Mendapat Perlakuan Kasar Saat Meliput, Pimred Smash.News Laporkan Oknum CV. ADIKO Yang Arogan ke Polres Pasuruan

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Soni seorang jurnalis yang juga sebagai pimpinan media Smash.news secara resmi melaporkan oknum kepercayaan CV. ADIKO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan, dengan berbuat kasar dan arogan atau mendorong tubuhnya saat konfirmasi terkait pengerjaan pembangunan saluran Darinase atau Proyek Gorong-gorong yang menggunakan uang Negara atau di bawah naungan Dinas Bina Marga di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Soni menyampaikan kronologi insiden perlakuan kasar yang dilakukan oleh pegawai atau orang kepercayaan CV. ADIKO yang arogan ke awak media, pada saat dirinya mencari informasi, konfirmasi atau mencari bahan pemberitaan dirinya mendapat perlakuan kasar dengan didorong tubuhnya, bahkan dirinya mendapat ancaman.


"Hari ini resmi saya melaporkan orang kepercayaan atau pegawai CV. ADIKO ke SPKT Polres Pasuruan, karena saya menilai ia sudah memperlakukan saya dengan kasar dan sangat arogan, pada hal, pada saat itu saya datang baik-baik dan memperkenalkan diri sebagai Jurnalis atau wartawan, dan kebetulan saya lihat ada beberapa tutup drainase (coor) yang retak lalu saya tanya kan ke yang bersangkutan apakah yang retak itu bisa di kembalikan ke tokonya dan di gantu, namun apa yang saya dapat, bukanya ia menjawab pertanyaan saya, malah saya mendapat perlakuan yang tidak baik, tubuh saya didorong dan mengata-ngatain saya hal yang tak pantas di utarakan, bahkan saya sempat di ancam oleh oknum tersebut,"ungkapnya saat selesai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Sabtu ( 17/06/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, saya tidak terima atas perlakuan ia pada diri saya sebagai Jurnalis, karena Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugas dilindungi dengan undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999.

"Tindakan yang seperti itu semestinya tidak perlu terjadi, itu sama halnya menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dan ini jelas melecehkan profesi jurnalis, makanya saya laporkan orang tersebut, karena saya juga tidak ingin hal ini terjadi pada Wartawan saya maupun teman-teman Wartawan di seluruh Indonesia,"tambahnya. 

Pimred Smes.news juga mengatakan, saya berharap pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan, segera memproses laporan saya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena saya tidak ingin hal ini terjadi pada teman-teman seprofesi saya.

"Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses atau menidak lanjuti aduan saya karena menghambat dan menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) tentang Undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999, bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ppelaksanaan kentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta,"tegasnya ke awak media Policewatch.news (Dr)

RAPAT TURNAMEN SEPAK BOLA CAMAT CUP SEPATAN TIMUR U23

 


Red,policewatch.news,- Kecamatan Sepatan Timur Akan mengadakan Turnamen Camat Cup yang ke 5 (Lima),Terbentuk Dari  8 (Delapan) Desa, 

Ketua KOK H. Ahmad Franky Mengatakan, Turnamen ini Bukan Yang Pertama Kali Nya Di Adakan, Tapi turnamen ini Sudah Diadakan Setiap Tahun nya, 17/6

Lurah Kedaung barat BPK. Sarnin Ayub Atau yang sering Di Sapa Jantoek Antusias Menghadiri Rapat Ini, Dikarenakan Ini momen Turnamen Penting setiap tahun, Tuturnya, 


Semua Perwakilan Tim Desa, Dari 8 (Desa) Ataupun Karang Taruna Masing- Masing Desa Menghadiri Rapat Tersebut,

1. Desa Kedaung bart

2. Desa Lebakwangi

3. Desa Tanah Merah

4. Desa Jati mulya

5. Desa Sangiang 

6. Desa Gempol sari

7. Desa pondok Kelor

8. Desa Kp. Kelor

Semua Perwakilan Antar desa dan karang taruna pun menyetujui Peraturan Usia yang akan bermain U23 Tanpa joker,-Jamal

Polres Toba Di Duga Kuat Power Full Lawan Arus Polda Sumatera Utara.

 


Police Watch news Sumatera Utara.Sudah hampir dua tahun lamanya tindakan kurang layak Persekusi di wilayah Hukum Polres Toba. Seperti yang terjadi terhadap Alm. Salamat Sianipar saat mengalami perundungan, persekusi, dan penganiayaan  yang diduga kuat di perlakukan dengan secara keji saat di halau dengan menggunakan kayu oleh 8 orang yang sudah di tentukan sebagai tersangka. Namun sampai saat sekarang ini belum juga di tangkap para pelakunya. Sehingga Kuasa Hukum Lisbet Sitorus dan Alm. Salamat Sianipar sangat mengutuk keras atas aksi keji warga dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama sama yang terjadi pada hari Kamis yang lalu, tertanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. 


Kuasa Hukum Korban Dedi Harianto Marbun SH MH ( Ko Abun ) dan Rekan menyatakan kepada awak media yang bertugas bahwa kejadian tersebut sudah hampir 2 tahun lamanya mangkrak alias belum selesai dan juga belum di lakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Selain itu di duga kuat ada beberapa dari tersangka sudah melarikan diri ke luar kota setelah di gelarnya perkara di Mapolda Sumatera Utara dan juga di terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B/70-a/V/2023 tertanggal 05 Mei 2023.

Saat Awak Media mewawancarai langsung Kuasa Hukum Ko Abun, beliau menyatakan, bahwa ia mewakili dari pihak keluarga korban, sudah sangat kecewa atas kinerja dari Polres Toba yang mana sampai saat ini belum maksimal dalam menjalankan peranannya sebagai Aparat Penegak Hukum yang presisi sesuai harapan masyarakat. ini sudah hampir 2 tahun lamanya kasus tersebut mangkrak alias tidak selesai terhadap Alm.Salamat Sianipar. Entah kenapa sampai saat ini Polres Toba belum juga melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap 8 orang tersangka tersebut. ini sudah di gelar perkaranya mulai dari Polda Sumut tertanggal 05 Mei 2023 hingga di ketahui menjadi atensi Mabes Polri, jadi ini nunggu apa lagi ??, Ungkapnya kesal. Bahkan penyidik saat di konfirmasi via telepon, kenapa tidak di lakukan upaya penangkapan dan penahanan?, dikatakan penyidik bahwa ini adalah perintah Pimpinan. Saya pun semakin heran, Pimpinan yang mana?? dan telepon pun langsung ditutup penyidik, ucap Ko Abun menegaskan dengan rasa kecewa.

Setelah awak media menulusuri jauh lebih dalam lagi terkait persoalan ini kepada pihak Kuasa Hukum Korban Ko Abun, sepertinya ada dugaan kuat Polres Toba terkesan sudah melawan arus terhadap perintah dari Polda Sumatera Utara serta atensi Mabes Polri untuk melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar bagi awak media atas kinerja Penyidik Polres Toba yang berinisial DBB serta selaku pimpinan Kapolres Toba yang saat ini di jabat oleh AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb atas kinerjanya terhadap kasus keji ini yang tak kunjung usai. Serta bagaimana agar dengan segera di lakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku setelah di gelar perkaranya.


Hal tersebut jadi mencuat kepermukaan serta berbagai reaksi bermunculan dari beberapa netizen saat melihat kembali di pertontonkannya video video penganiayaan yang sangat keji dan pemberitaan di berbagai media yang sudah viral kepada masyarakat luas sebelumnya perihal aksi keji warga sekitar lokasi kepada Alm. Salamat Sianipar. Oleh sebab itu masyarakat sangat berharap kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak Msi beserta Jajarannya dapat turun tangan langsung dalam menangani kasus yang sangat melanggar hukum tersebut dan membuat keluarga korban sampai saat ini mengalami trauma berat serta diduga kuat juga selalu di bully di mana pun mereka berada. Selain itu juga keluarga korban diusir dari tempat tinggal mereka sendiri. ( Red/Tim ).

Akhirnya Permasalahan/Sengketa Tanah SHM No. 36/ Kota Pinang Atas Nama: H. J. Pasaribu Mendapatkan Kepastian Hukum.



Sum-Ut,policewatch.news,Permasalahan Sengketa atas tanah SHM no. 36 atas nama H. J. Pasaribu yang terletak di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara setelah di adakan jalan mediasi akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah masalah sengketa tanah tersebut di mediasi dengan akte perdamaian pada tanggal 17 - Maret - 2023.

Hasil musyawarah mufakat yang di sepakati bersama melalui jalan mediasi akhirnya di tanda tangani oleh para pihak: H. J. Pasaribu, B. Sitorus, R. Sibarani, T. A. Sirait selaku kuasa dari H. Elia dan A. B. Siagian. Dan hal ini diumumkan kepada khalayak ramai baik masyarakat, Perbankan dan juga instansi terkait agar hal tersebut tidak lagi menjadi permasalahan sengketa. Selain itu juga mediasi tersebut dituang dalam kesepakatan bersama di dalam akte notaris dan akhirnya tanah tersebut di kuasai oleh A. B. Siagian,Jumat 16/06/2023 

Adapun Akte pernyataan tanggung jawab mutlak dan kesepakatan damai dituang dalam akte notaris nomor 57 tanggal 15 - Juni - 2023 yang dibuat dihadapan notaris A. Pinem, SH selaku notaris di Kotamadya Medan. Selain itu juga kesepakatan tersebut dibuat semata mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah SHM nomor 36 yang telah dikuasai ataupun dialihkan kepada A. B. Siagian sehingga tidak ada lagi keraguan baik terhadap masyarakat, Perbankan ataupun instansi terkait dengan adanya permasalahan/ sengketa tanah SHM nomor 36 yang di maksud  karena telah di selesaikan secara damai.


Dari hasil musyawarah mufakat secara damai maka masing masing pihak juga telah berjanji tidak akan saling menuntut antara satu dengan yang lainnya tanpa terkecuali baik secara perdata/ pidana dan jika masih ada pihak pihak lain merasa dirugikan atau keberatan terhadap status kepemilikan SHM nomor 36 ataupun perbuatan hukum lainnya atas tanah tersebut maka hal tersebut akan dapat di pertanggung jawabkan oleh orang yang telah menguasai mutlak dan tidak akan melibatkan instansi terkait manapun karena permasalahan sengketa tanah tersebut telah disepakati bersama. ( J. A. Barus ).

Kepala Lipsus Media Brilian.news Akan Laporkan Dugaan Wartawan Abal-abal yang Yang Peras Korbanya Lewat Tulisan


 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Kenali perbedaan Wartawan sesungguhnya dan Wartawan abal-abal, bila tidak ingin jadi korban berikutnya, Wartawan abal-abal bila menulis cenderung menghakimi dan tulisanya tidak kridibel atau tidak berimbang, dalam tulisanya cenderung menakut-nakuti calon mangsannya, selain itu. Tidak berbadan hukum perusahaan pers; Alamat redaksi tidak jelas; Tidak mencantumkan nama penanggung jawab dalam boks redaksi; Terbit temporer; Isi berita cenderung melanggar Kode Etik Jurnalistik; Bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku.

Setelah ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan abal-abal dengan menakut-nakuti calon korbanya lewat tulisan di Kabupaten Pasuruan, dengan korban bernama (N) inisal, Jamal Kepala Lipsus Brilian.news merasa geram dirinya tidak terima karena hal ini bisa mencoreng nama baik seorang Jurnalis.

"Segera saya akan melaporkannya ke (EP) ke APH, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, hal ini akan menceridai nama baik Jurnalis, kasihan teman-teman wartawan yang lainya, namanya jadi tercoreng karena ulah seseorang yang saya duga kuat mengaku-ngaku sebagai wartawan, nanti kita buktikan di Kepolisian apakah ia wartawan sengguhan atau hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan,"ujar Jamal Kepala Lipsus Brilian.news Pasuruan. Jumat (16/06/2023)

Lebih lanjut Jamal mengungkapkan, saya mencari di mesin pencaraian Google mediannya saja tidak ada box redaksinya dan alamat kantornya yang jelas, serta saya lihat tidak ada yang bertanggung jawab soal penulisan yang dinaikan di pemberitaan.

"Saya menduga kuat ia (EP) hanya mengaku-ngaku sebagai Wartawan, biar nanti pihak aparat hukum yang membuktikanya,"tegasnya

Perlu di ketahui salah satu korban pemerasan, baru-baru ini menceritakan ke awak media, sebut saja (N) dirinya baru saja mentranfer sejumlah uang jutaan rupiah kalau tidak dikasih ia mengancam akan menaikan usahanya dalam pemberitaan. 

"Karena ia menakut-nakuti usaha saya dalam hal pembuangan limbah perusahaan yang beginilah, yang begitulah padahal usaha saya sudah lengkap izin-izinya dan berbadan hukum, tetapi saya tidak mau ada permusuhan dan semua saya anggap teman dan saya anggap bagi-bagi rezeki, saya tranferlah uang ke rex pribadinya, namun setelah uang saya tranfer di kemudian hari ia menakut-nakuti lagi dengan mengirim sebuah foto dan kata-kata, yang jadi pertanyaan saya maksudnya apa ia,"ungkapnya sambil menunjukan foto  wartawan tersebut dan no Whatshappnya. (Dr, Sy)

Polisi Kawal Aksi Demo Damai Ratusan Guru Madrasah Di Depan Kantor Kemenag Lombok Tengah.

 


Policewatch-Lombok Tengahh

Kepolisian Lombok Tengah lakukan pengamanan pada aksi demo damai yang dilakukan oleh massa di Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah pada Rabo (14/06/2023) sekitar pukul 11.03 WIT.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayar selama enam bulan, sebanyak kurang lebih 300 orang ikut dalam aksi damai tersebut yang terdiri dari unsur guru dari jenjang RA, MI, MTs dan MA.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui kapolsek praya IPTU Susan V Sualang, saat dikonfirmasi wartawan pada hari rabo membenarkan pengamanan aksi demo tersebu, ia mengatakan aksi demo ini berlangsung secara damai dan diawasi langsung oleh Aparat Keamanan agar mencegah hal yang bisa mengganggu situasi Kamtibmas

“Massa yang melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi menuntut agar tunjangan sertifikasi yang selama enam bulan belum dibayarkan agar segera dibayar,” ucapnya.

IPTU Susan V Sualang, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas dalam menyampaikan aspirasinya,” ungkapnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa kemudian membubarkan diri dengan dikawal anggota Kepolisian, IPTU Susan, berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita yang belum tentu benar atau hoaks.

“Mari kita cermati berita atau informasi yang beredar di media sosial dan jangan menjadi penyebar berita yang belum tentu benar atau hoaks dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman,” pungkasnya.

"ojik"

DPW MSK geruduk Halaman Gubernur Minta Pecat PLT Kadis Pendidikan dan Kabid SMA Provinsi Sumsel

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Puluhan Massa yang tergabung dalam  Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I), melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumatera Selatan meminta  Gubernur Sumsel memecat PLT Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, (STK), aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Sumsel ,Kamis (16/6/23).

Pendidikan merupakan prasyarat yang penting, yang merupakan amanah para pendiri bangsa yang tertuang dalam Konstitusi bangsa Indonesia sebagaimana pembukaan atau Mukadimaah dan amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar. 

Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kegiatan penyelenggaraan pendidikan secara nasional.

