REPORTER: ( DR )
BALAI Desa Cipicung |
Majalengka,MPW,- Amanat UU KIP no 14 tahun 2008 menegaskan perlu nya lembaga-lembaga penerima
anggaran negara untuk transparan atas penggunaan anggaran,
Desa Cipicung salah satu Desa di Kecamatan Maja di sinyalir tidak transparan.
Desa Cipicung salah satu Desa di Kecamatan Maja di sinyalir tidak transparan.
Awak media menemui salah satu perangkat desa cipicung pada
Senin,(23/07/2018)
Ditemui di balai desa, Sekretaris Desa dan Kaur Ekbang Desa Cipicung memberikan keterangan yang tidak jelas ketika di tanya soal realisasi Dana Desa sudah sejauh mana dan berapa nilai nya
" Saya Tidak tahu pak, untuk jelas nya lebih baik ke pak kuwu" ujar Sekretaris Desa Cipicung
Sedangkan Kaur Ekbang berkelit ketika di tanyakan soal pembangunan dana desa tahap I dan Tahap II
Ditemui di balai desa, Sekretaris Desa dan Kaur Ekbang Desa Cipicung memberikan keterangan yang tidak jelas ketika di tanya soal realisasi Dana Desa sudah sejauh mana dan berapa nilai nya
" Saya Tidak tahu pak, untuk jelas nya lebih baik ke pak kuwu" ujar Sekretaris Desa Cipicung
Sedangkan Kaur Ekbang berkelit ketika di tanyakan soal pembangunan dana desa tahap I dan Tahap II
Untuk pembangunan dana desa tahap I realisasi Lapen dan TPT
dan tahap II hotmix 2 blok (blok cipicung dan blok gumulung) namun
perihal nilai pengerjaan saya tidak tahu, tanya ke pak kuwu saja" kata nya
Sungguh aneh jika perangkat desa tidak tahu menahu perihal
penggunaan anggaran desa, apalagi perihal banner keterbukaan informasi publik
juga tidak ada sebagai hak masyarakat untuk mengetahui jumlah anggaran dana
desa dan realisasi nya.
Banner sudah di cabut pak karena angin besar " sambung
Sekretaris .Padahal camat Maja Soleh S sos ketika dikonfirmasi awak media
menyatakan telah menghimbau kepada semua desa dibawah binaannya agar memajang
banner di balai desa sebagai bentuk keterbukaan pemdes kepada masyarakat, namun
faktanya instruksi camat tersebut tidak diindahkan oleh Asep kepala desa
cipicung.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh sekretaris desa yang
terdahulu ," saya tidak tahu menahu pak perihal anggaran berapa dan habis
berapa , yang tahu itu hanya pak kuwu dan bendahara saja , saya hanya
ditugaskan membuat SPJ saja " ujarnya.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun
dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa
setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana,
kecurigaan publik, dan agar pembangunan di desa dapat berlangsung secara
kondusif.
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan
untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan,
dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122
pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan
menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus
berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek
transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur
dalam pasal 82 ayat 1-5
ketika desa sudah terkesan tidak transparan apalagi
perangkat desa sendiri berdalih tidak tahu maka akan menimbulkan kecurigaan dan
patut di pertanyakan ada apa?