Diduga Ekspor Arang Bakau illegal, Kebijakan Bea Cukai Dalam Pengeluaran Barang Dipertanyakan

 


Batam,- policewatch.news,- Pada tahun 2023 DPR RI beserta kementrian KLHK dan instansi lainya menyatakan ekspor arang bakau dari Batam merupakan kegiatan ilegal dan sekaligus menyegel 3 lokasi gudang penampungan arang bakau di wilayah Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ekspor arang bakau ilegal ini disebut belum memiliki izin dan mengancam punahnya atau rusaknya lingkungan hidup sebagai hutan yang dilindungi.

Dalam kegiatan tersebut gakum KLHK menetapkan salah satu pengusaha ekspor Arang Bakau di Kota Batam sebagai tersangka.

Akhir-akhir ini ada pengusaha ekspor arang bakau yang baru melakukan kegiatan ekspor. Hal ini terlihat di wilayah Barelang sebuah gudang sedang melakukan pemuatan arang bakau ke dalam kontainer untuk di ekspor. (Rabu, 13 Maret 2024).


Awak media ini mencoba mengkonfirmasi "Evi Octavia" selaku kepala bidang Humas Bea Cukai Batam terkait aktivitas tersebut.

"Untuk dokumennya menggunakan dokumen PPFTZ-01 out, dimana PPFTZ 01 out itu merupakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone 01 out, itu merupakan dokumen kepabeanan yg diajukan apabila akan melakukan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke Luar Daerah Pabean atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Setelah dokumen tersebut diajukan, apabila formalitas kepabeanan telah dipenuhi maka akan terbit Nota Pelayanan Pengeluaran Barang", jawab Evi Octavia melalui Kasi nya Ricky lewat pesan WA nya.

Awak media ini mencoba menanyakan pos tarif (HS) yang digunakan untuk spesifikasi arang bakau untuk pelayanan pengeluaran barang.

"Untuk HS, harus kami konfirmasi dulu Bang ke unit terkait. Guna kepastian yang sesuai ketentuan", ujar Ricky sembari meminta awak media ini untuk menanyakan ke client koordinator Bea Cukai Batam.

Sementara dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022) yang tersedia klasifikasi arang kayu dan arang tempurung, sementara untuk arang bakau tidak ada ditemukan artinya arang bakau dilarang ekspor.

Dugaan untuk pos tarif (HS) arang bakau dimasukan ke Arang kayu dan arang tempurung guna memuluskan ekspor arang bakau tersebut.

Diwaktu yang berbeda awak media ini mencoba mengkonfirmasi "Sunardi" selaku Penegakan Hukum (Gakum KLHK) terkait ekspor arang bakau apakah sudah ada mengeluarkan ijin atau rekomendasi untuk ekspor.

"Coba tanyakan bea cukai bagaimana mereka memberikan izin pengeluaran barang untuk ekspor arang bakau, kalau dari KLHK tidak ada mengeluarkan rekom untuk ekspor arang bakau, dan untuk produksi barang baku nya sudah dibekukan semua", ujarnya.(Jumat, 15/03/2024) Siang.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bea cukai bisa mengeluarkan nota pengeluaran barang tanpa dokumen persyaratan yang lengkap dari pelaku usaha ekportir. Apakah hal ini merupakan kebijakan pemangku jabatan.

Hingga berita ini di upload, awak media ini masih menelusuri legalitas perusahaan  ekspor arang bakau tersebut.(Er)

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Segala Praktik Pemerasan oleh Debt Collector

 

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector


Red,policewatch,- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa praktik pemerasan oleh debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.

“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.

“Mari kita bersatu untuk menghentikan tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.

Surat edaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector.

Dalam konteks ini, Bank Indonesia juga turut mengeluarkan surat edaran nomor 15/40/DKMP pada tanggal 23 September 2013 yang mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank. Syarat tersebut antara lain minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. 

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. 

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri. 

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. 

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri. 

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya. 

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan. 

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor. (Red)


Polsek Gangga Polres Lombok Utara Gelar Kegiatan Rawan Pagi


Policewatch-Lombok Utara 

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Gangga Polres Lombok Utara melaksanakan Kegiatan Rawan Pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Gondang, Kecamatan Gangga, tepatnya di depan Pasar Gondang, pada hari Senin, 25 Maret 2024, pukul 06.30 WITA.