Mukri As. S.Sos.M.Si koordinator aksi dalam orasinya mengatakan “Pendidikan Gratis, Modern dan Demokratis, yang pernah di nikmati oleh masyarakat di provinsi Sumatera Selatan, kini hanyalah ilusi yang hilang bak di telan bumi. 

Semua terjadi karena konsep pendidikan dan kesehatan gratis hanya bermodalkan KaTePe bukan APBD.” Kata Mukri.

“Lebih ironi lagi karena yang terjadi hari ini, praktik-praktik yang bertentangan dengan prilaku menyimpang oleh oknum-oknum yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diantaranya: Suap Menyuap, Perbuatan Curang dan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, bahwa Tindak Pidana Korupsi.” Tegas Mukri

R.Soleh Koordinator Lapangan menyampai “Berdasarkan dari hasil Tim Observasi Lapangan serta Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada Dugaan Indikasi Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN Se-Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 Serta dugaan Over Kapasitas Ruang kelas yang melebihi Standar Maksimum 36 Peserta didik persatu Lokal. Sebagaimana di jelaskan pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tertulis tentang jumlah peserta didik dalam satu Rombongan belajar. Pada poin tiga dijelaskan SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (Dua Puluh) Peserta Didik dan Paling Banyak 36 (Tiga Pulug Enam) Peserta Didik. Dengan demikian kami menduga dengan adanya. overkapasitas dalam ruang kelas yang sudah melebihi standar Maksimum tersebut berpotensi KKN/Suap Menyuap, Perbuatan Curang dan Gratifikasi, yang diduga dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan beserta Kabid SMA, dengan pola bahwa semua sekolah harus satu pintu melalui dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan dalam proses PPDB”, Jelas R.Soleh.

Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I), diterima langsung oleh

Anang Purnomo Kurniawan Kasi peserta didik SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Menanggapi aksi tersebut Anang Purnomo Kurniawan Kasi peserta didik sma mengatakan “Info yang didapat akan diverikasi akan dilakukan pengecekkan bersama jajaran yang lain, ada inspektorat Provinsi untuk mendapatkan tindak lanjut yang baik dan akan dilaporkan ke pimpinan”, jelas Anang purnomo

Berikut Tuntutan Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan

Mendesak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Memecat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan beserta Kabid SMA karena diduga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.(red)

Miriis..!! Terjadi Perundungan Siswa di SDN Tutur 1, Kali Ini Dilakukan Oleh Orang Tua Teman Satu Sekolahnya

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Perundungan atau Bullying kembali terjadi kali ini di SDN 1 Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mirisnya perundungan kali ini di lakukan oleh salah satu orang tua temanya, persoalanya dipicu lantaran tidak terima anaknya ada kesalapahaman antara ED (korban) dan RH, mereka teman satu sekolah.

Hal ini di ketahui beredarnya video dugaan penganiayaan atau Bullying menimpa pada ED yang di lakukan oleh orang tua RH, mirisnya lagi perundungan atau bullying di lakukan di depan teman-temannya.

Orang tua RH yang tidak terima kalau anaknya bertengkar dengan ED, lalu orang tua tersebut memarahi korban dan mengintimidasinya.


Namun sayang, saat awak media datang dan hendak mengkonfirmasi permasalahan adanya vidio bulliying yang beredar di whatshapp Groub yang diduga terjadi di SDN 1 Tutur, pagar sekolahan di Gembok dan awak media di larang masuk atau meliput, timbul pertanyaan besar apakah pihak sekolahan atau kepala sekolah alergi terhadap Wartawan. Kamis (15/06/2023).

Hingga berita ini di turunkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan "Hasbullah" belum bisa di konfirmasi atau belum ada klarifikasi resmi dari beliaunya. Bersambung...(Dr)

PTBA Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun, 100 Persen dari Laba Bersih PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari Grup MIND ID,

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022.Melalui RUPS ini juga disetujui Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022; ditetapkannya tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023; disetujuinya penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023; dan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 


Selain itu, RUPS menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha MilikNegara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui usulan perubahan susunan pegurus Perseroan. 


