PT.PMSS SUDAH MEMILIKI IJIN DARI KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN MENJALANKAN PROSEDUR YANG BENAR

/ 2 September 2018 / 9/02/2018 11:52:00 AM

REPORTER  : Bambang.MD
PT.PMSS (Prima Mulia Sarana Sejahtera )

MUARA ENIM - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Dalam hak jawab dari koreksi diwakilkan dari legal perusahaan sdr. Alqomar melalui telepon selulernya menghubungi policewatch.news kemarin (28/8) dan pesan melalui WA Muskarel diteruskan ke WA wartawan policewatch.news kemarin (28/8)

Bahwa pihak perusahaan PT.PMSS (Prima Mulia Sarana Sejahtera ) Ijin Usaha Pertambangan masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan sudah dikeluarkan Izin Pinjam Pakai Kehutanan (IPPKH) Berarti terhadap lahan tersebut adalah tanah milik Negara bukan tanah masyarakat,.pihak perusahan sudah mendapat izin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, Dalam penjelasan oleh Alqomar mewakili dari perusahaan kepada wartawan policewatch.news (28/8)

Diterangkan " Alqomar bahwa secara hukum Pihak kepolisian Polres Muaraenim untuk memproses kepada warga yang melakukan pemagaran sehingga aktivitas perusahaan merasa terganggu dalam melakukan kegiatan pertambangan hingga warga desa Pulau Panggung dilaporkan dan diproses secara hukum prosedurnya sudah benar "  ujarnya

Dijelaskan lagi bahwa Negara kita adalah negara hukum Setiap warga negara yang merasa dirugikan silakan ada jalur, untuk menempuh jalur hukum.
Sebaliknya apabila perusahaan merasa dirugikan ,berarti pihak  perusahaan akan menempuh ke jalur hukum"  tukasnya

Saya jelaskan kembali,.lahan Negara cq Kementrian Kehutanan terhadap perusahan yang ada itu bersifat pinjam pakai,..dan terhadap masyarakat maupun terhadap perusahaan tidak ada namanya " jual beli " di lahan tersebut
Terhadap masyarakat adalah lahan kompensasi dari perusahaan . PT.PMSS Sudah  memberikan kompensasi kepada masyarakat atas nama Kusnadi  , Secara aturan perusahaan sudah menjalankan prosedur yang benar " Pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini