KASUS BOS PT.BGG KINI DILIMPAHKAN KE DIRESKRIMUM POLDA SUMSEL

/ 5 Juli 2018 / 7/05/2018 09:00:00 AM

PALEMBANG - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Dugaan pemalsuan data terkait laporan sdr. Arifudin selaku pelapor didampingi Rawi Ramli selaku saksi yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 april 2018 dengan nomor : STTL /442/IV /2018/BARESKRIM yang dilaporkan masalah sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen palsu serta pencemaran  nama baik yang dilaporkan Widarto bos PT. Bumi Gema Gempita dan juga pemilik bumi waras asal Lampung kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumsel untuk di lakukan penyelidikan oleh direskrimum.

Hal ini berdasarkan surat panggilan terhadap pelapor sdr Arifudin dan saksi Rawi Ramli pegawai di Kecamatan Merapi Timur ditemui kemarin dia mengaku mendapatkan surat panggilan nomor : B/363 /VI /2018/Direskrimum untuk wawancara 
/ interview kata Rawi menerangkan kepada wartawan masalah laporan Arif di Mabes Polri yang dilaporkan Amir Karsono. Widarto dan Ir . hartawan Mei Suhara ujar "Rawi.

Sebelumnya

BOS " PT BGG " DILAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI

MUARAENIM - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS -  Siapa tak kenal Widarto Bos pemilik Bumi Waras asal Lampung ini dia juga bos PT. Bumi Gema Gempita ( BGG ) pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara terletak di desa muaralawai kecamatan merapi Timur, Kabupaten lahat Sumatera Selatan.
   
Akhirnya bos batubara bernama Widarto asal Lampung dilaporkan ke Polisi oleh sdr. Arifudin alamat jalan enim, gang melati RW 2, Rt.1.no.82.
Kelurahan Tungkal. Kecamatan Muaraenim. Sumatera Selatan. ke Bareskrim Mabes Polri surat tanda Terima laporan no : STTL /442/IV/2018/Bareskrim berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM tanggal 29 april 2018.

Laporan saudara Arifudin terhadap bos PT. Bumi Gema Gempita yaitu saudara Widarto terkait masalah perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen, dan pencemaran nama baik. Dalam laporan sdr. Arifudin

Melaporkan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ,pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik undang-undang nomor 1 tahun 1946.tentang KUHP 266 KUHP 310 dan 311 laporan ini atas nama pelopor Arifudin pada tanggal 29 april 2018 di terima oleh Ipda Ahmadi. SH
Sementara bos PT. Bumi Gema Gempita belum bisa di konfirmasi terkait atas laporan sdr. Arifudin ke Bareskrim Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawab nya

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini