SISWA BARU SMPN 1 MERAPI TIMUR DIPUNGUT UANG SERAGAM SEKOLAH YANG
BERLEBIHAN WAKASEK TANTANG WARTAWAN SILAHKAN DIBERITAKAN

SMP Negeri 1 Merapi Timu uang seragam sekolah sebesar Rp 775.000 (Tujuh ratus Tujuh puluh lima ribu rupiah)
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Tahun ajaran baru
setelah anaknya lulus sekolah dasar melanjutkan ke sekolah menengah pertama
(SMP) Ironis nya SMP Negeri 1 Merapi Timur melakukan Pungutan Liar dengan modus
untuk bayar uang seragam sekolah sebesar Rp 775.000 (Tujuh ratus Tujuh puluh
lima ribu rupiah)
Pantauan wartawan policewatch.news di SMP Negeri 1 Merapi
Timur Kabupaten Lahat selasa (10/7) nampak wali murid anaknya yang baru
di terima disekolah tersebut membayar seragam sekolah kepada salah satu panitia
penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019.
Sejumlah orang tua siswa murid membayar uang seragam sekolah
boleh dicicil sesuai kemampuan orang tua salah satu orang tua wal murid mengaku
kepada policewatch.news selasa (10/7) boleh dicicil tapi dikasih tempo satu
bulan ujar " Sumber yang ditanyai wartawan usai membayar uang seragam
sekolah.
Kepala sekolah SMP Negeri 1 ditemui wartawan selasa (10/7)
salah satu panitia ibu kepsek ke Palembang.
Wakil Kepala sekolah saat dikonfirmasi policewatch.news
selasa (10/7) sudah ado kesepakatan daripada dio kocar kacir baju itu baju
olahraga dengan baju batik membayar Rp 775 sudah termasuk logo ujar "
wakepsek
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa kito bukan pungutan
dio membeli barang yang dio mau tanpa dipaksa kalu dio idak ngambek disini kito
jugo idak suruh itu permintaan wali murid sementara jumlah siswa murid yang
diajukan 240 siswa murid sedangkan yang saat ini diterima sekitar 159 siswa
baru karena sesuai dengan permintaan kami enam klas diterangkan oleh wakepsek
sambil menantang wartawan silahkan diberitakan.
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut : 1)
Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri,
Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara
langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di
instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS
SABER PUNGLI melalui : WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 - CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan
Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Adapun Jenis - Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan
satgas pungli.
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala
sekolah untuk memungli ke wali murid.(Tim MPW-Sum-Sel)
SISWA BARU SMPN 1 MERAPI TIMUR DIPUNGUT UANG SERAGAM SEKOLAH YANG
BERLEBIHAN WAKASEK TANTANG WARTAWAN SILAHKAN DIBERITAKAN
![]() |
SMP Negeri 1 Merapi Timu uang seragam sekolah sebesar Rp 775.000 (Tujuh ratus Tujuh puluh lima ribu rupiah) |
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Tahun ajaran baru
setelah anaknya lulus sekolah dasar melanjutkan ke sekolah menengah pertama
(SMP) Ironis nya SMP Negeri 1 Merapi Timur melakukan Pungutan Liar dengan modus
untuk bayar uang seragam sekolah sebesar Rp 775.000 (Tujuh ratus Tujuh puluh
lima ribu rupiah)
Pantauan wartawan policewatch.news di SMP Negeri 1 Merapi
Timur Kabupaten Lahat selasa (10/7) nampak wali murid anaknya yang baru
di terima disekolah tersebut membayar seragam sekolah kepada salah satu panitia
penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019.
Sejumlah orang tua siswa murid membayar uang seragam sekolah
boleh dicicil sesuai kemampuan orang tua salah satu orang tua wal murid mengaku
kepada policewatch.news selasa (10/7) boleh dicicil tapi dikasih tempo satu
bulan ujar " Sumber yang ditanyai wartawan usai membayar uang seragam
sekolah.
Kepala sekolah SMP Negeri 1 ditemui wartawan selasa (10/7)
salah satu panitia ibu kepsek ke Palembang.
Wakil Kepala sekolah saat dikonfirmasi policewatch.news
selasa (10/7) sudah ado kesepakatan daripada dio kocar kacir baju itu baju
olahraga dengan baju batik membayar Rp 775 sudah termasuk logo ujar "
wakepsek
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa kito bukan pungutan
dio membeli barang yang dio mau tanpa dipaksa kalu dio idak ngambek disini kito
jugo idak suruh itu permintaan wali murid sementara jumlah siswa murid yang
diajukan 240 siswa murid sedangkan yang saat ini diterima sekitar 159 siswa
baru karena sesuai dengan permintaan kami enam klas diterangkan oleh wakepsek
sambil menantang wartawan silahkan diberitakan.
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut : 1)
Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara
langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di
instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS
SABER PUNGLI melalui : WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 - CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Adapun Jenis - Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan
satgas pungli.
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala
sekolah untuk memungli ke wali murid.(Tim MPW-Sum-Sel)