sini buka jam 9 pagi dan tutup jam 1 dinihari. Tapi sejak ada pandemi, kita buka jam 11 siang dan tutup jam 10 malam," kata Kasmadi, Kamis (19/08/2021).

Dikatakan, jika melebihi jam 10 malam biasanya karena setiap lagu memiliki durasi waktu antara 5-7 menit. "Sedikit melebihi dari ketentuan jam tutup saya rasa wajar karena memang durasi lagu beda-beda," ungkapnya.

"Jika Kades Kebonagung mengatakan kalau karaoke di GBL sampai pagi adalah bohong atau Hoax," tegasnya.

Pengurus Paguyuban Pokdarwis GBL Budiyono yang mendampingi Kasmadi juga angkat bicara. Ia mengatakan, pernyataan Kades Kebonagung adalah hoax. "Kades Kebonagung itu bukan orang sini, yang orang sini itu saya, karena saya adalah keamanan di sini," ucapnya kesal.

Budiyono menegaskan, selama pandemi, tempat karaoke di GBL menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kalau ada oknum-oknum yang mengatakan di GBL tidak menerapkan protokol kesehatan, itu hoaks. "Pernyataan seperti itu hanya fitnah yang didasari rasa iri dan dengki kepada kami," tandasnya.


(nyaman)

Pemuda Pelopor Desa Ketapang Lakukan Giat Pembagian Sembako Kepada Janda Tua

 


POLICEWATCH.NEWS, BANYUWANGI:

Ketua SUHDI PURWANTO Pemuda Pelopor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Provinsi Jawa Timur memimpin langsung giat pelaksanaan pembagian sembako di desa ketapang mulai pukul 08.00wib sampai pukul 10.00 wib kepada janda" tua  yang tidak mampu,Memberi bantuan berupa sembako dalam rangka membantu meringankan beban himpitan ekonomi dalam kondisi pandemi covid-19 yang masik belum sirna di Negara kita.


SUHDI PURWANTO menjelaskan agenda giat ini direncanakan secara bertahap dan akan terus di laksakan secara rutin pada  dua minggu sekali dari dusun" yang berada di seluruh Desa Ketapang,Pelopor Desa Ketapang melaksanakan giat hari ini di dusun pancoran RT -02 / RW -03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro," ujarnya"Jum'at 20.08.2021

Pemuda pelopor ketapang yg terdiri dari beberapa bidang akan terus berupaya semaksimal mungkin  dalam menjalankan visi & misi organisasi serta memberikan efek yang positif dan manfa'at untk seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa ketapang 

SUHDI PURWANTO berharap dengan langkah" yang saat ini kami lakukan dapat mendorong donatur" yang ingin berpartisipasi dan antusias mendukung program yang kami jalankan."pungkasnya."(dor)

CCF Bantu ke Pedagang Malang, Berikan Dana Modal Usaha Dan Santunan

 

POLICEWATCH.NEWS, MALANG-

Pasar Comboran merupakan satu-satunya pasar yang memiliki keunikan. Pasar comboran adalah pasar loak yang dibuat oleh pemenrintah setempat untuk membuat perekonomian masyarakat menjadi stabil.

Pasar Comboran ini sebenernya dibagi menjadi empat tempat. Atau lebih tepatnya empat jalan. Namun karena banyak orang yang tidak mau ribet masalah jalan. Akhirnya orang-orang menyebutnya Jl. Pasar Comboran.

Seperti Di jalan Prof Mohammad  Yamin  ini, kita akan diberikan suguhan sepeda sepeda tua dan modern yang serba murah meriah. Banyak orang menyebutnya di Jalan ini adalah Comboran bagian Utara, spesialisnya yaitu menjual sepeda pancal atau sepeda kayuh shob.

