Pengangkutan Kayu Sono Keling di Hutan Probolinggo Patut Disorot

 


POLICEWATCH.NEWS, PROBOLINGGO- Terkait adanya pengangkutan kayu sono keling pada beberapa hari yang lalu dimana kayu tersebut di duga kuat di anggkut oleh pihak perhutani yang masuk dalam wilayah Desa Lambang Kuning, Kecamatan Tongas, Kabupaten  Probolinggo atas perintah ADM yang patut di sorot.

Berawal dari desas desus warga setempat, tentang adanya issu yang sedang hangat dimana adanya pengangkutan pohon berjenis Sono Kelling yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perhutani Probolinggo dimana pohon tersebut masuk dalam perlindungan Negara karena keberadaanya sulit di temukan dan terancam punah di Indonesia.

Dari keterangan kepala Desa Lambang Kuning Kec.Tongas bapak Timbul yang kami konfirmasi ke rumahnya beliaunya mengatakan, begini mas kemarin itu Perhutani mau mengangkut kayu dari hutan, namun saya dan masyarakat tidak mengijinkannya sebab kayu tersebut milik Desa.


"Mereka pihak Perhutani mau mengangkut kayu jenis Sono keling masyarakat tidak mengizinkannya karena tanah tersebut milik kas Desa Lambang Kuning dan kami tidak tahu entah kenapa ceritannya tanah tersebut jadi hutan lindung dan saya punya bukti-bukti foto lengkap pengangkutan kayu tersebut dan kata ASPER serta Mantrinya mereka di perintah oleh ADM,"ujar Kades Timbul. Kamis (9/06/2022)

Lebih lanjut Kades Timbul mengatakan, sekarang rame mas pihak Polres Probolinggo turun,  pihak Perhutani yang dari kota Malang juga turun.


"Sekarang suasananya lagi ramai aparat penegak hukum Polres Probolinggo turun, pihak perhutani dari Malang juga turun kesini,"ujarnya.


setelah berbicara panjang lebar bersama pak kades kami pun pulang, berselang beberapa hari pak kades Timbul kami hubungi via Whatshapp guna mempertanyakan kembali permasalan pengangkutan kayu sono kelling tersebut biar terang benerang dan tidak menimbulkan asumsi publik, namun anehnya jawaban pak kades Timbul lain,  tak seperti apa yang di ucapkan pertama kali saat kami konfirmasi di rumahnya.


"Tidak usah di urus mas 

yang penting permintaan Desa sudah selesai," jawaban pak kades dalam percakapan Whatshapp.


Sementara itu ketika kami melakukan konfirmasi kepada ADM di kantornya, kami di temui Bpk Idajati beliunya mengatakan, kayu tersebut di angkut ke TPK demi untuk mengamankan kayu sono tersebut sebab banyak pencurian kayu sono kelling bila di biarkan di hutan.


"Kami pihak perhutani cuma mengamankan kayu tersebut karena kami takut di curi bila di diamkan,"kilahnya. Selasa (14/06/2022)


Dalam hal ini kami menduga kuat adanya permainan sandiwara karena alasan-alasan mereka tidak masuk akal baik dari pihak Desa maupun Asper serta ADM dan di perkuat dari beberapa narasumber warga setempat, tahun lalu pihak perhutani juga sering mengamankan kayu sono kelling dari hutan dengan dalih di bawa ke TPK

tapi saat kami mengengeceknya ke TPK kayunya hilang tanpa jejak. bersambung... (Dr & tim)

Team opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Mengamankan.27 Poket Siap Edar


Policewatch-Sumbawa Barat

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu,disebuah rumah yang beralamat  Dusun Belo Desa Belo  Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Pada selasa (14 /6/22).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu berinisial YA, Laki-laki, 25 tahun,Desaa Belo  Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Eddy kronologi kejadiannya bahwa pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat tersebut,sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

 Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba  AKP M.Fatoni,SH perintahkan anggota narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 wita anggota narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki yang berinisial YA di rumahnya yang beralamat tersebut diatas." jelasnya

Lanjut eddy,kemudian anggota Satnarkoba polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 27 Poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,28 gram.