Kapolsek Gangga, IPTU Sugi Jaya, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Gangga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran lalu lintas di waktu yang rawan. 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Gangga,” ujar IPTU Sugi Jaya, Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Gangga melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang melintas di area tersebut merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Kegiatan Rawan Pagi akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelayanan Polsek Gangga kepada masyarakat” imbuhnya

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilahayah hukum Polsek Gangga” Pungkas nya

Mn

Polsek Gangga Polres Lombok Utara Gelar Kegiatan Rawan Pagi


Policewatch-Lombok Utara

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Gangga Polres Lombok Utara melaksanakan Kegiatan Rawan Pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Gondang, Kecamatan Gangga, tepatnya di depan Pasar Gondang, pada hari Senin, 25 Maret 2024, pukul 06.30 WITA.

Kapolsek Gangga, IPTU Sugi Jaya, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Gangga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran lalu lintas di waktu yang rawan. 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Gangga,” ujar IPTU Sugi Jaya, Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Gangga melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang melintas di area tersebut merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Kegiatan Rawan Pagi akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelayanan Polsek Gangga kepada masyarakat” imbuhnya

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilahayah hukum Polsek Gangga” Pungkasnya

Mn

Kapolres Loteng Dampingi Karo SDM Polda NTB Hadiri Puja Wali Pura Buana Nata Ke-29.


Policewatch-Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK Dampingi Karo SDM Polda NTB Kombes Pol. I Wayan Gede Ardana, SIK., Msi menghadiri acara Puja Wali Pura Buana Nata ke-29 tahun 2024 bertempat di Pura Buana Polres Lombok Tengah, (24/3).

Peringatan ke-29 tahun Puja Wali Pura Buana 2024 mengandung tema "kia tingkatkan srada dan bakti kita kehadapan ida hyang widhi wasa guna membangun kebersamaan dan toleransi dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polres lombok tengah". 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK selaku pelindung dan penanggung jawab IKBH (ikatan keluarga besar hindu darma) Polres Lombok Tengah mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Karo SDM Polda NTB, ketua IKBH Polda NTB dan ketua PHDI Kab. Loteng

Iwan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia atas partisipasi baik itu berupa moril maupun materil atas terlaksananya acara pujawali pura buana nata Polres Lombok Tengah. 

"Pelaksanaan upacara ini diharapkan tidak hanya formalitas atau seremonial semata tetapi hendaknya kita ambil maknanya dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari," ujar Iwan.

Iwan menekankan agar tetap meningkatkan toleransi dan kerjasama yang baik dalam setiap kegiatan keagamaan maupun dalam mendukung kegiatan tugas kepolisian guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Semoga dalam pelaksanaan upacara pujawali pada tahun ini dapat dijadikan sebagai momentum dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta disiplin sebagai landasan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan khususnya bagi anggota Polri agar mampu menjadi suri tauladan selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat," tutup Iwan.

Untuk diketahui Puja Wali Pura Buana tahun 2024 merupakan perayaan yang ke-29 sejak di bangun tahun 1995 dan beranggotakan 155 orang personel Polres Lombok Tengah.

Mn

Selain Jadi Polisi Aipda Zaki Bangun Yayasan Pendidikan Agama Untuk Warga Kurang Mampu


Policewatch-Lombok Barat

Di tengah kesibukannya sebagai anggota Polri, Aipda Muzakki menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mencetak generasi muda dan memberantas angka putus sekolah. Ia mendirikan Yayasan Pendidikan Riyadlul Wardiyah di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, yang telah menjadi oase bagi anak-anak kurang mampu untuk meraih pendidikan.

Pada bulan suci Ramadhan, Aipda Muzakki sehari-hari bertugas di kompi 4 Yon A pelopor Brimob Polda ntb, selalu mengisi paginya dengan mengajar dan tadarusan bersama siswa-siswi dari tingkat RA (TK), MI (SD), dan MTs (SMP) di lingkungan yayasan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari berkah di bulan Ramadhan dan menanamkan pendidikan agama kepada siswa agar tidak terpengaruh oleh budaya luar, terutama mengingat lokasi yayasan yang berada di daerah wisata.

"Kegiatan yang kami lakukan ini adalah selama bulan suci Ramadhan, mengajak anak didik untuk tadarusan dan mengajak anak-anak bersedekah," ujar Aipda Muzakki.

Lebih lanjut Muzakki menyatakan, bahwa Yayasan Riyadlul Wardiyah adalah berbasis Islam yang berada di desa Senggigi yang notabennya dikenal sebagai salah satu daerah wisata, dan dimana identik dengan budaya-budaya barat yang masuk ke wilayah ini.

“Alhamdulillah dengan adanya yayasan ini, harapan kedepan sebagai filter atau menyaring generasi muda ini, agar tidak tergerus oleh budaya-budaya barat," imbuhnya.

Yayasan Riyadlul Wardiyah dirintis sejak tahun 1996 dengan tujuan untuk membantu warga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Aipda Muzakki, yang merupakan cucu pendiri yayasan, melanjutkan dedikasi ini dengan membagi waktunya antara tugasnya sebagai anggota Polri dan mengajar di yayasan.

"Untuk kegiatan yang saya lakukan terkait membagi tugas, di sela-sela tugas rutin saya, kami juga ada kegiatan mengabdi untuk masyarakat melalui yayasan ini. Setiap waktu libur bertugas, saya selalu menyempatkan untuk mengajar di yayasan ini," tuturnya.

Lahan seluas 32 are yang menjadi lokasi yayasan merupakan wakaf dari keluarga Aipda Muzakki. Dedikasi dan semangatnya dalam membangun yayasan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk H. Abdul Mugni, salah satu pengurus yayasan.

"Kami saya bangga sekali, jarang ada anggota polisi yang mau mengabdikan diri untuk membangun sekolah atau melanjutkan warisan kakeknya. Ya semoga beliau tetap diberikan kesehatan, agar bisa terus mengontrol kami di yayasan, sehingga kelak jika beliau pensiun, bisa menetap di yayasan ini," ungkap H. Abdul Mugni.

Saat ini, Yayasan Riyadlul Wardiyah menampung 199 siswa dari tingkat RA (TK), MI (SD), dan MTs (SMP). Mayoritas siswa berasal dari keluarga kurang mampu.

"Rata-rata anak yang sekolah di sini adalah anak yang kurang mampu. Kalau warga yang memiliki ekonomi menengah ke atas, mereka menyekolahkan anaknya ke sekolah lain," jelas H. Abdul Mugni.

Di tengah arus budaya luar yang deras, Aipda Muzakki hadir sebagai benteng dan filter, memastikan generasi muda Lombok Barat tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

Mn

TNI-Polri Amankan Sebanyak 10 Unit Kendaraan Knalpot Brong Saat Patroli Ramadhan.


Policewatch-Lombok Tengah

TNI-Polri dalam hal ini Polsek Kopang dan Koramil 1620-03/Kopang Amankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) saat patroli Ramadhan 1445 H di jalan raya pasar Jelojok Kopang. 

Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (24/3), mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) dan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli.

"Untuk sementara kendaraan tersebut kita amankan di Polsek Kopang, bagi pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat dan mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar baru kita akan lepas," terangnya. 

Knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menyebabkan suara bising dan dapat mengganggu masyarakat yang sedang menjalani ibadah terutama saat sholat tarawih. 

"Kami berharap kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan akan semakin baik dengan tidak adanya kendaraan dengan knalpot brong," harap Bambang. 

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga gencar melakukan pemantauan di jalan raya guna menghindari aksi balapan liar yang sering terjadi saat bulan Ramadhan karena dapat menggangu dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, maupun pengguna jalan raya lainnya.

Mn

Sebagai Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD


Policewatch-Sumbawa Barat

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana bersama 3 orang personil menggelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD), pada hari Minggu (24/3/2024), pukul 09.00 Wita di Pos I Pelabuhan Laut  Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

" Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan dalam rangka untuk mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan  untuk mendukung program pembangunan," tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja,S.Sos kepada media ini.

Kasi humas menjelaskan, adapun tujuan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) sebagai antisipasi tindak Pidana 3C yaitu, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta tindak Pidana lainnya.

