JPU Hadirkan 11 Saksi Sidang Lanjutan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat

 

SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menghadirkan 11 saksi dugaan korupsi Perjalan Dinas Fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, diruang sidang Tipikor Selasa (19/7/2022) jalan kapten A.Rivai Palembang, 

Sebelas saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif oleh terdakwa Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison serta bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad.kata " Ariyansah 

Sebelumnya  beberapa waktu lalu digelar sidang perdana pembacaan dakwaan, maka hari ini sesuai jadwalnya yakni memeriksa keterangan saksi, rencananya kita panggil 11 orang dari Dinas Perpustakaan," kata JPU Ariansyah dibincangi sejumlah awak media sebelum sidang digelar PN.TIPIKOR PALEMBANG.


Dijelaskannya Ari selaku Jaksa Penuntut Umum, 11 saksi yang bakal dihadirkan tersebut dihadirkan secara offline, sementara dua terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dihadirkan secara online dari balik penahanan Rutan Kabupaten Lahat.


Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.


Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.


Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.


Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.(bang)

Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Dan Peternakan Lahat Senilai 5 M " Sapi Kurus Oknum Gemuk "

 




LAHAT - POLICEWATCH.MEWS - Sebelumnya sempat diberitakan di media portal policewatch.news Judulnya " Bantuan Sapi Untuk Kelompok Tani Kedoi Melenial Mulai Dibidik Polres Lahat " salah satu pengakuan dari ketua kelompok tani Kedoi Melenial kepada policewatch.news bahwa pengadaan sapi bantuan dari pusat APBN Tahun 2021, ini kelompok tani Kedoi Melenial meneeima bantuan sapi dari Dinas Pertanian dam Perikanan Kabupaten Lahat sejumlah 20 ekor kata " Ilaniansyah waktu itu,

Bantuan 20 ekor sapi diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 16 januari 2021, sapi yang kami terima ada 4 ekor mati setelah penyerahan dari Dinas Pertanian dan Perternakan diucapkan oleh ketua kelompok tani tersebut,

Dan 11 ekor sapi bantuan terserbut diserahkan di Kota Agung, sedangkan 5 ekor kata " Ilaniansyah 

Ketua Harian DPN Liddikrimsus RI Rodhi Irfanto,SH ia juga Pemimpin Redaksi policewatch.news seharusnya kepala dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lahat jangan menghindar terhadap wartawan policewatch.news tugas wartawan diatur undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers pasal 8 bab  VIII kata " Rhodi Irfanto,SH, dan kami dari LIDIKKRIMSUS RI akan mengawal kasus ini ke Polda Sumsel tegas " Rhodi.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lahat, Eti Listiana mantan camat merapi barat menghindar dari wartawan picewatch.news dan sulit ditemui dikantornya selalu ditutup tutupi, hingga berita ini belum bisa dikonfimasi dan WA wartawan policewatch.news di blokir (tim policewatch.news)

KETUA DPD PARTAI GOLKAR BREBES TEGUH WAHID TURMUDI ,DI TUDING PEMBOHONG..!!!

 



POLICE WATCH  BREBES – Ketua DPD Partai Golkar Brebes, Teguh Wahid Turmudi dituding Ingkar Janji dan pembohong, pasalnya pada waktu audensi yang di laksanakan beberapa waktu lalu dirinya menyepakati akan segera melaksanakan Muscam Partai Golkar Kecamatan Jatibarang, yang di jadwalkan pada hari ini senin tanggal 25/7. Ternyata hanya PHP saja. 

Karena Pada kenyataannya Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Harian dan Para Wakil Ketua bahkan Plt dari DPD tidak ada yang hadir sesuai hari yang telah di tentukan.tentunya bagi Kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang ini adalah sebuah pelecehan, karena Kecamatan Jatibarang satu satunya Kecamatan yang Golkarnya menang.


Hal tersebut di ungkapkan oleh pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatibarang Kisworo ketika di jumpai awak media POLICE WATCH senin 25/7/22.Kami bersama rekan-rekan Kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang mersa kecewa dan mosi tidak percaya terhadap ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes Teguh Wahid Turmudi. 


Lebih lanjut Kisworo mengatakan, hal ini menunjukan kalau ketua DPD Partai Golkar Brebes tidak mampu dalam mengelola Partai, sangat disayangkan ketika hal ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada tindakan tegas dari DPD 1 Partai Golkar Jawa Tengah.

