30 SAKSI SIAP BONGKAR KASUS JUAL BELI LAHAN DIDUGA FIKTIF DI AREA IUP PT. BUMI GEMA GEMPITA

/ 15 September 2018 / 9/15/2018 08:16:00 PM

LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS -  Bergulirnya kasus lahan 500 ha di IUP PT. Bumi Gema Gempita di Desa Muaralawai. Kecamatan Merapi Timur. Kabupaten Lahat sejumlah saksi yang mendapat tekanan oleh mantan Camat Merapi Timur  inisial AH.DN dan mantan Kades Muaralawai inisial SP mereka siap memberikan keterangannya kepada penegak hukum Polda Sumsel.
Hal ini diungkapkan oleh Rawi warga Desa Muaralawai mantan Lurah Lebuay Bandung ditemui dirumah nya minggu (19/8)
Bahwa saya ada pernyataan dari 30 saksi warga yang siap membongkar kasus yang saat ini ditangani Direskrimum Polda Sumsel. Saya sudah diperiksa sebagai saksi untuk saksi sdr. Arifudin yang melaporkan Widarto Chairman Sungai Budi Grup beralamat di Lampung ke Bareskrim Mabes Polri ujar " Rawi
Masih kata " Rawimantan Lurah Lebuay Bandung. Kecamatan Merapi Timur. dia mengaku saya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumsel terkait laporan sdr. Arifudin ke Mabes Polri melaporkan Widarto Chairman Sungai Budi Grup beralamat di Lampung.
Rawi menjelaskan bahwa Arifudin tidak pernah melakukan menggelapkan surat tanah.apa yang dikatakan oleh Amir Karsono .
Itu tidak benar karena yang selama ini arifudin dituding oleh Widarto
Sehingga Arifudin ditangkap dan dipenjarakan semua it tidak benar ucap " Rawi
Dibeberkan lagi saya ada bukti bahwa ada surat pernyataan diatas meterai bahwa ada 30 orang yang disuruh menandatangani dan diancam dan ditakut takuti apabila tidak membubuhkan tanda tangan kamu masuk penjara diceritakan Rawi. Oknum tersebut inisial SP mantan kades. AH mantan Camat dan DN mantan Camat Merapi Timur.
Menurut pengakuan Rawi belum lama ini dia memenuhi panggilan ke Polda Sumsel bersama Saipul untuk dipanggil sebagai saksi sdr. Arifudin saya selaku saksi Arifudin ikut melaporkan Widarto Chairman Sungai Budi Grup di Kabareskrim Mabes Polri.
Chairman Sungai Budi Grup Widarto saat dihubungi wartawan melalui ponselnya nomor hp nya 0811164XXX sekitar pukul 12 : 54 wib nada tersambung diangkat " dari mana. Dijawab " dari lahat saya wartawan mau minta 5 menit pak Widarto namun sempat terputus hubungan via ponsel Widarto dengan wartawan policewatch.news.
Dicoba lagi dihubungi ke nomor hp Widarto pukul 12 : 56 wib nada sambung masuk namun tidak diangkat hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawab kepada policewatch.news terkait laporan sdr. Arifudin ke Bareskrim Mabes Polri tanda bukti
lapor  : STTL / 442/ IV /2018/BARESKRIM. akan bersambung
Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini