DESA CIPICUNG TERKESAN TIDAK TRANSPARAN TERKAIT DANA DESA

/ 28 Juli 2018 / 7/28/2018 03:23:00 PM

REPORTER: ( DR )
BALAI Desa Cipicung

Majalengka,MPW,- Amanat UU KIP no 14 tahun 2008 menegaskan perlu nya lembaga-lembaga penerima anggaran negara untuk transparan atas penggunaan anggaran,
Desa Cipicung salah satu Desa di Kecamatan Maja di sinyalir tidak transparan.
Awak media menemui salah satu perangkat desa cipicung pada Senin,(23/07/2018)
Ditemui di balai desa, Sekretaris Desa dan Kaur Ekbang Desa Cipicung memberikan keterangan yang tidak jelas ketika di tanya soal realisasi Dana Desa sudah sejauh mana dan berapa nilai nya
" Saya Tidak tahu pak, untuk jelas nya lebih baik ke pak kuwu" ujar Sekretaris Desa Cipicung
Sedangkan Kaur Ekbang berkelit ketika di tanyakan soal pembangunan dana desa tahap I dan Tahap II
  Untuk pembangunan dana desa tahap I realisasi Lapen dan TPT dan tahap II hotmix  2 blok (blok cipicung dan blok gumulung) namun perihal nilai pengerjaan saya tidak tahu, tanya ke pak kuwu saja" kata nya

    Sungguh aneh jika perangkat desa tidak tahu menahu perihal penggunaan anggaran desa, apalagi perihal banner keterbukaan informasi publik juga tidak ada sebagai hak masyarakat untuk mengetahui jumlah anggaran dana desa dan realisasi nya.
Banner sudah di cabut pak karena angin besar " sambung Sekretaris .Padahal camat Maja Soleh S sos ketika dikonfirmasi awak media menyatakan telah menghimbau kepada semua desa dibawah binaannya agar memajang banner di balai desa sebagai bentuk keterbukaan pemdes kepada masyarakat, namun faktanya instruksi camat tersebut tidak diindahkan oleh Asep kepala desa cipicung.

    Hal senada juga pernah disampaikan oleh sekretaris desa yang terdahulu ," saya tidak tahu menahu pak perihal anggaran berapa dan habis berapa , yang tahu itu hanya pak kuwu dan bendahara saja , saya hanya ditugaskan membuat SPJ saja " ujarnya.

    Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan agar pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
      Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.
       Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam pasal 82 ayat 1-5
ketika desa sudah terkesan tidak transparan apalagi perangkat desa sendiri berdalih tidak tahu maka akan menimbulkan kecurigaan dan patut di pertanyakan ada apa? 

Komentar Anda

Berita Terkini