Reporter : Bambang. MD
Gedung KEJAGUNG RI |
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku menemukan fakta baru terkait kerugian negara dalam
kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Selatan tahun 2013. Temuan
fakta baru itu ditemukan pasca Kejagung memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex
Noerdin, Rabu, (26/9) kemarin
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sugeng Riyanta, mengatakan, Alex kemarin
diperiksa sebagai saksi. Kejagung mengulik apa saja yang diketahui, didengar,
dan atau dilihat Alex.
"Kan juga ada fakta, misalnya ada kerugian negara yang
terkonfirmasi putusan pengadilan kerugian Rp21 miliar. Ternyata hasil
penyelidikan kita pengembangan ditentukan ada bukti cukup adanya fakta hukum
kerugian lain selain Rp21 miliar," ujar Sugeng di Kejaksaan Agung RI,
Jakarta Selatan, Rabu, 26 September 2018.
Kejagung, lanjut Sugeng, juga telah mengumpulkan bukti-bukti,
di antaranya terkait kegiatan bagi-bagi sepeda motor yang nilainya mencapai
Rp26 miliar dalam perkara tersebut. Tidak hanya itu, menurutnya, ditemukan juga
penggunaan anggaran hibah yang dibagi-bagi setiap kunjungan kerja di daerah.
"Ada nilai tunainya sekian. Tentu nanti akan kita
rangkai dan perkuat alat bukti menjadi fakta hukum," paparnya.
Sugeng menekankan, tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan
memanggil saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap Alex juga tidak menutup
kemungkinan akan dilakukan kembali apabila penyidik membutuhkan konfirmasi
lain.
"Dari bukti ini akan ditentukan siapa tersangka yang
dimintai pertanggungjawaban," imbuh dia.
Sementara itu, kata Sugeng, gelar perkara akan dilakukan
secepatnya. Setelah diselesaikannya berkas pemeriksaan oleh tim penyidik,
kemudian berkas perkara diteruskan kepada Direktur Penyidikan JAM Pidsus
Kejagung, Warih Sadono.
"Begitu selesai tim penyidik merampungkan, kita
teruskan ke Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) nanti kita akan gelar. Nanti kita
rumuskan termasuk itu bagian strategi penyidikan," pungkasnya.
Dua tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung terkait kasus
ini. Keduanya yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan
mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menjalankan
pemeriksaan terhadap beberapa saksi, seperti anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana
hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4
triliun, tapi berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selama perencanaan hingga
pelaporan pertanggungjawaban diduga ada pemotongan dan peruntukan fiktif. Kasus
ini merugikan negara