Reporter : Bambang.MD
politik Sembako |
MUARAENIM - POLICEWATCH.NEWS -;Pilkada Muaraenim Enim yang
diikuti empat paslon mereka akan dipilih oleh rakyat pada tanggal 27
juni 2018. Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Muara Enim. Namun ada salah satu istri paslon inisial (TT)
dilaporkan ke Panwaslu. Terkait dugaan bagi sembako sehingga kasus ini
menjadi polemik yang bikin heboh hingga dilaporkan kepihak Panwaslu.
Sementara dari Kuasa hukum pasangan calon Cabup dan Cawabup
nomor urut 1, Riasan Syahri SH MH melaporkan salah satu istri dari
salah satu paslon peserta Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 ke
Panwaslu Muara Enim Jum'at (08/06/18)
"Hari ini kami melaporkan salah satu istri dari Pasangan
calon inisial (TT) ke Panwaslu Muara Enim. TT ini mendatangi salah satu
rumah warga (saksi_red) yang berinisial (Z) di kawasan Permai Muara
Enim.
TT diduga memberikan sembako berupa ( Beras 10 Kg, gula,
susu kaleng dan gandum ) dimana TT sempat mengatakan meminta tolong
kepada saksi, dan memohon Do'a untuk kesuksesan di Pilkada. "jelas
Riasan kepada sejumlah wartawan usai melaporkan TT ke Panwaslu Muara
Enim.
" Ujar pengacara paslon nomor satu Nah" coba kita
bayangkan, beras 10 kg saja kalau di hargakan Rp 6000/ kg itu saja sudah
mencapai Rp 60.000 melebihi dari Rp 25.000 dan kalau kita akumulasikan
kira-kira berkisar Rp 110.000 - 120.000 lah " terangnya
Untuk itulah kuasa hukum dari Cabup dan Cawabup H Syamsul
Bahri - Hanan Zulkarnain ini meminta agar pihak Panwaslu bisa memproses
ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sudah kita laporkan, ya kita tunggu proses dan
tindaklanjutnya dari Panwaslu. Apa tujuannya, Kenapa Sembako ini
dibagikan menjelang pilkada seperti ini, sementara pada waktu
sebelum-sebelumnya tidak pernah dilakukan hal semacam ini . "Ungkapnya
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim,
Suprayitno membenarkan adanya laporan bagi-bagi sembako dari salah satu
kuasa hukum Paslon nomor urut 1, ia mengatakan akan segera
menindaklanjuti dan memproses perihal laporan tersebut.
"Laporan Sudah kita terima dan akan kita telusuri termasuk
memanggil para pihak-pihak terkait, nanti kita akan pelajari apa
motifnya termasuk adakah unsur pidananya "ujar Suprayitno.
Dijelaskan oleh Suprayitno pembagian sembako dalam pilkada
tidak diperbolehkan sama sekali baik oleh timses maupun Pasangan calon
yang berkaitan dengan pilkada
"Kalau sembako tidak dihitung kedalam jumlah uang melebihi
Rp 25.000 atau tidak, apapun yang namanya sembako tidak diperbolehkan
untuk dibagikan oleh timses dan Paslon.
"Permasalahan ini nanti akan segera kita tindaklanjuti dan siap untuk dikawal. "Tegasnya.
Terpisah Suryadi sebagai paslon suami dari TT saat
dihubungi via ponselnya nomor 082125128 XXX untuk diminta klarifikasi
dan konfirmasi nya belum bisa di konfirmasi untuk diminta hak jawab
hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan hak jawab nya