GALIAN C DI KELURAHAN BABAKAN JAWA, DI DUGA TANPA IZIN

/ 19 April 2018 / 4/19/2018 11:32:00 PM
 
GALIAN C
MAJALENGKA, MPW,-Tambang ilegal kembali di buka di Kelurahan Babakan Jawa blok pancurendang Kecamatan Majalengka. Galian ilegal ini sudah berjalan 3 Minggu dengan luas 1 Ha.
Pemilik galian  Adelin (40)  warga DKI Jakarta dengan menyewa lahan kepada Jajang (50) dengan nama perusahaan PT Batu Alam Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Raya Jatiwangi - Cigasong, Sementara itu untuk perijinan akan galian tersebut di duga belum mempunyai ijin, hanya ijin koordinasi kepada polsek dan polres.
"ijin belum ada pak, hanya koordinasi ' ujar Oheng pekerja di lapangan ketika di temui awak media
Tidak jauh berbeda, Salah seorang staf ketika di temui di kantor PT Batu Alam Wijaya mengatakan ijin sedang di urus oleh kantor.
" perijinan sedang di tempuh tapi untuk lebih jelas nya ke pimpinan saya saja langsung nanti " ujar nya.
Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Yaitu setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya.
Ketentuan pidana  pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang galian batuan ilegal yitu " Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Dimana ada aktivitas galian c, maka sudah pasti akan terjadi kerusakan lingkungan dan kerusakan itu tidak akan pernah bisa diperbaiki. Maka pihak pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih aktif dan berani untuk memberantas hal itu.
Dampak dari adanya kegiatan galian C itu, sangat merusak lingkungan dan pemukiman karena galian C identik dengan mengeruk dan menggali, bahkan untuk mengeruk itu menggunakan alat berat, sehingga kerusakan lingkungannya kemungkinan besar terjadi(Bram)
Komentar Anda

Berita Terkini