Reporter : Bambang.MD
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain |
POLICEWATCH.NEWS - Palembang - Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumatera Selatan berhsail menangkap Darmizon (50), warga Lingkungan
I, RT 5 RW 2, Desa Fajar Jaya Raya 2 ,Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin,
Sumsel. Laju bandar sabu itu dihentikan petugas setelah timah panas bersarang
di beberapa bagian tubuhnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel
menangkap Darmizon di Jalan Lintas Palembang - Betung, tepatnya di depan
SPBU Lubuk Lancang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu
(12/9/2018). Unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan
informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melintas di depan SPBU.
Anggota polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka kemudian berupaya menghentikan
laju kendaraan tersangka. Namun alih-alih menghentikan laju sepeda motor Honda
Supra Fit-nya, tersangka malah tancap gas. Sempat terjadi kejar-kejaran antara
tersangka dengan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman
mengatakan, tersangka merupakan bandar sabu besar yang telah beraksi sejak
beberapa tahun lalu.
"Kami melakukan penyelidikan selama sebulan sehingga
bisa meringkus tersangka. Namun tersangka ini pemain lama, target operasi yang
terkenal licin, selalu lolos dari incaran petugas," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat konferensi pers di RS Bhayangkara
Palembang, Kamis (13/9/2018).
Tiga tembakan peringatan yang dilontarkan polisi ke udara
tidak dihiraukan tersangka. Tersangka pun turun meninggalkan motornya dan
berlari ke arah hutan.
Polisi terus melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan
yang bersarang tepat ke arah bokong bagian kiri. Namun, tersangka masih bisa
berlari, sehingga petugas kembali memuntahkan timah panas yang kemudian bersarang
di punggung dan tembus ke dada korban, hingga akhirnya terkapar.
Jenazah tersangka pun dievakuasi ke Instalasi Forensik RS
Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum.
Menurut Farman, Darmizon merupakan bagian dari jaringan
narkoba lintas provinsi. Tersangka mendapatkan sabu dari Aceh.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tiga
bungkus besar paket narkoba jenis sabu dengan total berat tiga kilogram
berkemasan teh Cina merek Guanyinwang. Serta barang bukti lain berupa satu
ponsel, satu tas abu abu, dan sepeda motor Honda Supra Fit.
"Dugaannya akan dipasarkan di Palembang dan sekitarnya.
Namun tersangka yang tewas ini lebih sering bertransaksi di daerah Betung. Dari
beberapa keterangan dari tersangka pengedar narkoba yang sudah kami tangkap,
nama Darmizon ini selalu muncul," pungkasnya.