Kapolsek Praya Timur Pimpin Langsung Razia Miras Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamtibmas

 


Policewatch-Lombok Tengah.NTB .

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya Kegiatan razia dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru 2022 di wilayah hukum Polsek Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 21.30 wita, bertempat di wilayah hukum Polsek Praya Timur. 

"Kegiatan razia kali ini dengan sasaran Miras dalam rangka Cipkon kamtibmas menjelang Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Polsek Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah" ungkap Sayum.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Timur  IPTU Sayum, yang di dampingi oleh PS. Kanit Provos AIPDA Edy Purnawan, Ps. Kanit Intelkam AIPDA L. Ramli Ahmad, Ps. KSPKT II  AIPDA L. Sahwin, Anggota Piket Samapta BRIPKA Ihkwanudin, Bhabinkamtibmas Desa Beleka BRIPKA L.Hafizwandi, Bhabinkamtibmas Desa Semoyang  BRIPKA Sukriadi, Anggota Reskrim AIPDA L. Rizal Permana F.

Pelaksanaan razia tersebut menyasar pedagang yang diduga mengedarkan dan menjual Minuman Keras, adapun rumah - rumah yang di sasar adalah Inaq Sini/Rinali, umur 30 Tahun, alamat Dusun Gantar  Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dengan BB yang diamankan berupa Bir Bintang sebanyak 189 botol. 

Rumah L. Kamaludin 45 Tahun, Dusun Karang jumat Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan BB yang diamankan  berupa Bir bintang sebanyak 7 Botol dan Berem sebanyak 40 botol tanggung.

Rumah Tohri, 45 Tahun, alamat Dusun Kondok Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan BB yang diamankan berupa Bir sebanyak 12 botol dan Berem sebanyak 24 Botol tanggung.

Kapolsek menyampaikan bahwa Anggota langsung membuatkan Surat Tanda Pemyitaan (STP) Saat di lokasi razia dan Selanjutnya BB Miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek untuk diamankan.

Adapun pelaksanaan Razia tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Anggota kepolisian Sektor Praya Timur dalam rangka  mengantisipasi kemungkinan- kemungkinan terhadap berbagai gangguan kamtibmas  seperti 3C menjelang Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Kecamatam Praya Timur" tutup Sayum." MN".


            

    

Kepala Kel. Sebani Angkat Bicara Terkait Tercoretnya C Desa Atas Nama Djama'ali

  


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Pernah di beritakan sebelumya kasus sawah sengketa yang sudah banyak berdiri banyak rumah di mana objek tanah tersebut di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan antara Djama'ali (69) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dengan HK dimana C Desa atas nama Djama'ali yang berada di Desa bisa tercoret dan bahkan kini Djama'ali tidak bisa mengambil tanahnya lagi, lantaran sudah di jual ke orang lain, padahal ia tidak pernah menjualnya ke siapa pun lahan sawahnya seluas 800m2 dari hasil pemberia atau hibah dari pamanya tersebut.


Perlu di ketahui menurut Djama'ali asal mula tanah tersebut sampai di kuasai HK dan di perjual belikannya, di tahun 1982 tanah sawah tersebut di sewakan bapaknya ke inisial (HK) selama 20 tahun dan harusnya di kembalikan di tahun 2002 (sesuai perjanjian tertulis) hingga di tahun 2021 belum juga di kembalikan dan kalau saya suruh mengembalikannya, kata HK tanah tersebut sudah ia beli, pertanyaan saya,  "belinya ke siapa" dan mana bukti suratnya, saya menduga ada kong kalikong antra Seketaris Desa (Sekdes) inisial (Kl) di waktu ia masih menjabat di Kelurahan Sebani hingga surat C Desa milik saya bisa tercoret dan berganti nama wajib pajak lahan saya dengan nama orang lain," kata Djama'ali saat mengatakan ke awak media. 


"Saya tidak tau selama puluhan tahun buku C Desa saya di coret dan wajib pajak berganti atas nama orang lain di tahun 2017 kemarin saya baru tau, padahal saya tidak pernah menjual tanah tersebut.