RUPS PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagaiKomisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris. RUPS juga menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.Seiring dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris : 

Komisaris Utama : Irwandy ArifKomisaris Independen : 

Kurnia TohaKomisaris Independen : Rahmat Hidayat PulunganKomisaris Independen : Andi Pahril PawiKomisaris : E Piterdono HZKomisaris : Carlo Brix TewuDewan Direksi

Direktur Utama : Arsal Ismail

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Farida Thamrin

Direktur Pengembangan Usaha : Rafli Yandra

Direktur Operasi dan Produksi : Suhedi

Direktur Sumber Daya Manusia : Suherman

Keluarga besar PTBA mengucapkan selamat kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah diangkat. Perseroan juga menyampaikan terima kasih kepada Agus Suhartono dan Devi Pradnya Paramita atas dedikasi yang telah diberikan untuk kemajuan PTBA. 

PTBA terus berkomitmen menjalankan transformasi guna mencapai visi dan misi perusahaan.

Kinerja Perseroan, Pada 2022, PTBA sukses mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,9 triliun.Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp 42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp 29,3 triliun.

Total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 tiriliun, atau 126 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 36,1 triliun. Total produksi batu bara PTBA pada tahun 2022 mencapai 37,1 juta ton, meningkat 24 persen dibanding tahun 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. 

Sedangkan penjualan batu bara PTBA sampai dengan tahun 2022 sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding tahun 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.Sepanjang 2022, 

Perseroan mencatat penjualan ekspor PTBA sebesar 12,5 juta ton dan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 19,2 juta ton atau 119 persen dari realisasi tahun 2021 yang sebesar 16,1 juta ton.Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Apollonius AndwieCorporate SecretaryPT Bukit Asam Tbkaandwie@bukitasam.co.idwww.ptba.co.id

Sumber : Humas PTBA

Langgar AD/ART, Mubeswil 1 IWO Sumsel Digugat!!!



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Mubeswil 1 IWO Sumsel dengan Jelas Langgar AD/ART dan PO, Harus Dilakukan Mubeswil Luar Biasa

PP IWO Didesak Batalkan Mubeswil IWO Sumsel Karena Langgar AD/ART dan PO

Banyak SK PD Bahkan PW Habis Masa Aktif dan Langgar AD/ART, PP IWO Harus Batalkan Mubeswil IWO Sumsel

Bendahara IWO Sumsel yang juga merupakan calon Ketua IWO Sumsel periode 2022-2027 Ardhy Fitriansyah atau Anang beserta tim pemenangan menggugat pelaksanaan Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada Tanggal 28 Mei 2023 agar perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta penegasan surat PP terkait pelaksanaan Mubeswil yang telah melewati batas waktu.

Dikatakan Ardhy Fitriansyah, selain melanggar AD/ART, PO dan surat penegasan PP (Pengurus Pusat) IWO,  juga terdapat permasalahan terkait SK di sejumlah PD di Sumsel bahkan SK PW IWO Sumsel sendiri telah habis masa aktifnya tidak dilakukan perpanjangan. "Harusnya diperpanjang terlebih dahulu baru sah untuk memilih kandidat calon ketua IWO Sumsel yang baru. Organisasi yang baik dan benar itu menjalankan aturan yang ada seperti AD/ART dan PO," tegas Ardhy yang akrab di sapa Anang itu.


Untuk itulah, dirinya meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Mubeswil Lub) berdasarkan pasal 4 ayat 4 ART yang berlaku. "Saya berharap kiranya permohonan atau gugatan yang kami layangkan ke PP dieksekusi secara benar sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya," bebernya.

"Pada saat Mubeswil 1 IWO Sumsel itu juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mantan Ketua IWO Sumsel periode 2017-2022, harusnya para anggota juga mendapatkan itu, entah diterima atau tidaknya urusan belakangan, tapi ini malah tidak ada sama sekali," tandas Anang.