Sebagai bentuk kekecewaannya dirinya bersama para kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang mengancam  akan kembali turun kejalan, kami akan membawa masa dalam jumlah yang lebih besar ,sampai ada tindakan tegas dari pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah maupun pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,"pungkasnya.

Pewarta :Haryoto

Kontrol Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Desa Rempek Sasar Kandang di Lempenge




POLICEWATCH-Lombok Utara.

Bhabinkamtibmas Desa Rempek Polsek Gangga melakukan pengontrolan sekaligus pemeriksaan terhadap hewan ternak di wilayah binaan demi mengantisipasi dan mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Kegiatan kontrol dan pemantauan tersebut guna pendataan hewan ternak pada kelompok tani di Dusun Lempenge Desa Rempek Kecamatan Gangga, Senin (25/07/2022).

Bhabinkamtibmas Desa Rempek Bripka A.Tahir mengatakan, Kegiatan kali ini menyasar hewan ternak pada kelompok tani Dusun Lempenge Desa Rempek Kecamatan Gangga dan merupakan salah satu upaya identifikasi serta pengendalian penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak hususnya di Kabupaten Lombok Utara.

“Agar menyampaikan kepada warga untuk tidak takut melaporkan ke petugas, jika didapati kesehatan hewan ternak seperti gejala kepincangan, air liur berlebih atau berbusa, lepuh di sekitar mulut, lidah, gusi, hewan terlihat lemah, sering berbaring” jelas Tahir

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya sapi agar melakukan pengecekan secara rutin untuk mencegah penyakit PMK.

“Jika hewan ternak terindikasi penyakit tersebut segera laporkan ke Bhabinkamtibmas dan instansi terkait,” pungkasnya Bripka A Tahir"MN".

Diktuk Bintara Polri Gelombang 2 TA 2022 Dibuka Ini Pesan Kapolri & Kapolda NTB

 


POLICEWATCH-BELANTING.

Kapolda NTB memimpin Upacara pembentukan Bintara Polri penerimaan gelombang 2 tahun 2022 di SPN Polda NTB, Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/7/2022).

Sebagai informasi, penerimaan anggota Bintara Polri gelombang dua Tahun Anggaran (TA) 2022 ini serentak dilakukan di Seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)

Jumlah anggota Bintara Polri yang lulus dan mengikuti Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri di Polda NTB sendiri berjumlah 186 Orang.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto selaku pemimpin upacara  dalam pembukaan Diktuk Bintara Polri di Belanting manyampaikan 5 pesan penting.



Lima pesan penting yang harus dipedomani dan dilaksanakan itu yakni: Pesan Kapolri yang pertama tingkatkan ketakwaan dan keimanan, yang kedua selalu disiplin dan patuhi Protokol Kesehatan.

Berikutnya Kapolri ingin semua peserta didik untuk mengikuti Diktuk Bintara Polri dengan tekun, penuh semangat dan selalu riang gembira, yang keempat Kapolri ingin peserta Diktuk Bintara Polri untuk mempersiapkan fisik dan mental dalam mengikuti pendidikan taati aturan lembaga, kelima dia ingin peserta didik dapat membangun komunikasi yang kreatif dan konstruktif.

Acara diawali dengan pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh dua orang perwakilan peserta.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi Diktuk Bintara Polri di SPN Belanting oleh Kapolda NTB 

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pendidikan pembentukan Bintara Polri saya nyatakan di Buka," kata Kapolda NTB.

Terkait lima pesan Kapolri, Kapolda NTB sendiri berkomitmen untuk menjalankannya dimulai dari hati baru kemudian menuju prilaku.

"Jarapan kami kedepan, Polisi yang melayani masyarakat harus lebih baik," ujarnya

Kepda Kepala SPN Polda NTB, Orang nomor satu di Polda NTB itu berpesan agar selama menjalankan Diktuk Bintara Polri untuk tetap berpedoman kepada Kurikulum yang berlaku.

"Untuk Kepala SPN, saya berpesan lakukan pendidikan sesuai kurikulum dan sesuai dengan arahan, lakukan dengan hati yang bersih, baik dan ikhlas," ungkapnya.

Sementara bagi peserta dia berpesan agar selalu menjaga kesehatan, niat, serta jalankan pendidikan dengan niat yang tulus dan Ikhlas."M.Hasbi".



LSM PMDM Sikapi Tower Setinggi 20 Meter Milik Kasun Tudan Desa Kemirisewu "Kadi" Yang Tak Berizin

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Terkait Tower Wifi yang berdiri setinggi kurang lebih 20 meter di Dusun Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, selain warga takut roboh warga juga takut rumahnya rawan tersambar petir jika turun hujan, LSM P-MDM merespon keluhan warga dengan meminta klarifikasi ke Balai Desa Desa Kemirisewu.



Berawal dari keresahan warga dimana ada sebuah tower Wifi terpasang di Dusun Tudan setinggi kurang lebih 20 meter yang di duga tidak berizin atau ilegal.


"Kami khawatir, ketingianya saja kurang lebih 20 meter yang kami takutkan roboh mengenai rumah kami, dan jika turun hujan rawan tersambar petir karena tiang tersebut tidak di lengkapi pengaman yang memadai,"ujarnya salah satu warga. Senin (25/06/2022)


Lebih lanjut warga mengatakan, berkali-kali kami sudah melaporkan ke balai Desa namun tidak pernah di gubris atau tidak ada tindakan sama sekali.

"Seperti yang anda lihat sendiri kabel-kabel wifi tersebut menempel ke tiang listrik PJU dan tiang milik telkom, saya berharap satpol PP dan pihak-pihak terkait bisa menertibkannya,"tambahnya ke awak media.

Ketua umum LSM P-MDM Gus Ujay bersama awak media mengklarifikasi ke balai Desa Kemirisewu ke pelaksana tugas (PJ) Desa Kemirisewu "Purnomo" dan ia mengatakan sudah pernah memperingatkan Kasun Tudan "Kadi" masalah tiang Wifi nya, namun peringatan saya tidak pernah di dengar dan jika memang Kasun Tudan melanggar hukum silahkan di laporkan saja, saya di sini tidak punya kewenangan karena saya cuma pelaksana tugas.Kalau memang Kasun Kadi melanggar hukum kami persilahkan anda untuk melaporkannya,"ujarnya.

Begitu juga ketika kami mengklarifikasi ke kediaman Kasun Kadi, sayang kami tidak bisa menemuinya di karenakannia sedang keluar rumah.


"Pak Kadi nya keluar lagi tidak ada di rumah,"ujar istrinya.

Sementara itu menyikapi akan hal ini ketua umum Gus Ujay mengatakan pemasangan tower setinggi 20 harus punya izin dari Dinas Kominfo dan perizinan pendirian menara harus melalui beberapa aspek antara lain Penataan dan Pengendalian Menara berlandaskan prinsip:


a. kaidah tata ruang

b. kemanfaatan

c. keberlanjutan

d. keselamatan

e. keselarasan dan keserasian

f. kepastian hukum

g. keadilan; dan. estetika.


Pasal 3 Penataan dan Pengendalian menara telekomunikasi bersama bertujuan untuk:

a. mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi;

b. mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan lingkungan.

c. mendukung tumbuhnya industri telekomunikasi;

d. mewujudkan tertib penyelenggaraan menara yang menjamin keandalan teknis dalam penyelenggaraan menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dane. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara bersama,"tegas Gus Ujay (Dr)

Proyek Siluman 1,5 M Pembangunan Puskesmas Merapi Barat Diduga Kangkangi Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tampa Papan Nama

  

 LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskemas Merapi Timur, Kabupaten Lahat, denga  kontruksi 2 lantai, saat ini dikerjakan kontraktornya tidak jelas, perusahaan mana, dikarekan tidak ada papa proyek, saat salah satu pekerja proyek ditemui perisaihukum.id senin (25/7/2022) 

" menemui salah satu yang dipercaya oleh kontraktornya bernama Madon mengaku asal Pali dia menerangkan kepada wartawan bahwa proyek yang sedang dikerjakan ini senilai 1,5 milyar, sumber Dana APBD Lahat Tahun 2022, karena tidak ada papa nama proyek alasan dari mereka memang belum dipasang ujar " Madon mewakili Kontraktor masih di Palembang,

Sementara itu salah satu tukang dari lubuk linggau ditemui wartawan " Saya hanya mengerjakan saja, " ditemui lokasi dan salah satu tukang sempat menjepret poto wartawan secara diam diam, saat wawancara dengan Madon mengaku dari Pali, dan informasi yang didapatkan pemborongnyo dari Palembang bernama Suko, kata salah pekerja menjelaskan kepada wartawan, 