- 1 Plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram.

- 2 buah Korek api gas. 

- 2 buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan.

- 1 buah pipet plastik.

- 1 buah Jarum sumbu

- 1 buah Piva kaca

- 1 buah tutup botol lemineral

- 1 buah bungkusan rokok Troy

- 1 buah bungkusan kertas Putih

- 1 buah timbangan warna silver

- 1 buah Hp Redmi warna biru

- 28 Plastik klip kosong

- Uang tunai Rp. 3.725.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu)

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku.(MN)

Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika, Ditresnarkoba Sita Kurang Lebih 1 Ons Sabu-sabu


Policewatch-Mataram NTB.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Subdit II berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat kurang lebih 1 Ons serta mengamankan 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda (tempat tinggal Masing-masing) pada 13 Mei 2022 lalu.

Keterangan ini disampaikan Oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf  dalam sebuah giat konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rilis Ditresnarkoba Polda NTB, (14/06)

Dijelaskan Dirnarkoba melalui Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono S.Sos., bahwa pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsenal Subdit II atas informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang diduga pengedar narkoba.

Atas hasil penyelidikan tim melakukan penangkapan terhadap terduga DP, laki 32 tahun alamat Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram, dan alamat sekarang tempat dirinya di tangkap yaitu Di Wilayah Ireng, Gunungsari, Lombok Barat.

Kemudian disaksikan aparat  lingkungan setempat dilakukan penggeledahan den mengangaman barang bukti baik berupa sabu, alat konsumsi, barang-barang penunjang untuk menjual, serta uang tunai.

Atas penangkapan DP akhirnya tim opsenal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,"jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu kurang lebih seberat 1 Ons, disamping itu diamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

Disampaikan pulang oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB bahwa terhadap tersangka diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara."MN".

Kasus Mandari Sudah P21, Helmi Ucapkan Terimakasih Kepada Warga NTB


Policewatch-Mataram

Kasus Mandari sudah P21, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf ucapkan terimakasih kepada warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memberikannya informasi terkait keberadaan sabu di Wilayah Hukum Polda NTB.

Berkat informasi tersebut, Kombes Pol Helmi bersama tim dan jajarannya dapat menangkap dan mengamankan Bandar serta pelaku narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk kasus Mandari.

Hal itu diungkapkan dalam acara konferensi pers kasus Mandari serta pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat hampir  satu ons, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, hari Selasa (14/6/2022).



"saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB, ingat bahwa Narkoba ini adalah musuh kita bersama, saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba," tegasnya.

Dia juga mengacam semua bandar dan yang mendampingi bandar berbisnis narkoba, Direktorat Narkoba Polda NTB akan cari dan tangkap mereka semua.

Termasuk Mandari terduga bandar Sabu yang ditangkap pada tahun 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan akan dilakukan sidang tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram.

Penangkapan Mandarin oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, Polisi lantas memburunya.

Alhasil Polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung ditangkap. Bersamaan dengan itu, Mandari dan Suaminya juga diamankan, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.

Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari diduga kuat sebagai bandar, untuk itu dia ditangkap juga.

"Saat RA dan RAA kita tangkap mereka mengaku bahwa barang tersebut milik Sandi, karena Sandi tidak ada di tempat kita lakukan pencarian," jelas Kasubdit III kepada media saat Konferensi Pers berlangsung.

Ditangkapnya Mandari dengan Suaminya ini, ketika Sandi disergap disebuah Hotel di Kuta Mandalika.

Sandi mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mandari, sehingga Mandari dan Suaminya langsung ditangkap saat itu juga.

"Saat ini Sandi sudah P21 dan sudah di ponis, dan sudah ada penetapan oleh pengadilan," jelasnya.

"Sementara berkas perkara khusus untuk Mandari pada tanggal 2 Juni 2022 lalu sudah P21, tanggal 13 Juni 2022 kemarin kita sudah lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, untuk dilakukan Tahap 2 bersama dengan jaksa penuntut umum Kejati NTB," jelasnya.

