CUITAN ARIFUDIN DI AKUN FB MILIKNYA IUP BGG SURAT MENYURAT TANAH DIDUGA " FIKTIF "

/ 15 September 2018 / 9/15/2018 08:12:00 PM
cuitan afifudin di fb


LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS -  Arifudin Warga Muaraenim dirinya kecewa melalui akun facebooknya mencurahkan unek - unek Kekesalan kepada PT. Bumi Gema Gempita pemilik Ijin Usaha Pertambangan Keputusan Bupati Lahat nomor : 503/194 / KEPERTAMBEN / 2010 ditandatangani oleh Bupati Lahat Saifudin Aswari Rifai. SE.

Dalam cuitan Arifudin di akun facebook nya " Ijin Usaha Pertambangan produksi batubara PT. BGG yang ditandatangani oleh Saifudin Aswari Rifai. Produksi batubara menggunakan surat surat tanah fiktif dari tahun 2010 sampai sekarang ini "

Seperti juga dia menuliskan diakun facebook pada tanggal 31 mei 2018 pukul 07.44 " ini bukti bukti surat tanah palsu yang dilakukan oleh tim legal oleh PT. Bumi Gema Gempita a/n Budi Sukoco  berkolaborasi dengan Kades Muaralawai a/n Sopian dan Camat Merapi Timur tahun 2014 "
Sebelumnya Arifudin Warga Muaraenim inimelaporkan ke Mabes Polri terkait dia dilaporkan ke Polda Sumsel sehingga Arifudin ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dalam persidangan Arifudin  divonis penjara oleh Pengadilan  Negeri.

Kini Arifudin akan memulihkan nama baiknya bahwa dia tidak bersalah dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri yang dilaporkan bos PT. Bumi Gema Gempita pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara sdr Widarto Chairman Sungai Budi Grup beralamat di Lampung. (Bambang)

Komentar Anda

Berita Terkini