Jika,ingin membeli sepeda, di sarankan ke tempat ini, di sini lengkap sepeda yang ditawarkan. Ada sepeda lawas atau jadul seperti onthel, ada sepeda yang modern seperti sepeda balap atau sepeda gunung.(Jumat 20/08/2021)

Seperti Bapak Muhammad Taufik,lelaki penjual sepeda kayuh yang sudah lama berjualan, lapak atau bedak jualannya termakan usia hingga membuat tim CCF  yang ada di Malang Gregorius Alexander Yabez

merasa prihatin, hingga menghubungi Founder CCF di Bondowoso. 

Baskoro CCF langsung merespon kabar dari tim CCF Malang, untuk membantu kesusahan Bapak Taufik ini, dengan memberikan bantuan modal juga biaya perbaikan lapak yang sudah lapuk dimakan usia. 

Baskoro CCF selaku Founder CCF menambahkan "Hari ini kami dari Bondowoso langsung menuju ke Kota Malang untuk membantu Bapak Taufik ini, kasihan bedak jualan beliau rusak parah".


Muhammad Taufik mengucapkan banyak-banyak Terima kasih kepada tim CCF yang sudah membantu saya, kami tidak menyangka CCF langsung dari Bondowoso hingga ke Pasar Comboran Malang ini. (Dor)

PERADIN MENJALIN MOU DENGAN FAKULTAS HUKUM STIH PAINAN .

 

Laporan:Amun JG/Suryo

JAKARTA.POLICEWATCH.NEWS:

Dewan Pimpinan Wilayah Banten DPW PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) terus mendorong penguatan kapasitas profesi melalui kerjasama dengan pihak Fakultas Hukum (FH) di beberapa Universitas dan kampus khususnya wilayah Banten.  

Kerja sama ini dilakukan oleh Ketua DPW PERADIN Banten dengan Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)  di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang Banten, Jum'at (20/08/21).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPW PERADIN Banten, Muhammad Subroto, S.H mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan pihak STIH Painan bertujuan untuk Mencetak kaderisasi Advokat yang tangguh, berkualitas dan mempunyai integritas.

“Salah satu Program MKBM adalah hak belajar tiga semester diluar program studi. orientasinya adalah untuk membuka cakrawala wawasan seluas luasnya dan agar belajar diluar kelas kampus. selain jalinan MKBM, PERADIN menjadi Gerbong dalam menghasilkan para advokat yang berkualitas, berintegritas serta mampu menciptakan keadaan profesi yang lebih baik. 

Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para advokat yang hendak dihasilkan, namun harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas advokat itu sendiri. Kerjasama ini juga menjadi pintu masuk yang dibuka oleh PERADIN dengan pihak kampus untuk mengadakan Pendidikan ProfesiAdvokat (DIKPA). Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama terutama komitmen DPW PERADIN dalam menjaga kualitas para Advokat.Menjadikan PERADIN sebagai rumah bersama Advokat menjadi dorongan dan motivasi yang harus dimulai dengan menciptakan kultur baru di kalangan kampus/universitas melalui kerjasama yang sinergi. 

Dengan membuka ruang pemahaman yang baik dan transparan tentang hukum di kalangan mahasiswa, maka dunia profesi Advokat sebagai Nobile Oficium mendapat kepercayaan sebagai wadah pelayanan serta penegakan hukum. 

"Inilah pintu masuk demi penguatan kualitas dan kapasitas para Advokat" Jelas Subroto.

Senada dengan Subroto, Wakil Ketua I STIH Painan Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE mengatakan bahwa langkah yang didorong oleh DPW PERADIN dengan kerjasama ini merupakan bentuk penegasan dari kehadiran Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dan membuka ruang cakrawala tentang MKBM


“Kualitas Advokat harus menjadi prioritas selain sisi kuantitas. Upaya pembenahan hukum hanya bisa dilakukan oleh elemen penegak hukum yang sungguh memahami secara mendalam persoalan hukum. 

