ZULFIKAR H,SH. Kembali Dilantik Menjadi Anggota DPR-RI Untuk kedua kali,Masa Bakti 2024 -2029
PULUHAN ANGGOTA POKTAN DUSUN JAMBU DESA SIDAJAYA ADAKAN GROPYOKAN DAN PENGOMPOSAN TIKUS
Subang ,policewatch.news.Bertempat di blok sawah dusun jambu desa sidajaya Kecamatan cipunagara , puluhan anggota kelompok tani dusun jambu desa sidajaya mengadakan gŕopyokan dan pengomposan hama tikus sabtu 19 09 24.
Dalam kegiatan ini puluhan petà ni melakukan penangkapan dan pengoposan lubang tikus aktip secara bersama sama , ratusan lubang tikus aktip berhasil di temukan . puluhan tikus berhasil di tangkap setelah di lakukan pengomposan menggunakan gas elpiji 3 kilo gram.
Dalam kegiatan itu berhasil di tangkap tikus tikus berukuran kecil yang kondisinya mabuk keluar dari lubang lubang yang di kompos memakai gas elpiji 3 kilo gram.
Dalam kegitan pengendalian hama tikus kà li ini di hadiri langsung dari po pt dinas pertanian kabupaten subamg dan pihak uptd pertanian kecamatan cipunagara .
Pelaksanaan pengendalian hama tikus ini di lakukan dari mulai jà m 7 pagi dan sepmpat di saksikan kepala desa sidajaya nurhikmat yang akrab di sapa pa nanang . Dalam masa tanam sebelumnya sawah di desa sidajaya dua kali mendapat serangan hama tikus sehingga berdampak berkurang nya hasil panen padi para petani . Upaya telah dilakukan dengan berbagai cara dari mulai pemasangan plastik di area petak sawah dan pemasangan umpan menggunakan racun tikus . Upaya para petani tidak lah sia sia walaupun ga maksimal tetapi setidaknya dapat mengurangi hama tikus yang merajalela.
Menurut cerita cerita para petani kepada awak media menuturkan ,, pengendalian hama tikus sangat sulit di kendalikan ,, bayangkan ketika kami ke sawah di malam hari ratusan tikus di sawah berkeliaran bwgitu banyak kami sampai merinding lihat nya terangnya . Kalaupun banyak yang mati terkena umpan,, sawah kita bertambah rusak pa !! Kejadian serangan hama tikus ini biasa nya sewindu sekali atau 8 tahun sekali namun tà hum ini hama tikus sampai dua musim tanam menyerang lahan pertanian sehiga kami berupaya melakukan gropyokan secara berkala agar di musim tanam kali ini bisa meningkatkan hasil pertanian ungkap salah sà tu petani .
Menurut petani yang berbincang bicang dengan petani lain nya ,, kelemahan petani di desa selalu tidak berbarengan dalam musim tanam nya sehingga pengendalian hama tidak maksimal karna hama selalu berpindah pindah.
kordinator popt dinas pertanian kikin saat dimintai tanggapan nya dalam pelaksanaan gropyokan dan pengomposan . kepada awak media sabtu 29/09/24 mengatakan ,, jadi begini pa kami selalu merekomendasikan kepada para petani di setiap wilalayah yang sebelumnya terkena endemis dua sampai tiga kali hama tikus untuk mengedalikan membuà t perencanaan pengedalian pada musim tanam baru mengadakan gŕopyokan dan pengomposan juga pemasangan umpan .
Gropyokan dan pèngomposan tidak hà nya satu kali tapi harus berkelanjutà n karena tikus itu berkembang biak di saluran pinggir pinggir kali cipunagara sehingga harus berkelanjutan ujarnya . Saat ini para petani mengadakan pengomposan mengunakan simawar gas elpiji 3 kilogram ,, berhasil di temukà n ratusan lubang aktip dan berhasil di tangkap puluhan ekor tikus
Dan kami yakin pengoposan mengunakan alat yang baru ini banyak tikus yg mati di dalam karena tekanan gas nya yà ng kecang bisa masuk ke dalam sehingga tikus tikusnya terjebak dan mati .
Lanjut kikin ,, mengadakan gropyokan dan pengomposan selain itu juga bisa dengà n memasanag umpà n di dekat lubang aktip . Selà in itu sekarang yang lagi tren dengà n membuat rumbuhan rumah burung hantu , musuh alami tikus ini di harapkan bisa datang mendiami rumah yang kita buat dan sebagai musuh alami burung hantu ini menjadi ekosistem di hamparan sawah yang luas pungkasnya . Dhipo / handi.
Garda Lombok Resmi Bentuk Dewan Pimpinan Daerah di Mataram Sandubaya, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat
Policewatch-Mataram
02-0/10/2024.Ormas Garda Lombok resmi membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di wilayah Sandubaya, Mataram. Hal ini diputuskan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Harian DPP Garda Lombok, yang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan DPD ini.
Rapat tersebut membahas penetapan struktur organisasi, program kerja, serta langkah strategis yang akan dilaksanakan DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya.
DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya memiliki visi untuk menjadi organisasi yang mandiri dan berintegritas, berkomitmen untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk mencapai visi tersebut, DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya menetapkan lima misi utama:
1. Pemberdayaan Masyarakat: Melalui program pelatihan keterampilan dan edukasi, DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Penguatan Komunitas: DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya akan membangun jaringan solidaritas antar warga untuk meningkatkan kerjasama demi kesejahteraan bersama.
3. Advokasi dan Penyuluhan: DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya akan menangani isu-isu masyarakat dan memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara.
4. Kegiatan Sosial: DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya akan mengadakan kegiatan sosial untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
5. Kolaborasi dengan Stakeholder: DPD Garda Lombok Mataram Sandubaya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan program berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Umum Ormas Garda Lombok menyatakan, "Kami akan segera mengeluarkan SK untuk Ketua DPD Mataram dan melakukan pengukuhan." Pernyataan ini menegaskan keseriusan dan komitmen untuk segera menjalankan organisasi dan program-program yang telah direncanakan.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan DPD Ormas Garda Lombok Mataram Sandubaya dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dan berkontribusi positif bagi kemaslahatan bersama.
Mn
Proyek Drainase di Simalungun Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Kualitas
Policewatch-Simalungun.
Pembangunan drainase di proyek rekonstruksi jalan Simpang Nagojor - Tanah Jawa / Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, diduga dikerjakan asal-asalan dan minim pengawasan. Proyek yang menelan anggaran Rp. 11.979.847.760,00 dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun 2024, dikerjakan oleh PT Karya Murni Perkasa dengan konsultan pengawas CV. Laura.
Warga setempat mengeluhkan kualitas proyek yang terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa proses pengerjaan drainase dilakukan meskipun genangan air masih ada, tanpa terlebih dahulu dilakukan pembuangan air. Ia juga menuding bahwa proyek tersebut tidak memiliki pondasi dasar, batu langsung diletakkan di atas permukaan galian tanpa terlebih dahulu digali.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Intra Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, berjanji akan memerintahkan perbaikan. Ia juga meminta informasi lebih lanjut jika ditemukan kekurangan dalam proyek.
Hotbinson Damanik, Kadis PU-TR Kabupaten Simalungun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa proses pengerjaan proyek sudah sesuai prosedur. Ia juga mengatakan bahwa ada konsultan dan pengawas dari dinas yang mengawasi proyek tersebut. Namun, saat ditanya mengenai keberadaan konsultan dan pengawas di lokasi proyek, Hotbinson Damanik terdiam.
Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk serius dalam melakukan pengawasan dan penyelamatan anggaran pemerintah agar tercipta pembangunan yang baik dan bermutu.
As
Kejari Batam Terima SPDP Tersangka Jumali Cs Terkait Penyelundupan Rokok
Policewatch-Batam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok dari penyidik Bea Cukai Batam
Informasi ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, Senin (30/9/2024). "Pada 29 Agustus 2024 lalu, kami telah menerima SPDP terkait penyelundupan 500 ribu batang rokok dari berbagai merek," ujar Tiyan, seperti di kutip dari batamtoday.com
Setelah menerima SPDP, pihak Kejari Batam segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus ini. "Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan," lanjutnya.
Menurut Tiyan, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara tersangka utama penyelundupan tersebut untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Kita masih menunggu berkas dari penyidik. Kapan berkasnya siap, baru akan kita proses lebih lanjut," ujarnya
Terkait kasus ini, Tiyan menegaskan bahwa hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Airul bin Kamarudin alias Jumali. "Jumali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh penyidik Bea Cukai Batam," katanya.
Kasus penyelundupan ini berhasil digagalkan Ditpolairud Baharkam Mabes Polri di Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 23 Agustus 2024. Setelah penangkapan, perkara ini diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
(Erlina)
Sumur Bor Siluman di Desa Bunut Baok:Warga Bingung, Papan Plang Hilang, Dugaan Korupsi Menghantui!
Policewatch-Lombok Tengah.
02/10/2024.Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian. Bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena munculnya sebuah proyek sumur bor yang terkesan misterius. Proyek penggalian yang sudah berjalan hampir seminggu ini seakan sengaja disembunyikan, tanpa adanya papan plang yang mencantumkan identitas perusahaan pelaksana.
Warga setempat, M. Nurman, mengaku kebingungan dengan keberadaan sumur bor tersebut. "Kami warga di sini tidak tahu siapa yang harus dihubungi. Tidak ada papan plang, jadi kami bingung mau melapor ke mana," ungkapnya.
Ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dan korupsi dalam proyek ini. "Kami menduga ada penyimpangan dan korupsi di sini karena tidak ada papan plang. Ini jelas melanggar aturan," tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aspirasi warga ini juga disuarakan oleh salah satu anggota Dewan dari Partai PPP, H. M. yang dihubungi oleh awak media Policewatch. H. M. membenarkan bahwa seharusnya proyek seperti ini dilengkapi dengan papan plang yang jelas. Ia mengatakan akan menanyakan lebih lanjut terkait keberadaan papan plang tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, H. M. belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Awak media Policewatch juga mencoba menghubungi pihak terkait melalui telepon dan SMS, namun tidak mendapat respons.
Ketiadaan informasi mengenai identitas perusahaan pelaksana dan hilangnya papan plang seolah menjadi bukti kuat adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu. Dugaan korupsi pun semakin menguat, membuat warga resah dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Warga berharap agar proyek sumur bor ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Mereka menginginkan agar kasus ini tidak hanya menjadi misteri, tetapi terungkap dengan jelas dan adil.
MN
Guru Ngaji Ayah-Anak di Bekasi Diduga Cabuli 3 Santriwati, Polisi Tetapkan Tersangka
Policewatch-Bekasi
Dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51) di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Keduanya yang merupakan ayah dan anak, dikabarkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap para korban selama empat tahun terakhir.
Wakapolres Metro Bekasi, Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Sudin bin Mulin (S) dan Muhammad Hadi Sopyan (MHS), ditangkap pada September 2024 setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Tindak pidana ini terungkap setelah orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," jelas Saufi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).
Saufi menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji tersebut. Peristiwa pencabulan diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah pondok pesantren, melainkan tempat pengajian.
"Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," katanya.
Wira juga menekankan bahwa kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Wira mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan agama, terutama pondok pesantren yang belum memiliki surat izin resmi.
"Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya.
Amun-JG