Proyek pembangunan gedung 2 lanrai ini didanai dari Sumber APBD Tahun 2022, namun sangat disayangkan tidak ada papan informasi proyek, alias papan nama kata " Surya Kencana.SH selaku pemerhati anti korupsi,


Pihak pemborong Juga untuk keselamatan pekerja tidak mengindahksn K3, demi keselamatan pekerja sebagai bentuk safety, biarpun baru mulai bekerja, ada aturan semua, demi keselamatan bagi pekerja " terang Surya 


Terpisah DPP LIDIKKRIMSUS RI Sumsel Tim Investigasi Bobi Saat dimintai tanggapan pihak pemborong tetap mengedepankan keselamatan kerja, bagi tukang, kuli bangunan, dan pasang papan nama biaf publik tahu ini proyek negara,melalui sumber dana APBD Lahat Tahun 2022, dan keterbukaan informasi Publik apalagi nilainya milyaran rupiah harus dipasang papan nama proyek tersebut ucap "  Bobi

 (tim investigasi)

Walikota Dan Wakil Walikota Metro ikuti Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengambilan Keputusan Bersama

  



POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG,-terhadap Raperda dan tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro tahun anggaran 2021, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (25/07/2022).

Walikota Metro Wahdi mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan dengan proses hearing dan pembahasan yang intensif antara DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, dan kemudian agenda hari ini dimana berbagai masukan, saran dan juga kritik disampaikan terhadap substansi Laporan Keuangan khususnya, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, merupakan referensi penting untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan di kemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menambahkan, segala sesuatu yang telah di capai adalah hasil kerja dan pemikiran bersama, dan dapat membawa Kota Metro ke arah yang lebih baik terutama dalam mencapai Visi Misi yang telah di programkan selama ini dan Raperda yang telah disetujui bersama akan segera di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna dievaluasi, dan mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung, serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro atas waktu, tenaga, pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak Eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini, hingga tercapailah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Metro, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro TA 2021,” ucapnya.

Pewarta: S M

Berkat Bukit Asam, Indonesia Bisa Setop Impor Tusuk Sate

 

Pewarta:Ganda S

Policewatch news.Lampung: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Pelabuhan Tarahan sejak tahun 2018 telah melakukan pendampingan dan pengembangan produksi tusuk sate di Desa Sidomulyo. Bekerja sama dengan Paguyuban Krajan, produksi tusuk sate melibatkan penduduk lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan lainnya (janda, difabel, dan rumah tangga miskin).26/07/2022

Saat ini sudah ada 23 kelompok pembuatan tusuk sate dengan 129 anggota yang diberdayakan. Total penerima manfaat program ini mencapai 651 orang.

Ketua Paguyuban Krajan, Samadi, mengungkapkan bahwa pengembangan produksi tusuk sate ini membantu mengatasi masalah pengangguran di Desa Sidomulyo. Setiap anggota kelompok pembuatan tusuk sate bisa memperoleh pendapatan Rp 1,2 juta per bulan dari usaha ini.

"Produksi tusuk sate setiap hari bisa 5 kg per orang. Dengan harga tusuk sate Rp 8.000 per kg, penghasilan yang mereka peroleh bisa Rp 1,2 juta per bulan. Dan itu kerja sambilan mereka, bisa dikerjakan dengan santai," kata Samadi.


Hal ini disampaikan dalam Webinar E2S Proving League 2022 yang bertema _CSR Collaborations: Building Community Resilience and Local Livehoods Generations_ yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7).


Pria berusia 49 tahun ini menuturkan, program pengembangan produksi tusuk sate berawal dari keprihatinannya akan ketergantungan Indonesia pada tusuk sate impor. Karena itu pada tahun ini, Samadi menargetkan dapat melibatkan hingga 1.000 orang lansia dalam produksi tusuk sate. Dengan demikian, kebutuhan tusuk sate bisa terpenuhi dari produksi dalam negeri.


"Selama ini tusuk sate itu ternyata impor. Kebutuhannya di Jakarta dan Surabaya sebulan 4 kontainer. Satu kontainer itu 27 ton. Miris rasanya, tusuk sate saja impor. Targetnya di tahun 2022 ini 1.000 lansia kami berdayakan, ini sudah berjalan. Jika 1 lansia bisa memproduksi 5 kg tusuk sate, maka dalam sehari bisa 5 ton. Kalau 5 ton per hari, kebutuhan dalam negeri bisa tercukupi," ujarnya.


Dia mengapresiasi PTBA yang sangat mendukung program ini. Berkat bantuan PTBA, masyarakat Desa Sidomulyo kini tergerak membuka peluang bisnis baru. "Bukit Asam Pelabuhan Tarahan seperti orang tua yang telah membuat cita-cita mulia kami terwujud dengan peningkatan penghasilan kelompok rentan, kesiapan workshop mandiri dan central market," kata Samadi.


Masyarakat yang diberdayakan dari program pembuatan tusuk sate pun melakukan kegiatan pemberdayaan dan amal dengan menyisihkan sebagian laba penjualan tusuk sate. Setiap bulan, laba sebesar Rp 6-8 juta didistribusikan untuk operasional TPQ Mutiara Ummat Insani yang mengasuh 37 santri. 


Manager SDM, Umum, Keuangan dan CSR PTBA Unit Pelabuhan Tarahan, Hamdani pada kesempatan yang sama menyampaikan sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainability) PTBA melakukan berbagai pendampingan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan standar ESG dan GRC, salah satunya budidaya dan hilirisasi bambu. 


Ia mengatakan, sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting agar kebutuhan tusuk sate dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.


"Bagaimana agar tusuk sate ini bisa diproduksi seluruhnya di dalam negeri. PTBA menjalankan program ini melalui kolaborasi dengan pemerintah, para praktisi, dan masyarakat," ujar Hamdani.


Pengembangan produksi tusuk sate merupakan bagian dari Program Bamboo for Life yang dijalankan PTBA sejak 2014 di area Pelabuhan Tarahan, kemudian dilanjutkan ke berbagai daerah di sekitar perusahaan. Penanaman bambu dilakukan untuk merestorasi lahan yang gersang. 


"Secara kumulatif, sudah 13.624 unit pohon bambu pada lahan seluas 49 hektare (ha) yang ditanam PTBA di berbagai daerah di Provinsi Lampung. Serapan karbon mencapai 3.509 ton CO2e per tahun," ucapnya.


Tak hanya konservasi lingkungan, Program Bamboo for Life juga memberi manfaat pada masyarakat. PTBA Unit Pelabuhan Tarahan sejak 2018 membantu masyarakat melakukan hilirisasi bambu. Selain tusuk sate, bambu juga diolah menjadi cuka bambu dengan berbagai produk turunan seperti pupuk organik cair, hand sanitizer, obat herbal cuka bambu, hingga disinfektan.


Program Bamboo for Life berhasil membawa PTBA meraih penghargaan PROPER Emas secara berturut-turut pada 2020 dan 2021.


Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi: 

*Apollonius Andwie*

_Corporate Secretary_ 

PT Bukit Asam Tbk

aandwie@bukitasam.co.id

www.ptba.co.id

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan : KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Mardani H.Maming

 

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu; Mardani H Maming.

Bukan tanpa alasan. Namun, karena tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu itu tidak kooperatif.

“Benar, hari ini, 25 Juli, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta.”

“Dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”Demikian dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan  senin (25/7/2022)


Ia juga menyampaikan bahwa KPK, telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming.


Agar yang bersangkutan hadir pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, Maming tidak juga hadir.


“Tersangka tidak kooperatif,” ujar Ali, yang kemudian menegaskan bahwa praperadilan yang tengah berlangsung, tidak akan menghentikan proses hukum.


Ali menjamin, KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut.


“Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” 


Sebelumnya, KPK juga mencekal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardani Maming, untuk keluar negeri.


Keputusan tersebut berkaitan dengan status hukum Maming yang sudah menjadi tersangka.


Berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Maka KPK pun mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk atas nama Mardani H Maming, kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Pencegahan bukan cuma berlaku terhadap Maming, tetapi juga untuk Rois Sunandar H Maming.


Sebab, Rois adalah adik dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.


Detailnya, KPK mencegah Maming dan Rois untuk bepergian ke luar negeri; selama enam bulan.


Terhitung sejak 16 Juni 2022, sampai dengan 16 Desember 2022 demi kelancaran penyidikan.(Bambang.MD)