warga blokir jalan transad |
MUARA ENIM - POLICEWATCH NEWS - Sebagian Warga Desa Karang
Raja, Kampung VII, (transad), Kecamatan Muara Enim menolak angkutan batu
bara PT GPP melintas di jalan transad. Sedangkan, pihak PT Ganendra
Pasopati Prawara (GPP) yang mengklaim sudah memiliki legal ini meminta
keadilan dengan pihak terkait
Dari pantauan dilapangan Selasa (5/6). Warga sudah sejak
pukul 13.00 WIB sudah memenuhi bahu jalan dekat lokasi pertemuan mediasi
antara PT GPP dengan sebagian warga setempat. Sekitar pukul 14.00 wib
pihak PT GPP dengan pihak Polres Muara Enim datang untuk melakukan
mediasi.
Salah satu Wakil sebagian Warga Desa Karang Raja, Kampung
VII Yongki (33) menegaskan, bahwa warga menolak angkutan bantu bara
perusahaan untuk tidak melintas di jalan transad. Sebab, menurutnya
dengan adanya kendaraan batu bara melintas di jalan transad ini.
"Kita sebagai warga menolak kendaraan batu bara perusahaan
melintas. Sebab, akibatnya banyak seperti debu, kerusakan jalan dan juga
lainya," katanya.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan ini belum ada keputusan
dieal dari mediasi yang dilakukan ini. Warga meminta pihak perusahaan
dapat tidak melintaskan kendaraan angkutan batu bara selama belum ada
kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga.
"Jadi, jika belum ada kata sepakat dengan warga, kami mohon
perusahaan jangan melewatkan atau beraktivitas angkutan batu bara di
jalan transad," cetusnya.
Ia menambahkan, untuk mediasi sekali lagi ia berharap dapat
menghadirkan pihak Pemkab, DPRD, Polres, Camat perusahaan dan lainnya
minta agar hadir dalam mediasi yang akan dilakukan kembali mendatang
Sedangkan, Kepala Desa Karang Raja Marsisyani Adi
mengatakan, ia sebagai kepala desa hanya memfasilitasi antara warga
dengan perusahaan. Dimana, warga yang ingin menyampaikan tuntutannya ke
perusahaan, agar dapat di sampaikan. Agar dapat titik temu dalam
permasalahan ini.
"Apalagi perusahaan mengklaim sudah melengkapi dokumen
termasuk memiliki izin. Maka, permasalahan antara perusahaan dan juga
mayarakat harus selesai dalam hal ini," tuturnya.
Dan, ditegaskan lagi oleh kades, isu bahwa ia kepala desa
telah menerima fee dari perusahaan dari melintasnya kendaraan batu bara
ini. Hal itu sama sekali tidak benar. Ia sebagai kepala desa, jika ada
perusahaan yang masuk dan sesuai dengan aturan dan izin maka tidak
menghalangi.
"Dengan adanya pertemuan ini, saya harapan dapat ada jalan
solusi terbaik dari pihak perusahaan dengan disaksikan pihak terkait
lainnya," harapnya.
Sementara itu, dari pihak PT GPP Indra SE mengatakan,
pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga
melakukan perbaikan dan perapian jalan. Dan juga, pihak PT GPP memiliki
dokumen lengkap sesuai dengan aturan.
"Dengan adanya pertemuan ini ia berharap sebagian warga
dapat menemukan titik temu. Apalagi, kami yang memiliki dukumen lengkap
dan legal, memiliki hak juga dan meminta keadilan dengan pemerintah jika
permasalahan ini belum terselesaikan,"
Sementara itu, Kasat Bimas Polres Muara Enim AkP Arsyad
terkait masalah ini mengatakan, dengan adanya pertemuan ini, diharapkan
masalah yang ada dapat terselesaikan. Dan, juga dalam masalah ini dapat
terselesaikan sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Dan, ia berharap jangan sampai permasalahan ini terjadi
tindakan anarkis. Sebab, jika ada tuntutan warga bisa sampaikan, namun
jika melarang kendaraan melintas itu bukan solusi," tutupnya.