POLITIK BAGI SEMBAKO TT ISTRI DARI PASLON NOMOR SATU DILAPORKAN KE PANWASLU MUARAENIM

/ 13 Juni 2018 / 6/13/2018 05:41:00 AM
Reporter : Bambang.MD
politik Sembako

MUARAENIM - POLICEWATCH.NEWS -;Pilkada Muaraenim Enim yang diikuti empat paslon mereka akan dipilih oleh rakyat pada tanggal 27 juni 2018. Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim. Namun ada salah satu istri paslon inisial (TT) dilaporkan ke Panwaslu. Terkait dugaan bagi sembako sehingga kasus ini menjadi polemik yang bikin heboh hingga dilaporkan kepihak Panwaslu.
Sementara dari Kuasa hukum pasangan calon Cabup dan Cawabup nomor urut 1, Riasan Syahri SH MH melaporkan salah satu istri dari salah satu paslon peserta Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 ke Panwaslu Muara Enim Jum'at (08/06/18)

"Hari ini kami melaporkan salah satu istri dari Pasangan calon inisial (TT) ke Panwaslu Muara Enim. TT ini mendatangi salah satu rumah warga (saksi_red) yang berinisial (Z) di kawasan Permai Muara Enim.
TT diduga memberikan sembako berupa ( Beras 10 Kg, gula, susu kaleng dan gandum ) dimana TT sempat mengatakan meminta tolong kepada saksi, dan memohon Do'a untuk kesuksesan di Pilkada. "jelas Riasan kepada sejumlah wartawan usai melaporkan TT ke Panwaslu Muara Enim.
" Ujar pengacara paslon nomor satu  Nah"  coba kita bayangkan, beras 10 kg saja kalau di hargakan Rp 6000/ kg itu saja sudah mencapai Rp 60.000 melebihi dari Rp 25.000 dan kalau kita akumulasikan kira-kira berkisar Rp 110.000 - 120.000 lah " terangnya

Untuk itulah kuasa hukum dari Cabup dan Cawabup H Syamsul Bahri - Hanan Zulkarnain ini meminta agar pihak Panwaslu bisa memproses ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sudah kita laporkan, ya kita tunggu proses dan tindaklanjutnya dari Panwaslu. Apa tujuannya, Kenapa Sembako ini dibagikan menjelang pilkada seperti ini, sementara pada waktu sebelum-sebelumnya tidak pernah dilakukan hal semacam ini . "Ungkapnya
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno membenarkan adanya laporan bagi-bagi sembako dari salah satu kuasa hukum Paslon nomor urut 1, ia mengatakan akan segera menindaklanjuti dan memproses perihal laporan tersebut.

"Laporan Sudah kita terima dan akan kita telusuri termasuk memanggil para pihak-pihak terkait, nanti kita akan pelajari apa motifnya termasuk adakah unsur pidananya "ujar Suprayitno.
Dijelaskan oleh Suprayitno pembagian sembako dalam pilkada tidak diperbolehkan sama sekali baik oleh timses maupun Pasangan calon yang berkaitan dengan pilkada
"Kalau sembako tidak dihitung kedalam jumlah uang melebihi Rp 25.000 atau tidak, apapun yang namanya sembako tidak diperbolehkan untuk dibagikan oleh timses dan Paslon. 

"Permasalahan ini nanti akan segera kita tindaklanjuti dan siap untuk dikawal. "Tegasnya.
Terpisah Suryadi sebagai paslon suami dari TT saat dihubungi via ponselnya nomor 082125128 XXX untuk diminta klarifikasi dan konfirmasi nya belum bisa di konfirmasi untuk diminta hak jawab   hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan hak jawab nya

Komentar Anda

Berita Terkini