Selain kasus Mandari yang diungkapkan dalam Konferensi Pers itu, dua terduga Pelaku Narkoba juga menjadi bahan rilis Ditresnarkoba Polda NTB terbaru di bulan Juni 2022 ini.

Dua pelaku itu berinisial DP, laki 32 tahun alamat Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram, yang sekarang berdomisili di Ireng Gung Sari tempat dia ditangkap. Berikutnya, AAI, laki 28 tahun, alamat Cakranegara Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku ini diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (13/6/2022) di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti hampir 1 ons.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono S.Sos., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsenal Subdit II berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pihaknya terlebih dahulu menangkap DP di tempat tinggalnya yang ada di wilayah Ireng kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat NTB, baru setelah itu dilakukan pengembangan.

 "Atas penangkapan DP akhirnya tim opsenal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu kurang lebih seberat 1 Ons, disamping itu diamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara."MN".

AHD Calon kades Sido makmur Gunakan Ijazah Paket C, Diduga Palsu, Sedangkan Ijazah Paket B Tidak Memiliki


BREAKING NEWS

Pewarta :Bambang.MD

SUMSEL - LAHAT - POLICEWATCH. NEWS - Kades Sido makmur inisial AHD saat mencalonkan Kades Sido makmur ia menggunakan ijazah Paket C diduga Palsu dan ia tidak memiliki ijazah SMP, dan untuk paket B dia sempat mendaftarkan disalah satu sekolah di Lubuk Linggau, namun AHD tidak diterima dikarenakan pihak sekolah tersebut sudah tahu AHD miliki ijazah Paket C diduga Palsu, dan AHD dilaporkan ke Polres Lahat atas kepemilikan ijazah paket C, ditempuh secara instan, kata "Supriyanto mantan Kades selaku pelapor untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang, perjalanan kasus ini hampir berjalan setahun, " ucapnya

Masih sambung " Supri mantan Kades ini, membeberkan kami selaku mewakili masyarakat desa Sido makmur agar kasus oknum kades

Ini, secepatnya disidangkan, kami akan mengawal adanya indikasi dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh AHD saat pencalonan kades, kami minta kejari Lahat segera diusut tuntas, dan disidangkan, ini jelas mencederai demokrasi, seorang kepala desa diduga menggunakan ijazah palsu bagaimana kredibel kades itu dipercaya oleh warga nya sendiri 


Senada juga dikatakan Edi salah satu warga mengungkapkan bahwa Oknum kades yang saat ini menjabat saat pencalonan ia disinyalir (menggunakan ijazah palsu) paket C, ia sempat juga dipanggil oleh DPRD Lahat, AHD mengakui  memang saya saat mencalonkan kades ijazah paket C, dijelaskan nya lagi disinyalir boleh beli di online "akunya


Terpisah kades Sido makmur, AHD saat dikonfirmasi wartawan selasa (14/6) melalui pesan Washhap " ia bungkam tidak mau memberikan hak jawab nya terkait laporan warga Sido makmur mantan kades lawan politik nya, terkait dugaan ijazah palsu paket C, saat itu dia mencalonkan kades Desa Sido makmur, namun kasus ini ditangani Penyidik Polres Lahat sudah berjalan hampir satu tahun, akhirnya pihak penyidik polres melimpahkan berkas AHD pihak kejari Lahat, 


informasi yang kami dapatkan kasus ini masih SP 19, belum lengkap untuk ditingkatkan menjadi P 21,


Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Ibu Nilawati, SH, dalam pesan singkat Washhap kepada wartawan langsung temui kasi pidum untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. 


Ketua LSM PUSKOKATARA SUMSEL Amrullah saat dimintai tanggapan nya, kami meminta kepada Pihak penyidik kejari Lahat kami akan kawal terus kasus dugaan ijazah palsu oknum kades Sido makmur, hingga ke persidangan, " Terang Amrullah aktivis sering melakukan aksi demo di kejati sumsel.

