Nekat Jambret HP, Polsek Utan Ringkus 2 Pelaku Curas

 


Policewatch-Sumbawa Besar

Kepolisian Sektor Utan jajaran Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus dan mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) 

Dalam pengungkapan tersebut 2 orang pria pelaku Curas masing-masing berinisial DM (28) dan M (26) warga Kecamatan Utan tak berkutik saat diamankan Personel Polsek Utan pada hari Jumat 7 Juni 2024 di Desa Tengah Kecamatan Utan.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Utan IPTU Awaludin S.Ap, M.M.Inov., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita bernama Syari'ah yang melaporkan kejadian penjambretan yang di alami dirinya pada tanggal 2 April 2024.

Dimana pada saat kejadian korban yang tengah jalan subuh bersama temannya di Jalan Lintas Sekokok, Desa Jorok, Kecamatan Utan di datangi oleh 2 orang tak di kenal dan mengajak korban ngobrol namun tak dihiraukan.

"Saat itu korban sempat mengecek HP nya untuk melihat jam, tiba-tiba dari belakang 2 orang tersebut merampas HP korban dan langsung melarikan diri" ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek bahwa setelah melakukan penyelidikan intens akhirnya keberadaan HP yang di curi tersebut berhasil di lacak dan diketahui.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku menjual HP hasil curian kepada seseorang dan berhasil kami lacak dan kedua pelaku berhasil terindentifikasi dan langsung diamankan" terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Mn

Ketua PERKEMI Banten Bakar Semangat Atlet Popda XI


Policewatch-Banten

Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Provinsi Banten XI, resmi digelar dari 7 hingga 10 Juni 2024. Salah satu cabang yang paling menarik perhatian adalah Kempo.

Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Banten, AKBP Dr. Dewa Wijaya, S.H., M.H., Jumat (7/6/2024), menjelaskan jika Popda tahun ini menyelenggarakan beberapa kelas lomba Kempo, seperti Randori dan Embun serta kelas berat 45, 50, dan 60 kg untuk putra dan putri.

Sebagai pemimpin PERKEMI Banten, Dr. Dewa menekankan kalau Shorinji Kempo tidak hanya tentang kekuatan fisik dan kemampuan bertarung, tetapi juga tentang filosofi yang mendasari pengajaran mental.

“Dalam beladiri Shorinji Kempo, kita tidak hanya belajar tentang kekuatan fisik dan kemampuan bertarung. Setiap individu wajib memiliki jiwa Bushido, kode etik ksatria Jepang,” jelasnya.

Diungkapkan, jiwa Bushido mencakup nilai-nilai moral seperti kejujuran, keberanian, kesetiaan, penguasaan seni beladiri, kesederhanaan, dan kehormatan diri. Nilai-nilai ini diadopsi dalam latihan Kempo untuk membangun karakter yang kuat dan bermartabat.

"Kemampuan beladiri hanyalah sebagian dari apa yang bisa kita pelajari dari Shorinji Kempo. Yang lebih penting adalah nilai-nilai kejiwaan dari karakter ksatria Jepang yang disebut Jiwa Bushido," papar Dr. Dewa.

Menurut Dr. Dewa, jiwa kesatria yang ditanamkan melalui Shorinji Kempo dapat mendukung tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah Indonesia menetapkan program besar menuju Indonesia Emas 2045, dan para pelajar ini adalah penerus bangsa,” katanya.

Dr. Dewa juga berkomitmen untuk berperan dalam membangun mental generasi penerus bangsa melalui pembinaan beladiri Shorinji Kempo.

“Kombinasi program pemerintah untuk meningkatkan kualitas fisik generasi bangsa harus didampingi dengan membangun mental mereka. Salah satunya melalui latihan dan filosofi Shorinji Kempo,” jelasnya.

Dengan optimis, ia menambahkan, “Mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan terealisasi dengan sempurna.”

Mn

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat


Policewatch-Lombok Barat

Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50), bertempat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam, mengakhiri pelarian AM. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.

"Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti," ungkap Kapolres Lombok Barat.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres. "Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. 

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik," tandasnya.

Mn

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono: Personal yang Akan Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

 



Kuningan, policewatch.news,- Ketua KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan ketentuan mengenai pengunduran diri bagi personal yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asep  saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2024).

Menurutnya mengacu pada Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi.

Diantaranya dalam Pasal 7 huruf s : Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah  dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Huruf t juga: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Selain itu, huruf u: Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurut Asep Budi Hartono, bagi personal yang akan ditetapkan sebagai Bakal Calon (bacalon) pada tanggal 22 September 2014, wajib mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Ketika sudah ditetapkan pada tanggal 22 September 2014 sebagai bacalon, maka mereka harus mundur dari jabatan.

Seperti ketentuan dalam Pasal 7 huruf u dimana untuk personal yang  menjabat di BUMD dan BUMN, mereka harus berhenti, bukan hanya mengundurkan diri.Pengunduran diri harus disertai dengan surat permohonan yang diajukan saat pendaftaran," jelas Asep.

Asep mengakui bahwa proses pengunduran diri bagi ASN dan Polri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, menurutnya diperlukan langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan proses pengunduran diri. 

Meski begitu, penyertaan surat pengunduran diri pada hari penetapan tetap sah, menurut Pasal 7 UU RI Tahun 2016.

"Pengunduran diri ASN dan Polri memang tidak sebentar, jadi harus ada langkah-langkah cepat yang ditempuh, ketika personalnya menyertakan surat mengundurkan diri di hari penetapan, itu sah saja, karena di Pasal 7 UU RI Tahun 2016 disebutkan demikian," tambahnya.

Untuk memastikan keabsahan pencalonan, surat pengunduran diri dari personal yang mencalonkan, harus disampaikan paling lambat pada tanggal 22 September 2014 pukul 23:59 WIB. 

Jika lewat dari waktu tersebut, personal yang akan mencalonkan tidak bisa diakui sebagai bacalon Pilkada tahun ini. Tanpa surat pengunduran diri, pencalonan tidak dapat diproses dan diterima.

"Kalau tidak ada surat pengunduran diri, mereka tidak bisa mencalonkan sebagai bacalon, penetapan calon personal bacalon Pilkada paling telat di tanggal 22 September 2014 jam 23:59 WIB. Kalau lewat jam tersebut, sudah masuk tanggal 23 September, tidak bisa diproses dan diterima sebagai bacalon untuk Pilkada tahun ini," tegas Asep.

Dengan demikian, setiap personal yang mencalonkan diri di Pilkada harus mematuhi ketentuan ini agar proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(GUNTUR)

Polsek Tanjung Hadiri Bulan Bakti Gotong Royong


Policewatch-Lombok Utara

 Polres Lombok Utara -Polsek Tanjung Jajaran Polres Lombok Utara,  menghadiri apel Pembukaan Bulan Bakti Gotong Royong tahun 2024, Tingkat Kecamatan Tanjung bertempat di halaman Kantor Camat Tanjung, KLU Jum'at (7-05-2024).

Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Kecamatan Tanjung merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan Forkopimcam Kecamatan Tanjung, 

Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Kecamatan Tanjung dilaksanakan selama bulan Juni yang dilaksanakan di masing-masing desa sekecamatan Tanjung

Sambutan Camat Tanjung yang pada intinya Ini merupakan momen langka yang di mana semua unsur forkopimcam bisa berkumpul disini, ini menunjukan bahwa semangat gotong royong kita masih ada, mari kita hidupkan semangat gotong royong kita yang seiring perkembangan jaman, kegiatan gotong royong yang semakin memudar, dengan ini mari kita tumbuhkan rasa gotong royong kepada anak-anak kita, agar kegiatan ini dapat berkelanjutan.

"Kegiatan gotong royong harus dipertahankan, Kegiataan gotong royong untuk mempererat kebersamaan dan kerja sama antar masyarakat dan Kegiatan gotong royong harus dilakukan di setiap desa," ujarnya.

Setelah apel dilaksanakan, peserta melakukan kegiatan pembersihan  di sekitar kantor Camat Tanjung dan sepanjang jalan Dusun Batu Ampar Desa Sokong

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK.,M.Si Melalui Kapolsek Tanjung AKP Remanto SH, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah yang mengedepankan kebersamaan  dengan cara  gotong royong dan kegiatan ini juga mendapat pengaman dari personel Polsek Tanjung.

Mn

Polres Loteng Gelar Bhakti Kesehatan Di Atas Kapal Jelang Hari Bhayangkara Ke-78

 


Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah melalui Sat Polair mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti kesehatan di atas kapal jelang Hari Bhayangkara Ke-78.

“Bhakti kesehatan ini kita tujukan kepada masyarakat khususnya para nelayan yang ada dikawasan selatan Pantai Awang,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Polairud AKP Turmudzi di Praya, Kamis (6/6).

Kegiatan bhakti kesehatan merupakan rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 Polres Lombok Tengah.

“Kegiatan bhakti kesehatan jelang Hari Bhayangkara ini kita laksanakan tidak hanya simbolis, ini juga merupakan upaya untuk mendekatkan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat,” ucapnya.

Selain bhakti kesehatan kata Turmudzi, pihaknya juga membagikan buku dan menyediakan perpustakaan terapung guna meningkatkan minat baca bagi anak-anak yang ada di kawasan pesisir pantai. 

Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-78, ia berharap polri dalam hal ini polres lombok tengah dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Sejauh ini, kami terus berupaya untuk meningkatkan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lapangan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat tidak hanya dalam sisi penegakan hukum tetapi juga dalam bidang sosial,”pungkasnya.

Mn

Sat Lantas Polres Bima Kota Laksanakan Sosialisasi Kamseltibcarlantas dan SIM Keliling

 


Policewatch-Kota Bima

 Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Kamis, 06 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 Wita dan berlangsung di SMA Negeri 1 Wawo serta SMA Negeri 1 Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K., S.H., melalui P.S. Kasubseksi PIDM Si Humas Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa anggota Sat Lantas Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi ini dengan tujuan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelajar, tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman tentang aturan-aturan berlalu lintas, pentingnya menggunakan helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk atau menggunakan handphone saat berkendara. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai layanan SIM keliling yang memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor Polres.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungannya masing-masing. Aipda Nasrun menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai tempat lain di wilayah hukum Polres Bima Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat luas.

Mn

Pengendara Nabrak Pohon Hingga Meninggal Dunia


Policewatch-Lombok Utara

Anggota Polsek Bayan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) laka lantas yang terjadi di  Dusun Lokok Reban, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara . 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si.  melalui Kapolsek Bayan Iptu I Made Widiarta menan kepada media bahwa  yang menjadi korban atas kejadian

Laka lantas tersebut bernama Afutara Ary Sabintang, laki , 36 tahun, Pekerjaan  Wiraswasta, Alamat  Jln. Panji Asmara B/2 Kekalik Indah Kota Mataram  dengan mengendarai  sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan  Nomor Polisi  DR 2715 CA di Jalan Raya Bayan Dusun Lokok Reban Barat Desa Mumbul Sari Kec. Bayan Kab. Lombok Utara. Dan kejadian tersebut  di duga  laka lantas tunggal atau out of control ( OC ).  ulasnya.

Kapolsek juga menyampaikan tentang kronologis kejadiannya , Pada hari jum'at tanggal, 07 juni 2024, sekitar pukul 05.00 wita, telah di temukan korban An. Afutara Ary Sabintang di pinggir jalan raya Lokok Reban  di sebelah kiri jalan dari arah barat oleh warga masyarakat Lokok Reban di saat yang warga  hendak mengambil air/mandi di mata air Dusun Lokok Reban, setiba di lokasi  saksi melihat korban di pinggir jalan sudah dalam keadaan MD dengan posisi tertidur miring  dan berlumuran darah dan sudah di kerumuni  semut.

Atas kejadian tersebut kemudian saksi  menghubungi Kepala Dusun Lokok Reban Timur yang bernama  M. Alimudin, dan atas laporan warganya Kadus langsung  menghubungi ambulan Desa untuk di bawa ke Puskesmas Bayan, kemudian Kepala Dusun langsung menghubungi piket penjagaan Polsek Bayan.

Informasi dari warga bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal  yang menghantam pohon beringin yang ada di pinggir jalan dari arah barat sehingga korban  mengalami luka serius pada bagian 

kedua tangan patah tulang, muka di bagian mata, hidung dan kepala mengalami luka dan pendarahan sehingga korban meninggal dunia.

Kapolsek menghimbau kepada warga  agar berhati - hati dalam berkendara  tetap fokus sehingga dapat meminimalisir  kejadian yang tidak kita inginkan bersama , tutup Kapolsek.

Mn

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika

 


policewatch-Batam

(06/05/2024). Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara. 

“Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator. Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono. 

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.

Kasat Tahti Berikan Pembinaan Rohani Bagi Seluruh Tahanan di Rangkaian Dengan Membaca Surat Yasin



Policewatch-Lombok Utara

 Sat Tahti Polres Lombok Utara Polda NTB melaksanakan kegiatan pembinaan rohani bagi tahanan bertempat di ruangan tahanan Polres Lombok Utara,Kamis 06/06/2024.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro,S.I.K.M.S.i, melalui Kasat Tahti IPDA Zainudin menyampaikan kegiatan bimbingan  rohani  dan ceramah yang di sampaikan KBO Binmas  Ipda Hukman Nazri bagi tahanan yang beragama Islam ini dilakukan untuk  meningkatkan iman dan  taqwa kepada Allah SWT. 

“Kegiatan diisi dengan pembacaan surat yasin dan Do'a dilanjutkan dengan bimbingan dari Sat Binmas. Tujuan kegiatan ini agar para Tahanan selalu sabar dalam menjalani proses hukum dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah selesai menjalani putusan hukuman nantinya dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya," Terangnya Kasat Tahti.

Lebih lanjut, Kasat Tahti mengajak serta menghimbau kepada seluruh tahanan agar terus berupaya untuk merubah, memperbaiki diri demi kebaikan di masa - masa yang akan datang.

Semoga ini jadi yang terakhir menjadi tahanan dan berbuat baik bagi diri sendiri, keluarga dan  orang lain setelah keluar dan bebas dari masa hukuman. Imbuhnya. 

Kasat Tahti berharap semoga para tahanan  ini diberikan hidayah serta kesehatan selama menjalani hukuman, supaya bisa bertemu dengan keluarga masing - masing dan teruslah berupaya untuk menjadi lebih baik dari sekarang," Pungkasnya

Mn