Untuk diketahui, surat final yang di sampaikan PP IWO kepada PD dan PW seluruh Indonesia yang belum melaksanaan Mubeswil dengan No:001/SKep/PP-IWO/I/2023

Hal : Penataan Kepengurusan PW dan PD berisi tegas jika pelaksanaan Mubeswil dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2023, namun PW IWO Sumsel baru melaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023. Sementara Ardhy Fitriansyah melayangkan surat gugatannya ke PP IWO pada tanggal 1 Juni 2023.

"Untuk tertib administrasi menjelang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Wartawan Online (IWO), makan para pengurus harus menata ulang Surat Keputusan (SK). Bagi Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) yang masa kepengurusannya telah berakhir PP IWO mendorong untuk segera menggelar musyawarah bersama (mubes), baik di tingkat wilayah dan/atau daerah. Setelah dibahas dalam rapat pleno di PP IWO, kami menilai batas waktu penyelenggaraan Mubeswil dan/atau Mubesda, pada tanggal 31 Maret 2023. 

Tujuannya agar tiap-tiap kepengurusan PW dan PD yang telah habis periode kepengurusannya, dapat menjalankan roda organisasi dan sah mengikuti mubeslub. 


Diharapkan para pengurus dapat menyegerakan pelaksanaan langkah pembenahan organisasi tersebut, agar tercipta organisasi yang solid di wilayah dan daerahnya. Berikut ini, daftar kepengurusan yang harus menyelenggarakan Mubeswil dan Mubesda. Pengurus Wilayah (PW):

NTT, Bali, Sulbar, Sulteng, Kalsel, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepri, Bangka Belitung, Sumsel, Jambi, Sumatera Barat, Aceh. Pengurus Daerah (PD): Pasang Kayu, Sorong, Tarakan, Karimun, Lingga, Kota Tanjungpinang, Malang Raya, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kota Palembang, Sungai Penuh, Kerinci, Pasaman dan Serdang Bedagai. Demikian surat keputusan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan banyak terima kasih," isi surat PP IWO dibeberkan Reza tim pemenangan Anang, dan surat itu ditandatangani oleh Ketum serta Sekretaris PP IWO.


Sambungnya, Ardhy Fitriansyah selaku anggota IWO Sumatera Selatan mempunyai Hak & Kewajiban sesuai Bab VI pasal 3 AD/ART IWO. Maka dari itu berdasarkan rujukan :

1. BAB II Pasal 2 tentang Musyawarah Bersama (Mubes) Provinsi, AD/ART

2. BAB II Pasal 4 tentang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) ayat 4 AD/ART IWO

3. BAB II Pasal 6 tentang Peserta Mubes Provinsi dan Hak Suara ayat 1 dan 4 AD/ART IWO

4. BAB III tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 3 ayat 2 Peraturan Organisasi tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat

5. BAB V tentang Utusan, pasal 5 ayat 1 poin C dan pasal 6 ayat 2 PO tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat

6. BAB II tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 4 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO

7. BAB III pasal 5 dan BAB IV pasal 6 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO

8. BAB X tentang Penyelengaraan Musyawarah, pasal 26 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO

9. Skep No.001 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 10 Januari 2023.

10. Skep No.005 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 22 Maret 2023


"Atas dasar rujukan diatas Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada tanggal 28 Mei 2023 perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi. Untuk itulah kami meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa berdasarkan pasal 4 ayat 4 ART. Demikian kiranya permohonan dari kami dengan berharap AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan bantuan dari PP IWO kami juga ucapkan terimakasih," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketum IWO Jodhi Yudono mengatakan jika pihaknya tengah membahas hal tersebut. "PP menunjuk Sekjen untuk menangani gugatannya, kami sudah meeting, dan Sekjen bilang akan meminta rekomendasi dari LBH IWO Pusat barulah memutuskan," ucapnya.

Sementara Sekjen PP IWO, Dwi Christianto saat dikonfirmasi menuturkan, gugatan akan pihaknya pelajari terlebih dahulu. "Tengah di bahas di PP IWO," ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Sumber : IWO