Sejumlah Anggota DPRD Kota Metro Akan Menggunakan Hak Konstitusi

 



POLICEWATCH,NEWS,METRO LAMPUNG,-Peresmian monumen seni instalasi Sakai Sambayan di Taman Merdeka Kota Metro

kini memasuki babak baru. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berencana akan menggulirkan hak konstitusi

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Ia menjelaskan langkah beberapa anggota DPRD berkaitan dengan sejumlah kebijakan dari kepala daerah

yang belakangan menghebohkan Bumi Sai Wawai dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Kaitan dengan hal tersebut kami akan mendiskusikan kembali langkah yang akan diambil, termasuk

sejumlah fraksi di DPRD telah telah melakukan komunikasi-komunikasi sepakat dan berencana

menggulirkan hak Konstitusi sebagai anggota DPRD,kata dia saat dikonfirmasi.

Politisi partai Golkar tersebut juga menerangkan bahwa, hak konstitusi bakal diambil sebagai

langkah DPRD dalam menyoroti pelanggaran- pelanggaran aturan baik aturan berkaitan tata kelola

pemerintahan mupun kewajiban juga larangan bagi kepala daerah.

“Yang jelas kami menyoroti aturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, hubungan dan protokoler antara Walikota dan Gubernur. Hak konstitusi dari DPRD digulirkan untuk meminta penjelasan Walikota,” ujarnya.

Ia bahkan menilai Walikota Metro tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik berlandaskan aturan-aturan bahkan kerap mengabaikan regulasi.

Salah satu Imbasnya pada hubungan antara Walikota dan Gubernur Sebagai kepanjangan tangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan bagi masyarakat luas dan seluruh hal yang berkaitan dengan kewenangan Provinsi,” bebernya.

Indra juga menilai, jika hubungan pemerintah setingkat Kota dan pimpinan di atasnya tidak harmonis

maka dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan sehingga merugikan masyarakat.

“Jelas masyarakat yang dirugikan, ketika kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis dengan

pemerintahan di atasnya yang notebene adalah kepanjangan tangan Menteri berkaitan dengan urusan pemerintahan yang kewenangannya didelegasikan kepada gubernur maka akan berdampak pada masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Kalau infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi tidak didukung pembangunannya maka masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, anggota fraksi Golkor ini jg menyoroti Program pembangunan yang ada dalam 9 program unggulan Walikota seperti jalan mulus dan kelurahan terang lalu bebas banjir hari ini belum berjalan. Bahkan kerjasama dalam rangka pembebasan iuran komite dengan provinsi terancam tidak berjalan, jadi Walikota justru terkesan menghancurkan programnya sendiri,” tandasnya.

Ketika didesak hak konstitusi apa yg akan diambil oleh beberapa anggota DPRD, politisi partai Golkar ini menjelaskan bahwa bisa saja kami mengusulkan hak interpelasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 th 2018, usulan tersebut dapat disetujui jika dalam rapat paripurna dihadiri lebih dari 1/2 Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota yang hadir.

Pewarta: Samadi

Ketua DPRD Metro Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Baiturrohim

 



POLICEWATCH,NEWS,METRO LAMPUNG,-Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution  menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mushola Baiturrohim, di Lapas Kelas IIA Metro, Senin ( 6/6/2022).

Tujuan dari pembangunan Mushola Baiturrohim diharapkan dapat membawa manfaat guna meningkatkan kualitas ketaqwaan bagi umat muslim. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas keagamaan dan sosial lainnya.

Saat ditemui, Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution mengatakan, jika kegiatan pembangunan Mushola Baiturrohim sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

" Membangun rumah ibadah itu adalah tanggung jawab bersama. Apalagi sarana ibadah tidak cukup dengan mimpi, melainkan akan tetapi harus pmembangun. Oleh karena itu, ini  menjadi tanggung jawab kita semua, " kata Tondi MG kepada awak media.

Masih dikatakannya, bahwa sangat mengapresiasi atas pembangunan Mushola Baiturrohim di Lapas Kelas II Metro.