"Juga untuk menekan timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Poto Tano sebagai gerbang lintas Pulau Sumbawa,"ungkapnya.

Kasi Humas menerangkan sasaran dari Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan Selain antisipasi tindak Pidana 3C juga di lakukan antisipasi terhadap peredaran minuman keras (Miras), orang yang membawa senjata tajam dan memiliki senjata api (Sajam dan senpi) serta antisipasi kendaraan yang membawa bahan peledak (Handak), juga antisipasi peredaran gelap Narkotika, dan barang lain yang tidak memliki dokumen yang lengkap dan sah.

Masih dikatakan Kasi Humas, adapun hasil dari KRYD, memberikan Teguran kepada Supir agar barang - barang muatan tidak melebihi kapasitas. Juga

memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang berada di atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan.Serta

memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat melakukan pembelian Tiket melalui Perryzy yang telah di berlakukan.

" Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) berakhir pada pukul 10.00 Wita berjalan dengan tertib aman dan terkendali," pungkas kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos.

Mn

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Maluk Silaturahmi Dengan Pendeta GBI Rock Desa Bukit Damai


Policewatch-Sumbawa Barat

Kapolsek Maluk Kompol Tohir, SH anggota Polres Sumbawa Barat melakukan silaturahmi dengan tokoh pendeta GBI Rock di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Kegiatan itu dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 10.00 Wita yang bertempat di desa Bukit Damai. Kapolsek Maluk Kompol Tohir, SH bersama anggota melaksanakan silaturrahmi dengan tokoh agama umat Kristiani Pdt. Agus Marada untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan masyarakat dan terkait kamtibmas di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Kapolsek Maluk Kompol Tohir, SH menyampaikan, terima kasih kepada Pendeta Agus Marada beserta Ibu yang telah menerima kami dalam rangka silaturahmi sekaligus perkenalan diri untuk lebih mendekatkan hubungan yang erat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat.

"Terkait dengan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan, apabila ada hal-hal yang meresahkan  dan mungkin dapat mengganggu situasi kamtibmas agar segera di informasikan ke pihak Polsek Maluk baik itu lewat Babinkamtibmas atau langsung ke Kapolsek," tuturnya.

Eddy mengatakan, selain informasi terkait kamtibmas kami juga terbuka bila ada usul saran dari pendeta terkait kinerja kami selama ini. Dan apabila ada kegiatan keagamaan ataupun kegiatan lain yang membutuhkan pengamanan Kepolisian juga segera di sampaikan kepada kami.

Pdt. Agus Marada Rumah Ibadah GBI Rock Desa Bukit Damai menyampaikan, kami atas nama pendeta dan umat Kristiani mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Maluk beserta anggotanya yang telah berkunjung ke tempat kami. Untuk jemaat kami saat ini berjumlah sekitar 30 KK. "Kami sangat bersyukur, karena peran aktif dari Kepolisian Polsek Maluk yang sering monitor dan menjaga kami setiap pelaksanaan ibadah, sehingga kami dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan lancar.

Selanjutnya Kapolsek Maluk dan pendeta saling tukar nomor handphone untuk percepatan/memudahkan komunikasi. "Kegiatan berakhir pukul 10.30 Wita berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.

Mn

LIDIK KRIMSUS RI Angkat Bicara PT.BA Harus Bertanggung Jawab Lahan Warga Desa Sirah Pulau Terkena Dampak Lingkungan Limbah lumpur

 




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Saat dihubungi wartawan Minggu (24/3) pihak PT.Bukit Asam Tbk milik BUMN Harus bertanggung jawab lahan milik Warga Desa Sirah Pulau diduga terkena limbah lumpur aktivas perusahaan plat merah PT.BA,

M Rodhi Irfanto SH akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena disitu ada anggota saya Bambang MD kebetulan dia tinggal di Desa Sirah Pulau wajar saya selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI untuk mengawal kasus ini akibat limbah lumpur PTBA terang " Rodhi

Sementara Bambang MD sudah memberikan dukungan dan membubuhkan Tanda Tangan selaku warga untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Sirah Pulau, dimana lahan milik warga diduga terkena limbah lumpur akibat aktivas perusahaan milik PTBA

Terpisah Kuasa Hukum ASK dan Ketua Yabhusa Sapril, SH selaku Putera daerah Desa Sirah Pulau kasus ini sudah dilaporkan kementerian ESDM ujar Sapril tadi barusan dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (24/3)

Benar ujar " Sapril.SH selaku Ketua Yabhusa sudah kita laporkan kementerian ESDM di Jakarta dan didampingi kuasa hukum masyarakat Desa Sirah Pulau ASK.

Seperti diberitakan sebelumnya 

Terkait Adanya Lahan Masyarakat Desa Sirah Pulau Merapi, Terkena Imbas Limbah Lumpur Aktivitas PTBA, Kuasa Hukum ASK & Ketua Yabhusa Angkat Bicara

Masyarakat Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Barat kembali terusik oleh aktifitas penambangan perusahaan PT. Bukit Asam.Tbk. Keresahan masyarakat timbul karena adanya lahan masyarakat yang terkena limbah lumpur akibat aktifitas kegiatan penambangan oleh perusahaan plat merah PTBA 

Dalam hal ini masyarakat Desa Sirah Pulau meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada Kantor Hukum ASK and Patners untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami mereka.

Pada tanggal 14/03/2024, Kantor Hukum ASK and Patners mengirimkan surat somasi ke PT. Bukit Asam dan ditujukan ke Direktur PTBA. Bersamaan dengan itu, turut hadir juga Ketua BPD Emranudin dan Ketua Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa) Sapril, SH ikut mendampingi masyarakat.

Selanjutnya, Ketua Yabhusa Sapril, SH memberikan statemen mengenai permasalahan yang dialami warga Desa Sirah Pulau. Menurutnya, lahan masyarakat rusak akibat adanya lumpur dan luapan air sungai. Lumpur dan luapan air sungai tersebut disebabkan disforestasi kegiatan tambang yang ada dihulu sungai dan kurang menerapkan kajian aspek lingkungan dan tehnik. Dilihat dari hasil Pemetaan di lapangan, adanya pengalihan alur sungai Nelung ke sungai Tabu di Desa Sirah Pulau.

Dalam hal ini perlu ditinjau kembali, apakah pekerjaan pemindahan sungai tersebut sudah melalui kajian tekhnis atau legalitas perizinan serta termasuk dalam dokumen Amdal PT.BA, karena wilayah tersebut ada dalam IUP tambang.

“Sebagai aspek topografi turut menjadi pertimbangan kajian tekhnis, engenering, karena wilayah tangkapan hujan (catchment area) tentunya, berbeda antara Sungai Nelung dan Sungai Tabu dan mempunyai volume yang berbeda. Jika dua sungai tersebut disatukan, maka berakibat luapan volume air di Sungai Tabu, karena penampang sungai tabu tidak sesuai dengan area tangkapan hujan dan inilah menjadi Penyebab langsung banjir yang membawa material lumpur ke lahan masyarakat,” ungkap ketua Yabhusa.

Lanjutnya, “Akibat adanya volume lumpur yang sangat tinggi, itu berarti adanya limpahan air dari mulut tambang secara langsung ke sungai. Hal tersebut patut di pertanyakan, bagaimana sesungguhnya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh PTBA. Dan satu hal lagi yang tidak boleh diabaikan, air yang bersumber langsung dari mulut tambang haruslah dikelola terlebih dahulu supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan dan berdampak berkurangnya kualitas pada air dan tanah,” tegas ketua Yabhusa.

Dari permasalahan ini, perlu adanya tindakan dari PTBA  untuk melakukan langkah-langkah cepat-strategis pada Sungai Tabu, harus adanya pembebasan lahan dan pelebaran sungai.Ungkap Sapril 

Terpisah Humas Manager dan Corparate PT.BA Hendri Mulyono saat dikonfirmasi wartawan Minggu (24/3)

" Assalamualaikum mas Hendri ini mau klarifikasi dan Konfirmasi terkait ada laporan dari LSM Yabhusa masalah limbah lumpur aktivas kegiatan PTBA informasi sudah dilaporkan kementerian ESDM mohon hak jawabnya mks ditunggu untuk memberikan hak jawab **(Tim)