Sementara itu Kepala Kelurahan Sebani Sukadi saat di temui tiem awak media beliaunya mengatakan untuk kasus tanah sengketa antara HK dengan pak Djama'ali saya memang sudah mendengarnya namun di kala itu saya belum bertugas di Kelurahan Sebani, objek tanahnya tersebut juga saya belum tau,  terkait untuk masalah C Desa atas nama Djama'ali saya sudah melihatnya dan memang di C Desa nama pak Djama'ali ada coretanya namun biasanya kalau ada tercoret terlampir surat perjanjian jual beli beserta kwitansinya sedangkan di C Desa atas nama Djama'ali tidak ada sama sekali keterangan apapun baik itu lembaran perjanjian jual-beli maupun Kwitansi yang terlampir. Rabu (29/12/2021)



"Memang sudah tercoret namun tidak ada sama sekali lampiran selebar kertas apapun, baik itu perjanjian jual beli maupun buku Kwitansi dan seharusnya kalau memang sudah di jual Djama'ali pasti ada kwitansi dan surat perjanjian jual beli,"ujarnya.



Setelah memberikan keterangan terkait C Desa, Kepala Desa mengajak tiem awak media meninjau objek tanah sawah yang di sengketakan tersebut dan beliaunya mengatakan dan berjanji dirinya akan membantu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil HK dan mempertemukanya dengan Djama'ali supaya kasus ini bisa di selesaikan kalau bisa secara kekeluargaan 


"Segera akan saya panggil HK untuk saya mintai keterangan terkait masalah tanah tersebut dan mempertemukanya dengan Djama'ali, kalau bisa kita duduk bersama dan di selesaikan bagaimana enaknya supaya masalah ini bisa selesai," tukasnya Lurah Sebani. Bersambung...(Dr)

Korem 045 Garuda Jaya Gelar Nobar Final AFF 2021 Indonesia VS Thailand Bersama Jajaran Forkopimda Provinsi Babel

 


Bangka Belitung Police Watch News,-Korem 045 Garuda jaya Bangka Belitung menggelar nonton bareng piala AFF tahun 2021 final leg pertama,antara indonesia dan Thailand di Makorem 045 gaya.

Di leg pertama piala AFF,Indonesia dilibas habis oleh Thailand dengan skor 4-0 .

Terlihat hadir danrem 045 Garuda jaya,ketua DPRD provinsi BangkaBelitung,Kapolda Babel,kajati Babel dan jajaran forkopimda provinsi Bangka Belitung.

Hadir juga PJU korem,PM, provost,dan dandim se-bangka Belitung,bukan hanya menggelar nobar saja,korem 045 gaya membagikan puluhan dorprize yang dibagikan kepada para tamu dan prajurit.

Nonton bareng piala AFF di Makorem 045 Garuda jaya mematuhi protokol kesehatan ketat,seperti sudah vaksin,memakai masker,menjaga jarak dan sebelum masuk ke ruangan wajib mencuci tangan.

Danrem 045 Garuda jaya mengatakan digelarnya acara nonton bareng ini dalam rangka memperkuat silahturahmi antar forkopimda di lingkungan provinsi kepulauan Bangka Belitung terkhusus di korem 045 gaya.

"Acara ini bertujuan mendukung dan mensupport timnas Indonesia di final piala AFF tahun 2021 dan memperkuat silahturahmi di lingkup forkopimda provinsi Bangka Belitung"ungkap danrem.

Sementara itu juga ketua DPRD provinsi Bangka Belitung Herman Suhadi yang ikut hadir dalam acara nobar tersebut mengatakan biarpun Indonesia kalah di leg pertama,kita harus mendukung penuh timnas indonesia.

"Kita jangan berkecil hati,ada leg kedua,Indonesia masih ada harapan,terus kasih support,dukungan dan doa nya untuk timnas Indonesia,dan saya mengapresiasi acara nobar piala AFF tahun 2021 yang diselenggarakan korem 045 Garuda jaya.

