Kejagung Tangkap Oknum Aparat Hukum diduga Terima Suap Perkara Minyak Goreng Total 60 Milyar

  


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menangkap beberapa aparat hukum terkait kasus korupsi minyak goreng dan turunannya  yang penanganannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (12/4).

Tim Jampidsus penggeledahan di 3 kota, di Jepara (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat) dan Jakarta. dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti diperoleh 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100, 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100, 74 dolar Singapura pecahan SGD 50, beberapa unit mobil mewah Toyota Land Cruiser, Land Rover, Fortuner, 21 unit speda motor. tujuh unit sepeda, dan lain-lain.

Selanjutnya tim Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta, adanya kesepakatan antara AR selaku pengacara tersangka Korporasi Minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar).

Dari hasil kesepakatan tersebut, ternyata untuk diputus Onslag diminta uang Rp 20 miliar kali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar dan disetujui. sementara itu AR menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu diserahkan kepada MAN. Dari kesepakatan tersebut, WG mendapat USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari MAN.

Setelah uang diterima MAN sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota. Dan, seelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. Uang juga dibagi tiga ke ASB, 2. AL dan DJU.

Pada September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika setara  Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi ASB Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah), DJU Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah), Panitera Rp300.000.000,  dan AL terima 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar.

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag. 

Dari sejumlah alat bukti itu, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Jurnalis: Bambang MD

Polres Lombok Tengah Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Pujut, Amankan 27,9 Gram Barang Bukti

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah

 Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah  berhasil  mengamankan  dua  orang  terduga  pelaku  pengedar  narkotika  jenis  sabu  dari  wilayah  Pujut,  Kecamatan  Pujut,  Kabupaten  Lombok  Tengah.  Kedua  terduga  pelaku  yang  diamankan  adalah  DR  dan  EM.

"DR  kita  amankan  di  Pujut,  sedangkan  EM  kita  amankan  di  jalan  by  pass  Kecamatan  Praya  Barat,"  ungkap  Kasat  Resnarkoba  IPTU  Fedy  Miharja,  S.H  saat  dikonfirmasi,  Minggu  (13/4).

Dari  kedua  terduga  pelaku,  pihaknya  berhasil  mengamankan  barang  bukti  sabu  seberat  (bruto)  27,9  gram.  "Untuk  di  TKP  pertama  di  Pujut  kami  berhasil  mengamankan  barang  bukti  sabu  seberat  (bruto)  8,57  gram  dan  di  TKP  kedua  di  Praya  Barat  kita  berhasil  mengamankan  barang  bukti  sabu  seberat  (bruto)  19,33  gram,  jadi  total  keseluruhan  seberat  (bruto)  27,9  gram,"  jelas  Fedy.

Selain  sabu,  pihaknya  juga  mengamankan  barang  bukti  lain  berupa  tiga  unit  handphone,  satu  sepeda  motor,  rangkaian  alat  hisap  (boong),  satu  bandel  plastik  transparan  dan  uang  tunai  yang  diduga  hasil  transaksi  narkoba  sebesar  Rp.  1.000.000.

Kasus  ini  terungkap  pada  hari  Jumat  (11/4)  sekitar  pukul  16.03  WITA  setelah  adanya  laporan  dari  masyarakat  bahwa  lokasi  tersebut  sering  dijadikan  tempat  transaksi  narkoba.  Pihaknya  kemudian  melakukan  penyelidikan  terkait  kebenaran  informasi  tersebut.  Setelah  mengetahui  keberadaan  terduga  pelaku,  pihaknya  langsung  menuju  ke  TKP  ke  1  dan  ke  2  untuk  mengamankan  kedua  terduga  pelaku  tersebut.

"Setelah  kita  melakukan  penggeledahan  di  TKP  pertama,  kami  kemudian  melakukan  pengembangan.  Berdasarkan  informasi  dari  terduga  pelaku  DR,  barang  tersebut  ia  dapat  dari  sdr  EM  yang  berasal  dari  wilayah  yang  sama  dengan  terduga  DR,"  ungkapnya.

Pihaknya  kemudian  melakukan  penyelidikan  dan  pengembangan,  serta  mengetahui  keberadaan  terduga  pelaku  EM.  Kemudian,  berhasil  mengamankan  terduga  pelaku  EM  di  jalan  by  pass  Kecamatan  Praya  Barat.  "Saat  ini  terduga  pelaku  sudah  diamankan  di  Mapolres  Lombok  Tengah  guna  dilakukan  penyelidikan  lebih  lanjut,"  tutup  Fedy.

 Hasbi/LR

Kapolres Lombok Tengah Hadiri Pujawali ke-30 Pura Buana Nata: Toleransi Antar Umat, Kunci Kamtibmas yang Aman

 



Policewatch-Lombok Tengah

Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti perayaan Pujawali ke-30 Pura Buana Nata di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (12/4).  Peringatan 30 tahun berdirinya pura sebagai tempat ibadah bagi personel Polri beragama Hindu dan masyarakat sekitar ini dihadiri langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K.  Acara yang mengangkat tema "Dengan semangat Pujawali Pura Buana Nata ke-30, kita tingkatkan toleransi antar umat beragama guna terciptanya kamtibmas yang aman di Kabupaten Lombok Tengah" ini berlangsung meriah dan penuh makna.

Dalam sambutannya, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya perayaan Pujawali.  Ia menekankan pentingnya nilai-nilai toleransi dan keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks tugas kepolisian.  Kapolres berharap semangat kebersamaan dan toleransi yang ditunjukkan dalam perayaan ini dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di lingkungan masyarakat.

"Polri sebagai institusi yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman akan selalu mendukung kegiatan keagamaan semua umat," tegas AKBP Eko Yusmiarto.  "Semoga Pura Buana Nata tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan kondusif bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah dan umat Hindu di Lombok Tengah."

Rangkaian kegiatan Pujawali meliputi doa bersama, penampilan tari-tarian sakral, dan persembahan upacara adat yang dipimpin oleh ketua IKBH Lombok Tengah.  Umat Hindu anggota Polres dan masyarakat umum turut berpartisipasi dalam perayaan ini, menciptakan suasana yang harmonis dan penuh kekhidmatan.  Kehadiran Kapolres dalam upacara tersebut menjadi simbol komitmen Polres Lombok Tengah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman masyarakat Lombok Tengah.  Hal ini dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Jurnalis

M Hasbi

Kabag OPS P3MP Berikan Edukasi,Balik Nama Mobil: Biaya, Syarat, dan Proses Lengkapnya 2025

 

 

Dok : P3MP 

Red, policewatch.news, M Rodhi Irfanto S.H., Selaku Kabag Oprasional Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) juga Pendiri dan Pimpinan Redaksi Media policewatch memberikan Edukasi kepada seluruh anggota P3MP dan masyarakat secara umum  melalui media online  Terkait proses pengurusan balik nama Kendaraan yang mana pada Tahun ini hampir di semua wilayah di adakannya pemutihan oleh pemerintah setempat

M Rodhi Irfanto S.H., menjelaskan Proses Balik  Nama Mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan. Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.papar Rodhi kepada awak media di kantornya jl. Gunung Sahari Raya No.2 Jakarta Utara Sabtu,12/042025.

Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sesuai hukum. dalam Artikel ini M Rodhi Irfanto S.H., akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah ungkapnya 

Dok : P3MP

Syarat Balik Nama Mobil

Tujuan utama dari balik nama mobil adalah mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kendaraan valid dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Sebelum memulai prosesnya, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut lima hal utama yang perlu dipahami:

1. KTP Pemilik Baru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan serta masa berlaku pajaknya. Dokumen ini juga diperlukan selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

4. Kwitansi Pembelian Bermaterai

Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.

5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan

Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil?

Balik nama mobil bekas merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan saat membeli kendaraan. Proses ini melibatkan berbagai komponen biaya yang dapat bervariasi tergantung wilayah, merek, dan tipe kendaraan. Untuk mempermudah pemahaman, berikut poin utama yang mencakup estimasi biaya balik nama mobil:

1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil maupun motor sekitar 1% dari nilai jual kendaraan untuk komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di luar itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, BPKB, dan TNKB, serta biaya administrasi dan iuran wajib SWDKLLJ. Misalnya, jika harga mobil bekas adalah Rp200 juta, biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta.

2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000

3. Biaya Mutasi (Jika Berlaku)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik baru harus membayar biaya mutasi untuk mengubah data wilayah di dokumen kendaraan. Biaya ini umumnya sekitar Rp250.000.

4. Komponen Lain yang Perlu Dipertimbangkan

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
  • Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000

Dengan memperhatikan komponen biaya di atas, estimasi total biaya balik nama mobil bekas dapat disesuaikan dengan harga kendaraan dan kebijakan wilayah setempat. Pastikan untuk mempersiapkan anggaran yang cukup agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Cara Balik Nama Kendaraan Mobil

Langkah-langkah dalam mengurus balik nama mobil sangat penting untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai dengan data pemilik baru. Proses ini terbagi dalam beberapa tahapan yang harus diikuti, dimulai dari mengurus STNK hingga memperbarui BPKB. Berikut yang perlu Anda pahami untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi jual beli bermaterai.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda

Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.


Demikian penjelasan mengenai proses balik nama mobil, mulai dari persyaratan, estimasi biaya, hingga langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan. Dengan memahami setiap tahapan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses ini dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan agar kendaraan resmi terdaftar atas nama Anda.

Dengan adanya Artikel ini saya Berharap akan bermanfaat kepada semua lapisan masyarakat agar tidak menjadi korban Pungli dan Para oknum dan Calo yang masih kerap ada pungkas Rodhi

Penulis : Bambang Md

Gotong Royong Menuju Kesejahteraan: Jalan Baru di Lombok Tengah Terwujud Berkat Kerja Keras Warga dan Dukungan Pemerintah



 Policewatch-Lombok Tengah. 

Semangat gotong royong yang luar biasa terpancar di Dusun Bulan Salak, Desa Aik Berik, Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah.  Ratusan warga dari lima dusun – Bulan Salak, Montong Are, Montong Tanggak, Pemotoh Tengah, dan Tambing Kekek –  berhasil membangun jalan baru sepanjang 500 meter dan lebar 4 meter yang menghubungkan Dusun Bulan Salak dan Dusun Montong Are.  Proyek yang dimulai pada Sabtu, 5 April 2025 ini dilakukan secara swadaya karena warga telah lama menunggu janji pemerintah untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Ketua Umum Laskar Rinjani, Hartono, menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas, terutama bagi warga Dusun Montong Are yang selama ini kesulitan, khususnya dalam hal akses pemakaman dan jalur pertanian.  Pemilik lahan,  H. Mursidi, Pardi, Muhdin, dan Mahar, dengan ikhlas menyumbangkan tanah mereka untuk proyek ini.  H. Mursidi mengungkapkan, "Saya ikhlas menyumbangkan tanah karena akan meningkatkan harga tanah yang awalnya Rp2 juta, setelah jalan ini jadi, harganya bisa menjadi Rp10 juta.  Ini demi kesejahteraan masyarakat ke depan."

Gotong royong yang dimulai pada 5 April berlanjut pada 12 April 2025.  Lebih membanggakan lagi,  upaya warga mendapat dukungan nyata dari pemerintah.  Hartono, setelah bertemu Bupati Lombok Tengah, L. Pathul Bahri, menyampaikan bahwa Bupati berjanji akan membantu penyelesaian pembangunan jalan tersebut melalui Dinas PU.  Bupati menargetkan jalan tersebut selesai tahun ini.  "Hartono saya minta sama bupati dan beliau menyanggupinya..Alhamdulillah," ujar Hartono.

Keberhasilan pembangunan jalan ini membuktikan bahwa semangat gotong royong yang dipadukan dengan dukungan pemerintah dapat mewujudkan harapan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas di Lombok Tengah.  Jalan baru ini bukan hanya infrastruktur fisik, tetapi juga simbol kebersamaan dan kerja keras untuk masa depan yang lebih baik.

Jurnalis 

LR/MN

FP4 NTB dan Kapolres Lombok Tengah Jalin Sinergi, Wujudkan Keamanan dan Keadilan di Lombok Tengah

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Dalam upaya membangun sinergi dan menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan di Lombok Tengah, Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Lombok Tengah pada Jumat (11/4).  Kunjungan yang dipimpin Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin, SH, disambut hangat oleh Kapolres yang baru, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K.  Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah tersebut.

Diskusi yang berlangsung hangat dan produktif membahas sejumlah isu krusial.  FP4 NTB menyampaikan beberapa titik rawan kriminalitas di wilayah Kota Praya,  menawarkan solusi preventif melalui program pemberdayaan masyarakat dan UMKM di sekitar lokasi tersebut.  Demi menjaga efektivitas strategi, lokasi titik rawan tersebut tidak dipublikasikan.  Selain itu,  FP4 juga mendorong percepatan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pengacara di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya,  menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, profesional, dan transparan.

Lalu Deny Rusmin menekankan pentingnya kolaborasi antara FP4 dan kepolisian.  "Polisi adalah mitra kerja kami.  Kami percaya bahwa dengan kebersamaan dan saling mendukung, kita dapat menciptakan Lombok Tengah yang lebih aman dan damai," ujarnya.  Ia juga mengapresiasi kesediaan Kapolres yang baru untuk menerima masukan dan kritik konstruktif.

Achmad Syaifullah, SH, MH, Kabid Hukum FP4 NTB, menambahkan, "Pertemuan ini bukan hanya silaturahmi, tetapi juga upaya untuk membangun citra positif Polri di masyarakat.  Kami berharap dengan sinergi ini, berbagai isu yang meresahkan masyarakat dapat segera teratasi, termasuk peningkatan disiplin anggota Polri."

Kapolres AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K, menyambut baik inisiatif FP4 NTB.  Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan,  mengintegrasikan informasi tersebut dengan data dari Bhabinkamtibmas dan jajaran kepolisian lainnya.  "Kritik yang membangun dan solusi yang ditawarkan FP4 sangat kami apresiasi.  Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan  kesamaan visi untuk menciptakan Lombok Tengah yang lebih baik,"  ungkap Kapolres.  

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.  Masukan dari FP4 akan dipadukan dengan data internal untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lombok Tengah.

Jurnalis

LR/MN

Halal Bihalal DPD LIRA Lombok Tengah Pererat Silaturahmi Antar LSM/Ormas


Policewatch-Lombok Tengah

DPD Lira Lombok Tengah  mengadakan  acara  halal  bihalal  di  lesehan  Taliwang  Cakra  pada  hari  Jumat,  11  April  2025.  Acara  ini  dihadiri  oleh  Bupati  LIRA  Lombok  Tengah  Sudirman,  2  Sekwil  LIRA  NTB  (Lalu  Darmawanto),  Ketua  LSM  Laskar  Sasak  Nusantara,  Ketua  LSM  Gempar,  Ketua  LSM  Ampaes,  Ketua  Sekum  BPD  Loteng,  dan  anggota  LSM  LIRA  Lombok  Tengah.

Tujuan  utama  acara  ini  adalah  untuk  mempererat  dan  menjalin  persaudaraan  antara  sesama  ormas/LSM  di  Lombok  Tengah.  2  Sekwil  LIRA  NTB,  Lalu  Darmawanto,  mengungkapkan  harapannya  agar  DPD  LIRA  yang  ada  di  NTB  bisa  mengadakan  kegiatan  sejenis  seperti  yang  dibuat  oleh  DPD  Lombok  Tengah.


"Semoga  ke depan  LSM  LIRA  Lombok  Tengah  semakin  maju  dan  erat  tali  silaturahminya,"  ujar  Bupati  LIRA  Lombok  Tengah,  Sudirman mengucapkan  terima  kasih  kepada  para  ketua  ormas/LSM  yang  hadir  dan  menegaskan  bahwa  kegiatan  ini  tidak  mungkin  terselenggara  tanpa  dukungan  dari  teman-teman  DPD  LIRA  Lombok  Tengah.

