OTT KEPALA SYAHBANDAR TANJUNG BALAI ASAHAN OLEH DIRRESKRIMSUS POLDA SUMUT

/ 13 Mei 2018 / 5/13/2018 10:52:00 PM

press release terkait kasus operasi tangkap tangan tentang pengurusan surat ukur dalam negeri sementara
Tanjung Balai, Asahan(Media Police watch Labuhan Batu Raya),-Rabu (08/05/2018) jam 15.00 wib, DITKRIMSUS POLDA Sumut akhirnya menggelar press release terkait kasus operasi tangkap tangan tentang pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal, pas besar sementara, penangkap ikan dan grosse akta dikantor Syah Bandar dan otoritas pelabuhan Tanjung Balai Asahan yang melibatkan Kepala Syah Bandar. Ada seorang oknum bernama Koko Suwendi mengurus surat suratnya,diantaranya surat ukur dalam negeri sementara, pengawakan kapal penangkap ikan, sertifikat kelaikan, pas besar sementara dan grosse akta yang diurus oleh oknum PNS KSOP Tanjung Balai yang bernama Juliansah.

Juliansah telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp.8.000.000,- untuk biaya surat surat tersebut. Diantara nya surat untuk kapal KM. Jaya Sempurna II dan KM. Jaya Sempurna III. Menurut peraturan pemerintah 
RI nomor 15, tanggal 25/05/2016 tentang peraturan jenis dan tarif, atas jenis penerimaan negara bukan pajak bahwa tarif yang berlaku di kementerian perhubungan adalah: Surat ukur dalam negeri sementara GT 7 - GT 35 Rp.100.000, Pas besar sementara GT 7 - GT 100 Rp.150.000, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan GT 7 - GT 35 Rp.75.000 dan untuk grosse akta GT 7 - GT 100 Rp.250.000, ungkap KombesPol Toga Panjaitan (DIRRESKRIMSUS)Polda Sumut saat release pada hari jumat 11/05/2018).

Maka dalam hal ini ada perbuatan melanggar hukum, yaitu adanya pungli dan pemerasan terhadap seseorang umtuk memberikan sesuatu yang dibayar dan menerima bayaran karena diduga hadiah maupun janji tersebut diberikan karena ada jabatan yang dilakukan Juliansah dan Muhamad Arif selaku PNS KSOP Tanjung Balai Asahan. Kepolisian Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dari jajaran KSOP Tanjung Balai dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.8.000.000 dari Juliansah, Rp.6.000.000 dari Muhamad Arif dan 2 set surat surat atas nama Koko Suwendi. Dan kasus ini sedang dalam proses hukum.(jhon A.Barus).
Komentar Anda

Berita Terkini