Hal itu mesti diperkuat dengan integritas, kapasitas, kredibilitas juga etika para penegak hukum sesuai koridor hukum dan kerjasama ini menjadi dorongan tersendiri bagi pihak Kampus pada umumnya dan Fakultas Hukum pada khususnya, sehingga ke depan diharapkan dapat menggelar kegiatan MKBM dan DIKPA (Pendidikan Profesi Advocat ) dapat berjalan dengan Kondusif serta Dengan mengedepankan kualitas, maka perlu seleksi yang ketat, kredibel dan teruji sehingga setiap jenjang pendidikan advokat yang dilalui sungguh berdampak positif yakni menghasilkan para Advokat yang kualified dan berintegritas,” tandas Dr. Seno. 


Sumber : M Faisal .SH .

Satreskrim Polres Lombok Timur Amankan Terduga Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Ijin.

 


POLICEWATCH-Lombok Timur.

Satuan Reskrim polres Lombok Timur melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan salah seorang warga yang diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda  Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 Agustus 2021 petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi salah seorang warga  yang berinisial"M" Laki-laki, umur 52 Tahun, pekerjaan Buruh Tani, Kecamatan. Pringgasela, Kabupaten. Lombok Timur. 09/08/2021.



Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur " Muhammad Fajri" menjelaskan melalui Via WhatsApp, kronologis kejadiannya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, Kanit III Satreskrim Polres Lotim menerima Laporan dari Satgas KP3 Kabupaten Lombok Timur bahwa adanya perdagangan pupuk bersubsidi pemerintah tanpa ijin.menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WITA Kanit III Satreskrim beserta anggota dan Anggota Satgas KP3  mendatangi rumah "M' di Kecamatan Pringgasela, dan ditemukan adanya pupuk bersubsidi pemerintah.

Kasat menambahkan sementara saudara "M" saat ini tidak terdaftar sebagai Produsen, Distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi Pemerintah di Kabupaten. Lombok Timur.



Adapun barang bukti yang disita petugas 75 Zak Pupuk Bersubsidi Pemerintah Jenis Urea;
- 2 Zak Pupuk Bersubsidi Pemerintah Jenis Ungkap Fajri.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara pelaku  saat ini diancam  dengan pasal yang dilanggar,
Pasal 106 UU.RI. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Tutup Kasat," MN".

Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

 


POLICEWATCH-Belu NTT.

Personel Pos Satgas TNI di wilayah perbatasan RI – RDTL Sektor Timur kembali memberikan pengobatan keliling kepada masyarakat di sekitar pos seperti yang dilakukan tim kesehatan Pos Asumanu dan Pos Turiscain Kipur II.

Terlihat tim kesehatan Pos Asumanu memberikan pelayanan kesehatan keliling di Dusun Leomanehat Desa Asumanu dan tim kesehatan Pos Turiscain memberikan pelayanan kesehatan di Dusun Airai Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tengara Timur, Jumat (20/8/2021).


Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Pamtas Sektor Timur Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat mengatakan pelayanan kesehatan dan pengobatan keliling yang diberikan sacara gratis ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama khususnya kepada saudara-saudara kita di wilayah penugasan.

Selain memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan, lanjutnya, para personel pos jajaran juga aktif memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatann Covid-19 yaitu 5M dan 3T. 

5M yang dimaksud Bayu Sigit adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah, sedangkan 3T adalah testing (pemeriksaan), tracking (penjejakan) dan treatment (pengobatan) terhadap warga yang terkonfirmasi virus corona.

Menurutnya, wabah virus corona sampai saat ini masih menjadi momok bagi seluruh komponen masyarakat, namun tidak perlu ditakuti secara berlebihan. 

“Terapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan yakinkan diri sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara bertahap,” imbaunya.

Alumnus Akmil 2003 itu juga meminta kepada seluruh personelnya di sepanjang 149 km untuk senantiasa menjalin silaturrahmi dan pendekatan kepada masyarakat di sekitar pos.

“Berikan yang terbaik kepada masyarakat dengan hati yang tulus dan ikhlas terutama kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan personel Satgas,” tandasnya."MN".