Hendy Okfriansyah / Andre Pascal

Diduga Oknum PNS PP di Kec. Sukolilo Kawin Lagi dan Telantarkan Istri Serta 2 Anaknya Selama 3,5 Tahun

 



POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA- Seorang Pegawai Negeri Sipil di satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang berdinas di bawah naungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur di duga kawin lagi dan punya istri baru serta menelantarkan istri sahnya dan 2 anak kandungnya yang masih bersekolah selama 3,5 tahun, hal ini terungkap setelah istri sahnya  melaporkan Oknum PNS tersebut  ke Inspektorat Kota Surabaya. Rabu (29/12/2021)

Rini Indarti (45) Warga Kelurahan Tenggilis, Kecamatan Kuto Mejoyo, Kota Surabaya, didampingi Saudaranya Khoirul Anam (55) ia memberanikan diri melaporkan suami sahnya ke Inspektorat Kota Surabaya, lantaran setelah setahun yang lalu laporanya ke Kantor Kecamatan Sukolilo di mana suaminya sehari-harinya berdinas di sana, namun satu tahun menunggu belum ada kabar dan tindakan sama sekali dari Kantor Kecamatan Sukolilo.

"Sudah tiga tahun lebih kami di telantarkanya suami saya inisial (AR) tanpa dinafkahi sama sekali, sedangkan anaknya masih sekolah dan butuh biaya, saya mendengar dari teman kalau suami saya (AR) menikah lagi dengan wanita lain dan mempunyai anak dari istri barunya dan kasus ini sudah saya laporkan ke atasanya di Kantor Kecamatan Sukolilo setahun yang lalu, ironisnya sampai saat ini belum ada tindakan dan kabar sama sekali dari atasanya, makanya hari ini saya melaporkannya ke Ispektorat Kota Surabaya,"ujarnya sambil menangis.

Sementara itu saudaranya Rini, Khoirul mengatakan ke awak media Policewatch.news dirinya sangat kecewa atas prilaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menelantarkan seorang wanita beserta ke dua anaknya tanpa mengasuh dan menafkahinya sedangkan ia ayah kandungnya atau dara dagingnya. 

"Dia sebagai ayah dari anak-anak ini, harusnya menafkahi apalagi anak-anaknya membutuhkan biaya buat sekolah. Dia itu seorang PNS punya gaji dan tunjangan, seharusnya punya tanggung jawab terhadap anak-anaknya bukanya menelantarknya begitu saja malah saya punya bukti kalau ia menikah lagi, punya istri baru dan anak dari istri mudahnya, dalam aturan Negara PNS kan tidak boleh kawin lebih dari satu,"ungkapnya.

Lebih lanjut Khoirul (55) mengatakan kemarin hari Selasa tanggal 28/12 saya dan Rini mendatangi Kantor Kecamatan Sukolilo untuk menanyakan kejelasan surat aduan beserta bukti-bukti yang terlapir yang sudah setahun yang lalu kami layangkan dan menanyakan kejelasan secara langsung ke Bu Camat  Amalia Kurniawati, namun sudah dua kali kami ingin menemuinya beliaunya, kata salah satu pegawai ibu sedang Dinas Luar, karena ibu Camat tidak bisa di temui kami menanyakan ke BKD Kecamatan Sukolilo Iin dan Rere namanya karena mereka setahun yang lalu mem BAP saudara saya si Ririn, mereka bilang ke kami bahwa surat aduan tersebut sudah kami serahkan ke kantor Walikota, hari itu juga kami ke kantor Walikota Surabaya namun anehnya kata pegawai di sana belum ada surat aduan sama sekali yang masuk dari Kecamatan Sukolilo.

"Terus terang saya capek kalau kami di perlakukan seperti ini, kami hanya meminta keadilan dan pertanggung jawaban (AR) malah kami sepertinya di permainkan,"ungkapnya dengan kecewa.

Sementara itu dalam aduanya di kantor Inspektorat Rini Indarti beserta saudaranya di terima oleh ibu Ana dan Rini pun menceritakan dari awal apa yang ia alami dan apa yang di lakukan suaminya selama ini sambil menunjukan bukti tanda terima berkas aduanya dari Kantor Walikota Surabaya.

Setelah mendengar cerita dari Istri (AR), Ibu Ana pegawai Inspektorat Kota Surabaya berjanji akan mendalami kasus ini, namun setelah dapat rekomendasi atau tugas dari Kantor Walikota, biasanya kalau bukan Inspektorat yang di tunjuk ada Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan sampai saat ini kami belum menerima rekom.

