Ketua IPW Dukung Kabareskrim Komjen Pol.Agus Andrianto Langkah Hukum Proses Investasi Bodong


Breaking News

Pewarta:  Bmbang MD

JAKARTA - POLICE WATCH.NEWS - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria. Karena, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 


Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum. 


Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri. 


Dengan begitu, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya. 

Akibatnya, " dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif. 

Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.


Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan. 


Kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


Oleh karena itu, IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis. 

Salam

Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch

HP: 082221344458

Data Wardhana

Sekjen Indonesia Police Watch

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI EMPAT BELAS PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

 

BREAKING NEWS


KEJAGUNG - POLICE WATCH. NEWS - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. yang mewakili JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.Tersangka I GUSTI NGURAH BAGUS ALIT PUTRA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

2.Tersangka I MADE RIDYAWAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka AGUS INDRA ARIAWAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

4.Tersangka ARDI KARATAHI alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5.Tersangka SUSANTO, SIK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.Tersangka FRIZKY HENTJE MALIANGKAY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.Tersangka MAX METENG alias SANGAT dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka ABDUL RAHMAN alias ANDUT bin ARPAN dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Penadahan. 

9.Tersangka GRACE RUTH RONSUMBRE dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.Tersangka PATRICK EVERTON DUBU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

11.Tersangka IRNA binti DANI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12.Tersangka VERONIKA binti ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13.Tersangka HAIRUL AGAM PRAYUDA PUTRA alias AGAM bin HAIRUL SALEH dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. 

14.Tersangka YUSSRI MUSTIKASARI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIFIN bin BUDI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, 

JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Pewarta : Bambang.MD

BERIKUT 7 TANDA-TANDA , MANUSIA YANG TAKUT PADA ALLAH

Religi edisi ke 5 -- 30/06/22

H.A.Wakid Irvanto 
Redaksi.Policewatch.News: Assalamualaikum warhmatullahi wabarakatuh_ Pembaca ,nitizen Policewatch.news.Tak Terasa kita hari ini berada di penghujung bulan Juni 2022 atau tepatnya memasuki tanggal 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah. 

 Selamat datang bulan Haji .. Pada edisi ke 5 kita akan membahas Tujuh Tanda bahwa kita (Mahluq)hambanya,Untuk Ta,at,Tunduk ,Patuh dan Takut Kepada sang Pencipta Al Khaliq ALLAH SWT. *Imam Abu Laits Assamarqandiy rahimahulloh berkata,

Tanda seseorang takut kepada Allah nampak pada tujuh perkara diantaranya :

1- LISANNYA,-  Ia tahan lisannya dari dusta, ghibah (membicarakan aib orang lain), namimah (adu domba), buhtan (dusta), bicara yang berlebihan. Ia jadikan lisannya senantiasa sibuk berdzikir kepada Alloh Ta’ala, tilawah Al Qur’an dan diskusi ilmu syar’i.

2- HATINYA,-  Ia keluarkan dari hatinya rasa permusuhan, kedustaan dan rasa dengki kepada saudaranya. Karena rasa dengki akan menghapus kebaikan. Ketahuilah hasad/iri/dengki termasuk penyakit kronis yang menjangkiti hati dan tidak bisa diobati kecuali dengan ilmu dan amal. 

3- PENGLIHATANNYA,- Dia tidak melihat pada perkara haram baik makanan, minuman, pakaian dan selainnya juga kepada dunia dengan pandangan penuh harapan. Akan tetapi hendaknya pandangan sebatas untuk berfikir dan tidak memandang perkara yang tidak halal baginya.

4- PERUTNYA,-  Dia tidak memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya karena memakan yang haram termasuk dosa besar.

5- TANGANNYA,-  Ia tidak mengulurkan tangannya untuk perkara yang haram sebaliknya ia ulurkan tangan untuk ketaatan kepada Alloh Ta’ala.

 6- TELAPAK KAKINYA,-  Ia tidak berjalan untuk bermaksiat kepada Alloh sebaliknya ia berjalan dalam ketaatan dan keridhaanNya serta untuk berteman dengan ulama dan orang-orang shalih.

7. *KETAATANNYA,-  Ia jadikan ketaatannya murni untuk mengharap ridha Allah Ta’ala. iapun takut tertimpa riya’ dan nifaq.

ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "haazaa zikr, wa inna lil-muttaqiina lahusna ma-aab" Ini adalah kehormatan (bagi mereka). 

