WARGA BLOKIR JALAN ANGKUTAN BATUBARA PT GPP DILARANG MELINTAS

/ 6 Juni 2018 / 6/06/2018 01:35:00 AM
Reporter : Bambang.MD

warga blokir jalan transad
MUARA ENIM - POLICEWATCH NEWS - Sebagian Warga Desa Karang Raja, Kampung VII, (transad), Kecamatan Muara Enim menolak angkutan batu bara PT GPP melintas di jalan transad. Sedangkan, pihak PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) yang mengklaim sudah memiliki legal ini meminta keadilan dengan pihak terkait
Dari pantauan dilapangan Selasa (5/6). Warga sudah sejak pukul 13.00 WIB sudah memenuhi bahu jalan dekat lokasi pertemuan mediasi antara PT GPP dengan sebagian warga setempat. Sekitar pukul 14.00 wib pihak PT GPP dengan pihak Polres Muara Enim datang untuk melakukan mediasi.
Salah satu Wakil sebagian Warga Desa Karang Raja, Kampung VII Yongki (33) menegaskan, bahwa warga menolak angkutan bantu bara perusahaan untuk tidak melintas di jalan transad. Sebab, menurutnya dengan adanya kendaraan batu bara melintas di jalan transad ini.
"Kita sebagai warga menolak kendaraan batu bara perusahaan melintas. Sebab, akibatnya banyak seperti debu, kerusakan jalan dan juga lainya," katanya.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan ini belum ada keputusan dieal dari mediasi yang dilakukan ini. Warga meminta pihak perusahaan dapat tidak melintaskan kendaraan angkutan batu bara selama belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga.
"Jadi, jika belum ada kata sepakat dengan warga, kami mohon perusahaan jangan melewatkan atau beraktivitas angkutan batu bara di jalan transad," cetusnya.
Ia menambahkan, untuk mediasi sekali lagi ia berharap dapat menghadirkan pihak Pemkab, DPRD, Polres, Camat perusahaan dan lainnya minta agar hadir dalam mediasi yang akan dilakukan kembali mendatang
Sedangkan, Kepala Desa Karang Raja Marsisyani Adi mengatakan, ia sebagai kepala desa hanya memfasilitasi antara warga dengan perusahaan. Dimana, warga yang ingin menyampaikan tuntutannya ke perusahaan, agar dapat di sampaikan. Agar dapat titik temu dalam permasalahan ini.
"Apalagi perusahaan mengklaim sudah melengkapi dokumen termasuk memiliki izin. Maka, permasalahan antara perusahaan dan juga mayarakat harus selesai dalam hal ini," tuturnya.
Dan, ditegaskan lagi oleh kades, isu bahwa ia kepala desa telah menerima fee dari perusahaan dari melintasnya kendaraan batu bara ini. Hal itu sama sekali tidak benar. Ia sebagai kepala desa, jika ada perusahaan yang masuk dan sesuai dengan aturan dan izin maka tidak menghalangi.
"Dengan adanya pertemuan ini, saya harapan dapat ada jalan solusi terbaik dari pihak perusahaan dengan disaksikan pihak terkait lainnya," harapnya.
Sementara itu, dari pihak PT GPP Indra SE mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga melakukan perbaikan dan perapian jalan. Dan juga, pihak PT GPP memiliki dokumen lengkap sesuai dengan aturan.
"Dengan adanya pertemuan ini ia berharap sebagian warga dapat menemukan titik temu. Apalagi, kami yang memiliki dukumen lengkap dan legal, memiliki hak juga dan meminta keadilan dengan pemerintah jika permasalahan ini belum terselesaikan,"
Sementara itu, Kasat Bimas Polres Muara Enim AkP Arsyad terkait masalah ini mengatakan, dengan adanya pertemuan ini, diharapkan masalah yang ada dapat terselesaikan. Dan, juga dalam masalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Dan, ia berharap jangan sampai permasalahan ini terjadi tindakan anarkis. Sebab, jika ada tuntutan warga bisa sampaikan, namun jika melarang kendaraan melintas itu bukan solusi," tutupnya.

Komentar Anda

Berita Terkini