"Akan kita dalami kasus ibu Rini, kalau memang kami yang di tunjuk dari kantor Walikota, namun kita tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan sangsi apa yang di kenakan ke yang bersangkutan jikalau memang bukti-bukti itu benar,"tukasnya (Dr)

Bid Propam Jateng Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Kode Etik AKBP ST

 

H.Utomo di Dampingi Kuasa Hukumnya

Semarang, Policewatch,- Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST kembali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang Ketiga.Sidang dengan agenda masih seputar mendengarkan kesaksian para saksi berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng,Rabu (29/12/2021). 

"Sidang pada hari ini masih seputar mendengarkan keterangan  para saksi antara lain ,dari saksi saya sendiri red (H.Utomo),saksi dari penyidik Polres Pati satu dan dua saksi dari penyidik Polda Jateng , jadi hari ini ada 4 saksi yang di mintai keterangan ,"beber H. Utomo kepada Awak Media di sela sidang. 

Di jelaskan H.Utomo,pada hari ini pihaknya memberikan kesaksian terkait komplainnya atas ketidak profesionalan kabakwasidik AKBP ST pada saat memimpin gelar perkara pada tgl 12 September 2019 itu. 

"Kesaksian saya perkara ini kan seperti apa padahal,dari awal  perkara ini terkait utang piutang  kesepakatan dengan saudari Almarhum Peni sudah saya bayar lunas semuanya  Namun,Jaminan saya tidak di kembalikan malah saya di laporkan terkait pemalsuan dokumen padahal itu hanya foto kopy  "Ungkapnya.

Seperti di beritakan sebelumnya,Kasus berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Peni warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna meyakinkan Hj Penik bahwa H Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut. 


Selang beberapa bulan kemudian H Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj Penik belum mengembalikan jaminan milik H Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka H Utomo melaporkan Hj Peni ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.

Di sisi lain Hj Peni melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

"Awalnya saya yang melaporkan Hj Peni ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan,” kata H Utomo, pada Kamis (23/12/2021)lalu 

“Sebelum meninggal Hj Peni melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,"tuturnya.

AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara  AKBP ST memutuskan bahwa status H Utomo dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019 Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

Akan tetapi H Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Maka H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berkaku. 

"Harapan saya agar putusan nanti bisa maksimal dan bisa memberikan rasa keadilan  karena, Polri kan  harus bisa mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah  sebaliknya mencari cari kesalahan masyarakat , kalau bigini masyarakat yang lainya bagaimana,"Imbuhnya.

A. AZIZ HENTIHU, SE SERAHKAN BANTUAN 9 UNIT ALSINTAN DAN 19,8 TON PUPUK KEPADA POKTAN DI BURU

 

BURU, policewatch.news,_ Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), A. Aziz Hentihu, SE menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan Pupuk NPK Plus kepada kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Rabu (29/12).


Bantuan alsintan tersebut diserahkan langsung A. Aziz Hentihu, SE yang merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PPP yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Maluku kepada Delapan (8) Kelompok Tani penerima Alsintan berupa Dua (2) unit Hand Traktor, Enam (6) unit Rotari dan Sembilan (9) Kelompok menerima 19,8 Ton Pupuk. Penyerahan dilakukan disela-sela pelaksanaan Musyawarah Bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Buru dan Buru Selatan di Hotel Grand Sarah, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.


Dalam kesempatan ini, Ketua DPW PPP Provinsi Maluku yang akrab dipanggil dengan jargon BAE menyampaikan kedepan akan menambah bantuan baik berupa alsintan atau pupuk kepada kelompok-kelompok tani lainnya.


"Kedepan akan diupayakan penambahan bantuan alsintan dan pupuk bagi kelompok-kelompok tani," ujar Hentihu disela-sela penyerahan bantuan kepada kelompok tani.


Sementara Jaka Permana S.Pt salah satu perwakilan kelompok tani yang menerima bantuan alsintan dan pupuk menyampaikan terimakasih kepada Bang Aziz Hentihu dan harapannya program seperti ini tidak hanya ini, namun dapat berlanjut.


