Reporter : Bambang.MD
PALEMBANG, - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Seperti dilansir
salah satu media online Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs
Jhon Turman Panjaitan menyarankan kepada Depkumham untuk tidak
memperkerjakan Tamping di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ini dikarenakan,
jabatan setingkat lebih tinggi dibandingkan nara pidana lainnya,
mempunyai wewenang leluasa mengatur keluar masuk tamu, barang elektronik
dan pengendalian narkotika dari dalam dan luar Lapas.
“Baiknya Tamping itu ditiadakan atau tidak diperkerjakan
lagi, sebab inilah sumber masalah sehingga pengendalian narkotika dapat
dilakukan dalam lapas. Pada Lapas Muara Beliti terdapat tiga pendamping,
yang mengisi tiga kamar, maksudnya masing-masing satu kamar. Tentu ini
sangat memudahkan komunikasi dan pengedaran barang haram tersebut dalam
lapas,” ungkap Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs Jhon Turman
Panjaitan sangat sesalkan
Menindaklanjuti leluasanya peredaran dan pengendalian
narkotika dari dalam Lapas, jendral bintang satu ini selaku Kepala BNNP
Sumsel ini menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Depkumham.
“Untuk adanya keterlibatan orang dalam (sipir red) atau
tidak, itu wewenang Kepala Depkumham untuk melakukan evaluasi intern
anggotanya. Termasuk juga melakukan razia dadakan napi dalam Lembaga
Pemasyarakatan,” tandasnya usai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba
sebanyak tiga kilogram shabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dihalaman
kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan belum lama ini