" Ini patut kita apresiasi, sebab di bawah kepemimpinan Kalapas Muchamad Mulyana, banyak telah meraih penilaian wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Kini Lapas Kelas II A Metro, juga berhasil membangun mushola di pelataran parkir lembaga pemasyarakatan tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, Muchamad Mulyana selaku Kalapas Kelas II A Metro, dalam keterangannya, bahwa pembangunan Mushola Baiturrohim ini merupakan hasil sumbangan dari seluruh jajarannya dan juga berbagai pihak.

"Kami beberapa waktu lalu telah menggalang dana untuk pembangunan Mushola Baiturrohim dan Alhamdulillah sudah cukup banyak yang terkumpul, sehingga pada hari ini kami memulai dengan peletakan batu pertama", katanya.

Kegiatan dihadiri, selain Ketua DPRD Metro, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wakil Walikota Metro, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Penyimpanan Barang SItaan Negara (Rupbasan) Kelas II Metro, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kota Metro.

Pewarta : Samadi

Polres Bangka Melaksanakan Operasi Patuh Menumbing Secara Serentak

  


Bangka Belitung Police Watch News

Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Bangka memberikan himbauan kepada masyarakat secara tatap muka mau pun memasang spanduk dengan cara status atau mobile.selasa ( 14/06/2022 ).

Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Ellen Pricilia Caroline,S.I.K pelaksanaan operasi Patuh Menumbing 2022 dilakukan dengan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

"Kita harapkan dengan kegiatan tersebut dapat membuat atau memberikan kesadaran masyarakat akan taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan korban kecelakaan",ujar Kasat Lantas.

Selain itu Ada 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.

# Pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

# Berkendara Melebihi Batas Kecepatan,

# Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,

# Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan,

# Pengemudi di Pengaruhi Alkohol/Narkotika/obat terlarang,

# Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,

# Melawan Arus Lalu Lintas.

Hendy Okfriansyah

Oknum Kades Diduga Aniaya Wartawan Pemred Police watch.News Angkat Bicara Kapolres Pali Pelaku Segera Diproses Hukum


Pewarta : Bambang.MD

SUMSEL - PALI — POLICWATCH. NEWS— Tindak lanjut pelaporan atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung yang menimpa insan pers, Tim penyidik Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatApps membenarkan bahwa hari ini pihak kepolisian, melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan (red. Kaisar Napoleon) di Bumi Serepat Serasan. (14/06).

Kembali awak media menanyakan terkait berapa saksi yang di panggil Efrannedy selaku Kapolres PALI, melalui balasan pesan singkatnya menyatakan masih dalam rangkaian sidik.

Di tempat terpisah awak media sempat mengkonfirmasi salah satu saksi berinisial HN (70) yang saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, mengatakan bahwa benar ia sudah di periksa di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres PALI sebagai saksi.

Ditambahkan HN, ia diperiksa kurang lebih selama satu setengah jam, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik, menanyakan kronologi kejadian dugaan Penganiayaan terhadap Kaisar Napaleon.

“Saya jawab apa yang saya lihat dan saya dengar sesuai waktu kejadian,” ujar HN.

Kaisar selaku korban dalam kasus ini saat dikonfirmasi juga mengatakan, setahu dirinya di antara saksi yang dipanggil hari ini oleh tim penyidik Polres PALI, salah satunya EA (inisial) istri terlapor (Oknum Kades Tanjung Kurung).

“Karena pada saat itu, istri (inisial, EA)terlapor ada di tempat kejadian bersama beberapa saksi lainnya, dan saya berharap saksi mengatakan hal yang sebenarnya tanpa ada rekayasa,” ungkap Kaisar Napoleon.

Sekedar informasi Menurut Kaisar Napoleon tindakan dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Markas Polisi Resort (Mapolres) PALI. (09/06).

Masih menurut Kaisar, motif penganiayaan diduga akibat tidak terima dengan korban (wartawan) yang diminta EA yang merupakan istrinya oknum Kades TF, untuk mendampingi ke Mapolres guna menanyakan kelanjutan kasus (279 KUHP) yang menimpanya dan dilakukan oleh oknum kades itu sendiri. (AWDI)

“Jurnalis yang memihak kepada kebenaran seolah-olah terancam, padahal masyarakat termasuk aparat negara butuh dan harus mendapatkan informasi konkrit dan sebenar-benarnya,” ujarnya.