"Saya Jaka Permana mewakili rekan-rekan kelompok tani berterima kasih kepada Bang Aziz Hentihu karena bantuan ini cukup membantu bagi kami. Harapannya ditadak hanya disini tapi kedepan ada lagi bantua-bantuan seperti ini yang dapat membantu petani," ungkap Jaka Permana saat menerima bantuan. (A*)

Ketua DPD Demokrat Sumsel Cik Ujang.SH Buka Rakerda Partai Demokrat Palembang Kita Dukung AHY RI 1

 


Perwarta : Bambang.MD

PALEMBANG.POLICEWATCH.NEWS -  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Selatan Cik Ujang Membuka Rapat Kerja Bertempat di Ball Room Hotel The Zuri

Cik Ujang SH dalam sambutanya sebelum membuka secara resmi rapat kerja pimpinan cabang partai Demokrat tahun 2021.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Selatan CU mengajak seluruh anggota partai Demokrat dari bawa sampai ke atas untuk senantiasa kompak bersatu dengan tujuan untuk mengembalikan kejayaan partai Demokrat di tahun 2024 mendatang, mari kita sama sama membesarkan partai Demokrat untuk mendukung dan menjadikan ketua umum kita AHY menjadi presiden , maka dari ini saya mengajak kepada seluruh pengurus partai Demokrat bersatu jangan mudah dipecah belah oleh orang luar, untuk mengembalikan kejayaan partai Demokrat , Demokrat jaya demokrat jaya demokrat jaya di akhiri pemukulan gong menandakan rapat kerja cabang dewan pimpinan cabang partai Demokrat Palembang dibuka, Ketua DPD partai Demokrat terpilih Cik Ujang SH Didampingi, Deputi BHPP Partai Demokrat , Ahmad Usmarwi Kaffa, Devita Rusdy Deputi pembina komunitas partai Demokrat, ketua DPC partai Demokrat kota  Palembang Harno Joyo diwakili Sekretaris H. Anton Nurdin beserta jajaran, ketua partai Se-sumsel ataupun mewakilinya .

Berkedok Sewa Lahan Sawah Selama 20 Tahun HK Diduga Kuasai Tanah Seluas 800m2 Milik Djama'ali, Objek Tanah di Kel. Sebani




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kisah sedih Djama'ali warga Jalan. Darmoyudo No A.71 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan kini gigit jari lantaran lahan persawahan miliknya seluas 800m2, yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan dimana dulu tahun 1982 di sewakan ke inisial (HK) selama 20 tahun dan harus di kembalikan di tahun 2002 namun hingga sampai saat ini di tahun 2021 (sesuai perjanjian tertulis) belum juga di kembalikan bahkan di duga kuat di kuasai dan sudah di perjual belikan ke orang lain.

Djama'ali (69) yang  sehari-harinya bekerja sebagai Security di salah satu Departemen Agama di Kota Pasuruan,  dirinya menceritakan ke awak media Policewatch.news saat berada di kediamnya, ia mempunyai sawah seluas 800m2 yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, awal mulanya ketika saya masih muda dulu saya sering merantau ke Pulau Kalimantan, tanpa sepengetahuan saya di tahun 1982 sawah tersebut di sewakan Bapak saya selama 20 tahun, kini ia sudah almarhum ke inisial (HK) namun seharusnya di tahun 2002 sawah tersebut seharusnya sudah di kembalikan sama (HK) namun sampai detik ini di akhir tahun 2021 belum juga di kembalikan bahkan sawah tersebut sudah di jual ke orang lain dan kini sudah berdiri banyak rumah tanpa sepengetahuan saya. Rabu (29/12/2021)

"Tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut di sewakan sama bapak saya ke inisial (HK) tersebut, selama 20 tahun seharusnya sudah kembali di tahun 2002 karena awal perjanjian sewanya tahun 1982,-2002 malah sekarang banyak berdiri rumah-rumah baru di atas sawah saya yang sudah di uruk, kata pemilik rumah baru itu ia beli ke HK dan ke Pak Carik di kala itu ia masih menjabat di Kelurahan Sebani, namun sekarang ia pindah tugas tak tau kemana,"ujarnya dengan sedih. 

Lebih lanjut Djama'ali mengatakan ketika saya pulang ke Kota Pasuruan setelah lama merantau dari kalimantan di tahun 1982 saya tiba-tiba saya di panggil sama pak lurah ketika itu, beliaunya bilang kalau sawah kamu sudah di sewakan sama bapak kamu ke (HK) selama 20 tahun dan harus tanda tangan di kwitansi, saya kaget pada saat itu dan baru tahu kali ini.

