HUT RI Ke 73 : Bupati Sintang Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh.

/ 2 Agustus 2018 / 8/02/2018 04:24:00 AM
Reporter :Tedi
Kabid Humas dan protokoler sekda Sintang: Kurniawan.
Sintang,Kal-Bar, POLICEWATCH.NEWS,- Dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 tahun 2018 Sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara No.B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018”.

Bupati Sintang Jarot Winarno menghimbau kepada masyarakat dikabupaten Sintang untuk segera mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, hal ini sesuai dengan yang dituang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018 disampaikan melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan Rabu (1/08/18) saat ditemui beberapa media diruang kerjanya.


     Kurniawan menjelaskan pengibaran Bendera Merah Putih  ini wajib bagi masyarakat Indonesia sebagai tanda bahwa kita sangat mencintai Hari Kemerdekaan RI, Pengibaran dimulai Bendera Merah Putih dimulai pada Rabu tanggal 01 sampai 31 agustus 2018 di tempat tempat perkantoran dan rumah masing masing tanpa terkecuali tegas Kurniawan.


      Kurniawan menambahkan bahwa Thema Peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 adalah " Kerja Kita Prestasi Bangsa". “logo Peringatan HUT RI ke 73 ini bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah”


Terkait pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh yang merujuk ketentuan pasal 7 Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kata Kurniawan Mengakhiri.
Komentar Anda

Berita Terkini