Reporter : Bambang.MD
ilustrasi |
SUMSEL — POLICEWATCHNEWS - Mantan Gubernur Sumatera Selatan
rabu (26/9) memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa
sebagai saksi terkait perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov
Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana
Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan Alex Noerdin
mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB dan sampai
saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, Alex
Noerdin hanya diperiksa sebagai saksi pada perkara tindak pidana korupsi dana
hibah dan bantuan sosial oleh Pemprov Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan saat ini
masih diperiksa oleh tim penyidik," tuturnya, Rabu (26/9).
Alex Noerdin sendiri sudah dua kali dipanggil untuk
diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama yaitu pada 13 September
2018 tetapi Alex mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Kemudian pemanggilan kedua pada 20 September 2018, Alex
Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt
Gubernur Sumatera Selatan.
Hari ini, Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan yang ketiga
terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang
menurut KUHAP Alex Noerdin mendengar, melihat serta mengalami sendiri perkara
tersebut. Sehingga pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex
Noerdin untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua
tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan
Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan
tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,
di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan
anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan
untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan
pemotongan dan tidak kesesuaian anggaran