Pers sebagai salah satu empat pilar demokrasi memiliki beberapa peran, yaitu kontrol sosial dengan cara menyampaikan gagasan atau pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, memberikan sumbangan besar dalam merubah sikap pandang dan prilaku masyarakat untuk tanggap menerima hal-hal baru serta menumbuhkan aspirasi baru dalam masyarakat dan merubah sikap yang lemah menjadi lebih kuat dengan menyajikan berbagai informasi dan edukasi mengenai perbaikan sikap dan mental masyarakat

“M Rodhi irfanto SH , Selaku Pimpinan Redaksi mengutuk keras adanya kekerasan pada wartawan. Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,kepala  desa” katanya, 14/06.
Karena itu, M Rodhi  mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan , Pihaknya meminta agar pelaku pemukulan itu segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku. lebih lanjut lagi M Rodhi  menyayangkan, mengapa kekerasan kepada wartawan masih saja terjadi.  Ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus dipatuhi dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia. “Profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” ucap Rodhi
Ia menambahkan, kasus pemukulan yang dialami wartawan di Pali ini adalah bentuk ancaman terhadap kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers. “Sekali lagi kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelakunya ke peradilan. Kami juga meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa di Pali mengawal kasus ini hingga tuntas,” paparnya

Sekda Kota Bekasi Berikan Motivasi Kepada Pegawai CPNS Tahun 2022 Untuk Terapkan Program Kota Bekasi Berakhlak.

 *Siaran Pers Humas Kota Bekasi*


Selasa, 14 Juni 2022. 

BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan pembinaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bekasi guna membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) berAkhlak. 

berAkhlak sendiri merupakan Berorientasi pelayanan yang Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif guna mewujudkan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati sekaligus memberikan arahan kepada para pegawai CPNS Kota Bekasi, didampingi Kepala BKPSDM, Karto, Kepala Bapelitbandga, Dinar F. Badar, Kabag Organisasi.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa ASN harus mempelajari serta mempelajari setiap struktur dan regulasi pemerintah yang ada supaya kinerjanya yang yang tercipta bisa terealisasi dengan baik karena melatar belakangi yakni ASN bekerja untuk masyarakat.


Disadari bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja untuk masyarakat, maka beberapa faktor faktor perlu diperhatikan seperti motivasi, komitmen, serta dukungan keluarga, dengan demikian ASN bisa bekerja untuk masyarakat secara maksimal, dan membangun sumber daya manusia yang baik. 


"Pesan saya, untuk kalian disini, support keluarga sangatlah penting, dalam kalian menjalankan setiap tanggung jawab, karena Saya sangat menghindari adanya tanggung jawab harus dicancel demi kepentingan keluarga" ungkap Reny Hendrawati


Dalam pembicaraannya, Sekda mengkritisi beberapa hal yakni salah satunya seperti lokasi yang masih perlu lebih diperhatikan untuk di regulasikan kembali, karena banyak beberapa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdomisili dengan tempat pekerjaan kurang dialokasikan dengan efektif. 


"Tidak sedikit, banyak yang telat atau kurang kinerja karena jarak dari rumah dan tempat kerjaan jauh" tegas Reny.

Sekda berharap hal seperti telat atau tidak tepat waktu menjadi terapan sendiri untuk menjadi kedisiplinan pegawai, bahwa kita adalah abdi negara yang sudah seharusnya tegas pada diri sendiri.


Terakhir, Reny menyampaikan pesan bahwa ASN ini harus mencintai masyarakat demi kinerja yang baik dan dapat membangun masyarakat Bekasi sesuai dengan Visi Kota Bekasi 


"ASN yang dapat mencintai masyarakat dan mampu menyerahkan pelayanan yang tulus demi masyarakat merupakan tujuan dari Visi Kota Bekasi yakni Maju, Sejahtera, dan Ihsan" kata Sekda.

(Amun JG)