"Namun namanya bapak kandung, saya tidak mempermasalahkan akan hal itu, kemudian saya tanda tangani dan sampai sekarang ada bukti Kwitansi tersebut, namun anehnya ketika di tahun 2002 ketika itu masa sewa sudah habis, saudara (HK) bilangnya sawah ini sudah saya beli, setelah saya tanyai kamu beli ke siapa lah saya tidak pernah menjual sawah ini kok dan kalau kamu memang beli mana bukti surat pembelian atau Akte Jual Beli (AJB) nya, si (HK) tidak bisa menjawab lalu pergi, ini kan aneh," keluh Djama'ali. 

Dihari yang sama tiem awak media mencoba mengklarifikasi dengan mendatangi rumah (HK) di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan akan masalah ini, namun sayang berkali-kali di panggil beliaunya tak kunjung keluar tapi ketika kami ambil foto serta vidio sebagai bahan pemberitaan tiba-tiba awak media Policewatch.news di tanyai tetangga (HK) seorang wanita ia menanyai kami kenapa ambil foto dan vidio mas? terang saja kami menjawab, kami dari media akan memberitakan masalah tanah ini, karena tanah ini menurut Djama'ali miliknya dan di leter C Desa juga masih namanya dan menurutnya ia juga tidak pernah menjual ke siapa pun, sontak saja wanita tersebut dengan nada tinggi mengatakan" tanah ini saya beli dari (HK) kok," terangnya.

Hingga berita ini di tayangkan awak media akan terus berusaha meminta klarifikasi resmi dari (HK) maupun Carik Kel. Sebani di lain hari. Bersambung...(Dr)

WAKIL WALI KOTA BEKASI PIMPIN APEL EVALUASI KINERJA 2021 DBMSDA

 Selasa, 28 Desember 2021


Laporan: Amun JG

KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Dalam rangka peningkatkan mutu pelayanan Pemerintah Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pimpin apel evaluasi kinerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dikantor (DBMSDA) dihalaman kantor BMSDA Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (28/12/2021).

Turut hadir Kepala Dinas BMSDA Arif Maulana, para pejabat struktural dinas Bmsda, dan Seluruh petugas BMSDA, yang terdiri dari beberapa sub-bidang diantaranya, bidang Bina Marga, bidang Sumber daya Air, Bidang Perencanaan, bidang Penerangan Jalan Umum dan Taman.

Dalam kesempatan apel pagi hari ini (28/12), pria yang kerap disapa Mas Tri menyampaikan apresiasi kepada Dinas BMSDA atas adanya perubahan dari segi meminimalisir banjir dan kesigapan secara responsif rekan-rekan DBMSDA terhadap pengaduan warga masyarakat.


"Pasca kejadian insiden banjir 2020 kita mulai terus bebenah, dari perbaikan tanggul, perbaikan drainase,  membuat resapan air dilokasi potensi banjir, membuat folder air dan masih banyak lagi, saya sangat apresiasi betul kinerja dari rekan-rekan BMSDA," ucap Tri

Tri juga mengatakan, dari semua yang dikerjakan memang belum semuanya teratasi secara maksimal, masih ada beberapa daerah yang masih mengalami banjir saat intensitas curah hujan tinggi dan debit air dikali meningkat.


"dari semuanya yang kita kerjakan, memang belum semua daerah terbebas dari banjir, kita masih terus bebenah, masih terus berproses, masih terus di evaluasi, dan semoga ditahun berikutnya warga Kota Bekasi dapat terbebas dari banjir," Tutup Tri Adhianto.

Pengurus Pusat JURI (Jurnalistik Reformasi Indonesia) Berkunjung Ke Mahkamah Agung

 Laporan:Amun JG

Jakarta.Policewatch. News:

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JURI Jurnalis Reformasi Indonesia di dampingi pengurus dan Jajaran bersilaturohmi dan konsolidasi dengan Makamah Agung (MA) di kantornya Jln Merdeka Utara Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam kunjungannya Ketua Umum JURI (Jurnalis Reformasi Indonesia) H.Lukman Hakim yang didampingi Sekretaris Jenderal H.Hasan Basri, SH.MH, Wakil Ketua Umum 2 Ramli Barus SE, dan Wakil Ketua Umum 5 Rajendra menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung yang saat itu diwakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, SH, MH berserta para staf yang menerima untuk bersilaturohmi dan konsolidasi.

"JURI adalah wadah para Jurnalis yang tentunya Independen dan bisa bekerja sama dengan pemerintah,TNI , Polri dan dinas-dinas yang ada di seluruh Indonesia untuk mengawal kebijakan pemerintah  umumnya, dengan maksud profesi ini adalah terwujudnya Jurnalis untuk bangsa dan Negara di dalam Organisasi profesi JURI, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", jelas H.Lukman Hakim.

"Lebih lanjut H.Lukman Hakim menjelaskan, JURI sendiri memiliki target untuk meluaskan sayapnya hingga ke daerah daerah untuk jangka panjang, dengan program  jangka pendeknya JURI  selalu  menjaga kekompakan sesama pengurus dan anggota JURI supaya bisa selalu bersinergi dengan pemerintah pusat dan  daerah untuk mengawal dan memberitakan berita yang akurat dan kredibel.

“Selanjutnya para pengurus dan  anggota bersama-sama saling  menjaga marwah sebagai Jurnalis  sesuai dengan undang undang  Pers No: 40 tahun 1999", tegas H Lukman Hakim.

"Kami rombongan dari pengurus DPP JURI mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.M.Syaripudin DH.MH.dan jajarannya  yang telah menerima  kami untuk bersilaturohmi dan konsolidasi di masa pandemi ini yang tentunya juga sesuai dengan prokes, dengan ramah dan sangat welcome serta bersahabat", jelas H Lukman Hakim.

"Dengan dibentuknya organisasi wartawan JURI semata mata salah satunya untuk melindungi tugas jurnalis yang sekarang ini banyak berurusan dengan hukum dan banyak wartawan yang  di kriminalisasi serta banyak wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya  dalam mencari berita di intimidasi.

"JURI sebagai wadah organisasi wartawan yang melindungi anggotanya makanya hari ini kami bersilaturohmi dengan Mahkamah Agung supaya bisa di arahkan sesuai dengan undang undang yang sebenarnya dan alhamdulilah dari pihak Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya dengan program program JURI", jelas H .Lukman .

“Dalam arahannya terhadap para pengurus JURI Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro dan jajarannya sangat mengapresiasi dengan baik dengan keberadaan JURI dari segi hukum untuk melindungi pekerja pekerja pers yang saat ini banyak di intimidasi dalam tugasnya. 

"Maka dengan keberadaan JURI supaya para Jurnalis bisa sebagai corong pemerintah dan masyarakat", tegas Andi Samsan Nganro.


Wakil Ketua Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa pertemuan kali ini adalah konsolidasi yang bertujuan mengembangkan JURI  suatu langkah yang baik untuk memadukan persepsi apa yang sudah masing-masing yang telah di  laksanakan untuk menghadapi zaman dan sistem baru dapat diketahui apa yang masih kurang.

“Semoga dengan konsolidasi yang terus menerus dilakukan, para pengurus dan anggota JURI ini dapat mencapai target yang sudah ditetapkan dalam mencapai prestasi terbaiknya", ujar Andi Samsan Nganro yang sering menangani gugatan terhadap jurnalis.

“Mudah-mudahan langkah kedepanya  tidak menyurutkan langkah langkah anggota dan pengurus JURI tetap semangat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ,sehingga dengan kebersamaan  para pengurus JURI selalu solid  dengan sesama pengurusnya", harap Andi Samsan Nganro.


"Kami atas nama Ketua Mahkamah Agung Prof .Dr.M.Syaripudin,SH.MH mengucapkan  terimakasih untuk semua pengurus JURI yang telah berkunjung dan bersilaturohmi ke kantor kami  semoga nantinya para pengurus JURI bisa   memberikan berita-berita yang terbaik dan akurat yang bisa di  jadikan berita-berita menjadi inflasi bagi pemerintah dan masyarakat biar jadi pada tahu dan  pintar, dan semoga para pengurus JURI  ini tetap semangat dan tidak kenal lelah memberikan yang terbaik untuk masyarakat  khususnya dan untuk bangsa Indonesia pada umumnya", tutupnya.