Reporter Dera-Usep ks
Oleh : Imam Sanusi (Ketua HMI Garut) |
GARUT-MPW-Indonesia
merupakan Negara demokrasi, dimana demokrasi ini dijadikan salah satu
cara untuk memilih pemimpin di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Azas pemilihan demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Sebagai negara yang demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian
yang harus ada didalamnya agar terselenggaranya demokrasi. Tentunya
untuk terciptanya penyelenggaran Pemilu harus di topang dengan
lembaga-lembaga kepemiluan yang bersifat independent seperti KPU, Panwas
dan Bawaslu.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki
peranan penting dalam terselenggaranya pemilu untuk melahirkan pemimpin
yang sesuai dengan masyarakat. Tentunya kenetralan dan kebersihan KPU
sangat menentukan lahirnya pemimpin yang akan datang.
Sesuai
dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, dan Badan
Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Lagi
dan lagi, permasalahan tentang kenetralan profesional ditubuh KPU
Kabupaten Garut terendus kembali dan semakin menguat. Permasalahan
tentang kasus suap gratifikasi dan korupsi yang dilakukan komisioner KPU
untuk pengkondisian pelolosan dalam tahapan verifikasi salah satu calon
Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Karena
seyogyanya penyelenggara Pilkada, disini KPUD harus bersifat nertal
namanya juga penyelenggara harus independen, mandiri, adil dan
berintegritas mampu menjaga kepercayaan dan menjadi perekat serta mampu
mensukseskan Pilkada sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentng
Pemilihan Umum.
“Permasalahan
yang ada di tubub KPUD Garut seolah olah bagaikan bom waktu yang
menunggu waktunya habis untuk meledak. Ditambah proses pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah semakin mendekat namun permasalahan terkait
penyelenggara tak kunjung usai. Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat
bahwa proses penyelenggara Pilkada tidak akan berjalan maksimal
diberikan terhadap masyarakat,” Imam Sanusi kepada MPW, Kamis (24/05).
Dia
melanjutkan, karena terpecahnya pikiran untuk memikirkan permasalahn
yang terjadi berserta solusinya dan memikirkan penyelenggaraan. Dan
apabila permasalahan yang terjadi di KPUD tidak kunjung usai, maka akan
di pastikan pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah tidak akan
maksimal dan demokrasi yang akan jadi korban, serta akan melahirkan
produk pemimpin yang kurang maksimal pula, tandasnya.
Maka oleh karena itu, lanjut Imam, Himpunan Nahasiswa Islam Cabang Garut menyatakan sikap :
1. Meminta kepada DKPP dan KPU RI unuk segera mengevalusi dan menindak tegas permasalahan yang terjadi di tubuh KPU Garut.
2. Mendorong kepada Kapolda Jabar untuk segera mengusut secara transparan dan tuntas terkait permasalahn gratifikasi KPUD Garut.
3.
Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Garut untuk
bersama-sama mensukseskn Pilkada serta mengawasi dan melaporkan segala
bentuk kecurangan yang di lakukan penyelenggara dan proses
penyelenggaraan pemilu.