Reporter : Bambang.MD
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Sujana. SH |
POLICEWATCH. NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka
Sujana. SH.usai memberikan materi kepada kades dalam acara " Aksi
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi " yang dihadiri dari Polres Lahat yang
diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat rabu (27/11)
Sujana ditemui wartawan dalam pernyataannya pihaknya akan
mengawal Dana Desa sesuai apa yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa
Pengelolan Dana Desa di Kabupaten Lahat saya minta jangan disimpangkan atau
dikorupsi dan kita sebagai institusi Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dengan
pihak Polres Lahat serta APIP Inspektorat Kabupaten Lahat.
Diminta pihak kades
Dana desa dilaksanakan dengan baik jangan terjadi adanya penyimpangan tegas
" Kajari
Dijelaskan lagi kami sebagai aparat penegak hukum agar
pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan visi dan
misi Presiden agar benar-benar terlaksana sampai kemasyarakat ditingkat bawa.
Ditambahkan lagi bahwa kita sudah melakukan MoU dengan
pihak Kapolri, dan Mendagri dalam hal pengawasan dana desa belum lama ini
dilakukan mou dengan pihak kepolisian di Palembang
Sedangkan masalah ada laporan dari masyarakat masalah dugaan
penyimpangan dana desa apabila ada temuan pihak APIP akan memberikan tenggang
waktu 60 hari untuk dipulihkan dan sekiranya 60 hari tidak bisa
dipulihkan baru kasus ini dikirim atau dilimpahkan ke penegak hukum tegas
"
Sujana
Kita juga mou dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan
KPK ketika ada temuan kita tetap berkoordinasi yang mana lebih dulu
menangani perkara korupsi dana desa misalnya kita Sudah ada SPDP nya surat
pemberitahuan perkara peyidikan maka kita yang melakukan penyelidikan
dalam perkara tersebut " ditegaskan Kajari Lahat