Ketua  LSM  SASAKA IBNU HAJAR juga  mengungkapkan  rasa  terima  kasihnya  kepada  DPD  LIRA  Lombok  Tengah  atas  undangan  ini.  "Kami  berharap  ke  depannya  sesama  ormas/LSM  saling  mendukung  untuk  menyelesaikan  apapun  permasalahan  yang  ada,"  jelas  Ibnu

Jurnalis

LR

Wujudkan Pemasyarakatan Sehat, Rutan Batam Gelar Layanan Mobile VCT HIV dan Sifilis bagi Warga Binaan

 


Batam- policewatch.news.Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bebas dari penyakit menular, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam dan Puskesmas Sei Langkai menggelar layanan Mobile Voluntary Counseling and Testing (VCT) untuk deteksi dini HIV dan sifilis bagi warga binaan, Kamis(10/04).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pembinaan kesehatan di Rutan Batam yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya hidup sehat serta pencegahan terhadap penyakit menular seksual di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 100 warga binaan antusias mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV dan Sifilis,.


Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menjamin hak warga binaan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang sehat. Pemeriksaan ini dilakukan agar deteksi dini bisa segera dilakukan, sehingga pengobatan dapat diberikan sejak awal bila ditemukan indikasi penyakit," ujar Karutan.


Tim medis dari Puskesmas Sei Langkai hadir langsung dengan membawa peralatan lengkap untuk skrining HIV dan sifilis. Selain pemeriksaan, kegiatan ini juga disertai dengan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan serta pencegahan penularan penyakit menular seksual.

Dengan pelaksanaan layanan Mobile VCT ini, diharapkan tidak hanya kesehatan warga binaan yang terjaga, tetapi juga meningkatnya kesadaran akan pentingnya hidup sehat bagi warga binaan.**Erlina*

PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Klarifikasi Terkait Tuduhan Sepihak Soal Penarikan Unit Mobil

 


Policewatch-Mataram

10 April 2025 – Menanggapi pemberitaan sepihak yang mencemarkan nama baik perusahaan, PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait penyerahan unit mobil Honda Brio putih dengan (nopol palsu B 1761 SII( (nopol asli B 1210 MZ)

Fakta Sebenarnya: Unit tersebut diserahkan secara sukarela oleh Sukri Hidayatullah, yang merupakan oknum anggota kepolisian, di serahkan di depan Subdit Paminal Polda NTB, setelah PT. LNI secara resmi melaporkan penggunaan pelat nomor palsu dan oknum polisi yg menggelapkan unit jaminan fidusia dengan cara mengganti nopol mobil  kepada subdit paminal polda NTB.setelah berjalan  Dalam proses tersebut, Sukri mengakui kesalahannya dan sepakat untuk menyerahkan unit.

Unit itu diserahkan bukan karena ada tekanan dari kami, tapi karena sudah ada laporan resmi dari kami  dan dia sudah sendiri mengakui kesalahannya. Semua dokumen serah terima lengkap dan sah,”berikut terlampir semua, tegas Andi Ilhami Taufik, Staf Internal PT. LNI.

Namun ironisnya, berselang beberapa hari setelah penyerahan, Sukri justru datang kembali ke rumah Andi Ilhami Taufik pada malam hari, membawa sekelompok mengaku dari ormas, dan merampas kembali unit tersebut secara paksa di saya,tegas andi

Kami tidak pernah melakukan perampasan. Justru kami yang menjadi korban dan di rugikan Anak dan istri saya sampai terkejut, karena mereka datang malam-malam membawa gerombolan yang mengatasnamakan ORMAS. Ini tindakan premanisme dan intimidasi, apalagi grombolan ini  dilakukan dan di suruh oleh seorang oknum aparat yg bernama Sukri ,” tambahnya.


PT. LNI dengan tegas menyatakan telah melaporkan penggunaan plat palsu dan penyalahgunaan  wewenang nha ke Paminal Polda NTB.

Akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap tindakan perampasan unit secara paksa oleh oknum polisi yang bernama Sukri dan membawa ormas sebagai alat tekanan

Kami menyayangkan media yang menyiarkan berita tanpa konfirmasi dan tanpa klarifikasi fakta dari pihak perusahaan.

Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal aset perusahaan, tapi juga soal wibawa hukum. Kami akan kawal proses ini agar oknum aparat seperti ini tahu bahwa tindakannya telah menyalahi aturan, baik sebagai aparat maupun sebagai warga negara.

MN

PT. LNI Bantah Tudingan Penarikan Mobil secara Paksa: "Serah Terima Sukarela, Justru Kami yang Diancam!"

 


Policewatch-Mataram. 

PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang  menuding  perusahaan  melakukan  penarikan  unit  mobil  secara  paksa.  Andi Ilhami Taufiq,  Staf Internal PT. LNI,  menegaskan  bahwa  unit  mobil  Honda Brio putih  dengan  pelat  palsu  B 1761 SII (nopol asli B 1210 MZ) diserahkan  secara  sukarela  oleh  Sukri  Hidayatullah,  pemegang  unit  terakhir,  setelah  proses  mediasi  antara  PT. LNI  dan  yang  bersangkutan  difasilitasi  oleh  pihak  Sinarmas  Finance.

