GALIAN C |
MAJALENGKA, MPW,-Tambang ilegal kembali di buka di Kelurahan Babakan Jawa blok
pancurendang Kecamatan Majalengka. Galian ilegal ini sudah berjalan 3
Minggu dengan luas 1 Ha.
Pemilik galian Adelin (40) warga DKI Jakarta dengan
menyewa lahan kepada Jajang (50) dengan nama perusahaan PT Batu Alam
Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Raya Jatiwangi - Cigasong,
Sementara itu untuk perijinan akan galian tersebut di duga belum
mempunyai ijin, hanya ijin koordinasi kepada polsek dan polres.
"ijin belum ada pak, hanya koordinasi ' ujar Oheng pekerja di lapangan ketika di temui awak media
Tidak jauh berbeda, Salah seorang staf ketika di temui di kantor PT Batu Alam Wijaya mengatakan ijin sedang di urus oleh kantor.
" perijinan sedang di tempuh tapi untuk lebih jelas nya ke pimpinan saya saja langsung nanti " ujar nya.
Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan
berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan
wilayah. Yaitu setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang
ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri,
gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun
2009 tentang galian batuan ilegal yitu " Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)."
Dimana ada aktivitas galian c, maka sudah pasti akan
terjadi kerusakan lingkungan dan kerusakan itu tidak akan pernah bisa
diperbaiki. Maka pihak pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih
aktif dan berani untuk memberantas hal itu.
Dampak dari adanya kegiatan galian C itu, sangat merusak
lingkungan dan pemukiman karena galian C identik dengan mengeruk dan
menggali, bahkan untuk mengeruk itu menggunakan alat berat, sehingga
kerusakan lingkungannya kemungkinan besar terjadi(Bram)