Dan sungguh, bagi orang-orang yang bertaqwa (disediakan) tempat kembali yang terbaik,"* _(QS. Sad 38: Ayat 49)_

Para pembacanitizen media policewatch.news Semoga kita dapat menjaga ke 7 bagian yg ada di tubuh kita.     Aamiìiin yaa Allah Yaa Mujiibassaailiiin Alfaatihah Team Redaksi

Terdakwa " Uang Fee Proyek 200 Juta " Diterima Oleh Anggota DPRD Karena Jabatan Dan Tupoksi

BREAKING NEWS Pewarta : Bambang MD
SUMSEL.POLICEWATCH.NEWS Terkait dengan fee proyek ataupun pemberiaan proyek terhadap anggota dewan di Muara Enim itu diduga sudah berlanjut lama hingga sekarang." Kemudian yang terjaring OTT mantan Bupati Muara Enim 2020 itu hanya naas nya saja bagi yang terlibat.namun di duga sudah budaya pembagian proyek APBD di Muara Enim. " bukan rasia lagi. Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/6/2022). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terpidana anggota DPRD Muara Enim Indra Gani, Ishak Juarsah dan Fitriansyah, yang terlebih dulu divonis bersama tujuh terpidana lainya. Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. Kelima belas terdakwa tersebut, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara. Dalam persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada tiga saksi tersebut, terkait uang bantuan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Bupati Ahmad Yani kepada anggota DPRD Muara Enim pada tahun 2019. "Saudara saksi diberikan uang dari Bupati Ahmad Yani kepada saudara dalam kaitan apa, saudara apanya Ahmad Yani? Jelas uang itu diberikan terkait jabatan saudara sebagai anggota DPRD kan? Mana mungkin, diberikan secara cuma-cuma sebesar Rp 200 hingga 250 juta, karena gaji Bupati di Indonesia ini paling sebesar Rp 15 sampai 20 juta, dari mana uangnya memberikan uang tersebut kalau tidak dari 16 paket proyek? Tanya hakim kepada para saksi. "Iya yang mulia, uang itu diberikan karena jabatan dan tupoksi saya sebagai anggota DPRD, uang itu diberikan Bupati melalui Elfin MZ Mochtar," ujar saksi Ishak Juarsah. Hal senada juga dibenarkan oleh saksi Indra Gani dan Fitriansyah saat menjawab pertanyaan yang sama. "Elfin pada saat itu menawarkan uang atau proyek kepada saya, kemudian saat saya tanyakan kalau proyek saja bagaimana. Tidak bisa kata Elfin, uang saja karena jatah proyek sudah habis," ungkap Indra Gani. Sementara saksi Fitriansyah, juga mengakui menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota DPRD. "Uang sebesar Rp 200 juta yang dikasih Ahmad Yani melalui Elfin karena jabatan saya sebagai anggota DPRD yang mulia," ujarnya. Seusai sidang tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi anggota DPRD Muara Enim yang sebelumnya telah divonis terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. "Tiga saksi Indra Gani, Ishak Juarsa dan Fitriansyah ini kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait penerimaan sejumlah uang fee 16 paket proyek kepada anggota DPRD baik yang sudah divonis maupun kepada 15 anggota DPRD Muara Enim yang saat ini menjadi terdakwa. Jadi pada intinya penerimaan uang tersebut, sudah diketahui sebelumnya oleh saksi dan teman-temannya di DPRD," ujar Agung. Agung menjelaskan, terkait uang fee itu sudah ada pembahasan sejak 2019 awal dari Bupati Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim. Pembahasannya sudah ada sejak 2019 awal, dalam perjalananannya baru direalisasikan pemberian uang tersebut dari Bupati Ahmad Yani dengan dalih untuk bantuan pileg melalui Elfin MZ Mochtar yang sumber uang fee itu dari Robi Okta Fahlevi, saksi-saksi tadi sudah mengakui semua. Akan tetapi dari 25 anggota DPRD, 23 sudah mengakui dan ada tiga yang tidak mengakui hingga saat ini, dengan tidak mengakuinya tentunya akan menjadi pertimbangan kami dalam hal-hal yang memberatkan pada tuntutan nanti," pungkasnya

Sambut Hari Bhyangkara ke-76, Polres Loteng Gelar Upacara Ziarah di TMP Mandalika Praya


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).

Polres Lombok Tengah menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mandalika Praya, dalam rangka memperingati rangkaian hari Bhayangkara ke-76. Rabu (29/6). 

Upacara ziarah dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Lombok Tengah dan Bhayangkari Cabang Lombok Tengah. 

"Kami menggelar ziarah rombongan dan tabur bunga di TMP bertujuan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan," kata Kapolres, di lokasi usai upacara. 

Menurut Kapolres, spirit perjuangan para pahlawan merupakan hal yang sangat positif. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan penghormatan dan doa bagi para pahlawan yang telah mendahului. 

"Saya berharap, semangat yang dikobarkan oleh para pejuang atau pahlawan harus terus kita perjuangkan dan menjadikan refleksi sebagai energi positif untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, masyarakat dan institusi Polri," ungkap AKBP Hery. 

Usai peletakan karangan bunga di tugu prasasti Taman Makam Pahlawan yang dilakukan Kapolres, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan tabur bunga dengan diikuti oleh seluruh rombongan."MH"


          

    

PTS Gelar Aksi Demo Di Kejati Sumsel Pengadaan 7 Dinas SKPD Kasus Pengadaan Sapi Dinas Peternakan Di Kabupaten Lahat

 


SUMSEL -POLICEWATCH.NEWS Lembaga Pemerhati Situasi terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel.  Dalam aksi yang berlangsung pada Selasa (26/6/2022) ini, ada banyak paket pekerjaan pembangunan dan pengadaan di 7 Dinas yang ada di Kabupaten Lahat dilaporkannya ke Kejati.

koordinator aksi, Alex Kazjuda dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil invetigasi dan monitoring yang mereka lakukan terdapat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di ruang lingkup Kabupaten Lahat khususnya di 7 dinas tersebut.

“Oleh sebab itu sebagai kontrol sosial tentunya kita menyampaikan sesusuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Alex.

Dengan dilakukan aksi demontrasi, PST meminta memanggil dan memeriksa terkait adanya tindak pidana korupsi pada 7 Instansi/Dinas Pemerintahan Kab Lahat pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara

“Dengan mengacu pada UU No 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No 71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No 105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungawaban keuangan Negara, kepada pihak Kejaksaan Tinggi  Sumatera Selatan kiraanya dapat menindakianjuti hal ini,” katanya

Adapun Masa Dari PTS minta Kejati Sumsel Agar kasus pengadaan ada di Sejumlah SKPD

1. Dinas Pendidikan pada dua pengadaan alat praktik dan praga siswa SMP.

2. Dinas Pemuda dan Olahraga pada pada belanja pakaian olahraga

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada peengadaan belanja backhoe seragam.

4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Peningkatan jalan desa Tungul Bute Kec.Kota Agung, Peliharaan Jalan Poros Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan (Desa Tanjung Payang, Desa Banjer Negara, Desa Tanjung Tebat, dan Desa Nantal), Peleberan Jalan Desa Jadian Baru – Talang Bringin Kec.Mulak Sebingkai, Peningkatan Jalan Desa Penindaian Kec.Mulak Ulu, Pemeliharaan Prodik jalan dalam Kec.Jarai, Lanjutan Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jajaran Lama — Desa Singapure — Desa Purbamas Kec.Kikim Barat Pemeliharaan jalan poros Tanjung Payang- Talang Sejemput, Pemeliharaan  jalan desa Gunung Kerto-Desa Pagar Jati Kikim.

5. Dinas Kesehatan pada pekerjaan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Selawi dan Pembangunan Rumah Sakit Type D di Kecamatan Tanjung Tebat

6. Dinas Tanaman Pangan Holtikoltura dan peternakan pada pengadaan sapi dan pakan kepada lembaga nirlaba, sukarela sosial yang telah memiliki srat keterangan terdaftar.

7. Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada Belanja bahan Batik

Aksi demo yang digelar masa dari PTS dihalaman gedung Kejati Sumsel, dijaga dari aparat kepolisian aman dan tertib

(Tim)

SMPN 1 Bangil Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka di Hotel Dalwa Bangil

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dengan meluncurkan pendidikan dengan Platform Merdeka Mengajar merupakan platform edukasi yang dapat menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila. 

 Hari ini SMPN 1 Bangil, SMPN 3, SMPN 1 Rembang, SMPN 4 Raci mengikuti Workshop bertempat di Hotel Dalwa Raci-Bangil di ikuti 107 Guru dan berdurasi 8 jam di mana acara tersebut di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan,  Hasbullah S.Pd dalam sambutanya beliaunya mengatakan, meskipun terjadi berbagai perubahan dalam kurikulum, tetap Guru lah yang mampu membawa siswa dalam perubahan.

 "Sebagai guru harus mampu memahami  perbedaan kecerdasan individu siswa dan saya berharap dengan Kurikulum Merdeka, saya mengajak Guru  untuk merdeka belajar, merdeka mengajar berbasis fitrah,"ujarnya dalam kata sambutannya. Selasa (28/06/2022) 

 Sementara itu dalam acara sambutannya Kasek SMPN 1 Bangil Prapti S.Pd beliaunya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pembelajaran serta mempersiapkan Kepala Sekolah dan Guru memahami kurikulum dan platform merdeka mengajar dan sekaligus menindaklanjuti edaran Kadispendik tentang pemanfaatan libur sekolah untuk pendalaman pengetahuan. 

 "Kegiatan Workshop ini bertujuan mempersiapkan Kepala Sekolah, Guru untuk memahami platfrom pendidikan berbasis merdeka mengajar,"ujar Kasek SMPN 1Bangil. Masih kata bu Prapti selain itu acara Workshop ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman kurikulum Merdeka, terutama pada penguasaan RPP berdiferensiasi dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 “Workshop ini juga untuk memberikan pemahaman terkait model pembelajaran Project Based Learning,” paparnya. Dijelaskan juga, peluncuran Kurikulum Merdeka yang merupakan penguatan dari Kurikulum Darurat merupakan kurikulum untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia.

 “Penerapan Kurikulum Merdeka ini lebih dianggap relevan dan interaktif, dimana pembelajaran melalui project akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual seperti isu lingkungan, Kesehatan dan lainnya.

 Ini untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi profil pelajar Pancasila,” pungkasnya. (Dr)

ISLAM TAK MUNGKIN SALAH

Ragam religi edisi ke 4
H Abdul Wahid irvanto

Redaksi.Policewatch.News
s: _Assalamualaikum warahmatullohiwabarokatuh_ 

Selamat pagi,nitizen pembaca Media policewatch.news *Yang datang dari Islam takkan pernah menyengsarakan, menyusahkan, memecah belah, apalagi membinasakan, sebab Islam itu diturunkan oleh Allah Dzat Yang Maha baik.

Maka apapun yg buruk jelas tidak bisa dinisbatkan pada Islam, sebab sama saja menuduh Allah menurunkan sesuatu yang tidak baik dan merusak, naudzubillahi.

Justru Islam itu saat diterapkan akan menyatukan yg tercerai, melembutkan yg keras, mengganti benci dengan cinta, juga mengubah perilaku keji menjadi akhlak mulia.

Itu yang kita dapati dari pengakuan Ja'far bin Abu Thalib, saat menjawab tuduhan Amru bin Ash wakil Quraisy yg saat itu belum Muslim, di depan Najasyi Raja Habasyah

Dan itu pula yang terjadi dengan kita, Islam menyelamatkan kita dan membuat kita menjadi manusia yg jauh lebih baik, memberi arti dalam kehidupan juga kematian

Dulu kita tak kenal apa rasa sayang pada orangtua, sangat individualistik, tak peduli pada lingkungan, menilai segala hal dari sudut pandang duniawi, sangat sekuler* 

Tapi saat mendapatkan Islam, kita mulai belajar mencintai orangtua juga manusia lain, peduli pada kesulitan orang lain dan ingin berbuat sesuatu untuk memberi kebaikan

Alhamdulillah, kita merasa betapa berarti Islam bagi kita, karena itulah kita selalu ingin orang yg lain juga mengetahui indah dan hebatnya, dahsyat dan sempurnanya islam

Yang datang dari Islam, apapun itu, takkan pernah salah. Kalau ada yang salah, artinya kita belum penuh menerapkan Islam, sebab Islam diturunkan sebagai solusi bagi manusia

Surat Almaidah ayat 3 berbunyi: 

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. 

Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Lihat saja bagaimana Islam pernah diterapkan secara penuh selama hampir 13 abad, saat itulah kaum Muslimin berjaya di dunia, memberikan kontribusi secara optimal

Pada masa itu, contoh dari Rasulullah Muhammad SAW dan Khulafa'ur Rasyidin, dilanjutkan oleh para khalifah dari Bani Umayyah, Abbasiyyah, sampai Utsmaniyyah hingga runtuhnya di 1924

Yang perlu kita pastikan, apakah yg kita perjuangkan itu adalah benar berdasar Kitabullah dan Sunnah, dengan belajar secara Kontinu terus menerus sehingga Langkah dan Perbuatan kita bisa mencontoh Rasulullah Muhammad Saw,para sahabatnya,ulama dan Tabi'in para pengikutnya sampai akhir zaman,hadiri majlis majlis ilmu,terus bergaul bersama orang orang Sholeh,tingkatkan kualitas Ibadah kita kepada Allah SWT dengan Ilmu* 

Maka bila kita sudah memiliki dasar argumen dari Kitabullah dan Sunnah, tuduhan-tuduhan apapun bisa diabaikan*. Mari kita tunjukkan terus amal dakwah kita dengan akhlak yg baik. 

Sebagaimana yang selama ini kita jalankan*. *Semoga kita tetap istiqomah di jalan yg benar menuju keridhoan Allah SWT* Aaamiiiiin yaa Allah yaa mujiibassaailiiin Alfaatihah . Team redaksi H.A.Wahid Irvanto 29 06 22

Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri: Pesan Moral Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan


Policewatch-Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara 'Festival Nusantara Gemilang' yang merupakan pagelaran pentas seni dan budaya. Kegiatan ini, masih dalam satu rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-76. 

Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa acara festival ini merupakan puncak penyatuan kegiatan yang sebelumnya diikuti dari perwakilan 34 Provinsi di seluruh Indonesia, yang diikuti sekitar 400 orang.

"Kemudian diambil 14 provinsi. Dari 14 provinsi ini dijadikan satu selanjutnya mereka melakukan kegiatan dan  latihan bersama dalam suatu tempat, kemudian diberikan pelatihan mengenai wawasan kebangsaan, wawasan terkait budaya dan etika  yang dilebur menjadi satu kegiatan, yang tadi bisa kita lihat begitu bagusnya dan ini merupakan bentuk dari kekayaan bangsa kita," kata Sigit di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).



Mantan Kabareskrim Polri menyatakan bahwa, festival ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagamaan dan kekayaan seni budaya. Apabila ini terus dikelola dan dikembangkan, kata Sigit akan menjadi satu energi dan kekuatan luar biasa bagi Indonesia, yang tak dimiliki negara lain.

Berbagai macam etnis, suku, seni budaya di dalamnya, itu semua kekayaan kita yang harus kita jaga dan pertahankan," ujar Sigit.

Seni dan budaya yang ditampilkan dalam Festival Nusantara Gemilang, ditegaskan Sigit, menjadi pesan bagi seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan saling menghormati keberagaman yang ada. 

Dengan saling menjaga dan menghormati keberagaman yang ada, menurut Sigit, hal itu akan menguatkan nilai persatuan dan kesatuan yang merupakan kekuatan dari Bangsa Indonesia. 

"Tentunya ini semua mengandung pesan moral pentingnya nilai kesatuan dan persatuan yang harus terus dikelola dan dijaga sebagai kekuatan besar yang akan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas tahun 2045," tutur Sigit. 

Dengan terjaganya persatuan dan kesatuan, Sigit berharap, keberagaman baik suku, budaya dan tradisi yang dimiliki akan terus menjadi kekuatan yang khas dari Bangsa Indonesia. 

"Pesan yang disampaikan ke seluruh masyarakat Indonesia dengan keberagaman yang ada, seni, etnis dan suku tentunya harus kita jaga dan ini selalu pertahankan menjadi potensi besar. Semangat persatuan dan kesatuan yang ditunjukan adik-adik tadi, harus kita apresiasi dan kita dorong terus untuk digelorakan," tutup Sigit. 

Dalam kesempatan ini, Sigit pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, dewan juri, panitia penyelenggara serta seluruh pihak terkait sehingga acara festival ini berlangsung dengan sukses."HMS"

Sambut Hari Bhayangkara Polsek Merapi Gelar Lomba Futsal

LAHAT - POLICE WATCH. NEWS - Menyambut Hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2022,Polres Lahat menggelar berbagai lomba. Seperti Polsek Merapi Menggelar Lomba Pertandingan Futsal Dilapangan bola Merapi yang diikuti peserta dari Merapi Area, untuk memeriahkan hari jadi Bhayangkara tepatnya pada tanggal 1 Juli 2020, 

 Kapolres Lahat melalui Kapolsek Merapi AKP Alex Andriyan ia menerangkan kepada police watch.news kemarin (28/6) 

 Kapolsek mengatakan dalam menyambut hari Bhayangkara pihaknya menggelar berbagai lomba kegiatan salah satunya Futsal yang diadakan di lapangan bola Merapi, dan diikuti dari berbagai tim yang ada Merapi,

 lomba Futsal ini disamping memerintahkan "HUT BHAYANGKARA JATUH PADA TANGGAL 1 JULI 2022, " pemenang akan diberikan hadiah kata " Alex Masih tambah Kapolsek Kami dari Keluarga besar Polsek Merapi mengucapkan selamat hari bhayangkara, semoga jaya selalu, tukasnya pewarta:Bambang MD