"Kami  tegaskan  bahwa  tidak  ada  penarikan  paksa.  Justru  unit  tersebut  telah  diserahkan  secara  sukarela.  Kami  memiliki  bukti  dokumen  serah  terima  dan  pernyataan,"  kata  Andi.


Namun,  usai  penyerahan,  unit  justru  kembali  diambil  secara  paksa  oleh  pihak  yang  sama  di  kediaman  Andi  pada  malam  hari,  menimbulkan  ketidaknyamanan  terhadap  keluarga.  "Anak  dan  istri  saya  sampai  terkejut.  Bahkan,  mereka  membawa  oknum  ormas.  Ini  tindakan  intimidatif,"  ungkapnya.

PT. LNI  menyayangkan  pemberitaan  sepihak  yang  terkesan  ingin  menjatuhkan  reputasi  perusahaan.  Oleh  karena  itu,  PT. LNI  menegaskan  akan  menempuh  jalur  hukum  untuk  membela  kebenaran  dan  menjaga  nama  baik  perusahaan.  "Kami  sudah  berkoordinasi  dengan  Sinarmas  Finance  dan  akan  mengambil  langkah  hukum  yang  terukur  dan  profesional,"  tutup  Andi.

 Jurnalis

Mamen

Antrian Panjang,Kantor SAMSAT Penuh Antusiasme Warga Banten Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Serentak mulai 10 April Sampai 30 Juni 2025

Tangerang ,11 April 2025.
policewacth.news.

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Propinsi  Banten, Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Andrasoni Nomor 170 Tahun 2025.

Pemberlakuan pemutihan Pajak kendaraan bermotor berlaku serentak di seluruh kota dan kabupaten Se Provinsi Banten 
Meliputi Kab.Tangerang,Kota Tangerang ,Kota Tangerang Selatan,Kota Cilegon,Kab.Pandeglang,Kab. Serang ,Kota Serang dan Kabupaten Lebak.

Di hari pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol  di kota Tangerang dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon. Tak hanya di UPT Samsat Cikokol, tetapi juga tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.

"Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon. Lalu, untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol," ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

"Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor," lanjutnya.

Salah seorang warga asal Babakan, Soyok Sugandi mengatakan, ia mendapatkan informasi pemutihan pajak melalui media sosial. Menurutnya, program tersebut sangat membantu.

"Untuk pajak saya belum bayar sejak tahun 2020 dan untuk kaleng di tahun 2023. Alhamdulillah, program ini sangat membantu khususnya untuk kami yang pendapatannya tidak banyak. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten Bapak Andrasoni yang sudah mengadakan program pemutihan," ujarnya.

Warga lainnya asal Poris Plawad, Rian Sodri Putra mengatakan hal yang serupa bahwa program pemutihan pajak sangat membantu masyarakat. Dengan pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk membayarkan pajaknya tepat waktu.

"Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa ditunda lagi. Terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini, mudah-mudahan membantu banyak masyarakat Kota Tangerang," tutupnya.


 Membludaknya  masyarakat Bukan hanya di Samsat Cikokol, Samsat Ciledug, Pantaun Jurnalis Policewacth.com haji Wahid  dari lapangan Tampak Antrian Mengular dan penuh  terpantau di Samsat BSD Tangsel dan Samsat Ciputat Tangsel,Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Juga tampak Penuh, Antusiasme dan Semaraknya Warga untuk Mengurus pajak kendaraan bermotor maupun Balik Nama Kendaraan..

Ini adalah Kado Lebaran  dan juga kado Untuk Masyarakat Banten dari Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih  Andrasoni &Dimyati Natakusumah.

Ucapan Selamat Iedul Fitri 1446 Hijriyah Dari Andrasoni & Dimyati Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Kepada Seluruh Masyarakat Banten ,Mohon Maaf Lahir Batin Dan Mari Bersama sama Membangun Banten MAJU dalam Seluruh Aspek Baik Pembangunan Materi,il maupun Spiritual.

Team Redaksi 
H.Irvanto A Wahid

Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri

 


Red,policewatch.news,- Polda Kepulauan Riau menggelar panen raya jagung manis di lahan seluas 1,5 hektare milik Kelompok Tani Maju Bareng, yang dihadiri langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., dan Irwasda Polda Kepri AKBP. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kapolresta Barelang, AKBP Zaenal Arifin,S.I.K., pejabat Utama Polda Kepri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Rabu (09/04/2025), di Tembesi Sidomulyo, Kota Batam.

Batam, Kepri | Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional dan menjadi simbol sinergi antara Polri, masyarakat, dan pemerintah dalam mendukung swasembada pangan menuju Indonesia Emas 2045.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menjelaskan pentingnya ketahanan pangan sebagai isu strategis bangsa yang berdampak langsung pada stabilitas nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan panen jagung ini mencerminkan semangat sinergi lintas sektor. Polda Kepri berkomitmen terus mendukung dan menjadi motor penggerak pembangunan, khususnya dalam sektor pertanian. Kita jadikan kegiatan ini sebagai model kolaboratif untuk wilayah lain di Kepri,” ungkap Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Sejak Januari 2025, Polda Kepri telah memulai program penanaman jagung secara serentak di beberapa titik, termasuk Nongsa dan Tembesi, dengan total lahan mencapai 18,8 hektare. Ke depan, target perluasan mencapai 10.933 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) hektare akan terus dikejar,” imbuhnya.

“Kami akan terus menerima aspirasi kelompok tani ini dan menjembatani komunikasi antara petani, pemerintah daerah, BP Batam, dan pihak swasta, agar ada solusi yang tidak merugikan petani,” jelas Kapolda Kepri.

Dalam sesi doorstop, Kapolda Kepulauan Riau menyoroti berbagai tantangan yang masih membelit kelompok tani, mulai dari ketidakpastian status lahan hingga sulitnya akses terhadap BBM subsidi untuk kebutuhan pertanian. Ia menegaskan, Polda Kepri tak hanya hadir saat panen raya, tetapi juga aktif menjembatani komunikasi antara petani, pemerintah daerah, dan sektor swasta guna mencari solusi konkret.


“Kami tidak datang hanya saat panen, tetapi juga hadir untuk mendengar dan mencarikan jalan keluar atas persoalan-persoalan yang dihadapi petani,” pungkas Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Sementara, Ketua Kelompok Tani Maju Bareng, Bunyaman, menyampaikan apresiasi atas dukungan sarana pertanian yang diberikan Polri, mulai dari pompa air, bibit, pupuk hingga pendampingan. Ia juga menyampaikan harapan agar status lahan mereka segera memiliki legalitas tetap agar para petani bisa menanam dengan aman dan berkelanjutan.

“Kami juga berharap dukungan dari Bapak Kapolda Kepri untuk mempercepat legalisasi lahan yang sampai hari ini masih belum memiliki SK tetap. Ini penting agar petani kami bisa menanam dengan rasa aman dan tenang,” ujar Bunyaman.

Terpisah, Ossie Gumanti, Ketua Umum, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI, red) sampaikan apresiasinya terhadap kegiatan positif yang dilakukan Polda Kepri yang di nahkodai Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. itu.

“Kami sangat mengapresiasi Upaya nyata Polda Kepri dalam mendukung program Asta Cita, Presiden Prabowo menuju Indonesia Emas 2045,” terang Ossie, Kamis (10/04/2025) di Jakarta.

“Kami juga berharap ini tidak saja dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia namun juga seluruh stakeholder lainnya untuk bisa bergerak secara aktif dan massive mendukung program Pemerintah yang sangat bermanfaat untuk warga NKRI tercinta ini,” imbuhnya.

“Lidik Krimsus RI pun siap untuk berperan aktif mensukseskan program ini, ditambah saat ini juga ada program 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Desa yang dicanangkan Presiden Prabowo,” imbuh Ossie.

“Semoga kegiatan yang dilaksanakan Polda Kepri ini akan disusul oleh Polda lainnya di seluruh NKRI ini sampai Tingkat Polsek sehingga merata dan bisa terlaksana secara maksimal,” pungkas Ossie. 

Ketua DPC APRI Kab Solok Ossie Gumanti Apresiasi dan Dorong Pemkab Solok Koordinasikan Penetapan WPR dengan Pemprov Sumbar

 


Red, policewatch.news, - Respon cepat dari pemerintah Kabupaten Solok dalam menanggapi masukan dari berbagai pihak dan  masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal minning seperti informasi yang kita ketahui dari pemberitaan  puluhan media nasional beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Ketua DPC APRI (Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia) Kabupaten Solok Ossie Gumanti, hal itu diungkapkan dalam sambungan telepon kepada awak media Indsatu.com 10 April 2025.

"Fenomena ilegal minning bak pergantian siang dan malam yang selalu terjadi di beberapa daerah di Sumatera Barat perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Saya selaku Ketua DPC APRI Kab Solok sangat apresiasi atas respon dari Bupati dan Wakil Bupati JFP - CANDRA yang sangat responsif terhadap masukan dari berbagai pihak dan juga masyarakat serta mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam penetapan WPR di wilayah wilayah yang berpotensi mengandung mineral tambang dan kami dari asosiasi akan menemui stakeholder yang ada untuk mendiskusikan kan ini ,"ucap Ossie

Penetapan WPR ini sangat penting, karena ini yang akan jadi dasar dan landasan untuk terciptanya tata kelola tambang untuk kelayakan terbit nya IPR yang nanti nya juga bisa di jadikan acuan untuk   pengendalian dampak lingkungan, tapi ada hal yang tak kalah penting nya dalam penetapan WPR ini, pemprov Sumbar juga harus memperhatikan dan memastikan potensi dan ketersediaan mineral yang akan di tambang, kenapa ini penting ? 

Ketika telah di tetapkan nya WPR tentu nya pemprov dan pemerintah daerah akan mengatur tata kelola pertambangan ini sedemikian rupa sehingga segala potensi dampak lingkungan bisa di kendalikan, masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut terjamin keselamatan nya serta membuka lapangan kerja dan sumber kehidupan masyarakat sekitar, dengan ada nya IPR ini tentu nya pemerintah daerah juga ingin ada pengusaha pengusaha lokal yang tumbuh dan berkembang sehingga tidak bangkrut atau merugi",tukas nya


"Saya sangat faham bermacam problem dan kendala yang di hadapi dalam proses dan aktifitas tambang ini, dan juga tidak semua bernasib baik, kadang sudah keluar modal ratusan juta tetapi tidak kembali alias rugi karena hasil tambang tidak sesuai harapan, sementara sisa galian nya meninggalkan kerusakan hutan serta kerusakan aliran sungai, kenapa ini bisa terjadi, karena sistim yang mereka gunakan tidak pakai teknologi tinggi sehingga akurasi dalam mengetahui kandungan potensi mineral tidak terverifikasi dengan tepat, 

Maka dari itu Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia khususnya DPC Kabupaten Solok mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk dapat mempertimbangkan sebelum penetapan WPR di dahului dengan melakukan survey, sehingga pada saat pengusaha mengajukan IPR sudah diketahui estimasi mereka akan investasi berapa banyak dan pemerintah juga bisa menerapkan serta  meminta rencana kerja pertambangan berikut retribusi dan pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang ijin IPR ini nantinya "ulasnya lagi.

Dari keterangan beberapa rekan rekan yang bergerak di pertambangan galian C dan mineral ini, sebenarnya mereka ingin sekali melakukan kegiatan usaha yang legal, dan ikut regulasi pemerintah tentang keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang mengatur WPR serta IPR ini, jadi kami di APRI akan mendorong pemerintah dan melakukan kajian kajian untuk terciptanya keseimbangan SDM dan SDA serta terkendali dengan baik, tidak seperti saat ini yang serba simalakama terus, ketika Pemerintah dan APH bertindak tegas maka masyarakat akan kehilangan pekerjaan atau sumber ekonomi untuk nafkah keluarganya,

Akan tetapi jika pemerintah dan APH memberi toleransi maka kerusakan lingkungan pun jadi tak terkendali, untuk  itu perlu diskusi dengan berbagai berbagai pihak terkait, baik itu Masyarakat Adat / Ulayat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat penambang itu sendiri agar semua bisa teratasi serta terkoordinir dengan baik,"tutup Ossie Gumanti mengakhiri.

Kades Bujak Siap Terbuka 24 Jam, Warga Demo Tuntut Mundur: "Transparansi dan Kinerja Jadi Pertanyaan"

 


Policewatch-Batukliang

 Tensi  politik  di  Desa  Bujak,  Kecamatan  Batukliang,  Kabupaten  Lombok  Tengah,  semakin   memanas.  Di  satu  sisi,  Kades  Bujak  menyatakan  siap  menerima  keluh  kesah  masyarakat  24  jam  sehari.  Namun,  di  sisi  lain,  warga  menunjukkan  kekecewaan  mendalam  terhadap  kinerjanya  dan  menuntut  Kades  Bujak  untuk  mundur  dari  jabatannya.

Pada  Kamis,  10  April  2025,  Aliansi  Peduli  Masyarakat  Desa  Bujak  melakukan  aksi  demo  di  depan  Kantor  Desa  Bujak.  Mereka  menuntut  transparansi  anggaran  desa  dan  menginginkan  Kades  Bujak  mundur  dari  jabatannya.  "Kades  Bujak  tidak  layak  menjadi  pemimpin!"  teriak  para  pendemo  sambil  membentangkan  spanduk  dan  poster  yang  menyatakan  kekecewaan  mereka.

"Kami  menuntut  Kades  Bujak  untuk  mundur  dari  jabatannya,"  tegas  salah  satu  perwakilan  pendemo.  "Selama  ini  beliau  tidak  pernah  transparan  dalam  menggunakan  anggaran  desa.  Banyak  program  yang  dijanjikan  tidak  terlaksana.  Kami  juga  sering  mengalami  kesulitan  untuk  mengungkapkan  aspirasi  kami  kepada  beliau."


Menanggapi  tuntutan  warga,  Kades  Bujak  menyatakan  bahwa  dirinya  selalu  terbuka  untuk  menerima  keluh  kesah  masyarakat.  "Kami  sebagai  pemerintah  desa,  memiliki  kewajiban  untuk  melayani  masyarakat  dengan  baik  dan  profesional,  serta  memenuhi  kebutuhan  dan  harapan  masyarakat,"  ujar  Kades  Bujak.  "Saya  siap  menerima  keluhan  masyarakat  24  jam  sehari."

Kades  Bujak  menambahkan  bahwa  dirinya  akan  selalu  berusaha  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan  dan  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.  "Kami  berharap  bahwa  dengan  adanya  pelayanan  yang  baik  dan  profesional,  dapat  meningkatkan  kepercayaan  dan  kepuasan  masyarakat  terhadap  pemerintah  desa,"  ujar  Kades  Bujak.

Jurnalis 

Mamen

KPK Bongkar " Jatah Pokir " DPRD OKU Duit Milyaran Mengalir dari Proyek PUPR

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap terkait jatah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Modus yang digunakan adalah meminta jatah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 40 miliar.

KPK menemukan bahwa aliran dana haram ini mengalir melalui pengondisian proyek dengan commitment fee sebesar 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa perwakilan DPRD menemui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU agar RAPBD dapat disahkan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nilai sebesar Rp 40 miliar,” ujar Setyo dikutip Detik.com, Selasa (9/4)

Setyo menjelaskan bahwa proyek tersebut diperuntukkan bagi ketua dan wakil ketua DPRD dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar, sementara untuk anggota DPRD senilai Rp 1 miliar.

“Jadi ini adalah mekanisme yang digunakan untuk mengubah RAPBD di Kabupaten OKU,” tambahnya.

Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar. Sementara itu, fee bagi anggota DPRD tetap sebesar 20 persen dari proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR.

Pada akhirnya, APBD tahun anggaran 2025 disetujui dengan alokasi anggaran Dinas PUPR meningkat menjadi Rp 96 miliar dari sebelumnya Rp 48 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

“Saat itu, saudara NOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ (M Fauzi) dan saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” jelas Setyo.

KPK mengungkap bahwa Nopriansyah mengatur pemenangan proyek dengan modus pinjam bendera. Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek.

Selain itu, Setyo mengungkap bahwa sebelumnya Nopriansyah telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. KPK pun melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Total, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU

M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU

Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU

M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta

Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b, serta Pasal 12 f dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengenai pemotongan anggaran, serta Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Jurnalis : Bambang MD

Dengan Gunakan Modus Barang Pindah,Ala Exspedisi Dugaan Penyelundupan Mulus Beroperasi

 


Batam,- policewatchnews. comPengiriman Barang-barang seken (b ekas) dari Batam menuju Kota Kota Lain di Sumatera makin merajalela, para pelaku pengiriman barang bekas itu di duga menggunakan dokument barang pindah.

Pantauan awak media para pelaku pengiriman barang bekas itu melancarkan aksinya pada start kapal pertama yang berangkat dari pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur Kota Batam.

Dimana petugas pemeriksaan barang belum masuk kerja para pelaku  sudah duluan masuk ke dermaga pelabuhan unruk masuk ke dalam kapal roro itu.

Selain dari pada itu, pelaku pengiriman barang bekas ini juga kerap melancarkan aksinya pada waktu last ferry (kapal terakhir) pada malam hari, dimana para petugas pemeriksaan barang sudah pada pulang kantor.


Perbuatan pelaku pengiriman barang barang ini sudah masuk dalam kategori penyeludupan, dengan cara memanipulasi dokument menjadi dokument barang pindah dan sembako, namun isi muatanya banyak yang tidak sesuai dengan dokument tersebut.

Hal ini diungkapkan salah satu bekas karyawan dari pengiriman barang tersebut kepada awak media ini yang meminta namanya jangan dipublikasikan. (Selasa, 08/04/2025)

“Itu bang, dokument barang pindah mana benar itu, barang barang seken semua isinya itu, kadang ada rokok dan minuman serta daging”, ujarnya.

Masih menurut narasumber, “coba abang tungguin nanti last ferry disitu mereka banyak berangkat, mana ada pemeriksaan muatan lagi, petugas sudah pada pulang”, tutupnya. (Tim)

Eks Wakil Walikota Palembang dan Suami Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI

 


POLICEWATCH-Palembang

8 April 2025 – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (F.A), dan suaminya, Dedi Sipriyanto (D.S), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.  Pengumuman ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam konferensi pers Selasa malam pukul 19.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam, keduanya mengenakan rompi pink dan ditahan.  F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S di Rutan Kelas 1 A Palembang selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang mengakibatkan potensi kerugian negara.  Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners dan Achamd Taufan Soedirjo & Partners,  penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang.  Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah, serta akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini.

 Bambang MD

Putera Asal Merapi Brigjen Pol Solihin.SIK.MH Jabat Wakapolda Bengkulu

 

Irjen Pol Anwar SIK MSI, 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi di jajaran kepolisian. Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah masuk dalam TR. Termasuk di antaranya Kapolda Bengkulu dan Wakapolda Bengkulu.

berdasarkan TR Kapolri Nomor: ST/488/III/Kep/2025. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar SIK MSI, Kapolda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru sebagai as SDM Kapolri. 

Adapun penggantinya adalah Brigjen Pol Mardiyono SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri yang diangkat sebagai Kapolda Bengkulu. 

Sementara itu Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Adapun penggantinya Brigjen Pol Solihin SIk MH, ia adalah putera Asal Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, sebelum nya ia pernah menjabat Kapolres Bangka dengan pangkat AKBP, saat ini Brigjen Pol Solihin dipercaya Menduduki jabatan barunya wakapolda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya bertugas sebagai Widyaiswara kepolisian utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.

Solihin lahir 25 Desember 1969, adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 12 Maret 2025 mengemban amanat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu. Solihin, lulusan Akpol 1993 ini berpengalaman dalam bidang Alumni SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat 

Jurnalis: Bambang MD

Diduga Kuat Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Solar Kembali Marak Beraktivitas

 


Batam,- policewatch.news,- Diduga Kegiatan pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kembali beraktivitas secara terang-terangan di jalan Kerapu Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau.

Dalam pantauan awak media ini, Kegiatan pengumpulan BBM jenis Solar tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial “DH” dengan menggunakan 2(dua) unit mini bus jenis L300 putih dengan BP 8065 ZH dan Suzuki APV abu abu yang di penuhi drum plastik ukuran 1 ton dan beberapa jeregen sebagai tempat minyak yang ditampungnya, (Selasa, 08/04/2025) siang.

Diduga pelaku pengumpul BBM illegal ini menggunakan modus  mobil tangki air masuk ke SPBU mengisi BBM jenis Solar, setelah itu mobil tangki air itu berangkat ke Simpang T (total) Batu Ampar persis di depan bangunan Pusdiklat Bodhi Marga ( vihara ) untuk membongkar BBM yang di isi di spbu ke mini bus yang sudah disiapkan pelaku “DH”.

Setelah muatan mini bus penuh, pelaku “DH” mengantarkan BBM yang Diduga  illegal itu ke salah satu tempat tersembunyi dimana tangki BBM industri dengan BP 8285 FY berukuran 5000 liter milik “DS” untuk transaksi BBM subsidi secara illegal itu.

Hingga berita ini di upload, awak media ini masih menelusuri kemana Tangki BBM industri milik “DS” menjual BBM illegal tersebut. (*Tim*)