cuitan afifudin di fb |
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Arifudin Warga
Muaraenim dirinya kecewa melalui akun facebooknya mencurahkan unek - unek
Kekesalan kepada PT. Bumi Gema Gempita pemilik Ijin Usaha Pertambangan
Keputusan Bupati Lahat nomor : 503/194 / KEPERTAMBEN / 2010 ditandatangani oleh
Bupati Lahat Saifudin Aswari Rifai. SE.
Dalam cuitan Arifudin di akun facebook nya " Ijin Usaha
Pertambangan produksi batubara PT. BGG yang ditandatangani oleh Saifudin
Aswari Rifai. Produksi batubara menggunakan surat surat tanah fiktif dari tahun
2010 sampai sekarang ini "
Seperti juga dia menuliskan diakun facebook pada tanggal 31
mei 2018 pukul 07.44 " ini bukti bukti surat tanah palsu yang dilakukan
oleh tim legal oleh PT. Bumi Gema Gempita a/n Budi Sukoco berkolaborasi
dengan Kades Muaralawai a/n Sopian dan Camat Merapi Timur tahun 2014 "
Sebelumnya Arifudin Warga Muaraenim inimelaporkan ke Mabes
Polri terkait dia dilaporkan ke Polda Sumsel sehingga Arifudin ditetapkan
tersangka oleh penyidik dan dalam persidangan Arifudin divonis penjara
oleh Pengadilan Negeri.
Kini Arifudin akan memulihkan nama baiknya bahwa dia tidak
bersalah dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri yang dilaporkan bos PT. Bumi
Gema Gempita pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara sdr Widarto Chairman
Sungai Budi Grup beralamat di Lampung. (Bambang)